Tertarik Produk Syariah? Coba Tabungan iB dari BCA Syariah!

bca syariah

BCA Syariah menjadi salah satu pilihan para nasabah yang mendambakan layanan perbankan syariah. Ada berbagai produk BCA Syariah yang hadir guna memenuhi kebutuhan perbankan para nasabah, termasuk kamu.

Namun, sebelum mengetahui lebih jauh apa saja produk BCA Syariah yang bisa menjadi pilihan, ada baiknya kita ulas dulu produk syariah itu apa sih?

Produk syariah

Dalam dunia perbankan, tentu kita sudah gak asing lagi dengan kata syariah yang hadir menawarkan produk keuangan tanpa embel-embel riba. Tabungan syariah sebagai salah satu produknya, menekankan pada prinsip Islami dan tidak menggunakan skema bunga.

Pada dasarnya, fungsi yang ditawarkan perbankan syariah serupa dengan perbankan konvensional. Yaitu, sebagai instrumen penyimpanan uang yang bisa berasal dari penerimaan gaji bulanan, upah kerja sampingan, hasil usaha, dan sebagainya.

Yang jadi pembeda antara produk syariah dengan produk konvensional, hasil keuntungan akan dibagi antara pengelola dengan pemilik modal (dalam hal ini yaitu nasabah). Skema itulah yang dikenal dengan istilah bagi hasil.

Di Indonesia, tabungan syariah yang menggunakan prinsip-prinsip islami ini diawasi oleh Dewan Syariah Nasional di bawah Majelis Ulama Indonesia. 

Selain tunduk pada aturan dan prinsip syariat, bank syariah pun harus tunduk pada peraturan lembaga keuangan yang sudah diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan.

BCA Syariah

Buat kamu yang tertarik dengan layanan produk syariah, PT Bank BCA Syariah atau BCA Syariah bisa menjadi pilihan perbankan yang bisa kamu andalkan lho.

Gak usah diragukan lagi, sederet produk unggulan dimiliki BCA Syariah guna memenuhi kebutuhan produk dan layanan perbankan syariah untuk kamu. Sebut aja produk tabungan Tahapan iB.

Tahapan iB adalah rekening tabungan yang menyediakan berbagai manfaat yang memudahkan kamu dalam transaksi perbankan berdasarkan prinsip Wadiah (titipan) atau Mudharabah (bagi hasil). Fungsi Tahapan iB selain sebagai bukti tabungan, juga sekaligus sebagai catatan transaksi rekening.

Kamu yang pengin buka rekening Tahapan iB, bisa mengisi dan menandatangani formulir permohonan pembukaan rekening. 

Cukup dengan membawa dan menyerahkan fotocopy bukti identitas diri kamu yang masih berlaku, lalu kamu akan mendapat kartu ATM BCA Syariah untuk kemudahan transaksi.

Kelebihan tabungan syariah Tahapan iB yaitu berupa setoran pertama yang kecil dengan fasilitas yang gak berbeda dengan tabungan konvensional. Cukup dengan menyetor saldo minimum Rp100 ribu, kamu sudah bisa membuka rekening Tahapan iB.

Untuk setoran selanjutnya? Bisa banget tinggal nyetor minimal Rp50 ribu dengan saldo minimum yang harus ada di rekening kamu sebesar Rp25 ribu saja. Biaya administrasi juga cuma Rp7.500 per bulan.

Gak cuma itu, Tahapan iB juga menyediakan fasilitas Automatic Transfer dan layanan pemotongan zakat juga lho. Menarik, bukan?

Pembiayaan modal kerja dan investasi iB

Dalam prinsipnya, pembiayaan modal kerja Tahapan iB dalam penyediaan dana jangka pendek/menengah tentunya berdasarkan prinsip syariah. Sebagai contoh, seperti penyediaan barang dagangan, bahan baku dan kebutuhan modal kerja lainnya.

Keunggulan yang ditawarkan adalah tersedia jenis akad sesuai dengan kebutuhan nasabah, pembiayaan dapat bersifat revolving, dan non revolving. Bedanya? Pembayaran dapat dilakukan kembali secara angsuran bulanan atau non angsuran.

