Daftar Asuransi Rumah yang Bagus di Indonesia

asuransi rumah terbaik di indonesia

Produk asuransi rumah menjadi bagian penting saat sudah memiliki rumah. Sebab, rumah tidak sekadar menjadi aset tetapi juga tempat berlindung keluarga.

Ada produk asuransi yang melindungi rumah dari kebakaran saja. Ada juga yang memberikan perlindungan secara menyeluruh. Beragam jenis dan opsi produk asuransi rumah ini tentu membuat kita bertanya-tanya, produk asuransi rumah apa yang bagus untuk kita miliki?

Mari cari tahu pilihan produk asuransi rumah yang ditawarkan beberapa perusahaan asuransi terbesar di Tanah Air.

1. Asuransi Rumah Sinarmas

Sinarmas menawarkan produk asuransi properti dengan nama ‘Simas Rumah Sehat ++’. Jaminan perlindungan yang ditawarkan mencakup rumah tinggal dan perabot rumah tangga kamu. Perlindungan yang menyeluruh ini tentunya memberi rasa aman dan nyaman bagi keluarga yang tinggal di rumah tersebut.

Jaminan simas rumah hemat ++ terdiri atas:

1. Kebakaran (Flexas)

Memberikan jaminan terhadap Kebakaran, Sambaran Petir, Ledakan, Kejatuhan Pesawat Terbang dan Asap.

2. Kerusuhan, Huru-hara, Terorisme dan Sabotase (RSMD 4.1AAA)

Memberikan penggantian atas kerugian akibat Kerusuhan, Pemogokan, Perbuatan Jahat, Huru-hara, serta Terorisme dan Sabotase. Untuk Terorisme dan Sabotase besarnya ganti rugi sampai dengan 10% dari Total Harga Pertanggungan.

3. Gempa Bumi (EQVET 4.2) – Pilihan / Perluasan

Memberikan ganti rugi sehubungan dengan kerugian yang diakibatkan oleh Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi, dan Tsunami, termasuk kebakaran dan ledakan akibat Gempa Bumi.

4. Banjir (TSFWD 4.3)

Memberikan ganti rugi sehubungan dengan kerugian akibat Angin Topan, Badai, Banjir, dan Kerusakan Akibat Air.

5. Kebongkaran dan Pencurian

Memberikan jaminan terhadap:

Pencurian,  menjamin kehilangan isi bangunan tanpa ada unsur kekerasan, termasuk pencurian selama kebakaran.

Kebongkaran, menjamin kehilangan isi bangunan yang disertai dengan unsur kekerasan atau paksa terhadap bangunan.

Pencurian dan Kebongkaran (10% dari Total Nilai Pertanggungan, Max. Rp.100.000.000,-)

Memberikan ganti rugi sehubungan dengan kerugian akibat KEBONGKARAN DAN PENCURIAN TERHADAP BARANG SENI/ANTIK sampai dengan 5% dari Harga Pertanggungan Perabot Rumah Tangga, maksimum Rp25 juta. Kuitansi pembelian harus dilampirkan pada saat penutupan asuransi.

6. Kecelakaan Diri

Memberikan santunan apabila akibat risiko-risiko yang dijamin Polis Tertanggung atau keluarganya mengalami cacat tetap atau kematian.

Besarnya santunan sampai dengan Rp20 juta per orang, untuk sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang penghuni rumah, termasuk pembantu dan satpam.

7. Biaya Pengobatan

Memberikan penggantian atas biaya pengobatan yang dikeluarkan Tertanggung sebagai akibat dari risiko-risiko yang dijamin Polis.

Besarnya penggantian sampai dengan Rp 2 juta per orang, untuk sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang penghuni rumah, termasuk pembantu dan satpam.

8. Kerusakan yang Tidak Terduga (Accidental Damage)

Memberikan ganti rugi sehubungan dengan kerugian yang timbul sebagai akibat dari kelalaian atau kesalahan Tertanggung atau orang yang bekerja padanya.

9. Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga

Memberikan ganti rugi sebesar jumlah yang secara hukum menjadi tanggung jawab Tertanggung, apabila akibat risiko-risiko yang dijamin Polis Pihak Ketiga mengalami kerugian.

