Apa Itu Bank BUKU 3? Ini Pengertian dan Daftar Banknya

Bank BUKU 3

Bank BUKU adalah sebuah pengkategorian bank-bank di Indonesia berdasarkan kegiatan usaha yang disesuaikan dengan modal intinya. Ada empat kategori bank BUKU: bank BUKU 1, bank BUKU 2, bank BUKU 3, dan bank BUKU 4. 

Pengkategorian bank-bank tersebut telah tercantum di dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 6/POJK/.03/2016 tentang Kegiatan Usaha dan Jaringan Kantor Berdasarkan Modal Inti Bank. 

Peraturan tersebut juga menyebutkan bahwa bank BUKU 3 adalah bank dengan modal inti minimal Rp5 triliun – Rp30 triliun.

Kategori BUKU 1, 2, 3, dan 4 ini tidak hanya berlaku pada bank konvensional saja, tetapi juga kepada bank syariah. 

Namun ketentuannya, bank syariah tersebut mengikuti modal inti bank umum konvensional yang menjadi induknya.

Setelah mengetahui pengertiannya, lantas bank apa saja sih yang terdaftar dalam bank BUKU 3? Dan apa saja lingkup kegiatan usahanya? 

Daftar bank BUKU 3 tahun 2020

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, bank BUKU 3 merupakan bank dengan modal inti paling sedikit Rp5 triliun dan paling besar Rp30 triliun. 

Dari definisi tersebut jelas memiliki perbedaan antara BUKU 1, BUKU 2, BUKU 3, dan BUKU 4. 

Kegiatan usaha bank BUKU 3

Selain dari modal inti, kegiatan usahanya juga berbeda. Bank yang masuk ke kategori ini memiliki kegiatan usaha, di antaranya: 

  • Menghimpun dana.
  • Menyalurkan dana. 
  • Membiayai perdagangan. 
  • Kegiatan treasury.
  • Kegiatan transaksi valuta asing di wilayah Asia
  • Kegiatan keagenan dan kerja sama. 
  • Kegiatan yang melibatkan sistem pembayaran dan e-banking
  • Kegiatan penyertaan modal di wilayah Asia.
  • Kegiatan penyertaan modal sementara untuk menyelamatkan kredit.
  • Kegiatan perbankan konvensional lainnya yang tidak melanggar perundang-undangan.
  • Daftar nama bank BUKU 3 

    Berdasarkan laporan OJK pada Maret 2020 lalu, terdapat 26 bank di Indonesia yang masuk ke dalam kategori BUKU 3. Berikut ini daftar bank BUKU 3.

    Bank BUKU 3Modal inti
    Bank PermataRp21 triliunan
    Bank DKIRp7,7 triliun
    Maybank IndonesiaRp21 triliunan
    Bank Tabungan Negara (BTN)Rp21 triliunan
    Bank MegaRp14 triliunan
    HSBCRp14 triliunan
    Bank DBSRp7,6 triliunan

    1. Bank Permata 

    Bank Permata adalah bank swasta di Indonesia. Bank ini berdiri sejak tahun 1954 dan mulai beroperasi pada tahun 1955. Pada 2019 lalu, Permata memiliki modal inti sebesar Rp21 triliunan. 

    Dari segi modal inti tersebut, mereka telah masuk ke dalam daftar bank BUKU 3. Namun, kabarnya Bank Permata siap naik ke BUKU 4 usai proses akuisisi saham mayoritas oleh Bank Bangkok selesai. 

    2. Bank DKI 

    Bank milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ini juga berada di dalam daftar BUKU 3. Bank DKI memiliki modal inti sebesar Rp7,7 triliun pada Desember 2019 lalu. 

    3. Bank Maybank Indonesia

    Maybank Indonesia telah berdiri sejak tahun 1959. Bank yang berada di bawa Grup Malayan Bankin Berhad ini sudah masuk ke daftar BUKU 3 sejak tahun 2017 silam dengan modal inti sebesar Rp18 triliunan. Kini modal inti Maybank telah mencapai lebih dari Rp21 triliunan.

    4. BTN

    Per Desember 2019 lalu, modal inti Bank Tabungan Negara (BTN) telah mencapai Rp21 triliunan. Artinya, BTN termasuk ke dalam bank BUKU 3 dengan rentan modal inti antara Rp5-30 triliun. 

    5. Bank Mega

    Bank swasta ini juga telah masuk daftar BUKU 3, dengan modal inti per Desember 2019 lalu sebesar Rp14 triliunan. 

    Bank Mega sendiri masih satu grup dengan Mega Insurance yang didirikan Chairul Tanjung. Mega Insurance merupakan perusahaan asuransi yang memiliki beragam produk unggulan seperti Mega Travel Care.

