Over Kredit Motor: Syarat, Strategi, dan Contoh Surat Perjanjiannya

surat perjanjian over kredit motor

Over kredit adalah proses pemindahan fasilitas kredit atau pinjaman pada lembaga keuangan dari seseorang kepada orang lain dengan berbagai alasan. Dalam melakukan proses over kredit ini harus dibuatkan surat over kredit, salah satunya surat perjanjian over kredit motor. 

Surat over kredit ini berisi tentang pernyataan bahwa proses kredit telah diambil alih oleh orang lain atau disebut juga dengan pihak kedua yang nantinya pihak pertama tidak lagi melakukan proses kredit dan tidak bertanggung jawab lagi atas barang yang dikreditkan karena pada dasarnya barang tersebut sudah milik pihak kedua.

Tindakan take over ini bisa dilakukan karena berbagai alasan. Salah satunya, bila pihak kedua (pembeli pertama) sudah tidak mampu membayar angsuran kredit motor pada pihak pertama.

Over kredit kendaraan, termasuk motor tidak diperbolehkan untuk dijual, disewakan, digadaikan atau alih kredit/fidusia tanpa seizin perusahaan pembiayaan. Jika melakukan transaksi seperti yang sudah disebutkan tadi hukuman yang mengintai cukup berat. 

Bagi penjual akan dijerat Pasal 372 KUHP dan Pasal 36 UU No. 42 Tahun 1999 dengan ancaman hukuman paling 2 tahun penjara dan denda paling banyak Rp50 juta.

Bagi pembeli, akan dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak Rp900.

Biar aman, sebaiknya kamu simak ulasan berikut agar sah di mata hukum. 

Cara over kredit motor

Sebelum melakukan take over kendaraan, kamu harus mengerti cara melakukan cara over kredit motor yang aman untuk semua pihak.

Caranya sebenarnya cukup mudah, namun proses yang ada cukup rumit dan lama. Pertama, kamu harus mencari calon pembeli. Bisa mempromosikan motor ke teman atau keluarga, bisa juga mempromosikannya di situs jual beli motor terpercaya.

Kedua, penjual dan pembeli datang langsung ke kantor pihak leasing tempat di mana motor yang dijual terdaftar dengan membawa persyaratan yang diperlukan. 

Berikut ini adalah persyaratan yang harus dilengkapi:

  • KTP
  • KK
  • Slip gaji
  • NPWP
  • Rekening tabungan 3 bulan terakhir
  • Rekening listrik/PBB.
  • Perlu diketahui, biasanya persyaratan cara over kredit mobil atau motor setiap leasing berbeda-beda. Pihak leasing juga akan melakukan survei kepada calon pembeli. Jika nantinya persyaratan yang telah ditentukan disetujui, maka proses dari cara over kredit motor akan disetujui pula.

    Proses ini cukup lama dan rumit. Pasalnya, pihak leasing akan melakukan kerja dua kali, namun mendapatkan keuntungan yang sama.

    Punya pertanyaan lain seputar cicilan motor atau mengatur keuangan? Yuk tanyakan langsung pada ahlinya melalui fitur Tanya Lifepal!

    Strategi over kredit motor tanpa melanggar hukum

    Melakukan cara over kredit motor juga butuh strategi. Ini kaitannya tentu adalah dengan kerugian yang bisa saja didapat. Selain itu strategi ini juga penting dilakukan untuk mencegah masalah yang timbul di suatu hari nanti yang berhubungan dengan hukum.

    Paling tidak pertama harus berkomitmen dengan penjual atau pembeli untuk melakukan kerja sama secara baik. Pastikan juga pembeli yang akan alih kredit motor memang mampu untuk menuntaskan cicilan yang masih ada.

    Kamu juga harus mengecek kondisi motor, terutama jika menjadi pembeli. Ini penting untuk dilakukan jangan sampai sudah melakukan cara over kredit motor tetapi kondisi motor sangat buruk dan akhirnya kamu yang merugi.

    Dan jangan lupa untuk melakukan perjanjian secara hukum terkait pembayaran. Adanya kekuatan hukum sangat penting agar terhindar dari risiko-risiko yang tidak diinginkan. 

    Jangan lupa juga untuk membuat perjanjian hukum yang rinci, terkait identitas motor, jumlah cicilan over kredit, dan ketentuan pembayaran setiap bulan.

    Apa itu surat perjanjian over kredit motor?

    Surat perjanjian over kredit motor adalah surat pernyataan terkait proses kredit telah diambil alih oleh pihak kedua di mana pihak pertama tidak lagi melakukan proses kredit dan tidak bertanggung jawab lagi atas barang yang dikreditkan karena sudah milik pihak kedua.

