Asuransi Takaful adalah Asuransi Syariah, Ini Pengertiannya

Gedung Perusahaan Takaful

Asuransi takaful adalah asuransi syariah. Takaful sendiri merupakan kata dari bahasa Arab yang berarti saling tolong-menolong, di mana hal ini juga termasuk dari salah satu prinsip dari asuransi syariah. 

Secara sederhana pengertian asuransi takaful adalah asuransi syariah itu sendiri yang memiliki konsep saling melindungi dan tolong-menolong. Salah satu perbedaan antara asuransi syariah dan asuransi konvensional adalah tidak adanya aktivitas riba.

Oleh karena itu, asuransi syariah bisa menjadi pilihan bagi kamu yang menginginkan manfaat perlindungan dari produk asuransi namun tetap ingin menjauhi riba. Kenali lebih jauh mengenai asuransi takaful, perbedaannya dengan asuransi umum atau konvensional, serta mekanisme sekilasnya di artikel ini!

Perbedaan Asuransi Takaful dengan Asuransi Konvensional

Karena asuransi takaful adalah asuransi syariah, maka sudah tentu berbeda dengan jenis asuransi konvensional. Banyak yang masih bingung apa yang membedakan antara kedua jenis asuransi ini, berikut adalah ringkasan perbedaannya:

Asuransi Takaful/SyariahAsuransi Konvensional
Diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS)Diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Pembagian dana (surplus underwriting) dibagikan kembali kepada peserta, sisanya untuk dana tabarru dan pengelola asuransiSeluruh premi yang dibayarkan oleh peserta akan menjadi milik perusahaan asuransi sebagai imbalan mendapatkan manfaat pertanggungan
Dana dikelola secara adil melalui pembagian hasil investasi kepada semua pesertaPengelolaan dana akan menjadi milik perusahaan asuransi seutuhnya dan peserta tidak dapat ikut campur tangan
Menggunakan prinsip sharing of risk di mana risiko masing-masing nasabah ditanggung seluruh nasabah secara bersama atau gotong-royongMenggunakan prinsip transfer of risk di mana risiko atau kerugian yang dialami peserta dipindahkan kepada perusahaan asuransi
Perusahaan hanya berperan sebagai pengelola, bukan pemilik danaPerusahaan memiliki dana yang dibayarkan oleh peserta
Ada kewajiban zakat sesuai dengan porsi keuntungan masing-masingTidak ada kewajiban zakat

Mekanisme Asuransi Takaful

Pada dasarnya, mekanisme asuransi syariah atau asuransi takaful tidak jauh berbeda dengan asuransi konvensional. Perbedaan mekanisme asuransi syariah dan asuransi konvensional yang paling utama terletak pada prinsipnya.

Asuransi syariah menggunakan prinsip sharing of risk atau risiko saling ditanggung antara satu peserta dengan peserta lainnya, sementara asuransi konvensional menerapkan prinsip transfer of risk atau pengalihan risiko tertanggung kepada pihak asuransi.

Kemudian, asuransi syariah mencairkan dana klaim di dalam tabungan bersama sehingga tidak memengaruhi kondisi keuangan perusahaan. Dana ini sepenuhnya dimiliki bersama oleh para peserta, sehingga perusahaan asuransi hanya berperan sebagai pengelola mengedepankan transparansi dalam hal tersebut.

Cara Klaim Asuransi Takaful 

Klaim asurnsi takaful tidak serumit yang dipikirkan apabila kamu melakukannya sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan oleh masing-masing perusahaan. Itu sebabnya, kamu perlu perhatikan ketentuan klaim, prosedur klaim, dokumen klaim yang dibutuhkan, serta hal-hal yang perlu diketahui agar klaim diterima.

Berikut ini ketentuan umum klaim asuransi takaful:

  • Setiap peserta memiliki hak untuk mengajukan pengaduan secara lisan dan tertulis.
  • Pengaduan dapat disampaikan oleh peserta dan/atau perwakilan peserta.
  • Pengaduan yang disampaikan oleh perwakilan peserta maka penerima pengaduan wajib meminta dokumen tambahan, seperti: fotokopi bukti identitas, kuasa peserta dan surat kuasa khusus dari peserta.
  • Pengaduan tidak dikenakan biaya atas pengaduan yang disampaikan.
  • Dokumen yang perlu disiapkan saat pelaporan:

  • Fotokopi bukti identitas kuasa nasabah.
  • Surat kuasa khusus yang menyatakan bahwa kamu memberikan kewenangan kepada kuasa yang ditunjuk (perorangan, lembaga, atau badan hukum) untuk mewakili, bertindak untuk dan atas nama kamu sebagai peserta.
  • Setiap pengaduan yang disampaikan nasabah akan dicatat oleh petugas Asuransi Takaful ke dalam sistem pencatatan pengaduan.
  • Hal-hal yang Harus Diketahui Agar Klaim Tidak Ditolak

    Buat kamu yang ingin mengajukan klaim asuransi takaful, ada baiknya kamu mengetahui terlebih dulu hal-hal berikut agar klaim yang diajukan tidak ditolak oleh perusahaan asuransi.