Untuk jangka waktunya, pembiayaan modal kerja revolving dapat dibayar baik dengan angsuran maupun non angsuran dengan sama-sama punya rentang maksimal satu tahun. Sedangkan untuk non revolving, dapat dibayar dengan angsuran maksimal lima tahun, dan non angsuran maksimal hanya satu tahun.

Fiturnya

Lalu, apa saja fitur-fiturnya? Pertama, tersedia jenis akad Murabahah di mana BCA Syariah membiayai pembelian barang-barang kebutuhan modal kerja yang diperlukan oleh nasabah sebesar harga pokok ditambah margin keuntungan Bank yang telah disepakati. 

Kedua, akad Mudharabah. BCA Syariah membiayai kebutuhan modal kerja dengan menggunakan metode bagi untung dan rugi (gross rofit and loss sharing) berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya.

Selanjutnya yang ketiga, ada akad Musyarakah. Serupa dengan akad Mudharabah, namun yang membedakan dari segi kebutuhan modal kerja yang hanya sebagian. 

Keempat, ada akad Ijarah, di mana BCA Syariah membiayai pembelian kebutuhan modal kerja yang bersifat jasa/manfaat atas barang/sewa yang diperlukan oleh nasabah.

Syarat utama sebagai ketentuan dari nasabah perorangan yaitu Warga Negara Indonesia (WNI) berusia minimal 21 tahun atau telah menikah. Khusus untuk perusahaan, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh (calon) nasabah atau pihak yang berwenang untuk mewakili nasabah berbentuk badan. 

Di antaranya cakap hukum, tidak dalam keadaan pailit dan tidak termasuk dalam daftar hitam dan daftar kredit macet Regulator.

Soal biaya untuk nasabah, tidak dikenakan biaya provisi. Namun tetap dikenakan biaya administrasi dan biaya lainnya terkait proses pembiayaan seperti biaya penilaian agunan, biaya notaris dan lain-lain sesuai ketentuan yang berlaku di Bank.

Kalau bicara risiko relatif wajar, yaitu nasabah dapat dikenakan denda sesuai ketentuan jika terjadi keterlambatan pembayaran kewajiban nasabah dan dapat berdampak pada penurunan status kolektibilitas pembiayaan di Bank Indonesia.

Terakhir mengenai pembiayaan investasi, tujuannya yaitu untuk rehabilitasi, modernisasi, serta ekspansi dari usaha-usaha produktif seperti pembelian tanah, serta tanah dan bangunan (termasuk pembelian properti) dan kendaraan untuk usaha.

KPR iB BCA Syariah

Pembiayaan KPR iB mengacu pada prinsip Murabahah, dimana BCA Syariah membiayai pembelian rumah/apartemen yang diperlukan oleh nasabah sebesar harga pokok ditambah dengan margin keuntungan bank yang disepakati.

Manfaat yang bisa diperoleh dari KPR iB, tentunya, untuk membiayai kebutuhan nasabah dalam hal pengadaan rumah tinggal/apartemen. Mengenai pengembalian pembiayaan, jumlah angsuran tidak akan berubah selama jangka waktu pembiayaan.

Nasabah pun dapat memilih jangka waktu pembiayaan dimana jangka waktu maksimal adalah 20 tahun atau dua tahun sebelum jatuh tempo Hak Guna Bangun (HGB). Kemudahan dalam pembayaran angsuran bisa terjadi karena adanya fasilitas autodebet dari Tahapan iB.

Buat kamu (calon nasabah) yang tertarik dengan produk KPR iB, ada sejumlah persyaratan umum yang harus dipatuhi. 

Yang utama, jelas harus Warga Negara Indonesia (WNI) serta memiliki kemampuan dan kemauan untuk melunasi pembiayaan yang diberikan. Untuk perusahaan harus cakap hukum dan tidak dalam keadaan pailit.

Mengenai usia (calon) nasabah minimal 21 tahun dan saat pembiayaan berakhir tidak boleh lebih dari 55 tahun untuk karyawan, dan 60 tahun untuk wiraswasta/profesi.

Untuk karyawan harus memiliki pengalaman kerja minimal dua tahun di perusahaan yang sama atau termasuk satu perusahaan sebelumnya (jika pernah bekerja) sedangkan untuk wiraswasta/ professional memiliki pengalaman dua tahun di bidang yang sama.

Gimana, sudah cukup jelas bukan? Jadi kapan kamu mau buka tabungan iB? (Editor: Chaerunnisa)