Bilyet Giro dan Bedanya dengan Cek [Plus Cara Cairkannya]

bilyet giro

Bilyet giro adalah surat perintah dari nasabah rekening giro kepada bank buat memindahbukukan dana dari rekening yang bersangkutan ke rekening pemegang yang disebutkan namanya. Pengertian bilyet giro ini merupakan penjelasan dari Bank Indonesia (BI).

Secara fisik, bilyet berwujud selembar kertas yang menyerupai cek. Walaupun sama-sama berbentuk lembaran kertas dan digunakan pemilik rekening giro, bukan berarti keduanya punya fungsi yang sama lho.

Perbedaannya dengan cek yang paling kelihatan adalah giro diharuskan mencantumkan siapa Penerima beserta rekeningnya. Sementara cek gak selalu mencantumkan si penerima.

Penggunaannya sendiri telah diatur dalam Peraturan Bank Indonesia No.18/41/PBI/2016 tentang hal tersebut. 

Dalam aturan tersebut, disampaikan dengan jelas ketentuan seputar instrumen pembayaran nontunai ini.

Berikut ini adalah hal-hal yang harus diperhatikan nasabah rekening giro dalam menggunakan instrumen pembayaran nontunai ini.

  • Penggunaannya bertujuan buat pemindahbukuan.
  • Instrumen pembayaran ini gak bisa dipindahtangankan.
  • Cuma berlaku buat transaksi mata uang rupiah.
  • Wajib ditulis dalam bahasa Indonesia.
  • Mari kita bedah lebih mendalam mengenai apa itu bilyet, serba-serbinya, dan bedanya dengan cek.

    Bilyet giro yang sesuai aturan BI

    Bilyet giro (BG) ini harus sesuai dengan aturan BI agar bisa digunakan, termasuk dalam pencairannya. Sedikit informasi, sistem giro kali pertama hadir pada masa Kerajaan ptolemaik Mesir sekira abad ke-4 SM.

    Yuk kita simak syarat dan aturan BG yang telah hadir sejak awal masa perbankan di Alexandria, Mesir, ini! 

    Syarat bilyet giro

    Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi supaya giro bisa sah digunakan. Satu aja syarat tersebut gak terpenuhi, bank bisa menolak melakukan perintah yang tertulis dalam instrumen pembayaran nontunai ini.

    Berikut ini adalah syarat-syarat yang wajib ada:

  • Nama dan nomor.
  • Nama Bank Tertarik.
  • Perintah yang jelas dan tanpa syarat buat pemindahbukuan sejumlah dana dari rekening giro.
  • Nama dan nomor rekening penerima.
  • Nama Bank Penerima.
  • Tanggal penarikan.
  • Tanggal efektif.
  • Nama jelas penarik
  • Tanda tangan penarik.
  • Sebagai informasi, nama penarik yang dimaksud di sini adalah nama pemilik rekening giro. Sementara nama bank tertarik adalah bank di mana rekening giro tersebut dibuka.

    Dengan terbitnya Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 18/41/PBI/2016 tentang Bilyet Giro, ada sejumlah hal yang patut menjadi perhatian oleh penarik (pemberi bilyet giro), di antaranya:

  • Bilyet giro bukanlah surat berharga.
  • Penarik (pemberi) harus memenuhi syarat formal bilyet giro.
  • Penarik wajib menyediakan dana yang cukup.
  • Penarik harus menginformasikan pada bank tertarik kalau bilyet akan diblokir.
  • Aturan bilyet giro

    Gak cuma syarat-syaratnya nih, kamu juga harus tahu aturan-aturannya agar instrumen pembayaran ini digunakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    Apa aja aturan-aturan ini? Berikut penjelasannya.

  • Masa berlakunya hingga 70 hari.
  • Nominal kliring maksimal Rp500 juta.
  • Nama penarik harus diisi tepat di bawah tanda tangan.
  • Tanda tangan penarik gak boleh dikoreksi.
  • Wajib bubuhkan tanda tangan basah.
  • Penyerahan giro ke bank wajib dilakukan penarik atau orang yang diberi surat kuasa.
  • Proses pencairan gak boleh dipindahtangankan.
  • Koreksi penulisan maksimal tiga kali buat tiap kolom isian.
  • Tanggal penarikan dan efektif mesti ditulis.
  • Gak dapat dibatalkan.
  • [Baca: Jamin Masa Depan Anak sampai Kuliah Nanti dengan Nilai Proteksi hingga Rp2,5 Miliar]

    Cara mencairkan dan membatalkan bilyet giro

    Proses pencairan BG gak susah kok. Kamu hanya perlu mendatangi bank yang tertera. Setelah itu ikuti prosesnya.