    Surat perjanjian over kredit ini penting dibuat, apalagi bila over kredit kepada pihak leasing. Pasalnya, pihak leasing yang merupakan pihak penyedia kredit tidak akan menyerahkan sertifikat kepemilikan kepada pihak yang namanya tidak tercantum dalam sertifikat tersebut.

    Potensi masalah yang akan terjadi selanjutnya jika tidak membuat surat perjanjian ini adalah kamu berlaku sebagai pihak penjual, di mana bisa saja pihak pembeli kabur dan tidak melunasi utangnya. Nasib kamu bisa dikejar-kejar oleh pihak leasing untuk melunasi sisa utang dari kendaraan yang ternyata sudah dibawa kabur oleh pembeli.

    Contoh surat perjanjian over kredit mobil dan motor

    Berikut ini adalah contoh surat perjanjian over kredit motor:

    SURAT PERNYATAAN

    Yang bertanda tangan di bawah ini :

    Nama                      : DEDEN 

    Tempat/Tgl lahir      : Ciomas, 11-12-1981

    Status Perkawinan  : Kawin

    Pekerjaan                : Perkebunan

    Alamat                     : Tenjo RT/RW 05/06 Desa Sukajadi Kec Sukamanah Kab Sukaraja

    (Selanjutnya disebut Pihak Pertama)

    Pada hari ini Selasa Jam 16.00 Bertempat di wilayah Kecamatan Sukamanah Kabupaten Sukaraja, Saya sebagai pihak pertama telah meng-over kreditkan kendaraan sepeda motor milik saya kepada :

    Nama                    : Nana Sukmana

    Tempat/Tgl lahir    : Sukajadi, 05-06-1989

    Status Perkawinan: Kawin

    Pekerjaan              : Buruh Tani

    Alamat                   : Tenjo RT/RW 05/06 Desa Sukajadi Kec Sukamanah Kab Sukaraja

    (Selanjutnya disebut Pihak Kedua)

    Spesifikasi kendaraan sebagai berikut :

    Jenis Model         : Sepeda Motor

    Merk / Type          : sksdadd

    Nomor Polisi         : abcdefgh

    Tahun Pembuatan: 2015

    Warna              : Hitam

    Isi Silinder        : 110cc

    No. Rangka      : JASDASDAS

    No. Mesin         : DADDASDSADDAS

    No. BPKB        : ISADASDA

    Dengan ketentuan sebagai berikut :

    1. Kewajiban pihak pertama setiap bulannya kepada Finance menjadi tanggung jawab pihak kedua. Dan bilamana terjadi kemacetan kredit maka resiko sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak kedua.
    2. Bilamana kendaraan sepeda motor tersebut ditarik oleh Finance yang diakibatkan kemacetan oleh pihak kedua maka resiko tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawan pihak kedua.
    3. Bilamana ada pihak yang membatalkan kesepakatan ini, maka yang bersengkutan akan dikenakan denda.

    Demikian surat ini kami buat dengan sebenar-benarnya dalam keadaan sehat jasmani dan rohani tanpa unsur paksaan ataupun tekanan dari pihak manapun juga yang terkait dan kepada yang berkepentingan agar menjadi maklum serta mengetahuinya. 

    Sukajadi, September 2019

    Pihak Pertama Pihak kedua

     

    DEDEN Nana Sukmana

    Mengetahui saksi-saksi :

    1. AAA
    2. AADC
    3. AADCTM

    Kelebihan dan kekurangan over kredit motor

    Melakukan cara over kredit motor tentunya memberikan keuntungan tersendiri untuk beberapa pihak.

    Penjual bisa mendapatkan dana segar. Sementara pembeli akan mendapatkan keuntungan berupa harga motor yang lebih murah dengan kualitas yang tergolong masih baik. 

    Namun, dengan catatan, pembeli harus tahu soal mesin dan bagian-bagian penting lainnya dari motor, tujuannya tentu untuk pengecekan. Bisa saja penjual melakukannya karena motornya baru terendam banjir atau pernah rusak yang cukup parah, sehingga pemilik ingin menjualnya meski masih berstatus kredit.

    Di balik keuntungan tersebut sudah jelas cara over kredit motor memiliki beberapa kerugian baik bagi pembeli atau penjual. Dari pembeli adalah bukan pihak terpercaya untuk penjualnya. Berbeda halnya apabila penjual merupakan keluarga atau teman sendiri.

    Selain itu juga akan ada dana tambahan setelah melakukan cara over kredit. Terkait surat kepemilikan motor, nantinya suatu saat akan mengganti nama motor tersebut dan memerlukan biaya yang tidak sedikit. Bahkan jika luar kota biaya yang dikeluarkan bisa lebih banyak.

