Mengenal Bantuan Sosial Tunai dan Siapa Berhak Menerimanya

bantuan sosial tunai

Pandemi Covid-19 memberikan dampak negatif bagi seluruh negara di dunia, tak terkecuali Indonesia. Selain menyerang kesehatan, Covid-19 juga telah menghancurkan sendi-sendi perekonomian di Tanah Air.

Indonesia pun harus menerima pil pahit dari dampak pandemi ini, Badan Pusat Statistik (BPS) pada kuartal III-2020 lalu harus mengumumkan bahwa Indonesia telah masuk dalam jurang resesi, seiring terus melorotnya ekonomi dalam negeri.

Pemerintah pun tidak tinggal diam, sejumlah kebijakan diambil demi mendongkrak ekonomi dan daya beli masyarakat yang sangat lesu akibat pandemi Covid-19 ini, di antara memberikan Bantuan Sosial Tunai (BST) kepada masyarakat terdampak.

Apa itu Bantuan Sosial Tunai (BST)?

Pemerintah menggulirkan kebijakan jaring pengaman sosial kepada masyarakat melalui Bantuan Sosial Tunai (BST). Bantuan diberikan kepada masyarakat terdampak COVID-19 dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat sehari-hari.

Masyarakat yang berhak menerima bantuan sosial tunai adalah mereka yang terdampak langsung dari segi ekonomi akibat pandemi Covid-19 yang dilengkapi dengan data by name by address, Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan nomor telepon.

Pastikan keluarga telah terlindungi secara finansial dengan asuransi jiwa. Proteksi finansial dari asuransi jiwa akan memberi keluarga dan ahli waris pertanggungan berupa santunan tunai andai tertanggung kehilangan pekerjaan, kecelakaan, atau meninggal dunia.

Bagaimana mekanisme penyaluran Bantuan Sosial Tunai?

Bantuan sosial tunai diberikan pemerintah lewat sejumlah pihak, yakni Kementerian Sosial (Kemensos), PT Pos Indonesia, dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yang akan disalurkan kepada masyarakat yang sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

Mekanisme yang diterapkan sebagai berikut.

  1. Bantuan sosial tunai akan dikirim ke rekening penerima atau melalui PT Pos Indonesia.
  2. Penerima bantuan sosial tunai akan ditransfer melalui rekening Himbara, yakni BRI, BNI, Mandiri, dan BTN.
  3. Jika penerima tidak memiliki rekening, maka bantuan sosial tunai bisa diambil melalui Kantor Pos terdekat. Pengambilan bantuan sosial tunai secara langsung atau melalui sistem transfer tidak dikenakan biaya atau bunga.

Pemerintah pun mengimbau masyarakat yang mengetahui orang disekitarnya, baik tetangga atau saudara yang terdampak ekonomi akibat pandemi Covid-19 untuk melaporkan kepada RT atau RW setempat agar mendapatkan bantuan sosial tunai, terutama bagi mereka yang telah memenuhi syarat namun belum terdaftar sebagai penerima bantuan.

Pemerintah menyediakan website cekbansos.kemensos.go.id untuk mempermudah masyarakat melakukan verifikasi data, apakah benar mereka terdaftar sebagai penerima bantuan sosial tunai dari pemerintah atau tidak.

Adakah program bantuan tunai lainnya dari pemerintah?

Tidak hanya BST, pemerintah juga punya jaring pengaman lain dalam rangka menjaga daya beli masyarakat di masa pandemi Covid-19. Bansos yang diberikan pemerintah telah dianggarkan melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Berikut ini ragam bansos yang diberikan pemerintah kepada masyarakat.

1. Bantuan Subsidi Upah 

Bantuan Subsidi Upah (BSU) diberikan kepada pekerja dengan gaji maksimum Rp3,5 juta. Bantuan yang diberikan pemerintah sebesar Rp1 juta. 

Kriteria pegawai yang bisa mendapatkan BSU adalah mereka yang memiliki nomor rekening aktif yang tercantum dalam data BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2021.

2. Diskon listrik 

Pemerintah memberikan diskon listrik kepada masyarakat hingga Desember 2021, yang meliputi diskon tarif listrik dan pelaksanaan pembebasan biaya beban atau abonemen. Adapun pelanggan yang mendapat diskon yakni 450 VA sebesar 50 persen dan 900 VA diskon sebesar 25 persen.

Asuransi Mobil Lifepal Desktop
Asuransi Mobil Lifepal Mobile

3. PKH 

Program Keluarga Harapan (PKH) diberikan pemerintah kepada ibu hamil agar bisa terpenuhi gizi bagi ibu dan calon anaknya. Tak hanya ibu hamil, PKH juga diberikan kepada anak sekolah berupa uang tunai dan sembako.

Adapun besaran yang diterima antara ibu hamil dan anak sekolah pun berbeda. Untuk ibu hamil atau balita akan menerima bantuan sebesar Rp3 juta per tahun. 

Sedangkan bagi keluarga yang memiliki anak yang masih sekolah jenjang SD akan menerima Rp900 ribu per tahun, anak SMP sebesar Rp1,5 juta per tahun, dan anak SMA Rp2 juta per tahun.

4. Bantuan kuota internet 

Tak hanya bantuan uang tunai kepada anak sekolah, pemerintah juga memberikan bantuan kuota internet untuk murid, mahasiswa, hingga guru atau dosen untuk membantu sistem pembelajaran daring di masa pandemi Covid-19. Besaran kuota internet yang didapat bervariasi sesuai jenjang pendidikan. 

Untuk peserta didik PAUD menerima kuota internet sebesar 7 GB, peserta didik SD-SMA 10 GB, pendidik PAUD-SMA 12 GB, dan mahasiswa/dosen 15 GB per bulan. 

5. UKT kuliah 

Bantuan uang kuliah diberikan kepada mahasiswa yang membutuhkan bantuan biaya akibat orang tua mereka terdampak krisis ekonomi akibat pandemi Covid-19. Syaratnya adalah mereka terdaftar sebagai mahasiswa aktif semester III, V, dan VII.

Bantuan UKT yang diberikan pemerintah kepada mahasiswa yakni sebesar Rp2,4 juta. Bantuan ini sudah terdata dengan baik kepada 310.508 mahasiswa seluruh Indonesia dengan total anggaran Rp745,2 miliar.