    Selain bisa dicairkan, giro juga bisa dibatalkan lho! Simak ulasan berikut agar paham cara mencairkan bilyet dan membatalkannya.

    Cara mencairkan

    Cara mencairkannya itu mudah kok. Namun, ada satu hal yang harus kamu tahu dari proses pencairannya. Kalau pencairan cek bisa langsung diuangkan, pencairan gak seperti itu caranya.

    Sebagaimana ketentuan yang tertulis di belakang, kamu gak bisa tarik tunai nominal dana dalam instrumen pembayaran nontunai ini. 

    Sebab perintahnya cuma melakukan pemindahan dana dari rekening nasabah giro ke rekening penerimanya.

    Pemindahan dana tersebut baru diproses setelah penyerahan oleh penerima kepada bank. Perlu diingat bilyet harus diserahkan ke bank dalam waktu 70 hari sejak tanggal penarikan.

    Dengan mengikuti perintah, bank bakal lakukan transfer dana dari rekening giro penarik ke rekening penerima. Setelah itu, kamu bisa lakukan tarik tunai dana dari rekeningmu.

    Cara membatalkan

    Pada prinsipnya, giro tidak bisa dibatalkan karena ada aturan yang jelas dan mengikat. Namun, giro bisa diblokir dengan alasan yang kuat.

    Apa aja kondisi atau alasan yang bisa memblokir giro:

  • Bilyet hilang atau dicuri.
  • Tidak dapat digunakan karena rusak
  • Berakhir masa tenggang waktu penawaran.
  • Cara membatalkan bilyet, harus dengan bukti surat pembatalan yang ditujukan kepada bank, menyebutkan nomor bilyet, tanggal penarikan serta dana yang dipindahkan.

    Jika memblokir bilyet yang hilang maka penarik harus menunjukkan surat keterangan dari kepolisian. Sedangkan jika bilyetrusak, maka penarik harus membawa bilyet yang rusak.

    Manfaat bilyet giro

    Sebagai instrumen pembayaran yang sah, bilyet memiliki sejumlah manfaat diantaranya adalah:

  • Bilyet dapat dimanfaatkan untuk transaksi dalam jumlah besar hingga Rp500 juta.
  • Lebih aman daripada cek karena harus dibawa langsung oleh penerimanya atau orang yang diberi kuasa, jadi tidak bisa diwakilkan.
  • Bilyet bisa diblokir, jika pemilik merasa kehilangan.
  • Mendapat dana tambahan dari bank yang disebut imbal balik uang simpanan giro karena cara pembayaran nontunai ini tidak bisa langsung dicairkan.
  • Alasan bilyet giro ditolak

    Ada beberapa hal lainnya yang juga perlu kamu tahu nih. Ternyata itu bisa ditolak karena beberapa hal.

    Di bawah ini adalah hal-hal yang bisa bikin bilyet ditolak.

  • Gak memenuhi syarat.
  • Pencantuman tanggal efektif gak dalam tenggang waktu pengajuan.
  • Ada koreksi yang gak sesuai ketentuan.
  • Ditunjukkan ke bank, tapi di luar tenggang waktu efektif.
  • Dicurigai diisi pihak lain selain penarik.
  • Diblokir pembayarannya.
  • Tanda tangan gak sesuai dengan spesimen.
  • Diduga palsu atau dimanipulasi.
  • Rekening giro penarik udah ditutup.
  • Gak tersedia dana yang cukup pada rekening giro penarik.
  • Persamaan dan perbedaan cek dengan bilyet giro

    Cek dan bilyet giro memiliki perbedaan dan persamaan. Cek menjadi surat perintah tanpa syarat dari nasabah pada bank di mana nasabah tersebut menyimpan uangnya.

    Sebagai alat pembayaran yang sah, berikut ulasan persamaan dan perbedaan cek dengan bilyet.

    Persamaan cek dengan bilyet giro

    Selain bentuk fisik yang mirip, cek dan giro juga punya persamaan lain. Ini dia:

  • Cek dan giro berada dalam kategori yang sama yaitu alat pembayaran giral.
  • Cek dan giro memiliki waktu kedaluarsa yang sama yaitu 70 hari.
  • Cek maupun giro dapat dijadikan bahan perhitungan pada lembaga kliring.
  • Keduanya merupakan perintah kepada bank untuk melaksanakan mutasi pembayaran pada rekening nasabah.
  • Perbedaan cek dengan bilyet giro

    Dalam laman BI, cek dijelaskan sebagai surat perintah tidak bersyarat untuk membayar sejumlah dana sesuai yang tercantum di mana penarikan cek dapat dilakukan baik atas nama (menampilkan nama dan bank penerima) maupun atas penunjukan (tidak melampirkan nama dan bank penerima).

