Apakah Asuransi Kecelakaan Ditanggung BPJS? Ini Syaratnya

Asuransi kecelakaan ditanggung BPJS jika korban terdaftar sebagai peserta JKN aktif dan tidak memiliki penjamin lain. Namun, BPJS hanya menanggung perawatan medis akibat kecelakaan tunggal, dan dengan syarat tertentu yang perlu dipahami peserta.
Seperti yang diketahui, pengendara di jalan raya berisiko tinggi mengalami kecelakaan akibat kurang hati-hati atau terkena imbas kecerobohan pengendara lain. Selain menyebabkan kerugian moril, kecelakaan juga berpengaruh pada kerugian materiil.
Ketika masuk rumah sakit, umumnya kamu akan diminta menyelesaikan proses pembayaran, baru bisa mendapat penanganan. Untungnya, BPJS Kesehatan juga bisa dimanfaatkan untuk menanggung biaya akibat kecelakaan. Simak penjelasannya di sini.
Kategori Kecelakaan yang Ditanggung BPJS
BPJS Kesehatan adalah penyedia program jaminan kesehatan yang bisa memberikan pertanggungan berupa biaya perawatan medis bagi pesertanya. Hampir semua jenis penyakit dapat ditanggung oleh BPJS. Lalu untuk kecelakaan apakah ditanggung BPJS?
Tidak semua jenis kecelakaan bisa ditanggung biaya medisnya oleh BPJS Kesehatan. Hingga saat ini, kategori kecelakaan yang ditanggung BPJS masih terbatas untuk kecelakaan tunggal saja. Selain itu, kecelakaan tunggal yang terjadi bukanlah merupakan jenis kecelakaan kerja.
Kalau merupakan kecelakaan ganda dan kecelakaan kerja, maka biaya berobatnya tidak bisa ditanggung dengan BPJS. Untuk kasus kecelakaan kerja, yang seharusnya menanggung adalah BPJS Ketenagakerjaan, PT Taspen, maupun pemberi kerja. Sedangkan untuk kecelakaan yang melibatkan kendaraan lain atau apabila korban merupakan penumpang kendaraan umum, seharusnya ditanggung oleh PT Jasa Raharja.
Namun pada peserta JKN aktif, apabila biaya pengobatan korban kecelakaan melebihi manfaat yang dapat diberikan oleh PT Jasa Raharja maka BPJS Kesehatan dapat menjamin korban tersebut.
Syarat Klaim BPJS Kecelakaan Tunggal
Seperti yang disebutkan sebelumnya, BPJS hanya bisa menanggung jenis kecelakaan tunggal. Hal ini perlu dibuktikan dengan dokumen pendukung, khususnya untuk kasus kecelakaan di tol.
Demi mendapat klaim uang penjaminan untuk berobat, peserta perlu mengikuti syarat yang berlaku, agar bisa mengakses fasilitas kesehatan yang dibutuhkan. Syarat klaim BPJS kecelakaan tunggal adalah:
- Kartu BPJS terdaftar dan berstatus aktif. Kalau tidak aktif, kamu bisa coba urus terlebih dahulu.
- Melampirkan surat laporan dari kepolisian sebagai bukti telah terjadi kecelakaan lalu lintas tunggal.
- Polisi biasanya akan menanyakan saksi mata jika ada. Kemudian baru memberikan laporan kepolisian.
- Tidak terdaftar sebagai penerima dana asuransi dari pihak lain.
- Jenis kecelakaan yang terjadi berupa menabrak pembatas jalan atau terjatuh karena licin, tabrakan, atau tersenggol orang lain.
Kecelakaan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
Maraknya kasus kecurangan yang terjadi saat mengajukan biaya perawatan dan pengobatan kesehatan membuat BPJS lebih ketat dalam menyaring pihak mana yang berhak mendapatkan klaim. Salah satunya terkait penyebab kecelakaan.
Kecelakaan kerja
Kecelakaan kerja tidak ditanggung BPJS Kesehatan karena memiliki penjamin khusus, yaitu BPJS Ketenagakerjaan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Penjaminan ini berlaku untuk kecelakaan yang terjadi saat bekerja, dalam perjalanan dari atau ke tempat kerja, maupun saat menjalankan tugas dinas. Jika korban merupakan ASN, penjamin utamanya adalah PT Taspen.
Kecelakaan ganda
Kecelakaan ganda, yaitu kecelakaan yang melibatkan lebih dari satu kendaraan atau pihak lain, bukan menjadi tanggungan utama BPJS Kesehatan. Pada kasus ini, penjamin awal biasanya adalah PT Jasa Raharja, dan BPJS Kesehatan hanya dapat berperan sebagai penjamin lanjutan jika biaya perawatan melebihi batas yang ditetapkan penjamin utama.
Kecelakaan penumpang angkutan umum
Kecelakaan yang dialami penumpang angkutan umum tidak ditanggung langsung oleh BPJS Kesehatan karena sudah dijamin oleh PT Jasa Raharja sebagai penanggung kecelakaan lalu lintas penumpang. BPJS Kesehatan dapat menanggung biaya perawatan lanjutan apabila plafon santunan dari Jasa Raharja telah habis dan peserta terdaftar aktif.
Kecelakaan akibat kesalahan atau kesengajaan peserta
Meskipun bersifat kecelakaan tunggal, kecelakaan tidak ditanggung BPJS apabila penyebabnya adalah sebagai berikut ini:
- Mengonsumsi minuman keras ketika berkendara
- Melaju dengan kecepatan tinggi karena melakukan kejahatan seperti merampok, melakukan tindak kekerasan maupun seksualitas
- Kegagalan upaya mengakhiri hidup
- Pertikaian antarkelompok
- Terbukti mengonsumsi psikotropika seperti ganja dan sabu
Kecelakaan di atas tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan karena faktor kesengajaan. Jika terbukti melakukan kecurangan dengan menyembunyikan penyebab, akibatnya proses pengajuan dibatalkan.
