Bahaya Pinjaman Online: Ditagih Padahal Tak Meminjam

bahaya pinjaman online

Bahaya pinjaman online wajib diketahui sebelum memutuskan untuk mengajukan pinjaman. Jangan sampai menyesal, karena sudah banyak kasus hukum terkait pinjaman online.

Di Indonesia, banyak sekali perusahaan pinjaman online. Sayangnya baru sedikit perusahaan yang terdaftar dan diawasi OJK. Sisanya merupakan perusahaan ilegal yang berpotensi merugikan konsumen dikarenakan tidak memiliki payung hukum yang jelas.

Cukup bermodalkan data KTP dan foto selfie, pelaku bisa leluasa melakukan penyalahgunaan identitas. Selain itu, proses pengajuan yang sangat mudah juga menjadi bahaya pinjaman online lain yang wajib diketahui.

Namun, sebelum memutuskan untuk mengajukan pinjaman online, pastikan kamu telah memperhitungkan kemampuan melunasinya, ya. Jangan sampai terbelit utang tidak sehat dan akhirnya harus mengorbankan pos keuangan penting lainnya. Seperti anggaran untuk asuransi kesehatan yang justru bisa menjadi solusi finansial ketika sakit.

Berbagi data pribadi berujung rugi

Dilansir dari JawaPos, Kaspersky merilis persentase 44 persen pengguna internet berbagi informasi pribadi di ranah publik. Informasi pribadi yang dibagikan antara lain, perincian keuangan, pembayaran, surat izin mengemudi (SIM), dan bahkan password

Berikut beberapa bahaya yang bisa terjadi apabila berbagi data secara pribadi:

1. Jual-beli data

Sering mendapatkan telepon atau pesan berisi penawaran KTA, kartu kredit, atau pinjaman online? Itu karena data kita sebenarnya sudah dijual ke sana kemari.

Praktik ini sudah menjadi rahasia umum. Namun, kita sebenarnya bisa mengurangi intensitas penawaran tersebut dengan tidak sembarang mendaftarkan diri ke berbagai platform. Termasuk pinjaman online.

2. Dapat tagihan pinjaman

Yang lebih berbahaya adalah seperti kasus yang diceritakan di atas. Kita bisa saja mendapatkan tagihan padahal tidak meminjam.

Tak hanya pinjaman online, lho! Ada kasus marketing bank abal-abal yang menyalahgunakan data nasabah. Yaitu dengan membuatkan rekening tanpa sepengetahuan nasabah. Kemudian, mengajukan pinjaman atas nama nasabah tersebut.

Tentu bank tidak akan curiga dong? Karena transfer dana diarahkan ke rekening atas nama yang sama. Padahal yang memegang buku tabungan adalah orang lain.

Bahaya sekali, bukan?

Selain itu, pencurian identitas juga bisa disalahgunakan untuk pembuatan SIM hingga paspor, lho! Jadi, mulai sekarang, berhati-hatilah berbagi informasi pribadi. Termasuk pula saat mendaftarkan diri di aplikasi pinjaman online tertentu.

Lebih waspada terhadap bahaya pinjaman online

Kebanyakan syarat pinjaman online hanya foto diri atau selfie dengan KTP. Satu sisi, menguntungkan nasabah supaya bisa lebih cepat mendapatkan bantuan dana. Namun, di sisi lain, kemudahan tersebut menghadirkan celah tersendiri untuk penyalahgunaan identitas.

Pertama, data kita berpotensi dijual ke layanan pinjaman lain. Meski berada di bawah pengawasan OJK, tetap saja kita tidak tahu apa yang terjadi “di balik layar, bukan? Hasilnya, kita sering mendapatkan telepon dan pesan yang menawarkan berbagai produk pinjaman lain. 

Kedua, unggahan selfie kita dapat disalahgunakan oknum dari perusahaan pinjaman tersebut. Apalagi jika perusahaan pinjaman tersebut tidak diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jadilah data kita disalahgunakan untuk pengajuan pinjaman di bank atau layanan pinjaman lain oleh oknum tersebut.

Inilah sisi kelam pinjaman online yang harus kita waspadai. Berikut beberapa hal yang bisa kita perhatikan sebelum mengajukan pinjaman online:

1. Pilih pinjaman online yang terdaftar OJK

Ada beberapa pinjaman online yang masih memasang logo OJK dan mengklaim terdaftar namun nyatanya sudah didepak. Oleh karena itu, jangan lupa cross-check ke situs OJK. Sebagai informasi, hanya 113 perusahaan terdaftar OJK dari total 900 layanan pinjaman online yang muncul.

2. Baca dulu ulasan aplikasi pinjaman online

Tak cukup memilih pinjaman online yang terdaftar OJK, sebaiknya baca dulu ulasan mengenai aplikasi tersebut. Meski begitu, perlu diingat bahwa beberapa ulasan bisa saja dibayar oleh si perusahaan sendiri ya.

3. Baca syarat dan ketentuan aplikasi tersebut

Saat mendaftarkan diri ke salah satu aplikasi pinjaman online, pastikan baca syarat dan ketentuan mereka. Perhatikan adakah klausul tertentu yang memberatkan kita. Misal, pihak pinjaman online meminta persetujuan untuk membagikan data kita kepada pihak ketiga.

4. Jangan berikan akses ke semua informasi kita

Cukup banyak pinjaman online yang mensyaratkan akses ke semua akun pribadi apabila kita menginginkan kenaikan limit. Misal, pinjaman online tersebut meminta otentikasi ke media sosial, kontak telepon, akses BPJS Ketenagakerjaan, dan lain-lain.

Ada baiknya batasi akses ke semua informasi pribadi tersebut. Data-data tersebut menjadi “senjata” bagi pinjaman online tersebut meneror kita dan juga berpotensi pada penyalahgunaan identitas.

5. Jangan sembarang mengklik tautan dari pinjaman online

Pernah mendapatkan pesan seperti ini, “Bapak/Ibu A, selamat pinjaman Anda telah disetujui, silakan klik tautan berikut”. Padahal, kita tidak sedang mengajukan pinjaman ke layanan manapun.

Nah, inilah salah satu contoh jual-beli data yang dilakukan oleh pinjaman online. Jika kita pernah mengajukan pinjaman ataupun berbagi data di aplikasi tertentu, pesan-pesan seperti itu akan sering muncul.

Sebaiknya, jangan klik tautan seperti itu. Karena, kita tidak tahu apakah pinjaman online tersebut terdaftar OJK. Kemudian, bisa saja tautan tersebut dirancang otomatis mencuri data yang ada di ponsel kita.

Jika data pribadi terlanjur dicuri, harus bagaimana?

Kalau telanjur disalahgunakan, kita bisa mengadukannya kepada pihak berwenang. Atau, cek data kita secara rutin di SLIK OJK. Hal ini untuk memastikan ada atau tidak penyalahgunaan informasi pribadi kita.

Yang pasti, jangan sembarang berbagi informasi pribadi ya. Apalagi tergiur dengan iming-iming imbalan sekian ratus ribu. Apalah arti Rp100 ribu dengan tagihan gelap bernominal jutaan bahkan puluhan juta, kan

Nah, itu tadi informasi seputar bahaya pinjaman online yang wajib diwaspadai.  Dan, semoga saja kita tidak perlu terjerat pinjaman online, ya!

Kalau kamu masih punya pertanyaan terkait cara mengelola keuanganmu, jangan ragu untuk berkonsultasi di Tanya Lifepal.