Bilyet Giro dan Bedanya dengan Cek [Plus Cara Cairkannya]
Bilyet giro adalah surat perintah dari nasabah rekening giro kepada bank buat memindahbukukan dana dari rekening yang bersangkutan ke rekening pemegang yang disebutkan namanya. Pengertian bilyet giro ini merupakan penjelasan dari Bank Indonesia (BI).
Secara fisik, bilyet berwujud selembar kertas yang menyerupai cek. Walaupun sama-sama berbentuk lembaran kertas dan digunakan pemilik rekening giro, bukan berarti keduanya punya fungsi yang sama lho.
Perbedaannya dengan cek yang paling kelihatan adalah giro diharuskan mencantumkan siapa Penerima beserta rekeningnya. Sementara cek gak selalu mencantumkan si penerima.
Penggunaannya sendiri telah diatur dalam Peraturan Bank Indonesia No.18/41/PBI/2016 tentang hal tersebut.
Dalam aturan tersebut, disampaikan dengan jelas ketentuan seputar instrumen pembayaran nontunai ini.
Berikut ini adalah hal-hal yang harus diperhatikan nasabah rekening giro dalam menggunakan instrumen pembayaran nontunai ini.
Mari kita bedah lebih mendalam mengenai apa itu bilyet, serba-serbinya, dan bedanya dengan cek.
Bilyet giro yang sesuai aturan BI
Bilyet giro (BG) ini harus sesuai dengan aturan BI agar bisa digunakan, termasuk dalam pencairannya. Sedikit informasi, sistem giro kali pertama hadir pada masa Kerajaan ptolemaik Mesir sekira abad ke-4 SM.
Yuk kita simak syarat dan aturan BG yang telah hadir sejak awal masa perbankan di Alexandria, Mesir, ini!
Syarat bilyet giro
Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi supaya giro bisa sah digunakan. Satu aja syarat tersebut gak terpenuhi, bank bisa menolak melakukan perintah yang tertulis dalam instrumen pembayaran nontunai ini.
Berikut ini adalah syarat-syarat yang wajib ada:
Sebagai informasi, nama penarik yang dimaksud di sini adalah nama pemilik rekening giro. Sementara nama bank tertarik adalah bank di mana rekening giro tersebut dibuka.
Dengan terbitnya Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 18/41/PBI/2016 tentang Bilyet Giro, ada sejumlah hal yang patut menjadi perhatian oleh penarik (pemberi bilyet giro), di antaranya:
Aturan bilyet giro
Gak cuma syarat-syaratnya nih, kamu juga harus tahu aturan-aturannya agar instrumen pembayaran ini digunakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Apa aja aturan-aturan ini? Berikut penjelasannya.
[Baca: Jamin Masa Depan Anak sampai Kuliah Nanti dengan Nilai Proteksi hingga Rp2,5 Miliar]
Cara mencairkan dan membatalkan bilyet giro
Proses pencairan BG gak susah kok. Kamu hanya perlu mendatangi bank yang tertera. Setelah itu ikuti prosesnya.
Selain bisa dicairkan, giro juga bisa dibatalkan lho! Simak ulasan berikut agar paham cara mencairkan bilyet dan membatalkannya.
Cara mencairkan
Cara mencairkannya itu mudah kok. Namun, ada satu hal yang harus kamu tahu dari proses pencairannya. Kalau pencairan cek bisa langsung diuangkan, pencairan gak seperti itu caranya.
Sebagaimana ketentuan yang tertulis di belakang, kamu gak bisa tarik tunai nominal dana dalam instrumen pembayaran nontunai ini.
Sebab perintahnya cuma melakukan pemindahan dana dari rekening nasabah giro ke rekening penerimanya.
Pemindahan dana tersebut baru diproses setelah penyerahan oleh penerima kepada bank. Perlu diingat bilyet harus diserahkan ke bank dalam waktu 70 hari sejak tanggal penarikan.
Dengan mengikuti perintah, bank bakal lakukan transfer dana dari rekening giro penarik ke rekening penerima. Setelah itu, kamu bisa lakukan tarik tunai dana dari rekeningmu.
Cara membatalkan
Pada prinsipnya, giro tidak bisa dibatalkan karena ada aturan yang jelas dan mengikat. Namun, giro bisa diblokir dengan alasan yang kuat.
Apa aja kondisi atau alasan yang bisa memblokir giro:
Cara membatalkan bilyet, harus dengan bukti surat pembatalan yang ditujukan kepada bank, menyebutkan nomor bilyet, tanggal penarikan serta dana yang dipindahkan.
Jika memblokir bilyet yang hilang maka penarik harus menunjukkan surat keterangan dari kepolisian. Sedangkan jika bilyetrusak, maka penarik harus membawa bilyet yang rusak.
Manfaat bilyet giro
Sebagai instrumen pembayaran yang sah, bilyet memiliki sejumlah manfaat diantaranya adalah:
Alasan bilyet giro ditolak
Ada beberapa hal lainnya yang juga perlu kamu tahu nih. Ternyata itu bisa ditolak karena beberapa hal.
