Berapa biaya pembuatan SIM A dan SIM C pada tahun 2021? Lalu bagaimana cara membuat SIM dan Apa syarat yang diwajibkan?
Buat kamu yang pengin buat SIM baru, wajib tahu nih besaran biaya pembuatan Surat Izin Mengemudi yang berlaku resmi dan syarat yang wajib dipenuhi.
Berlaku resmi di sini maksudnya biaya pembuatan SIM yang sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP). Jadi kalau ada yang bilang biayanya sampai Rp500 ribu, berarti dia pakai jalur gak resmi alias calo.
Oya jangan lupa juga ya, selain harus memiliki Surat Izin Mengemudi, kamu juga perlu punya asuransi kendaraan.
Bagi pemilik motor sebaiknya punya asuransi motor dan bagi pemilik mobil sudah saatnya punya perlindungan asuransi mobil supaya mahalnya biaya perbaikan kendaraanmu bisa ditanggung oleh asuransi.
Yuk, langsung aja kita cari tahu besaran biaya pembuatan SIM sekaligus informasi tambahan soal biaya perpanjangan Surat Izin Mengemudi juga.
Biaya pembuatan SIM baru untuk SIM A, SIM B, SIM C, dan SIM D
Besaran biaya pembuatan Surat Izin Mengemudi telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Berikut ini daftar biaya pembuatan SIM baru terkini 2021.
Jenis SIM | Biaya Pembuatan |
---|---|
SIM A | Rp120.000 |
SIM B khusus B1 | Rp120.000 |
SIM B khusus B2 | Rp120.000 |
SIM C | Rp100.000 |
SIM C1 | Rp100.000 |
SIM C2 | Rp100.000 |
SIM D | Rp50.000 |
SIM D khusus D1 | Rp50.000 |
SIM Internasional | Rp250.000 |
Berbeda dengan biaya pembuatan SIM, berikut biaya yang kamu perlu keluarkan untuk perpanjangan SIM.
Jenis SIM | Biaya Perpanjangan |
---|---|
SIM A | Rp80.000 |
SIM B1 | Rp80.000 |
SIM B2 | Rp80.000 |
SIM C | Rp75.000 |
SIM C1 | Rp75.000 |
SIM C2 | Rp75.000 |
SIM D | Rp30.000 |
SIM D khusus D1 | Rp30.000 |
SIM Internasional | Rp225.000 |
Buat kamu yang mau tahu lebih banyak tentang topik pengelolaan keuangan lainnya dan manfaat punya asuransi, kamu bisa lihat pertanyaan populer seputar asuransi dan topik keuangan lainnya di Tanya Lifepal.
Kenapa seorang pengendara harus punya SIM?
Tiap pengendara di mana pun berada wajib memiliki SIM atau Surat Izin Mengemudi sebagaimana yang termuat dalam peraturan yang berlaku. Apa itu Surat Izin Mengemudi?
Berikut penjelasan dalam situs resmi Polisi Republik Indonesia mengenai kewajiban punya SIM.
Ada sejumlah dasar hukum yang membuat Surat Izin Mengemudi itu wajib dimiliki pengendara. Dasar-dasar hukum mengenai Surat Izin Mengemudi meliputi:
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi.
Jenis-jenis Surat Izin Mengemudi (SIM)
Secara garis besar, Surat Izin Mengemudi terdiri dari dua jenis, yaitu SIM kendaraan bermotor perseorangan dan SIM kendaraan bermotor umum.
Setiap pengendara bisa mendapat Surat Izin Mengemudi asalkan telah memiliki kompetensi mengemudi yang diperoleh lewat pendidikan dan pelatihan atau belajar sendiri.
Khusus buat Surat Izin Mengemudi kendaraan bermotor umum, kompetensi mengemudinya selain dibuktikan dengan memiliki Surat Izin Mengemudi kendaraan bermotor perseorangan juga harus mengikuti pendidikan dan pelatihan pengemudi angkutan umum.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 menggolongkan Surat Izin Mengemudi ke dalam beberapa jenis. Berikut ini adalah jenis-jenis SIM tersebut.
- SIM A: khusus pengemudi mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan <3.500 kilogram.
- SIM B khusus B1: khusus pengemudi mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan >3.500 kilogram.
- SIM B khusus B2: khusus pengemudi kendaraan alat berat, kendaraan penarik, atau kendaraan bermotor yang menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan buat kereta tempelan atau gandengan >1.000 kilogram.
- SIM C: khusus pengemudi sepeda motor.
- SIM D: khusus pengemudi kendaraan penyandang cacat.
Belakangan ada perubahan dan penambahan jenis-jenis SIM. Misalnya aja SIM C yang terbagi lagi menjadi SIM C1 buat pengendara sepeda motor 250 – 500 cc dan SIM C2 buat pengendara sepeda motor lebih dari 500 cc.
Begitu juga dengan SIM D yang terbagi menjadi SIM D buat pengendara disabilitas yang mengendarai sepeda motor. Kemudian SIM D khusus D1 buat pengendara disabilitas yang mengendarai mobil.