Besarnya ganti rugi sampai dengan 10% dari Total Harga Pertanggungan, maksimum Rp. 50.000.000,-.

10. Biaya Tempat Tinggal Sementara

Memberikan penggantian biaya tempat tinggal sementara apabila akibat risiko-risiko yang dijamin Polis Bangunan Rumah Tinggal tidak dapat ditempati / dihuni selama 3×24 jam terus-menerus.

Besarnya ganti rugi sampai dengan 10% dari Total Harga Pertanggungan, maksimum Rp50 juta.

11. Pembersihan Puing

Memberikan penggantian atas biaya pembersihan puing yang timbul sebagai akibat dari risiko-risiko yang dijamin Polis.

Besarnya penggantian sampai dengan 10% dari Total Harga Pertanggungan, maksimum Rp 10 juta.

12. Penambahan Objek Pertanggungan (Capital Addition)

Memberikan jaminan terhadap penambahan Objek Pertanggungan, apabila dalam waktu 90 hari setelah penambahannya Objek Pertanggungan tersebut mengalami kerusakan akibat risiko-risiko yang dijamin Polis, namun penambahannya belum dilaporkan Tertanggung kepada Penanggung. Besarnya penambahan yang dijamin adalah sampai dengan 10% dari Harga Pertanggungan.

13. Penilaian Pertanggungan (Appraisement Clause)

Memberikan jaminan bahwa apabila nilai kerugian akibat risiko-risiko yang dijamin Polis kurang dari 10% dari Total Harga Pertanggungan, maka penilaian kembali atas nilai seluruh Objek Pertanggungan tidaklah diperlukan.

14. Tertabrak Kendaraan

Memberikan penggantian atas kerugian akibat tertabrak kendaraan, termasuk kendaraan yang dimiliki atau digunakan oleh Tertanggung sendiri.

Objek

Pertanggungan dalam simas rumah hemat ++ adalah:

  • Bangunan Rumah Tinggal (Konstruksi Kelas I)
  • Perabot Rumah Tangga
  • 2. Asuransi Rumah Chubb Syariah

    Chubb Syariah memahami betapa berharganya sebuah rumah tinggal bagi keluarga. Itulah sebabnya Chubb Syariah menawarkan produk asuransi yang memberikan perlindungan komprehensif yang mencakup bangunan rumah tinggal, isi bangunan, mesin, dan stok yang berada di dalam bangunan rumah tinggal kamu.

    Asuransi Syariah Harta Benda (Rumah Tinggal) adalah salah satu produk yang disediakan oleh Chubb Syariah untuk pelanggan perorangan. Produk asuransi ini tidak hanya mempertanggungkan bangunan rumah, namun juga termasuk isi bangunan, mesin, dan persediaan yang berada di dalam bangunan rumah tinggal Anda.

    Tiga jenis polis Asuransi Syariah Harta Benda (Rumah Tinggal) yang disediakan oleh Chubb Syariah adalah:

  • Polis Standar Asuransi Syariah Kebakaran Indonesia, yang memberikan jaminan hanya terhadap beberapa risiko saja, yakni risiko kebakaran, petir, ledakan, kejatuhan pesawat terbang, dan asap yang terjadi secara tidak disengaja.
  • Polis Asuransi Syariah Harta Benda (Property All Risk), yang memberikan jaminan terhadap ragam risiko yang lebih luas dari Polis Standar Asuransi Syariah Kebakaran Indonesia, yang terjadi secara tidak sengaja dan tidak termasuk dalam risiko yang dikecualikan.
  • Polis Asuransi Syariah Gempa Bumi, yang memberikan jaminan hanya terhadap risiko gempa bumi, letusan gunung berapi, tsunami, serta kebakaran dan ledakan yang mengikuti terjadinya gempa bumi atau letusan gunung berapi.
  • Sebelum memilih polis asuransi syariah rumah tinggal, ada baiknya kita bersama-sama memahami dasar kegiatan perasuransian dari asuransi syariah.

    Pelaksanaan kegiatan Asuransi Syariah didasarkan pada prinsip Hukum Islam dan mengacu kepada fatwa yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia, serta diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah.

    Adapun perbedaan asuransi syariah dengan asuransi konvensional adalah sebagai berikut:

  • Dewan Pengawas Syariah (DPS)
  • Asuransi konvensional tidak diawasi oleh DPS. Dalam asuransi syariah DPS berfungsi untuk mengawasi operasional perusahaan agar sesuai dengan standar syari’ah.

  • Akad
  • Akad dalam asuransi konvensional adalah Akad Pertukaran (Mu’awadhah/ tabadduli), sementara akad dalam asuransi syariah terdiri atas  Akad Tabarru’ (hibah) dan Akad Tijarry (Mudharabah, Musyarakah, Wakalah bil ujrah, Mudharabah Musytarakah dll).

  • Jaminan/Risiko
  • Asuransi konvensional menggunakan prinsip Transfer of Risk, transfer risiko dari Tertanggung ke Penanggung, sementara asuransi syariah menggunakan prinsip Sharing of Risk dimana antar peserta asuransi saling menanggung.

  • Investasi
  • Investasi dalam asuransi syariah selain harus sesuai dengan UU juga harus sejalan dengan prinsip-prinsip syari’ah.

  • Kepemilikan dana
  • Dalam asuransi konvensional kepemilikan dana dari premi peserta menjadi milik perusahaan,sementara dalam asuransi syariah dana adalah “milik bersama” peserta dan perusahaan hanya memegang amanah untuk mengelola dana.

    Selain asuransi rumah, Chubb Syariah juga menawarkan produk asuransi untuk properti non-rumah. Program ini memberikan perlindungan terhadap objek asuransi syariah baik berupa bangunan, isi bangunan, mesin, dan persediaan yang berada di dalam bangunan yang dipertanggungkan dengan luas jaminan, syarat, dan kondisi yang mengacu kepada polis.

    3. Asuransi Rumah Allianz

    Allianz menyediakan produk asuransi rumah bernama ‘Allianz RumahKu Plus’. Jaminan perlindungan hunian ini diberikan secara komprehensif, meliputi akomodasi sementara, tanggung gugat hukum, kerusakan harta benda, ganti rugi atas kematian tertanggung, kebakaran, dan teroris serta sabotase.

    Jenis perlindungan yang diberikan:

    1. Houseowner

    RumahKu Plus Houseowner memberikan perlindungan untuk bangunan, termasuk dinding, atap, lantai, garasi, dan pagar rumah tinggal kamu. Pemegang polis dapat memilih jenis Asuransi RumahKu Plus Houseowner saja, atau RumahKu Plus Householder sesuai dengan kebutuhan pemegang polis.

    2. Householder

    RumahKu Plus Householder memberikan perlindungan untuk isi bangunan tempat tinggal, termasuk peralatan elektronik dan furniture di rumah tinggal kamu. kamu dapat memilih jenis Asuransi RumahKu Plus Householder saja, atau RumahKu Plus Houseowner sesuai dengan kebutuhan kamu.

    Spesifikasi Bangunan

    Jenis rumah tinggal yang dapat diasuransikan dengan Allianz Rumahku Plus adalah rumah tinggal yang tidak lebih dari tiga lantai dengan konstruksi bangunan kelas 1 (konstruksi beton atau baja). Tidak disewakan, tidak dalam keadaan kosong, dan jalannya bisa dilalui oleh mobil pemadam kebakaran.

    Pengecualian Umum

  • Perang, pemberontakan, huru hara, revolusi, pengambilan kekuasaan.
  • Penyitaan, pengambilan, & kerusakan karena berdasarkan perintah dari pemerintah yang sah.
  • Senjata nuklir, radiasi, & pencemaran radioaktif.
  • Mantel bulu, platinum, emas, dan perak, perhiasan, lukisan, dan benda seni dengan nilai tidak melebihi 5% dari jumlah pertanggungan isi rumah maks. Rp50.000.000,- (yang mana yang lebih kecil).
  • 4. Asuransi Rumah MAG

    Asuransi rumah ditawarkan MAG melalui produk ‘Magna Properti’. Produk ini menjamin kerugian atau kerusakan atas harta benda yang dipertanggungkan secara langsung disebabkan oleh kebakaran, petir, ledakan, kejatuhan pesawat terbang, dan asap.

