Begini Cara Bikin Surat Izin Usaha Perdagangan Online 2020

surat izin usaha perdagangan

Kalau kamu seorang pengusaha jangan lupa mendaftarkan barang daganganmu dengan membuat Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Sekarang membuat SIUP gak ribet dan tidak selama dulu kok, kamu bahkan bisa membuatnya secara online tanpa harus keluar rumah. Gak perlu waktu berhari-hari, pengajuan SIUP usahamu akan keluar dengan cepat.

Kenapa sih harus punya SIUP? Ya tentu saja buat melindungi usahamu jadi kamu gak perlu was-was lagi karena sudah ada jaminan berupa SIUP.  Yup, gak usah lama-lama, begini cara membuat SIUP Online 2020 yang mudah dan praktis.

Apa sih SIUP itu?

Buat kamu yang masih awam soal SIUP, SIUP merupakan singkatan dari Surat Izin Usaha Perdagangan yang wajib dimiliki oleh seseorang yang punya usaha yang diperjualbelikan.

Keharusan memiliki SIUP saat kamu memulai usahamu ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 26/M-DAG/PER/9/2007 lho! Jadi, jangan sampai kamu gak punya SIUP, ya karena hukumnya wajib. 

Simak nih beberapa manfaat SIUP untuk usahamu:

  • Pemerintah memberikan perlindungan hukum pada usaha yang kamu lakukan. Misalnya, kamu gak akan kena razia dari satpol pp karena usahamu sudah memiliki izin yang resmi. Kamu juga akan terhidar dari kasus hukum yang menyangkut legalitas usahamu. 
  • SIUP juga dibutuhkan jika kamu ingin meminjam modal usaha di bank
  • Dengan SIUP, kamu juga bisa memperdagangkan usahamu hingga ke luar negeri dan kamu diizinkan melakukan kegiatan ekspor dan impor.
  • Kredibilitas usahamu tentu gak akan diragukan kalau kamu sudah memiliki SIUP.
  • Jenis-jenis SIUP

    SIUP ini juga ada beberapa jenis, lho! Sebelum membuatnya kamu wajib mengetahui SIUP yang sesuai dengan usaha yang kamu jalankan. Apa saja? 

    SIUP Mikro

    SIUP ini ditujukan untuk badan usaha yang memiliki kekayaan netto maksimal Rp50 juta saja

    SIUP Kecil

    SIUP kecil ditujukan untuk badan usaha yang memiliki modal dan kekayaan netto mulai dari Rp50 juta hingga Rp500 juta.

    SIUP Menengah

    SIUP ini ditujukan untuk badan usaha dengan modal dan kekayaan netto mencapai Rp 500 juta hingga maksimal Rp 10 miliar.

    SIUP Besar

    SIUP ini ditujukan untuk badan usaha yang memiliki modal dan kekayaan netto lebih dari Rp 10 miliar.

    Cara Membuat SIUP Online 2020

    Kini, pemerintah sudah meluncurkan sistem Online Single Submission atau sistem OSS untuk membuat SIUP secara online. Jadi, kamu gak perlu ribet untuk datang ke kantor dan melakukan pendaftaran secara online.  Bahkan Sistem OSS ini ada sesuai dengan Peraturan Pemerintan Nomor 24 Tahun 2018.

    Sebelum mengajukan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), kamu wajib nih punya NIB atau Nomor Induk Berusaha. Nomor Induk Berusaha merupakan identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah kamu melakukan pendaftaran. Fungsinya yakni untuk:

  • Sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  • Angka Pengenal Impor (API) kalau kamu berniat melakukan kegiatan impor
  • Akses ke Kepabeanan kalau kamu mau melakukan usaha ekspor dan impor
  • Untuk bisa mendapatkan NIB, kamu  harus melakukan langkah-langkah berikut ini, pastikan kamu sudah menyiapkan persyaratan seperti KTP atau paspor, nomor telepon usaha, dan alamat email perusahaan, ya. 