Syarat membuat SIM sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009
Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, syarat-syarat membuat SIM baru dibedakan sesuai dengan jenis Surat Izin Mengemudi yang mau dimiliki.
Jenis SIM yang dimaksud di sini adalah jenis SIM kendaraan bermotor perseorangan dan Surat Izin Mengemudi kendaraan bermotor umum.
Syarat membuat SIM untuk pemilik kendaraan pribadi
Khusus untuk membuat SIM pribadi, berikut ini adalah beberapa syarat yang harus dipenuhi.
Syarat SIM pribadi | Keterangan |
---|---|
Usia |
|
Syarat administratif |
|
Syarat kesehatan |
|
Syarat lulus ujian |
|
Syarat tambahan membuat SIM B1 | Harus memiliki SIM A sekurang-kurangnya selama 12 bulan. |
Syarat tambahan membuat SIM B2 | Harus memiliki SIM B1 sekurang-kurangnya selama 12 bulan. |
Syarat membuat SIM untuk pengendara angkutan umum atau komersial
Lain halnya untuk pengendara angkutan umum atau komersial, berikut ini syarat membuat SIM yang wajib dipenuhi.
Syarat SIM umum | Keterangan |
---|---|
Usia |
|
Syarat administratif |
|
Syarat kesehatan |
|
Syarat lulus ujian teori |
|
Syarat lulus ujian praktik |
|
Syarat tambahan membuat SIM A umum | Harus memiliki SIM A sekurang-kurangnya 12 bulan. |
Syarat tambahan membuat SIM B khusus B1 umum | Harus memiliki SIM B1 atau SIM A umum sekurang-kurangnya 12 bulan. |
Syarat tambahan membuat SIM B khusus B2 umum | Harus memiliki SIM B2 atau SIM B1 umum sekurang-kurangnya 12 bulan. |
Kalau sudah melengkapi syarat-syarat administrasi yang diminta, pemilik kendaraan membawa dokumen yang menjadi syarat tersebut ke Kantor Kepolisian Resor (Polres) atau Satpas kemudian melakukan pengurusan SIM di sana.
Polri berhak untuk mencabut kepemilikan SIM
Berdasarkan Peraturan Kapolri No. 9 Tahun 2012, kepemilikan SIM bisa dicabut oleh Polri jika pemilik melakukan pelanggaran lalu lintas dalam bobot tertentu. Bobot ini akan diukur dalam bentuk poin.
Bobot yang ditentukan oleh Polri sebelum bisa melakukan pencabutan SIM adalah 12 poin. Poin ini dikumpulkan dari beberapa jenis pelanggaran berikut.
- Poin 1 untuk pelanggaran administrasi.
- Poin 3 untuk pelanggaran yang menyebabkan kemacetan lalu lintas.
- Poin 5 untuk pelanggaran yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
Pada penerapannya, pelanggaran yang dilakukan akan tercatat dalam pangkalan data Polri yang terintegrasi pada Smart SIM pribadi sehingga pemantauan bisa dilakukan secara online.
Lindungi keuanganmu dengan asuransi
Karena memiliki kendaraan perlu menyiapkan dana yang gak sedikit, ada baiknya mengantisipasi risiko musibah yang dapat menimbulkan kerugian finansial dengan memiliki asuransi kendaraan.
Nah ada dua jenis manfaat medasar untuk kendaraanmu, yaitu:
- Asuransi all risk untuk perlindungan komprehensif atau menyeluruh, baik kerusakan ringan maupun berat.
- Asuransi TLO untuk perlindungan berskala berat dan kehilangan kendaraan akibat pencurian.
Untuk mendapatkan jenis asuransi kendaraan yang sesuai kebutuhan, gunakan kalkulator jenis asuransi berikut ini.
Nah kalau kamu sudah dapat referensi jenis asuransi kendaraan yang tepat, giliran mencari tahu berapa premi asuransi yang perlu dibayar tiap tahun. Yuk, cari tahu di sini. Itu tadi informasi seputar SIM baru, jenis-jenis SIM, syarat-syarat membuat SIM, hingga biaya pembuatan SIM. Semoga bermanfaat ya. Pembuatan SIM C dilakukan di Kantor Kepolisian Resor (Polres) atau Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) yang ada di setiap kota atau kabupaten. Tidak. Layanan mobil SIM Keliling hanya dikhususkan untuk perpanjangan SIM bukan pembuatan SIM baru. Untuk pembuatan SIM baru, pemilik kendaraan bisa mendatangi Polres atau Satpas untuk melakukan pengurusan. Syarat membuat SIM tergantung kepada jenis dan fungsional kendaraan yang umumnya mencakup: Salah satu syarat membuat SIM A Umum adalah harus sudah memiliki SIM A selama minimal satu tahun.Tanya jawab seputar biaya pembuatan SIM
Di mana membuat SIM C?
Layanan SIM Keliling melayani pembuatan SIM juga?
Apa saja syarat membuat SIM?
Pemilik SIM A boleh mengendarai angkutan umum?
Bagaimana cara perpanjang SIM jika sudah kedaluwarsa?
Apakah kepemilikan SIM bisa dicabut?