    Sedangkan kerugian dari penjual adalah ketika melakukan cara over kredit secara ilegal. Karena bisa menimbulkan masalah dengan pihak leasing dan yang terburuk adalah terjerat hukum yang berlaku soal fidusia.

    Tips over kredit motor

    Jika kamu akan melakukan over kredit kendaraan aman dan minim risiko, perhatikan beberapa tips berikut:

    1. Hindari kredit macet

    Sebagai calon debitur yang akan melakukan take over kredit, kamu harus memastikan tidak ada masalah pada transaksi sebelumnya.

    Misalnya, apakah orang tersebut pernah mengalami hambatan dalam pembayaran, terkena denda pembayaran atas keterlambatan pembayaran sebelumnya dan lain sebagainya.

    Jika bermasalah, sebaiknya tidak melanjutkan transaksi ini agar kamu tidak ikut bermasalah di kemudian hari.

    2. Cek kelengkapan administrasi

    Selain memeriksa apakah pernah terjadi riwayat kredit macet atau tidak di pihak pertama, kelengkapan administrasi dan dokumen dari kendaraan yang akan di-take over kredit juga perlu diperhatikan.

    Cek kembali apakah dokumen resmi mobil dan dokumen administrasi pembayarannya sudah lengkap, dan bukti otentik seperti kwitansi atau resi pembayarannya yang asli dan sah.

    Meski melakukan over kredit dengan kerabat atau kenalan, selalu cek kelengkapannya dan laksanakan prosedurnya. Ini dilakukan untuk menghindari rusaknya hubungan relasi karena kesalahpahaman.

    3. Perhitungan nilai kredit

    Perhitungan nilai kredit ini dilakukan sebelum mendapatkan kesepakatan bersama. Jika dirasa harga yang ditentukan di luar harga normal, maka kamu perlu waspada. 

    Take over kredit juga harus disertai dengan perjanjian tertulis antar setiap pihak yang terkait.

    4. Hindari masalah

    Jika kamu sebagai debitur ingin mengalihkan kredit kendaraan pada orang lain, berikan keterangan sejujurnya terhadap riwayat kendaraan yang telah dipakai.

    Hal ini dilakukan supaya kamu tidak akan menghadapi masalah berkepanjangan di kemudian hari.

    Cara menghitung over kredit motor

    Cara menghitung over kredit motor menjadi dasar untuk melanjutkan take over kredit motor atau tidak. 

    Sebelum melakukannya, pastikan over kredit yang nantinya dibayarkan tetap masuk akal dan tidak memberatkan.

    Menghitung over kredit juga cukup mudah, berikut ini caranya:

    DP + sisa angsuran = harga sekarang + (bunga x harga sekarang) + biaya lain-lain

    Intinya adalah antara pembeli dan penjual harus sepakat atas besaran yang nantinya dibayarkan pembeli. Karena itu sangat penting untuk membuat surat perjanjian resmi yang berkekuatan hukum yang berisi over kredit motor tersebut.

    Hitung cicilan bulananmu dengan kalkulator dari Lifepal

    Kamu penasaran berapa cicilan motormu? Coba hitung estimasinya menggunakan Kalkulator Bunga Flat dari Lifepal berikut.

    Hasil perhitungan di atas hanya sebatas kisaran saja ya karena tiap perusahaan bank/leasing memiliki ketentuan berapa minimal bayar tagihan motor per bulan sesuai kebijakan masing-masing.

    Pertanyaan seputar surat perjanjian over kredit motor

    Semua laporan keuangan tersedia, baik periode tahunan, tengah tahunan dan kuartalan, untuk setiap saham di website Bursa Efek Indonesia.

    Over kredit motor adalah proses pemindahan kepemilikan kendaraan roda dua yang masih tersangkut masa kredit cicilan di sebuah lembaga atau pihak tertentu. Pihak pembeli motor kredit yang akan meneruskan cicilan motor menurut ketentuan lembaga dan pihak penjual.

    Cara over kredit motor cukup mudah, namun proses yang ada cukup rumit dan lama. Cara oper kredit motor pertama yang bisa dilakukan adalah dengan mencari calon pembeli. Bisa mempromosikan motor ke teman atau keluarga, bisa juga mempromosikannya di situs jual beli motor terpercaya.

    Cara over kredit motor berikutnya adalah penjual dan pembeli datang langsung ke kantor pihak leasing tempat di mana motor yang dijual terdaftar dengan membawa persyaratan yang diperlukan. Jangan lupa lindungi motor kesayanganmu dengan produk asuransi terbaik, ya!