    Cek masuk kategori surat berharga, jadi bisa diperdagangkan.

    Agar bisa memahami perbedaan bilyet giro dan cek lebih dalam, mari kita perhatikan tabel berikut ini.

     Bilyet GiroCek
    Syarat formal

  • Terdapat nama “Bilyet Giro”
  • Terdapat nama penarik
  • Jumlah dana dipindahbukukan
  • Tempat dan tanggal penarikan
  • Nama dan nomor rekening pemegang
  • Nama bank penerima
  • Terdapat nama “Cek”
  • Terdapat nama penarik
  • Tempat pembayaran
  • Tempat dan tanggal    penerbitan cek
  • Tanda tangan penarik
  • Tenggang waktu penawaran70 hari sejak penarikan bilyetTidak ada
    Masa kedaluwarsa70 hari plus 6 bulan setelah tanggal penawaran70 hari sejak masa penarikan
    PencairanHanya bisa pindah buku antar bankTunai dan pindah buku

     

    [Baca: Biaya Tes PCR Tidak Ditanggung BPJS, Proteksi Kesehatan Solusinya Mulai dari Rp150 Ribu]

    Istilah-istilah terkait BG

    Dalam hal terkait BG, terdapat beberapa istilah yang harus kita ketahui. Biar ga salah ketika menerbitkan BG, berikut penjelasannya.

    1. Rekening giro; adalah giro Rupiah yang dananya dapat ditarik setiap saat lewat bilyet giro maupun cek.
    2. Penarik; pemilik rekening giro yang menerbitkan BG.
    3. Penerima; pemilik rekening yang tercantum dalam BG untuk menerima sejumlah dana.
    4. Bank tertarik; bank yang diperintahkan penarik untuk melakukan pemindahbukuan sejumlah dana lewat BG.
    5. Bank penerima; bank yang menatausahakan rekening penerima (akan menerima sejumlah dana).
    6. Tanggal penarikan; tanggal yang tercantum pada BG dan merupakan tanggal diterbitkannya BG.
    7. Tanggal efektif; tanggal yang tercantum dan merupakan tanggal mulai berlakunya perintah pemindahbukuan.
    8. Pemegang BG; nasabah penerima BG yang memperoleh pemindahbukuan dana dari bank tertarik sebagaimana diperintahkan oleh penarik kepada bank tertarik.

    Tanya jawab seputar bilyet giro

    Bilyet giro adalah surat perintah dari penarik kepada bank tertarik untuk melakukan pemindahbukuan sejumlah dana kepada rekening penerima.

    Cek dan giro merupakan salah satu fasilitas yang diberikan bank untuk melakukan penarikan dana pada rekening giro. Dalam praktiknya, penggunaan giro di masyarakat lebih dominan dibanding cek.

    Tidak. Giro merupakan sarana perintah pemindahbukuan, bukan pencairan rekening menjadi uang tunai.

    Giro bukan merupakan surat berharga sehingga tidak dapat dipindahtangankan dan hanya dapat dibayarkan kepada penerima yang namanya tercantum dalam giro.

    Tidak. Giro hanya dapat diterbitkan dalam mata uang rupiah.

    Tidak. Penerbitan bilyet harus menggunakan Bahasa Indonesia. Namun, dalam lembaran giro boleh ditambahkan padanan kata dalam bahasa asing yaitu Bahasa Inggris.

    Verifikasi syarat formal giro dilakukan oleh bank tertarik sesuai dengan ketentuan masing-masing bank.

    Ya. Tanggal penarikan dapat dicantumkan sama dengan tanggal efektif. Kamu hanya perlu memperhatikan pencantuman tanggal efektif harus berada dalam tenggang waktu penunjukan.

    Bilyet giro kosong artinya tidak dapat dicairkan oleh pihak bank karena dana tidak ada atau tidak cukup untuk membayar jumlah yang tertera pada lembaran BG.

    Rekonsiliasi bilyet giro adalah proses proses pencocokan rekening bank dan kas perusahaan. Proses ini biasanya dilakukan di akhir periode, di mana seorang akuntan akan mencocokkan saldo pada bank dan saldo yang tercatat pada transaksi bisnis.

    Proses rekonsiliasi biasanya bisa menghabiskan banyak waktu, karena seorang akuntan harus mencocokkan transaksi satu per satu.