Asuransi Pertanian: Syarat, Tujuan, dan Mekanismenya

asuransi pertanian

Asuransi pertanian adalah asuransi yang bakal menjamin risiko kerugian dalam usaha bertani, beternak, atau menangkap ikan. Jadi, cakupan pertanggungan asuransi pertanian bukan cuma sawah atau kebun saja ya tetapi juga peternakan dan penangkapan ikan.

Bagaimana bentuk pertanggungan asuransi pertanian? Kalau petani mengalami gagal panen, maka si petani bisa mengajukan klaim. Sehingga, kerugian yang dialami bakal ditanggung pihak asuransi.

Manfaat dan tujuan asuransi pertanian

Asuransi pertanian di Indonesia mungkin gak sepopuler asuransi jiwa dan asuransi kesehatan. Padahal, perannya penting banget lho untuk mengantisipasi banyaknya risiko dalam bertani, seperti cuaca gak menentu atau serangan hama penyakit.

Tak hanya petani dan peternak, produk ini juga cocok digunakan buat kamu yang ingin memulai atau bahkan sudah memiliki usaha pertanian dan peternakan.

Bidang usaha tani sebenarnya cukup berisiko. Pasalnya, hasil dari pertanian mengandalkan kondisi alam yang ada. Bisa saja terjadi cuaca yang gak menentu, kekeringan, atau terjadi longsor, dan perubahan ekologi yang menyebabkan serangan hama.

Ujung-ujungnya, petani terpaksa harus meminjam uang dari tengkulak. Untuk membayarnya biasanya tengkulak membeli hasil tani dengan harga sangat murah. Posisi ini tentu merugikan petani dan berdampak pada kesejahteraan petani yang terus menurun. Hal inilah yang menjadi alasan mengapa asuransi pertanian penting.

Keuntungan asuransi pertanian

Bagi petani, mengasuransikan usaha pertaniannya memberikan banyak keuntungan. Tidak melulu keuntungan finansial sih, tapi juga ada keuntungan non-materi. Apa saja?

1. Bebas was-was

Prinsip dasar penyelenggaraan asuransi memang membuat pesertanya bebas dari rasa cemas atau was-was apabila ada hal-hal yang dianggap merugikan terjadi di masa yang akan datang.  Sama halnya dengan asuransi pertanian. 

Memiliki asuransi, petani akan memiliki kepastian mengenai ganti rugi apabila ada gagal panen, atau bencana alam yang membuat produksi rusak. 

Dengan memiliki asuransi, maka petani akan terhindar dari kerugian akibat menjual produk secara murah kepada tengkulak.

2. Nilai ganti rugi menjanjikan

Ganti rugi yang ditawarkan melalui program asuransi usaha tani padi (AUTP) dan asuransi usaha ternak sapi/kerbau (AUTS/K) cukup menjanjikan lho. Jadi petani pun lebih lega apabila mengalami kerugian akibat gagal panen. 

Melalui AUTP, ganti rugi yang ditawarkan sebesar Rp6 juta per hektare dengan masa pertanggungan sampai dengan masa panen (4 bulan) dengan besaran iuran Rp180 ribu per ha. 

Pemerintah pun memberikan subsidi pembayaran premi sebesar Rp144 ribu dan petani hanya menanggu Rp36 ribu.

Menurut aturannya, polis klaim akan diperoleh jika intensitas kerusakan mencapai 75 persen berdasarkan luas petak alami tanaman padi.

Sedangkan program AUTS/K menjamin hewan ternak dengan premi Rp200 ribu per ekor per tahun. Dari angka tersebut, Rp160 ribu ditanggung pemerintah dan sisa Rp40 ribu dari swadaya petani. Ganti rugi yang dibayarkan mencapai Rp10 juta per ekor jika mati dan Rp7 juta per ekor jika hilang. 

3. Proses pendaftaran mudah, lewat online

Petani pun dimudahkan dalam proses pendaftaran asuransi pertanian ini. Pemerintah bekerja sama dengan perusahaan asuransi merilis sebuah platform digital yang bisa membantu petani mendaftarkan dirinya. 

Pendaftaran peserta asuransi pertanian sudah bisa melalui layanan digital berjuluk SIAP (Sistem Informasi Asuransi Pertanian). Sistem daring ini mempermudah petani untuk ikut program AUTP dan AUTS/K.