    1. Bayar premi tepat waktu

    Pastikan kalau kamu selalu membayar premi tepat waktu, karena kalau tiba-tiba kamu ingin melakukan klaim maka perusahaan asuransi akan mencatat bahwa polis asuransi kamu memang polis aktif.

    2. Masa aktif asuransi

    Biasanya perusahaan asuransi menetapkan masa aktif polis setelah kurang lebih 30 hari atau 1 bulan. Ini sebabnya kalau kamu melakukan klaim atau pengobatan ke rumah sakit sebelum polis aktif, kemungkinan besar akan ditolak karena belum memasuki masa aktif polis.

    3. Pahami hal-hal yang dikecualikan

    Hal ini penting untuk dipahami, karena berkaitan dengan apa saja yang bisa diklaim asuransi yang kamu miliki dan yang tidak. Beberapa pengecualiannya adalah sebagai berikut.

    Penyakit yang bersifat kritis baru bisa diklaim minimal setelah 6 bulan. Dengan begitu, jika kamu sebelumnya telah memiliki penyakit jantung, ada baiknya jangan terburu-buru untuk mengklaimnya. Penyakit yang memang sudah ada sebelumnya, baik yang kamu ketahui maupun tidak, perusahaan asuransi tidak akan menanggungnya.

    Plafon yang berisi jatah biaya medis maksimal yang akan ditanggung asuransi selama dirawat. Jika biaya rawatnya lebih dari yang ditetapkan, maka kamu harus membayar kekurangannya.

    Tips dari Lifepal!

    Tanya Jawab Seputar Asuransi Takaful

    Asuransi Takaful adalah salah satu perusahaan asuransi syariah di Indonesia yang merupakan pelopor asuransi berdasarkan prinsip syariah yang hadir pada 1994. Konsep tolong menolong atau sharing of risk menjadi prinsip yang dijalankan oleh Takaful.

    Dalam asuransi syariah tidak dikenal istilah transfer of risk seperti dalam asuransi konvensional, melainkan dikenal dengan sharing of risk.

    Artinya perusahaan asuransi syariah mengumpulkan dana peserta dengan tujuan dan dimanfaatkan untuk tolong menolong terutama ketika ada salah satu peserta yang mendapatkan kemalangan.

    Asuransi syariah adalah proteksi yang memberikan jaminan biaya perawatan kesehatan, santunan meninggal dunia, hingga ganti rugi berdasarkan prinsip syariah, yaitu menggunakan prinsip tolong-menolong atau Tabarru’.
    Selain lebih praktis, ternyata membeli asuransi secara online juga memiliki banyak keuntungan. Simak yuk beberapa keuntungan beli asuransi secara online berikut ini.

    1. Hemat waktu

    Sekarang ini semuanya serba sibuk dan dikejar waktu. Dengan membeli secara online, kamu pun bisa menghemat waktu dengan hanya mengurusnya melalui smartphone.

    Jadi, tidak perlu repot harus datang ke kantor pusat atau cabang asuransi terdekat.

    2. Biaya polis lebih murah

    Banyak yang belum tahu bahwa membeli asuransi secara online membutuhkan biaya lebih sedikit daripada offline, karena adanya pengurangan biaya distribusi dan infrastruktur.

    Hal ini pun akan membuat premi yang harus kamu bayar jadi lebih murah. Untung, kan?

    3. Leluasa memilih

    Dalam platform online, biasanya akan lebih mudah untuk melihat produk asuransi apa saja yang ditawarkan dan kamu bisa lebih leluasa untuk mempelajari serta membandingkannya dengan yang lain sesuai dengan kebutuhan kamu.

    4. Portal yang menarik

    Perusahaan asuransi kini sudah melengkapi diri dengan portal yang menarik dan mudah diakses.

    Kamu bisa dengan nyaman melakukan pengajuan asuransi melalui laman registrasi yang lengkap dan tidak bikin bosan ketika mengisinya.

    5. Ada review produk

    Ini nih yang paling dibutuhkan ketika akan membeli sebuah produk. Kamu tentu tidak mau membeli sesuatu yang kurang meyakinkan, bukan?

    Dengan platform online, kamu juga bisa melihat apa saja review dari pengguna asuransi mengenai produk yang sudah mereka gunakan. Ini juga bisa membantu kamu dalam menentukan pilihan.

    Manfaat Asuransi Takaful secara umum meliputi manfaat santunan meninggal dunia, santunan cacat tetap total atau sebagian, penggantian biaya kesehatan, dan juga manfaat investasi.
    Dasar hukum Asuransi Takaful adalah menggunakan hadist dan Al Quran, yakni Al Maidah ayat 2, An Nisaa ayat 9, dan riwayat HR Muslim dari Abu Hurairah. Selain itu, hukum Asuransi Takaful juga menggunakan Fatwa MUI yaitu Fatwa No 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah.