Beranda
Media
Biaya Pembuatan SIM dan Perpanjangan [Lengkap]

Biaya Pembuatan SIM dan Perpanjangan [Lengkap]

biaya pembuatan sim

Biaya pembuatan SIM biasanya dibedakan berdasarkan golongan SIM-nya. Kisarannya adalah mulai dari Rp50 ribu hingga Rp250 ribu. Lalu untuk proses online maupun offline biayanya sama.

Tarif pembuatan SIM ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Apabila kamu diminta mengeluarkan uang lebih banyak dari itu atau di luar harga resmi, itu artinya yang kamu keluarkan adalah biaya pembuatan SIM nembak atau tidak resmi. Berikut informasi syarat dan biaya pembuatan dan perpanjangan SIM semua jenis di tahun 2023.

Biaya Pembuatan SIM Baru Online dan Offline

SIM dibagi menjadi beberapa jenis di mana jenis ini mengidentifikasi jenis kendaraan yang diperbolehkan untuk dikendarai pemilik SIM tersebut.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, biaya pembuatan SIM baru atau adalah sebagai berikut. 

Golongan SIMTarif Pembuatan SIM
SIM ARp120.000
SIM B khusus B1Rp120.000
SIM B khusus B2Rp120.000
SIM CRp100.000
SIM C1Rp100.000
SIM C2Rp100.000
SIM DRp50.000
SIM D khusus D1Rp50.000
SIM InternasionalRp250.000

Simulasi Biaya Pembuatan SIM C

Selain biaya pembuatan, ada beberapa biaya lainnya yang kamu butuhkan saat membuat SIM. Simak simulasi biaya pembuatan SIM C baru berikut ini:

  • Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)/Biaya Pembuatan SIM C: Rp100.000
  • Biaya tes kesehatan: Rp35.000
  • Biaya tes psikologi: Rp60.000
  • Biaya AKDP (Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi): Rp50.000

Jadi biaya pembuatan SIM C adalah berkisar antara Rp195.000 hingga Rp245.000 karena AKDP bersifat tidak wajib. Pada perpanjangan SIM kamu juga akan dikenakan biaya tes kesehatan, tes psikologi, dan AKDP juga akan dikenakan dengan nominal yang sama.

Biaya Perpanjangan SIM Online dan Offline

Berbeda dengan biaya pembuatan SIM, berikut biaya yang kamu perlu keluarkan untuk perpanjangan SIM:

Golongan SIMTarif Perpanjangan SIM
SIM ARp80.000
SIM B khusus B1Rp80.000
SIM B khusus B2Rp80.000
SIM CRp75.000
SIM C1Rp75.000
SIM C2Rp75.000
SIM DRp30.000
SIM D khusus D1Rp30.000
SIM InternasionalRp225.000

Penjelasan tentang setiap jenis SIM di atas dapat kamu baca di halaman artikel Surat Izin Mengemudi.

Manfaatkan asuransi mobil untuk menghindari kamu dari kerugian finansial akibat kecelakaan hingga mobil dicuri. Dapatkan diskon hingga 25% dengan membeli polis asuransi di Lifepal.

Syarat Pembuatan SIM

Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, persyaratan buat SIM baru dibedakan sesuai dengan jenis Surat Izin Mengemudi yang mau dimiliki. Jenis SIM yang dimaksud di sini adalah jenis SIM kendaraan bermotor perseorangan dan Surat Izin Mengemudi kendaraan bermotor umum.

Persyaratan buat SIM untuk pemilik kendaraan pribadi

Khusus untuk membuat SIM pribadi, berikut ini adalah beberapa syarat dan batas usia membuat SIM yang harus dipenuhi.

Syarat SIM pribadiKeterangan
Usia
  • Usia minimal 17 tahun buat SIM A, SIM C, dan SIM D.
  • Usia minimal 20 tahun buat SIM B khusus B1.
  • Usia minimal 21 tahun buat SIM B khusus B2.
Syarat administratif
  • KTP.
  • Pengisian formulir permohonan.
  • Rumusan sidik jari (dilakukan di lokasi pengurusan SIM).
Syarat kesehatan
  • Sehat jasmani dengan surat keterangan dokter.
  • Sehat rohani dengan lulus tes psikologi (dilakukan di lokasi).
Syarat lulus ujian
  • Lulus ujian teori.
  • Lulus ujian praktik.
  • Lulus ujian keterampilan lewat simulator.
Syarat tambahan membuat SIM B1Harus memiliki SIM A sekurang-kurangnya selama 12 bulan.
Syarat tambahan membuat SIM B2Harus memiliki SIM B1 sekurang-kurangnya selama 12 bulan.