Dengan menerapkan prosedur pengajuan berupa kelengkapan berkas, harapannya dapat menyaring pihak tidak bertanggung jawab yang sengaja mengeklaim uang asuransi atas kecerobohan sendiri.
Apakah Kecelakaan Bisa Ditanggung BPJS?
Jadi, kesimpulannya, apakah kecelakaan bisa ditanggung BPJS? Jawabannya adalah bisa. Akan tetapi, tidak semua jenis kecelakaan. Jenis kecelakaan yang biaya perawatan medisnya di-cover BPJS harus memenuhi kriteria berikut:
- Merupakan jenis kecelakaan tunggal
- Tidak terjadi karena kesengajaan
- Bukan merupakan kecelakaan kerja
- Bukan kecelakaan saat menjadi penumpang angkutan umum
Korban kecelakaan akan menerima biaya untuk pengobatan dari BPJS. Besarnya dana disesuaikan berdasarkan kondisi korban. Pada kecelakaan yang ditanggung oleh PT Jasa Raharja, manfaatnya adalah maksimal Rp20 juta dan sisanya dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Meskipun BPJS Kesehatan dapat membantu menanggung biaya perawatan. Namun perlu diketahui bahwa kerugian saat mengalami kecelakaan bisa jadi bukan hanya sekedar biaya tersebut, bisa juga meliputi kerusakan kendaraan atau yang lainnya.
Cara Menggunakan Kartu BPJS Saat Kecelakaan
Hal pertama yang harus dilakukan oleh keluarga korban saat terjadi kecelakaan adalah ke kantor polisi untuk mengurus laporan. Berdasarkan laporan tersebut, akan ditentukan jenis kecelakaan yang dialami korban sehingga dapat ditentukan kemana korban dapat melakukan klaim.
Namun apabila korban dalam kondisi darurat maka korban dapat langsung di bawa ke rumah sakit faskes BPJS terdekat untuk bisa mendapatkan penanganan. Bersamaan dengan keluarga yang mengurus surat polisi agar dapat memastikan penjamin utama untuk kecelakaan tersebut adalah BPJS Kesehatan. Berikut adalah cara menggunakan BPJS untuk kecelakaan:
- Datangi rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS
- Lakukan registrasi dan validasi data
- Proses klaim disetujui dan kamu mendapat perawatan.
Penanganan pasien tidak selalu harus menunggu persetujuan klaim. Seperti yang disebutkan sebelumnya, kondisi darurat dapat segera ditangani di IGD rumah sakit.
Di sisi lain, BPJS juga menyediakan virtual klaim yang dapat digunakan pemilik kartu untuk memeriksa data terkait. Sehingga pihak rumah sakit tinggal memvalidasi data di dalam perangkat. Tujuannya supaya korban bisa menerima pengobatan lebih cepat.
Demikianlah pembahasan mengenai kecelakaan yang ditanggung BPJS Kesehatan. Cari tahu artikel menarik lainnya seputar BPJS seperti operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan di Lifepal!
Manfaatkan Asuransi untuk Mengantisipasi Pengeluaran Tidak Terduga
Kamu perlu melakukan upaya pencegahan dengan memanfaatkan asuransi untuk atasi biaya pengobatan pra ataupun pasca kecelakaan. Penting untuk mendapatkan perlindungan asuransi kecelakaan. Asuransi kecelakaan adalah bagian dari asuransi jiwa yang bisa dimanfaatkan untuk mendapatkan uang pertanggungan andai nasabah mengalami kecelakaan.
Pertanggungan yang ditawarkan produk ini berupa santunan uang tunai jika meninggal dunia atau mengalami cacat tetap dan pelunasan biaya rumah sakit. Di samping itu, keluarga tetap tenang karena rencana pengeluaran tidak terganggu dengan musibah yang dialami.
Selain asuransi jiwa untuk kecelakaan, kamu juga perlu memberikan perlindungan untuk kendaraanmu. Gunakan asuransi mobil sebagai proteksi apabila mobilmu menjadi korban kecelakaan. Bandingkan asuransi mobil All Risk terbaik di Lifepal untuk cari yang sesuai dengan kebutuhanmu.
Pertanyaan Seputar Kecelakaan yang Ditanggung BPJS
Apakah kecelakaan ditanggung BPJS?
BPJS akan menanggung biaya pengobatan kecelakaan, bagi pemilik Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat yang aktif. Selain itu, jenis kecelakaan yang ditanggung haruslah kecelakaan tunggal, bukan terjadi karena kesengajaan, bukan merupakan jenis kecelakaan kerja, dan bukan terjadi saat menjadi penumpang di angkutan umum. Untuk kecelakaan kerja dan kecelakaan di angkutan umum, tanggungan diberikan bukan oleh BPJS melainkan oleh PT. Jasa Raharja (Persero).
Apakah kecelakaan tunggal ditanggung BPJS?
Kecelakaan tunggal adalah kecelakaan yang paling mungkin ditanggung biaya pengobatannya oleh BPJS Kesehatan. Hal ini dikarenakan kecelakaan adalah jenis kecelakaan yang memenuhi syarat untuk BPJS Kesehatan bertindak sebagai penjamin utama.
Apakah rontgen di cover BPJS?
Rontgen dapat di-cover oleh BPJS Kesehatan bila memang dokter menemukan indikasi medis yang mengharuskan rontgen.