Surat Rujukan BPJS: Syarat dan Cara Membuat dengan Benar

Mengetahui contoh surat rujukan BPJS penting agar peserta memahami isi dan fungsinya. Surat ini digunakan sebagai syarat wajib untuk berobat ke rumah sakit atau faskes tingkat lanjut lainnya dengan jaminan BPJS.
Surat rujukan BPJS wajib kamu bawa jika ingin mendapatkan layanan lanjutan, seperti pemeriksaan ke dokter spesialis atau pengobatan di rumah sakit rujukan. Tanpa surat ini, sebagian besar layanan kesehatan tingkat lanjut tidak akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Untuk mempermudah prosesnya, sangat penting bagi peserta memahami syarat, alur pengajuan, hingga contoh surat rujukan dari puskesmas ke rumah sakit. Lantas, seperti apa cara membuat surat rujukan BPJS Kesehatan yang benar agar pengajuan tidak ditolak? Simak panduan lengkapnya berikut ini.
Apa Itu Surat Rujukan BPJS
Surat rujukan BPJS adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), seperti puskesmas atau klinik, untuk mengarahkan peserta BPJS Kesehatan ke fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut (FKRTL), seperti rumah sakit. Surat ini diperlukan apabila kondisi medis pasien tidak dapat ditangani di tingkat pertama dan memerlukan penanganan lanjutan oleh dokter spesialis atau subspesialis.
Sistem rujukan merupakan bagian dari kebijakan BPJS Kesehatan yang bertujuan memastikan pelayanan kesehatan diberikan secara efisien, tepat guna, dan sesuai kebutuhan medis peserta. Tanpa surat rujukan yang sah, kecuali dalam kondisi darurat, biaya pelayanan di fasilitas lanjutan biasanya tidak ditanggung oleh BPJS.
Adapun tingkatan dalam fasilitas kesehatan (faskes) BPJS Kesehatan dibagi berdasarkan sistem pelayanan berjenjang, sebagai berikut:
- Faskes Tingkat I: Tempat pelayanan pertama yang wajib dikunjungi oleh peserta BPJS Kesehatan. Meliputi puskesmas, klinik pratama, praktik dokter umum, dan fasilitas sejenis lainnya.
- Faskes Rujukan Tingkat Lanjutan: Fasilitas kesehatan seperti rumah sakit yang menyediakan layanan dokter spesialis dan subspesialis. Peserta dirujuk ke sini apabila kondisi medis tidak dapat ditangani di Faskes Tingkat I.
Format dan Contoh Surat Rujukan BPJS Kesehatan
Surat rujukan BPJS memiliki format standar nasional yang harus diisi oleh dokter di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama saat merujuk peserta ke fasilitas kesehatan lanjutan. Dokumen ini mencakup identitas peserta, diagnosa, hingga tujuan rujukan, dan wajib dilengkapi agar layanan bisa dijamin BPJS.
Berikut komponen utama dalam format surat rujukan BPJS:
- Logo BPJS Kesehatan dan informasi cabang.
- Judul surat, nomor rujukan dan tanggal penerbitan
- Nama dokter dan fasilitas kesehatan pengirim
- Data peserta: nama, umur, nomor kartu BPJS, status kepesertaan
- Diagnosa awal dan obat yang telah diberikan
- Nama rumah sakit/poli tujuan dan dokter yang dituju
- Tanda tangan dokter dan cap faskes
- Status menunjukkan hubungan dalam Kartu Keluarga. Arti status 3 di surat rujukan BPJS tersebut menunjukkan jumlah tanggungan dalam KK yang terdaftar sebagai peserta BPJS.
- Kolom rujukan balik untuk tindak lanjut dari faskes lanjutan
Berikut adalah contoh surat rujukan BPJS dari puskesmas ke rumah sakit.

Syarat dan Masa Berlaku Surat Rujukan BPJS
Sebelum mendapatkan layanan spesialis melalui BPJS Kesehatan, peserta harus melalui proses rujukan berjenjang. Prosedur ini memastikan bahwa penanganan medis dilakukan secara efisien sesuai kebutuhan dan kapasitas fasilitas kesehatan.
Syarat peserta
Tidak semua peserta BPJS Kesehatan bisa langsung mendapatkan surat rujukan ke rumah sakit. Beberapa syarat yang harus dipenuhi antara lain:
- Pasien membutuhkan layanan spesialis atau subspesialis yang tidak tersedia di Faskes Tingkat I.
- Faskes pertama tidak memiliki fasilitas atau tenaga medis yang memadai, baik dari sisi peralatan maupun kompetensi medis.