Asuransi pertanian yang diterapkan di Indonesia

Di Indonesia, pemerintah sebenarnya menyusun program asuransi pertanian lewat dasar hukum Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 40/Permentan/SR.230/7/201. 

Dalam UU asuransi pertanian tersebut, pemerintah mensubsidi petani untuk membeli asuransi dengan alokasi khusus Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Program subsidi asuransi pertanian di Indonesia dijalankan oleh Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana (Dirjen PSP) Kementerian Pertanian RI yang bekerja sama dengan perusahaan asuransi BUMN, PT Jasa Asuransi Indonesia (Persero) atau Jasindo. Sehingga petani peserta biasa menyebutnya sebagai asuransi pertanian Jasindo. 

Dalam praktiknya, Jasindo sebagai satu-satunya penyedia asuransi pertanian di Indonesia bakal mengelola klaim dan dana premi para petani. Selain program pemerintah, Jasindo juga memiliki beberapa produk asuransi swasta buat para petani.

Macam-macam asuransi pertanian di Indonesia

Lantas, apa saja macam produk asuransi pertanian yang dipasarkan oleh Jasindo di Indonesia? Berikut ulasannya.

Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP)

AUTP atau asuransi pertanian padi adalah program asuransi ini dari pemerintah yang menyasar petani padi. Produk ini melindungi petani dari risiko gagal panen akibat banjir, kekeringan, penyakit, dan serangan organisme pengganggu tanaman. 

Untuk mendapatkan perlindungan dari AUTP, biaya yang harus dibayar adalah Rp180 ribu. Namun, pemerintah memberikan subsidi sebesar 80 persen sehingga petani hanya perlu membayar Rp36 ribu.

Nah, karena disubsidi pemerintah, ada syarat khusus untuk petani yang ingin mendaftar program ini, yaitu harus berstatus petani penggarap atau memiliki lahan maksimal dua hektar. Lahannya pun harus lahan irigasi atau lahan tadah hujan yang dekat dengan sumber air. 

Persyaratan untuk mengajukan klaim adalah minimal tanaman padi sudah berusia 10 hari tanam (HST) atau 30 hari untuk sistem penanaman padi gogo rancah dan tanam benih langsung (tabela).

Perlu dicatat, asuransi ini hanya menanggung lahan dengan intensitas kerusakan lebih atau sama dengan 75 persen secara total dengan luas kerusakan lebih atau sama dengan 75 persen pada setiap petak alami. Jumlah maksimal uang yang bisa diklaim juga dibatasi, yaitu Rp6 juta per hektar. 

Asuransi Usaha Ternak Sapi (AUTS)

AUTS adalah program asuransi pertanian dari pemerintah yang menyasar peternak sapi. Produk ini bakal melindungi peternak sapi dari risiko kematian ternak karena beranak, terserang penyakit, kecelakaan, atau hilang karena dicuri. 

Namun, terdapat pertanggungan maksimal untuk mengklaim, yaitu Rp10 juta per ekor sapi. Sistem ganti rugi pun diatur sesuai harga pertanggungan dikurangi hasil penjualan daging (jika sapi dipotong paksa).

Syarat mendaftar asuransi ini adalah:

  • Calon nasabah harus merupakan peternak pembibitan atau pembiakan dan peternak skala kecil yang diatur undang-undang. 
  • Ternak yang dimiliki juga harus berupa sapi indukan (sapi betina) dengan usia minimal 1 tahun, sehat, serta memiliki identitas jelas (bisa berupa eartag, cap bakar, kartu ternak, dan lain-lain).
  • Biaya premi untuk mendapatkan asuransi AUTS adalah Rp200 ribu, tetapi pemerintah memberikan subsidi 80 persennya sehingga peternak hanya cuma perlu membayar Rp40 ribu.
  • Asuransi Pertanian Nelayan

    Asuransi nelayan atau pertanian nelayan ini bertujuan untuk melindungi nelayan dari risiko meninggal dunia saat penangkapan ikan maupun di luar kegiatan tersebut. Yang menarik, pemerintah membayarkan 100 persen biaya asuransi, yaitu Rp175 ribu.