    Mega Travel Care siap memberikan perlindungan dari risiko kecelakaan hingga ketidaknyaman selama bepergian. 

    6. Bank HSBC

    Bank yang berpusat di Inggris dan Hong Kong ini telah masuk daftar BUKU 3 pada tahun 2017 silam dengan modal inti Rp14 triliunan. Sementara pada Desember 2019 lalu, modal inti HSBC naik menjadi Rp16 triliunan.

    7. Bank DBS 

    Bank DBS telah berdiri sejak tahun 1989. Pada 2017, modal inti anak perusahaan DBS Ltd. ini telah mencapai Rp7,8 triliunan. 

    Pada 2019 akhir, perusahaan ini mengalami penurunan modal inti menjadi sebesar Rp7,6 triliunan. Meskipun turun, Bank DBS tetap berada dalam daftar bank BUKU 3.

    Daftar bank BUKU kategori lainnya

    Setelah mengetahui daftar bank BUKU 3, tentu kamu penasaran bank apa saja yang masuk ke kategori BUKU 1, BUKU 2, dan BUKU 4? 

    Keempat kategori ini memiliki perbedaan dari segi kegiatan usaha dan modal intinya, jadi tidak mungkin ada satu bank berada di dua kategori yang berbeda. 

    1. Bank BUKU 1 

    Kategori bank BUKU 1 merupakan kategori bank yang paling rendah dari segi kegiatan usaha dan modal intinya. 

    Jika dilihat dari kegiatan usahanya, lingkup mereka lebih sempit dari tiga kategori lainnya, sedangkan modal intinya paling sedikit pula. 

    Berdasarkan peraturan OJK Nomor 6/POJK/.03/2016, bank-bank yang berada di BUKU 1 ini memiliki modal inti kurang dari Rp 1 triliun.

    Kegiatan usaha bank BUKU 1, di antaranya:

  • Menghimpun dana (Rupiah).
  • Menyalurkan dana (Rupiah).
  • Pembiayaan perdagangan (Rupiah). 
  • Kegiatan dengan cakupan terbatas untuk keagenan dan kerja sama (Rupiah).
  • Kegiatan sistem pembayaran dan electronic banking (Rupiah).
  • Kegiatan penyertaan modal sementara untuk menyelamatkan kredit (Rupiah). 
  • Perdagangan valuta asing.
  • Kegiatan perbankan lainnya dalam Rupiah yang tidak melanggar perundang-undangan.
  • Adapun daftar bank yang berada di kategori BUKU 1, di antaranya: 

  • Bank Harga Internasional
  • Bank Artos Indonesia
  • Bank Bisnis Internasional
  • Prima Master Bank
  • Bank Sulteng
  • Bank Lampung
  • Bank BPD Bali
  • BJB Syariah
  • Bank Bengkulu
  • Bank Banten
  • Bank Fama Internasional
  • Bank Kesejahteraan Ekonomi
  • Namun, bagi bank-bank yang berada di kategori ini wajib bersiap diri, pasalnya OJK telah membuat peraturan baru Nomor 12/POJK.03/2020.

    Dalam peraturan tersebut disebutkan kalau Bank BUKU 1 wajib menaikkan modal inti mereka menjadi minimal Rp3 triliun. Peraturan baru itu akan berlaku pada tahun 2022 mendatang. 

    2. Bank BUKU 2 

    Bank BUKU 2 memiliki modal inti paling sedikit Rp1 triliun dan paling banyak Rp5 triliun. Adapun kegiatan usaha yang dijalankan adalah: 

  • Menghimpun dana (Rupiah dan valuta asing).
  • Menyalurkan dana (Rupiah dan valuta asing).
  • Pembiayaan perdagangan (Rupiah dan valuta asing). 
  • Kegiatan dengan cakupan terbatas untuk keagenan dan kerjasama (Rupiah dan valuta asing).
  • Kegiatan sistem pembayaran dan electronic banking (Rupiah dan valuta asing).
  • Kegiatan penyertaan modal sementara untuk menyelamatkan kredit (Rupiah dan valuta asing). 
  • Perdagangan valuta asing.
  • Kegiatan penyertaan modal pada lembaga keuangan di Indonesia.
  • Kegiatan perbankan lainnya dalam Rupiah yang tidak melanggar perundang-undangan.
  • Berikut ini beberapa bank yang masuk deretan BUKU 2: 

  • BPD Jambi
  • Bank Bumi Artha
  • BPD Kalteng
  • BPD NTT
  • BPD DIY
  • Bank Aceh 
  • BPD Papua
  • BPD Bali
  • BPD Sumatera Utara
  • BPD Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat
  • 3. Bank BUKU 4

    Berdasarkan aturan OJK, bank BUKU 4 merupakan bank yang memiliki modal inti paling besar bila dibandingkan dengan kategori lainnya. Bank yang berada di kategori ini memiliki modal inti paling sedikit Rp30 triliun. 