    Objek asuransi:

  • Rumah tinggal
  • Apartemen
  • Kantor
  • Ruko
  • Pabrik
  • Rumah Sakit
  • dan lainnya
  • Perluasan perlindungan:

  • Gempa bumi, tsunami, dan letusan gunung berapi
  • Terorisme dan sabotase
  • Tanah longsor
  • Kerusakan karena air
  • Badai, tornado, angin topan, banjir
  • Kebongkaran
  • Perampokan
  • Tanggung jawab personal
  • Harga pertanggungan: dihitung berdasarkan nilai harta benda pada saat penutupan.

    5. Asuransi Rumah AXA

    AXA menyediakan produk asuransi rumah dengan dengan sejumlah keunggulan, antara lain penawaran secara online, ditangani tenaga profesional termasuk arsitek, dan berkoordinasi dengan dinas kebakaran setempat.

    Selain itu, manfaat yang juga akan diterima pemegang polis antara lain:

  • Perlindungan Menyeluruh
  • AXA menawarkan asuransi hunian dengan produk AXA SmartHome. AXA SmartHome menjamin kerugian atau kerusakan atas bangunan beserta perabot rumah tangga, dan barang-barang berharga milikmu.

  • Akomodasi Tempat Tinggal Sementara
  • Jika rumah Anda tidak dapat dihuni akibat kerugian atau kerusakan dan Anda harus mencari tempat tinggal sementara, Kami akan mengganti biaya akomodasi tersebut.

  • Smartphone, Laptop, Peralatan Olahraga
  • Kami memberikan perlindungan terhadap barang-barang berharga Anda. Tidak hanya pada saat di dalam rumah, kami menjamin barang-barang tersebut ketika dibawa bepergian baik di Indonesia maupun seluruh dunia.

    Selain itu, sejumlah perluasan manfaat atas bangunan yang bisa diterima pemegang polis asuransi rumah AXA antara lain:

  • Gempa bumi, letusan gunung berapi, kebakaran dan ledakan yang mengikuti terjadinya gempa bumi.
  • Angin topan, badai, banjir, kerusakan karena air.
  • Aksi mogok, kerusuhan, dan huru hara.
  • Tanah longsor.
  • Accidental damage.
  • Pencurian dengan kekerasan.
  • Pencurian tanpa kekerasan.
  • Perluasan manfaat otomatis atas bangunan:

  • Biaya dinas kebakaran
  • Biaya profesional seperti arsitek.
  • Pembersihan puing.
  • Tambahan nilai bangunan.
  • Tanggung jawab hukum pemilik bangunan.
  • Kehilangan uang sewa dan akomodasi sementara.
  • Kaca dan peralatan kamar mandi.
  • Kerusakan pada instalasi bawah tanah
  • Perluasan manfaat atas isi rumah atau bangunan yang bisa diterima pemegang polis asuransi rumah AXA antara lain:

  • Gempa bumi, letusan gunung berapi, kebakaran dan ledakan yang mengikuti terjadinya gempa bumi.
  • Angin topan, badai, banjir, kerusakan karena air.
  • Aksi mogok, kerusuhan, dan huru hara.
  • Tanah longsor.
  • Accidental damage.
  • Pencurian dengan kekerasan.
  • Pencurian tanpa kekerasan.
  • Perluasan manfaat otomatis atas isi rumah:

  • Biaya akomodasi sementara dan sewa rumah.
  • Pecahnya kaca permanen.
  • Pembersihan puing.
  • Kunci dan anak kunci, maksimal Rp 5 juta atau 600 dolar AS.
  • Barang pribadi pembantu rumah tangga maksimal Rp 5 juta atau 600 dolar AS.
  • Kehilangan atau kerusakan akibat pembantu rumah tangga maksimal Rp 1 juta atau 120 dolar AS.
  • Makanan beku maksimal Rp 500 ribu atau 60 dolar AS.
  • Penambahan otomatis untuk barang-barang baru.
  • Perbaikan oleh penyewa.
  • Barang-barang di luar bangunan rumah maksimal Rp 1,5 juta atau Rp 200 dolar AS.
  • Demikian informasi mengenai daftar produk asuransi rumah yang bagus di Indonesia yang bisa menjadi referensi kamu.