Begini Cara Bikin Surat Izin Usaha Perdagangan Online 2020
Kalau kamu seorang pengusaha jangan lupa mendaftarkan barang daganganmu dengan membuat Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Sekarang membuat SIUP gak ribet dan tidak selama dulu kok, kamu bahkan bisa membuatnya secara online tanpa harus keluar rumah. Gak perlu waktu berhari-hari, pengajuan SIUP usahamu akan keluar dengan cepat.
Kenapa sih harus punya SIUP? Ya tentu saja buat melindungi usahamu jadi kamu gak perlu was-was lagi karena sudah ada jaminan berupa SIUP. Yup, gak usah lama-lama, begini cara membuat SIUP Online 2020 yang mudah dan praktis.
Apa sih SIUP itu?
Buat kamu yang masih awam soal SIUP, SIUP merupakan singkatan dari Surat Izin Usaha Perdagangan yang wajib dimiliki oleh seseorang yang punya usaha yang diperjualbelikan.
Keharusan memiliki SIUP saat kamu memulai usahamu ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 26/M-DAG/PER/9/2007 lho! Jadi, jangan sampai kamu gak punya SIUP, ya karena hukumnya wajib.
Simak nih beberapa manfaat SIUP untuk usahamu:
Jenis-jenis SIUP
SIUP ini juga ada beberapa jenis, lho! Sebelum membuatnya kamu wajib mengetahui SIUP yang sesuai dengan usaha yang kamu jalankan. Apa saja?
SIUP Mikro
SIUP ini ditujukan untuk badan usaha yang memiliki kekayaan netto maksimal Rp50 juta saja
SIUP Kecil
SIUP kecil ditujukan untuk badan usaha yang memiliki modal dan kekayaan netto mulai dari Rp50 juta hingga Rp500 juta.
SIUP Menengah
SIUP ini ditujukan untuk badan usaha dengan modal dan kekayaan netto mencapai Rp 500 juta hingga maksimal Rp 10 miliar.
SIUP Besar
SIUP ini ditujukan untuk badan usaha yang memiliki modal dan kekayaan netto lebih dari Rp 10 miliar.
Cara Membuat SIUP Online 2020
Kini, pemerintah sudah meluncurkan sistem Online Single Submission atau sistem OSS untuk membuat SIUP secara online. Jadi, kamu gak perlu ribet untuk datang ke kantor dan melakukan pendaftaran secara online. Bahkan Sistem OSS ini ada sesuai dengan Peraturan Pemerintan Nomor 24 Tahun 2018.
Sebelum mengajukan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), kamu wajib nih punya NIB atau Nomor Induk Berusaha. Nomor Induk Berusaha merupakan identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah kamu melakukan pendaftaran. Fungsinya yakni untuk:
Untuk bisa mendapatkan NIB, kamu harus melakukan langkah-langkah berikut ini, pastikan kamu sudah menyiapkan persyaratan seperti KTP atau paspor, nomor telepon usaha, dan alamat email perusahaan, ya.
Emang cukup ribet sih, tapi demi bisa mendapatkan SIUP untuk usahamu, kamu pasti bisa.
NIB wajib kamu buat agar kamu bisa mendapatkan hal-hal penting untuk usahamu, seperti:
Selain sistem OSS, kamu juga bisa membuat SIUP dengan menggunakan layanan JAKEVO. Caranya, kamu bisa langsung meluncur ke website jakevo.jakarta.go.id atau bisa juga dengan mengunduh aplikasi JAKEVO di Play Store atau App Store. Langkah-langkah pendaftaran di JAKEVO umumnya gak jauh berbeda sama sistem OSS.
Adakah badan usaha yang gak perlu SIUP?
Nah, meskipun Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) wajib dimiliki oleh semua badan usaha, tapi ada juga pengecualian usaha yang gak wajib memiliki SIUP, apa saja?
- Kantor cabang perusahaan
- Perusahaan kecil perorangan yang gak punya badan hukum atau usaha kecil yang sudah dilakukan secara turun temurun dengan keluarga
- Pedagang asongan dan pedagang pinggir jalan
- Pedagang informal
Selain badan usaha, ada juga kegiatan lain yang gak boleh menggunakan SIUP, apa saja?
- Kegiatan usaha yang gak sesuai dengan SIUP
- Money game atau kegiatan mengumpulkan uang dari masyarakat dengan menawarkan janji keuntungan yang gak wajar, seperti judi
- Kegiatan usaha seperti MLM (multi level marketing) yang sekarang banyak diminati oleh banyak orang
- Kegiatan perdagangan jasa survey
- Kegiatan perdagangan berjangka komoditi
Jika usahamu gak masuk dalam list di atas, kamu wajib membuat Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), ya biar usahamu dilindungi dan dijamin oleh negara. Gak ada alasan untuk gak membuat SIUP.