    Kegiatan usaha dari bank BUKU 4 sendiri sama dengan bank BUKU 3, tapi lingkup kegiatan usahanya lebih luas dari BUKU 3 yang hanya sebatas regional Asia.

    Untuk saat ini, daftar bank di Indonesia yang telah menyabet kategori BUKU 4 baru ada tujuh. Jumlah tersebut sangat sedikit bila dibandingkan dengan jumlah bank di kategori lainnya. Apa saja? 

  • Bank BRI
  • Bank Mandiri
  • Bank BCA
  • Bank BNI
  • Bank CIMB Niaga
  • Bank Danamon 
  • Bank Panin
  • Bisakah bank BUKU 3 berpindah kategori BUKU? 

    Pengkategorian BUKU ini dilihat dari kegiatan usaha dan juga modal intinya. Sejauh ini, kegiatan usaha BUKU 1, 2, 3, dan 4 tidak mengalami perbedaan yang signifikan. Namun, dari segi modal inti, berbeda jauh antara satu kategori dengan yang lain. 

    Jika dilihat dari modal inti, kategori paling rendah adalah BUKU 1 dengan modal inti di bawah Rp1 triliun dan paling besar BUKU 4 dengan modal inti Rp30 triliun atau lebih. Lantas apakah bank bisa berpindah kategori? 

    Jawabannya tentu bisa asalkan bank tersebut telah memenuhi modal inti yang ditetapkan OJK. Misalnya, untuk bank yang masuk dalam daftar bank BUKU 3 bisa naik ke BUKU 4 bila modal inti mereka telah mencapai Rp30 triliun atau lebih. 

    Contoh dari kasus ini adalah Bank Permata yang memiliki modal inti Rp21 triliunan. Pada 2019 lalu, Bangkok Bank telah mendapatkan persetujuan untuk membeli saham mayoritas dari Bank Permata. 

    Proses akuisisi ini mengakibatkan modal inti Bank Permata melonjak menjadi Rp37 triliunan, bila Bangkok Bank membeli saham sebesar 82 persenan. Namun, kalau 100 persen saham Bank Permata dibeli, modal intinya bisa mencapai Rp42 triliunan. 

    Proyeksinya, Bank Permata akan masuk ke dalam daftar bank BUKU 3 pada tahun 2021 mendatang. 

    Pertanyaan-pertanyaan seputar bank BUKU 3

    Berikut ini sejumlah pertanyaan-pertanyaan seputar bank BUKU 3 maupun kategori bank BUKU lainnya. 

    BUKU adalah singkatan dari Bank Umum berdasarkan Kegiatan Usaha. Bank BUKU dibagi menjadi empat: BUKU 1, BUKU 2, BUKU 3, dan BUKU 4 yang masing-masing dibedakan berdasarkan modal intinya.

    Bank BUKU 3 adalah bank umum di Indonesia yang memiliki modal inti berkisar Rp5 triliun - Rp30 triliun.

    Modal inti bank adalah modal yang berasal dari modal yang disetor beserta modal dari cadangan-cadangan laba usaha yang telah diperhitungkan pajaknya.

    Bank BUKU 3 adalah kategori bank umum yang memiliki modal inti dari Rp5 triliun sampai Rp30 triliun.

    Beberapa bank BUKU 3, di antaranya Bank Mega, Bank Permata, Bank HSBC, Bank DBS, Bank BTN, Bank DKI, dan Maybank.

    Untuk saat ini bank di Indonesia yang masuk ke kategori BUKU 4 atau memiliki modal inti di atas Rp30 triliun ada tujuh, di antaranya Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BCA, Bank BNI, Bank CIMB Niaga, Bank Danamon, dan Bank Panin.

    Bank Mayapada termasuk ke dalam daftar bank BUKU 3. Perusahaan yang saham mayoritas dimiliki Mayapada Group ini pada bulan Desember 2019 lalu memiliki modal inti sebesar Rp8,3 triliun.

    Bank MNC masuk ke dalam daftar bank BUKU 2 dengan modal inti sebesar Rp1,1 triliun pada tahun 2019 lalu.

    Demikian informasi singkat mengenai bank BUKU 3 yang bisa kita sampaikan, semoga bisa memberikan manfaat bagi kamu dalam hal pengetahuan soal perbankan.