  • Buka dulu alamat website oss.go.id.
  • Lalu, klik menu Daftar di pojok kanan atas.
  • Kamu bisa langsung Isi Form Registrasi.
  • Setelah semuanya terisi, centang Syarat dan Ketentuan dan klik Daftar.
  • Kemudian buka email perusahaan yang telah didaftarkan dan buka kiriman email dari Online Single Submission atau OSS. Kemudian klik tombol Aktivasi dan nantinya notifikasi Registrasi Berhasil.
  • Nantinya ada kiriman email Konfirmasi Akun Registrasi OSS yang berisi Username, Password, dan Nomor Identitas.
  • Setelah mengetahui Username dan Password, kamu bisa langsung  login di website oss.go.id.
  • Begitu masuk di halaman Selamat datang di OSS, pilih Perizinan Berusaha (Non Perseorangan).
  • Perlu diingat kalau usahanya berbentuk PT, data perusahaan bakal otomatis terisi.
  • Sementara kalau gak ada, kamu bisa menyalin data dari AHU Online dengan langkah pilih Perizinan Berusaha (Non Perseorangan), pilih Perekaman Data Akta, klik tombol Ambil Data Perusahaan (PT) dari AHU Online, dan isi Nama Perusahaan.
  • Kalau perusahaan berbentuk CV, koperasi, atau perorangan, kamu wajib  melakukan perekaman data manual di menu Perekaman Data Akta. Di menu tersebut pilih Tambah.
  • Buat mengisi Perekaman Data, ada beberapa hal yang perlu disiapkan, yaitu Data Perusahaan, Data Pengurus dan Pemegang Saham, Data Modal Perusahaan, hingga Maksud dan Tujuan Perusahaan.
  • Kalau semuanya udah beres, lanjutkan langkah mendapat NIB dengan pilih menu Permohonan Berusaha.
  • Klik bagian Pilih Akta.
  • Nanti muncul notifikasi Informasi Validasi KSWP & NPWP lalu klik Proses.
  • Terus ada halaman Form Permohonan dalam lima langkah.
  • Langkah pertama adalah memastikan apakah data perusahaan sesuai dengan yang ada pada halaman. Kalau udah sesuai, klik tombol Lanjut.
  • Selesaikan langkah-langkah tersebut hingga tuntas, mulai dari Akta Pendirian, Kelengkapan Data, Komitmen Izin Usaha, Komitmen Izin Komersial, hingga Output.
  • Di Komitmen Izin Usaha, centang izin-izin yang emang dibutuhkan dan klik tombol Lanjut.
  • Pastikan semua data telah sesuai dan pantau terus informasi proses Nomor Izin Berusaha.
  • Emang cukup ribet sih, tapi demi bisa mendapatkan SIUP untuk usahamu, kamu pasti bisa. 

    NIB wajib kamu buat agar kamu bisa mendapatkan hal-hal penting untuk usahamu, seperti:

  • NPWP usaha atau perorangan kalau kamu belum punya
  • Surat Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)
  • Bukti pendaftaran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan
  • Notifikasi kelayakan untuk mendapatkan fasilitas fiskal
  • SUrat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  • Selain sistem OSS, kamu juga bisa membuat SIUP dengan menggunakan layanan JAKEVO. Caranya, kamu bisa langsung meluncur ke website jakevo.jakarta.go.id atau bisa juga dengan mengunduh aplikasi JAKEVO di Play Store atau App Store. Langkah-langkah pendaftaran di JAKEVO umumnya gak jauh berbeda sama sistem OSS.

    Adakah badan usaha yang gak perlu SIUP?

    Nah, meskipun Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) wajib dimiliki oleh semua badan usaha, tapi ada juga pengecualian usaha yang gak wajib memiliki SIUP, apa saja?

    1. Kantor cabang perusahaan 
    2. Perusahaan kecil perorangan yang gak punya badan hukum atau usaha kecil yang sudah dilakukan secara turun temurun dengan keluarga
    3. Pedagang asongan dan pedagang pinggir jalan
    4. Pedagang informal

    Selain badan usaha, ada juga kegiatan lain yang gak boleh menggunakan SIUP, apa saja?

    1. Kegiatan usaha yang gak sesuai dengan SIUP
    2. Money game atau kegiatan mengumpulkan uang dari masyarakat dengan menawarkan janji keuntungan yang gak wajar, seperti judi
    3. Kegiatan usaha seperti MLM (multi level marketing) yang sekarang banyak diminati oleh banyak orang
    4. Kegiatan perdagangan jasa survey
    5. Kegiatan perdagangan berjangka komoditi

    Jika usahamu gak masuk dalam list di atas, kamu wajib membuat Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), ya biar usahamu dilindungi dan dijamin oleh negara. Gak ada alasan untuk gak membuat SIUP.