- Surat rujukan tidak bisa diminta atas kehendak pribadi. Jika peserta tetap memaksa, rujukan akan diberi keterangan APS (Atas Permintaan Sendiri), dan biaya layanan lanjutan tidak ditanggung oleh BPJS.
Prosedur di Faskes 1
Berikut alur standar dalam mendapatkan surat rujukan dari Faskes Tingkat I:
- Peserta BPJS datang ke Faskes Tingkat I (puskesmas, klinik, atau praktik dokter umum) sesuai dengan data faskes pada kartu. Kamu juga bisa cek faskes BPJSvia Mobile JKN.
- Dokter melakukan pemeriksaan medis untuk menilai kondisi pasien.
- Jika diperlukan, dokter akan menerbitkan surat rujukan resmi ke fasilitas lanjutan.
- Surat ini wajib dibawa saat berobat ke fasilitas rujukan dan berlaku dalam jangka waktu tertentu.
- Bila kondisi pasien darurat, peserta bisa langsung ke rumah sakit tanpa rujukan.
Pengobatan tetap wajib diselesaikan di Faskes Tingkat I jika fasilitas dan sumber dayanya mencukupi. Rujukan hanya diterbitkan bila secara medis diperlukan.
Masa berlaku surat rujukan BPJS
Menurut Kementerian Kesehatan, masa berlaku surat rujukan BPJS adalah 90 hari kalender sejak diterbitkan oleh Faskes Tingkat I. Dokumen ini hanya berlaku untuk satu episode pelayanan dan tidak dapat digunakan berulang. Jika masa berlaku habis, peserta wajib kembali ke faskes awal untuk mendapatkan surat rujukan baru.
Peserta yang pernah mendapat rujukan tetap harus menjalani evaluasi ulang jika penyakit kambuh. Selain itu, dalam satu hari peserta hanya dapat memilih satu layanan di Faskes I yakni resep obat atau surat rujukan. Jika membutuhkan keduanya, sebaiknya minta resep terlebih dahulu, lalu kembali keesokan harinya untuk rujukan.
Cara Mengurus Surat Rujukan BPJS Kesehatan
Untuk mendapatkan surat rujukan BPJS Kesehatan, peserta tidak bisa memintanya secara langsung atau atas permintaan pribadi. Hanya dokter di Faskes Tingkat I yang berwenang menentukan apakah pasien perlu dirujuk ke rumah sakit. Berikut cara mengurusnya.
Dokumen yang diperlukan
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi KTP
- Fotokopi dan asli kartu BPJS Kesehatan
1. Cara mendapatkan surat rujukan BPJS secara offline
Berikut cara minta rujukan ke faskes 1:
- Datangi faskes I (puskesmas atau klinik) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
- Lakukan pemeriksaan, dan jika dibutuhkan, dokter akan mengeluarkan surat rujukan ke faskes lanjutan atau rumah sakit.
- Bawa dokumen yang dibutuhkan dan surat rujukan yang telah diberikan ke fasilitas rujukan.
2. Cara membuat surat rujukan BPJS online
BPJS Kesehatan telah mengembangkan sistem digital melalui aplikasi Primary Care (PCare) yang digunakan oleh fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) untuk mengelola layanan peserta, termasuk penerbitan surat rujukan. Aplikasi ini dapat diakses oleh tenaga medis melalui laman resmi pcare.BPJS-kesehatan.go.id, bukan oleh peserta secara langsung.
Melalui sistem rujukan online ini, proses penerbitan surat rujukan menjadi lebih efisien karena data peserta telah terintegrasi dalam sistem. Rujukan dilakukan secara real time oleh dokter di FKTP ke fasilitas kesehatan tingkat lanjutan sesuai kompetensi, jarak, dan kapasitas rumah sakit.
Dengan sistem ini, rumah sakit rujukan dapat langsung melihat data pasien yang telah terdaftar, sehingga mempercepat proses administratif dan meminimalkan berkas fisik yang perlu dibawa pasien. Meski begitu, peserta tetap perlu membawa identitas dan kartu BPJS saat berobat ke faskes lanjutan.
Baca juga: Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan
Cara Berobat ke Rumah Sakit dengan Surat Rujukan BPJS
Berikut adalah langkah-langkah berobat ke rumah sakit dengan membawa surat rujukan BPJS:
- Bawa surat rujukan asli dari Faskes Tingkat I, sesuai diagnosa dan poli tujuan.
- Siapkan Kartu BPJS atau KIS serta KTP asli dan fotokopi sebagai bukti identitas dan kepesertaan.
- Datangi bagian pendaftaran dan ikuti arahan petugas untuk proses pelayanan lanjutan.
Sebagai catatan, sistem rujukan kini sudah terintegrasi secara online di banyak rumah sakit, namun peserta tetap disarankan membawa dokumen fisik sebagai antisipasi jika sistem sedang bermasalah atau belum tersedia di seluruh wilayah.