Di bawah ini adalah hal-hal yang bisa bikin bilyet ditolak.
Persamaan dan perbedaan cek dengan bilyet giro
Cek dan bilyet giro memiliki perbedaan dan persamaan. Cek menjadi surat perintah tanpa syarat dari nasabah pada bank di mana nasabah tersebut menyimpan uangnya.
Sebagai alat pembayaran yang sah, berikut ulasan persamaan dan perbedaan cek dengan bilyet.
Persamaan cek dengan bilyet giro
Selain bentuk fisik yang mirip, cek dan giro juga punya persamaan lain. Ini dia:
Perbedaan cek dengan bilyet giro
Dalam laman BI, cek dijelaskan sebagai surat perintah tidak bersyarat untuk membayar sejumlah dana sesuai yang tercantum di mana penarikan cek dapat dilakukan baik atas nama (menampilkan nama dan bank penerima) maupun atas penunjukan (tidak melampirkan nama dan bank penerima).
Cek masuk kategori surat berharga, jadi bisa diperdagangkan.
Agar bisa memahami perbedaan bilyet giro dan cek lebih dalam, mari kita perhatikan tabel berikut ini.
Bilyet Giro | Cek | |
Syarat formal |
|
|
Tenggang waktu penawaran | 70 hari sejak penarikan bilyet | Tidak ada |
Masa kedaluwarsa | 70 hari plus 6 bulan setelah tanggal penawaran | 70 hari sejak masa penarikan |
Pencairan | Hanya bisa pindah buku antar bank | Tunai dan pindah buku |
[Baca: Biaya Tes PCR Tidak Ditanggung BPJS, Proteksi Kesehatan Solusinya Mulai dari Rp150 Ribu]
Istilah-istilah terkait BG
Dalam hal terkait BG, terdapat beberapa istilah yang harus kita ketahui. Biar ga salah ketika menerbitkan BG, berikut penjelasannya.
- Rekening giro; adalah giro Rupiah yang dananya dapat ditarik setiap saat lewat bilyet giro maupun cek.
- Penarik; pemilik rekening giro yang menerbitkan BG.
- Penerima; pemilik rekening yang tercantum dalam BG untuk menerima sejumlah dana.
- Bank tertarik; bank yang diperintahkan penarik untuk melakukan pemindahbukuan sejumlah dana lewat BG.
- Bank penerima; bank yang menatausahakan rekening penerima (akan menerima sejumlah dana).
- Tanggal penarikan; tanggal yang tercantum pada BG dan merupakan tanggal diterbitkannya BG.
- Tanggal efektif; tanggal yang tercantum dan merupakan tanggal mulai berlakunya perintah pemindahbukuan.
- Pemegang BG; nasabah penerima BG yang memperoleh pemindahbukuan dana dari bank tertarik sebagaimana diperintahkan oleh penarik kepada bank tertarik.
Tanya jawab seputar bilyet giro
Bilyet giro adalah surat perintah dari penarik kepada bank tertarik untuk melakukan pemindahbukuan sejumlah dana kepada rekening penerima.
Cek dan giro merupakan salah satu fasilitas yang diberikan bank untuk melakukan penarikan dana pada rekening giro. Dalam praktiknya, penggunaan giro di masyarakat lebih dominan dibanding cek.
Tidak. Giro merupakan sarana perintah pemindahbukuan, bukan pencairan rekening menjadi uang tunai.
Giro bukan merupakan surat berharga sehingga tidak dapat dipindahtangankan dan hanya dapat dibayarkan kepada penerima yang namanya tercantum dalam giro.
Tidak. Giro hanya dapat diterbitkan dalam mata uang rupiah.
Tidak. Penerbitan bilyet harus menggunakan Bahasa Indonesia. Namun, dalam lembaran giro boleh ditambahkan padanan kata dalam bahasa asing yaitu Bahasa Inggris.
Verifikasi syarat formal giro dilakukan oleh bank tertarik sesuai dengan ketentuan masing-masing bank.
Ya. Tanggal penarikan dapat dicantumkan sama dengan tanggal efektif. Kamu hanya perlu memperhatikan pencantuman tanggal efektif harus berada dalam tenggang waktu penunjukan.
Bilyet giro kosong artinya tidak dapat dicairkan oleh pihak bank karena dana tidak ada atau tidak cukup untuk membayar jumlah yang tertera pada lembaran BG.
Rekonsiliasi bilyet giro adalah proses proses pencocokan rekening bank dan kas perusahaan. Proses ini biasanya dilakukan di akhir periode, di mana seorang akuntan akan mencocokkan saldo pada bank dan saldo yang tercatat pada transaksi bisnis.
Proses rekonsiliasi biasanya bisa menghabiskan banyak waktu, karena seorang akuntan harus mencocokkan transaksi satu per satu.