Berapa biaya pembuatan SIM A dan SIM C pada tahun 2021? Lalu bagaimana cara membuat SIM dan Apa syarat yang diwajibkan?
Buat kamu yang pengin buat SIM baru, wajib tahu nih besaran biaya pembuatan Surat Izin Mengemudi yang berlaku resmi dan syarat yang wajib dipenuhi.
Berlaku resmi di sini maksudnya biaya pembuatan SIM yang sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP). Jadi kalau ada yang bilang biayanya sampai Rp500 ribu, berarti dia pakai jalur gak resmi alias calo.
Yuk, langsung aja kita cari tahu besaran biaya pembuatan SIM sekaligus informasi tambahan soal biaya perpanjangan Surat Izin Mengemudi juga.
Daftar Isi
Biaya pembuatan SIM C, A, B, D, dan Internasional
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, biaya pembuatan SIM baru adalah sebagai berikut.
- SIM A: Rp120.000
- SIM B khusus B1: Rp120.000
- SIM B khusus B2: Rp120.000
- SIM C: Rp100.000
- SIM C1: Rp100.000
- SIM C2: Rp100.000
- SIM D: Rp50.000
- SIM D khusus D1: Rp50.000
- SIM Internasional: Rp250.000
Biaya perpanjangan SIM C, A, B, D, dan Internasional
Berbeda dengan biaya pembuatan SIM, berikut biaya yang kamu perlu keluarkan untuk perpanjangan SIM.
- SIM A: Rp80.000
- SIM B1: Rp80.000
- SIM B2: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
- SIM C1: Rp75.000
- SIM C2: Rp75.000
- SIM D: Rp30.000
- SIM D khusus D1: Rp30.000
- SIM Internasional: Rp225.000
Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, syarat-syarat membuat SIM baru dibedakan sesuai dengan jenis Surat Izin Mengemudi yang mau dimiliki. Jenis SIM yang dimaksud di sini adalah jenis SIM kendaraan bermotor perseorangan dan Surat Izin Mengemudi kendaraan bermotor umum. Khusus untuk membuat SIM pribadi, berikut ini adalah beberapa syarat yang harus dipenuhi. Lain halnya untuk pengendara angkutan umum atau komersial, berikut ini syarat membuat SIM yang wajib dipenuhi. Kalau sudah melengkapi syarat-syarat administrasi yang diminta, pemilik kendaraan membawa dokumen yang menjadi syarat tersebut ke Kantor Kepolisian Resor (Polres) atau Satpas kemudian melakukan pengurusan SIM di sana. Dalam proses pembuatan SIM, ada dua tahap ujian yang harus dilalui. Pada tahapan ujian teori, kamu diharuskan menjawab pertanyaan-pertanyaan seputar lalu lintas, seperti pertanyaan tentang rambu lalu lintas, marka jalan, dan aturan lalu lintas lainnya. Peserta dapat memilih apakah ujiannya dengan menggunakan komputer atau menjawab pertanyaan di lembaran kertas tanya jawab. Peserta yang lulus ujian teori bisa berlanjut ke ujian praktik pada hari yang sama jika masih cukup waktu. Sementara buat yang tidak lulus, berhak mengulang lagi ujian teori seminggu kemudian dan pengulangan ujian teori sama sekali tidak dikenakan biaya. Peserta yang lulus ujian teori harus melalui satu tahapan ujian lagi, yaitu ujian praktik. Pada ujian praktik, peserta akan diuji kemampuannya dalam mengendarai sepeda motor. Ada sejumlah tantangan berkendara yang harus dihadapi peserta dalam ujian ini. Contohnya, ujian praktik untuk mendapat SIM C akan menghadapi tantangan, seperti zig zag, jalur angka 8, letter U, dan tes reaksi menghindar. Sementara tantangan dalam ujian mendapatkan SIM A adalah tes tanjakan dan turunan, maju mundur, dan lainnya. Kendaraan yang digunakan untuk ujian praktik telah disediakan Satpas dan peserta boleh memilih kendaraan yang ingin digunakan. Namun, ada pula yang membolehkan peserta menggunakan kendaraan sendiri. Peserta yang dinyatakan lulus ujian akan mendapat SIM. Sementara peserta yang tidak lulus, berhak mendapat kesempatan untuk mengulang lagi seminggu kemudian tanpa dipungut bayaran. Surat Izin Mengemudi atau SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas, serta terampil mengemudikan kendaraan bermotor. Ada sejumlah dasar hukum yang membuat Surat Izin Mengemudi itu wajib dimiliki pengendara. Dasar-dasar hukum mengenai Surat Izin Mengemudi meliputi: Secara garis besar, Surat Izin Mengemudi terdiri dari dua jenis, yaitu SIM kendaraan bermotor perseorangan dan SIM kendaraan bermotor umum. Setiap pengendara bisa mendapat Surat Izin Mengemudi asalkan telah memiliki kompetensi mengemudi yang diperoleh lewat pendidikan dan pelatihan atau belajar sendiri. Khusus buat Surat Izin Mengemudi kendaraan bermotor umum, kompetensi mengemudinya selain dibuktikan dengan memiliki Surat Izin Mengemudi kendaraan bermotor perseorangan juga harus mengikuti pendidikan dan pelatihan pengemudi angkutan umum. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 menggolongkan Surat Izin Mengemudi ke dalam beberapa jenis. Berikut ini adalah jenis-jenis SIM tersebut. Belakangan ada perubahan dan penambahan jenis-jenis SIM. Misalnya aja SIM C yang terbagi lagi menjadi SIM C1 buat pengendara sepeda motor 250 – 500 cc dan SIM C2 buat pengendara sepeda motor lebih dari 500 cc. Begitu juga dengan SIM D yang terbagi menjadi SIM D buat pengendara disabilitas yang mengendarai sepeda motor. Kemudian SIM D khusus D1 buat pengendara disabilitas yang mengendarai mobil. Berdasarkan Peraturan Kapolri No. 9 Tahun 2012, kepemilikan SIM bisa dicabut oleh Polri jika pemilik melakukan pelanggaran lalu lintas dalam bobot tertentu. Bobot ini akan diukur dalam bentuk poin. Bobot yang ditentukan oleh Polri sebelum bisa melakukan pencabutan SIM adalah 12 poin. Poin ini dikumpulkan dari beberapa jenis pelanggaran berikut. Pada penerapannya, pelanggaran yang dilakukan akan tercatat dalam pangkalan data Polri yang terintegrasi pada Smart SIM pribadi sehingga pemantauan bisa dilakukan secara online. Karena memiliki kendaraan perlu menyiapkan dana yang gak sedikit, ada baiknya mengantisipasi risiko musibah yang dapat menimbulkan kerugian finansial dengan memiliki asuransi mobil. Kenapa harus memiliki asuransi mobil? Sebab biaya perbaikan mobil yang besar menjadi ringan karena sebagian besar biayanya ditanggung perusahaan asuransi. Di Lifepal kamu berkesempatan membeli polis asuransi dengan diskon hingga 25 persen. Untuk mendapatkan jenis asuransi kendaraan yang sesuai kebutuhan, gunakan kalkulator jenis asuransi berikut ini.
Nah kalau kamu sudah dapat referensi jenis asuransi kendaraan yang tepat, giliran mencari tahu berapa premi asuransi yang perlu dibayar tiap tahun. Yuk, cari tahu di sini. Itu tadi informasi seputar SIM baru, jenis-jenis SIM, syarat-syarat membuat SIM, hingga biaya pembuatan SIM. Buat kamu yang mau tahu lebih banyak tentang adminstrasi umum atau asuransi? Lihat pertanyaan populer seputar topik tersebut di Tanya Lifepal. Biaya pembuatan SIM B2 umum Rp120.000 sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Pembuatan SIM umumnya dilakukan di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) dengan membawa syarat-syarat yang diwajibkan. Informasi syarat-syaratnya dapat dilihat dalam artikel ini. Perpanjangan SIM A akan dikenakan biaya sebesar Rp80.000 sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).Syarat membuat SIM di Satpas
Syarat membuat SIM untuk pemilik kendaraan pribadi
Syarat SIM pribadi
Keterangan
Usia
Syarat administratif
Syarat kesehatan
Syarat lulus ujian
Syarat tambahan membuat SIM B1
Harus memiliki SIM A sekurang-kurangnya selama 12 bulan.
Syarat tambahan membuat SIM B2
Harus memiliki SIM B1 sekurang-kurangnya selama 12 bulan.
Syarat membuat SIM untuk pengendara angkutan umum atau komersial
Syarat SIM umum
Keterangan
Usia
Syarat administratif
Syarat kesehatan
Syarat lulus ujian teori
Syarat lulus ujian praktik
Syarat tambahan membuat SIM A umum
Harus memiliki SIM A sekurang-kurangnya 12 bulan.
Syarat tambahan membuat SIM B khusus B1 umum
Harus memiliki SIM B1 atau SIM A umum sekurang-kurangnya 12 bulan.
Syarat tambahan membuat SIM B khusus B2 umum
Harus memiliki SIM B2 atau SIM B1 umum sekurang-kurangnya 12 bulan.
Cara membuat SIM di Satpas
1. Ujian teori
2. Ujian praktik
Kenapa seorang pengendara harus punya SIM?
Jenis-jenis Surat Izin Mengemudi (SIM)
Polri berhak untuk mencabut kepemilikan SIM
Modal Rp300 ribu bisa perbaiki mobil yang rusak di bengkel resmi
Tanya jawab seputar biaya pembuatan SIM
Berapa biaya pembuatan SIM B2 umum?
Di mana membuat SIM?
Berapa biaya perpanjangan SIM A?