Persyaratan buat SIM untuk pengendara angkutan umum atau komersial

Lain halnya untuk pengendara angkutan umum atau komersial, berikut ini syarat membuat SIM yang wajib dipenuhi.

Syarat SIM umumKeterangan
Usia
  • Usia 20 tahun kalau membuat SIM A umum.
  • Usia 22 tahun kalau membuat SIM B khusus B1 umum.
  • Usia 23 tahun kalau membuat SIM B khusus B2 umum.
Syarat administratif
  • Melampirkan KTP.
  • Mengisi formulir permohonan.
  • Rumusan sidik jari (dilakukan di lokasi pengurusan SIM).
Syarat kesehatan
  • Sehat jasmani dengan surat keterangan dokter. 
  • Sehat rohani dengan lulus tes psikologi (dilakukan di lokasi).
Syarat lulus ujian teori
  • Memahami pelayanan angkutan umum.
  • Memahami fungsi fasilitas umum dan fasilitas sosial.
  • Memahami cara pengujian kendaraan bermotor.
  • Memahami tata cara mengangkut orang dan/atau barang.
  • Mengetahui tempat penting di wilayah domisili.
  • Memahami jenis-jenis barang berbahaya. 
  • Memahami pengoperasian peralatan keamanan.
Syarat lulus ujian praktik
  • Memahami cara menaikkan dan menurunkan penumpang dan/atau barang di terminal dan tempat tertentu lainnya.
  • Memahami tata cara mengangkut orang dan/atau barang. 
  • Memahami cara mengisi surat muatan. 
  • Memahami etika pengemudi kendaraan bermotor umum. 
  • Memahami pengoperasian peralatan keamanan.
Syarat tambahan membuat SIM A umumHarus memiliki SIM A sekurang-kurangnya 12 bulan.
Syarat tambahan membuat SIM B khusus B1 umumHarus memiliki SIM B1 atau SIM A umum sekurang-kurangnya 12 bulan.
Syarat tambahan membuat SIM B khusus B2 umumHarus memiliki SIM B2 atau SIM B1 umum sekurang-kurangnya 12 bulan.
Kamu juga bisa dapat ganti rugi andai mobilmu hilang dicuri berkat asuransi mobil TLO.

Cara Pembuatan SIM Online

Pembuatan SIM awalnya secara keseluruhan dilakukan di SATPAS (Satuan Penyelenggara Administrasi), tapi kini juga bisa dilakukan online. Ketika membuat SIM online, nantinya kamu akan tetap diharuskan untuk datang ke Satpas untuk melakukan ujian praktik.

Sebelum melakukan pendaftaran, pastikan kamu menyiapkan syarat membuat SIM terlebih dahulu. Berikut adalah langkah pembuatan SIM secara online yang harus dilakukan:

  • Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI.
  • Lakukan pendaftaran akun dengan menggunakan nomor HP.
  • Lakukan verifikasi e-mail dan E-KTP. Pendaftaran akun sudah selesai.
  • Klik menu SIM, lalu pilih pendaftaran SIM.
  • Lanjutkan ke pengisian data sesuai dengan instruksi yang ada pada aplikasi.
  • Lalu, lakukan pembayaran pendaftaran SIM sesuai instruksi yang ada pada aplikasi.
  • Lakukan ujian teori untuk pembuatan SIM.
  • Apabila sudah dinyatakan lulus uji teori, pilih tanggal untuk melakukan ujian praktik di SATPAS (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) yang dipilih.
  • Ambil SIM apabila sudah dinyatakan lulus ujian praktik.

Meskipun memang prosedur belum bisa dilakukan sepenuhnya online karena adanya ujian praktik, tapi pendaftaran online ini tetap jauh lebih efisien dibandingkan dengan prosesnya dilakukan sepenuhnya di SATPAS.