    Adapun persyaratan untuk mendapatkan asuransi ini di antaranya:

  • Memiliki kartu nelayan yang masih berlaku.
  • Mempunyai rekening tabungan, atau bisa juga membuat surat pernyataan kesanggupan memiliki rekening tabungan.
  • Menggunakan kapal penangkap ikan dengan ukuran maksimal 10 Gross Tonnage (GT)
  • Berusia maksimal 65 tahun.
  • Asuransi Non Program Pemerintah

    Selain tiga program pemerintah di atas, asuransi pertanian Jasindo dari juga menawarkan produk swasta yang menyasar pelaku usaha pertanian, lembaga keuangan, ataupun petani. Berikut produk yang tersedia:

  • Asuransi Usaha Tani Padi
  • Asuransi Usaha Ternak Sapi
  • Asuransi Usaha Tani Jagung
  • Asuransi Nelayan Mandiri
  • Untuk mendaftar, Jasindo dan Kementerian Pertanian sebenarnya sudah menerbitkan layanan online melalui Sistem Informasi Asuransi Pertanian (SIAP).

    Bagaimana cara daftar asuransi pertanian?

    Untuk mendapatkan asuransi pertanian dengan subsidi dari pemerintah, berikut langkah yang harus dilakukan:

  • Ikut serta dalam pendataan yang dilakukan Dinas Kabupaten atau Kota. 
  • Data dikirim ke Kementerian Pertanian.
  • Petani mengisi formulir pendaftaran sebagai calon peserta asuransi.Data yang tersedia kemudian diverifikasi oleh pemerintah.
  • Setelah data diverifikasi, petani lalu bertemu dengan perusahaan penyedia asuransi.
  • Kemudian pemerintah bakal mengadakan sosialisasi tentang pembayaran premi dan pemilihan risiko asuransi. 
  • Setelah polis terbit, petani bisa mengajukan klaim apabila terjadi gagal panen.
  • Perhitungan premi dan skema pembayarannya
  • Asuransi Jiwa
  • Jika sudah terdaftar, maka buat petani, peternak, atau nelayan perlu memahami cara pembayaran dan besaran preminya ya. Dengan begitu, semisal terjadi risiko yang gak diinginkan, pertanggungan pun bakal diterima.

    Simulasi perhitungan premi

    Supaya lebih jelas dalam memperhitungkan biaya asuransi ini, mari simak simulasi perhitungannya yang dilansir dari Kementerian Pertanian berikut ini.

    Ongkos produksi per musim tanam: Rp6 juta

    Premi asuransi: 3 persen dari ongkos produksi

    3/100 x Rp6 juta = Rp 180 ribu / 1 hektar (ha)

    Subsidi pemerintah 80 persen, jadi hanya membayar 20 persennya saja

    20/100 x Rp180 ribu = Rp36 ribu / 1 hektar (ha)

    Premi yang dibayar petani:

  • Premi per 2 ha = Rp72 ribu
  • Premi per 1 ha = Rp36 ribu
  • Premi per ½ ha = Rp18 ribu
  • Premi per ¼ ha = Rp9 ribu
  • Skema premi asuransi pertanian

    Selain program dari pemerintah, ada beberapa cara lain untuk membayar premi asuransi satu ini, di antaranya:

    1. Pembayaran mandiri

    Jika memilih skema ini, petani harus membayar penuh premi yang ditawarkan tanpa bantuan dari pihak lain.

    2. Pembayaraan kemitraan

    Lewat pembayaran kemitraan, petani akan dibantu oleh perusahaan kemitraan dalam hal membayar premi. Namun, tentunya ada kesepakatan tertentu yang disetujui kedua belah pihak.

    3. Pembayaran pola kredit

    Pembayaran premi dengan pola kredit adalah pembayaran yang disesuaikan dengan kredit yang sedang diambil petani.

    Demikian informasi tentang asuransi pertanian. Sebagai informasi, rencananya pemerintah bakal menjadikan produk ini sebagai syarat pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) lho! KUR sendiri bakal membantu buat mengembangkan usaha mereka karena ada tambahan modal dari pinjaman berbunga ringan.

    Yuk, dipelajari dan kalau punya keluarga atau kenalan yang berprofesi sebagai petani, kamu bisa sharing soal ini ke mereka. Semoga bermanfaat ya! (Editor: Chaerunnisa)