Cara Memperpanjang Surat Rujukan BPJS Kesehatan
Kalau masa berlaku surat rujukan BPJS kamu hampir habis, jangan khawatir. Proses perpanjangan bisa dilakukan dengan mudah, selama kamu mengikuti prosedur yang benar dan membawa dokumen yang dibutuhkan.
Berikut langkah-langkah memperpanjang rujukan BPJS sebelum jatuh tempo.
- Cek masa berlaku surat rujukan lama, biasanya tertera di bagian bawah dokumen.
- Kunjungi Faskes Tingkat I dan lakukan pemeriksaan ulang oleh dokter.
- Jika dokter menilai kamu masih perlu penanganan lanjutan, surat rujukan baru akan diterbitkan.
- Bawa dokumen pendukung seperti KTP, KK, kartu BPJS, dan surat rujukan sebelumnya saat datang ke faskes.
Untuk pasien dengan penyakit kronis yang menjalani rawat jalan, proses perpanjangan dapat dilakukan melalui surat rujuk balik dari rumah sakit. Namun, tetap pastikan prosedur tersebut sesuai dengan ketentuan faskes dan sistem rujukan BPJS yang berlaku.
Berobat Lebih Praktis dengan Asuransi Kesehatan
Selain BPJS Kesehatan yang bersifat wajib, penting juga untuk mempertimbangkan memiliki asuransi kesehatan swasta sebagai perlindungan tambahan. Asuransi swasta menawarkan fleksibilitas lebih tinggi, proses klaim yang cepat, pilihan rumah sakit rekanan yang lebih luas, serta manfaat rawat inap dan rawat jalan yang bisa disesuaikan dengan kebutuhan.
Melalui Lifepal, kamu bisa membandingkan berbagai polis dari perusahaan asuransi ternama di Indonesia. Kamu bisa cari bandingkan sendiri polis asuransi kesehatan dengan premi terjangkau, manfaat perlindungan yang maksimal, dan akses ke jaringan rumah sakit terbaik.
Yuk, cari dan bandingkan polis asuransi kesehatan terbaik untukmu di Lifepal!
Pertanyaan Terkait Rujukan BPJS Kesehatan
Surat rujukan BPJS berlaku berapa hari?
Masa berlaku surat rujukan BPJS Kesehatan adalah 90 hari kalender sejak tanggal diterbitkan. Surat rujukan BPJS Kesehatan hanya dapat digunakan satu kali untuk satu episode pelayanan. Jika masa berlakunya habis atau pasien memerlukan layanan lanjutan, peserta harus kembali ke Faskes Tingkat I untuk evaluasi ulang dan penerbitan rujukan baru.
Apa itu surat eligibilitas peserta (sep)?
Surat Eligibilitas Peserta (SEP) adalah dokumen yang diterbitkan oleh BPJS Kesehatan untuk memastikan bahwa peserta berhak mendapatkan layanan di fasilitas kesehatan. Melalui sistem rujukan online dari Faskes Tingkat I via aplikasi P-Care, peserta bisa mencetak SEP secara mandiri (self check-in) sebelum mendaftar di rumah sakit.
Pencetakan SEP mandiri dapat dilakukan dengan memasukkan salah satu dari tiga data berikut:
- Nomor rujukan
- Nomor peserta BPJS
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Kapan tidak perlu surat rujukan BPJS?
Surat rujukan tidak dibutuhkan jika:
- Pasien dalam kondisi gawat darurat (misalnya kecelakaan atau serangan jantung)
- Terjadi bencana alam
- Pasien menjalani terapi berkelanjutan di faskes lanjutan
- Terkendala kondisi geografis
- Faskes rujukan terdekat tidak tersedia atau tidak memadai
Arti status 3 di surat rujukan BPJS?
Arti status 3 di surat rujukan BPJS merujuk pada hubungan dalam Kartu Keluarga (KK). Angka ini menunjukkan bahwa pasien adalah tanggungan ketiga dalam KK yang terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Data ini digunakan untuk verifikasi administratif dalam sistem BPJS.
Seperti apa contoh nomor rujukan BPJS?
Contoh nomor rujukan BPJS biasanya berupa kombinasi angka dan huruf, seperti “150919011213Y000031” atau “/KP-SM/ /20”, yang mencerminkan identitas faskes pengirim dan peserta. Nomor ini terdapat di bagian atas surat rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), seperti puskesmas atau klinik, dan digunakan saat dirujuk ke rumah sakit.
Struktur kode ini bervariasi tergantung sistem dan wilayah, namun umumnya mencakup kode faskes dan kantor cabang BPJS Kesehatan.