Cara Pembuatan SIM lewat SATPAS

Kalau sudah melengkapi syarat-syarat administrasi yang diminta, pemilik kendaraan membawa dokumen yang menjadi syarat tersebut ke Kantor Kepolisian Resor (Polres) atau SATPAS kemudian melakukan pengurusan SIM di sana. Berikut adalah langkah pembuatan SIM offline:

  • Datang ke Kantor SATPAS (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) terdekat.
  • Isi formulir registrasi dan melengkapi dokumen sesuai petunjuk.
  • Lakukan pembayaran biaya asuransi dan tes kesehatan fisik.
  • Ikuti tes kesehatan dan psikologi sesuai dengan antrian.
  • Ikuti ujian teori berbasis komputer dengan tiga kesempatan ulangan (setelah 7 hari, 14 hari, dan 30 hari).
  • Jika lulus ujian teori, melanjutkan ke ujian praktik menggunakan mobil dari POLRI.
  • Melakukan perekaman biometrik, foto untuk SIM, dan tanda tangan digital.
  • Menunggu proses pencetakan kartu SIM pada hari yang sama.

Kenapa Seorang Pengendara Harus Punya SIM?

Surat Izin Mengemudi atau SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas, serta terampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Ada sejumlah dasar hukum yang membuat Surat Izin Mengemudi itu wajib dimiliki pengendara. Dasar-dasar hukum mengenai Surat Izin Mengemudi meliputi:

  • Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  • Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
  • Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi.

Seorang pengendara kendaraan bermotor wajib memiliki SIM. Tanpa kepemilikan SIM resmi, pengendara bisa dikenai sanksi tilang.

Manfaatkan asuransi mobil syariah agar kamu terjamin dari tagihan dari bengkel dengan tetap mengedepankan pengelolaan keuangan sesuai ketentuan syariat.

Polri Berhak untuk Mencabut Kepemilikan SIM

Berdasarkan Peraturan Kapolri No. 9 Tahun 2012, kepemilikan SIM bisa dicabut oleh Polri jika pemilik melakukan pelanggaran lalu lintas dalam bobot tertentu. Bobot ini akan diukur dalam bentuk poin.

Bobot yang ditentukan oleh Polri sebelum bisa melakukan pencabutan SIM adalah 12 poin. Poin ini dikumpulkan dari beberapa jenis pelanggaran berikut.

  • Poin 1 untuk pelanggaran administrasi.
  • Poin 3 untuk pelanggaran yang menyebabkan kemacetan lalu lintas.
  • Poin 5 untuk pelanggaran yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

Pada penerapannya, pelanggaran yang dilakukan akan tercatat dalam pangkalan data Polri yang terintegrasi pada Smart SIM pribadi sehingga pemantauan bisa dilakukan secara online.

Tips dari Lifepal! Apabila ingin melakukan pembuatan SIM atau perpanjangan SIM, sebaiknya lakukan online. Jadi, kamu tidak perlu menghabiskan banyak waktu di SATPAS untuk menjalankan semua prosesnya. 

Ini dapat membantu untuk mengurangi antrean di SATPAS sehingga pembuatan dan perpanjangan SIM pun jadi jauh lebih efisien.

Tanya Jawab Seputar Biaya Pembuatan SIM

Berapa biaya pembuatan SIM B2 umum?

Biaya pembuatan SIM B2 umum Rp120.000 sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Di mana membuat SIM?

Pembuatan SIM umumnya dilakukan di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) dengan membawa syarat-syarat yang diwajibkan. Informasi syarat-syaratnya dapat dilihat dalam artikel ini.

Berapa biaya pembuatan SIM C?

Biaya pembuatan SIM C adalah Rp100.000 dan untuk perpanjangannya adalah Rp75.000.

Berapa biaya perpanjangan SIM A?

Perpanjangan SIM A akan dikenakan biaya sebesar Rp80.000 sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Biaya pembuatan SIM B2 umum Rp120.000 sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Pembuatan SIM umumnya dilakukan di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) dengan membawa syarat-syarat yang diwajibkan. Informasi syarat-syaratnya dapat dilihat dalam artikel ini.
Biaya pembuatan SIM C adalah Rp100.000 dan untuk perpanjangannya adalah Rp75.000.
Perpanjangan SIM A akan dikenakan biaya sebesar Rp80.000 sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).