Beranda
Media
Cara Perpanjang STNK tanpa KTP, Syarat, dan Biayanya

Cara Perpanjang STNK tanpa KTP, Syarat, dan Biayanya

bayar pajak kendaraan

KTP pemilik kendaraan menjadi salah satu syarat perpanjangan STNK. Namun, ada beberapa kejadian di mana seseorang terpaksa melakukan perpanjangan STNK tanpa KTP asli.

Hal ini bisa terjadi ketika pemilik kendaraan kehilangan KTP atau saat kamu membeli kendaraan bekas dan belum melakukan balik nama, sedangkan pemilik lama sudah tidak dapat dihubungi.

Perpanjangan STNK tanpa KTP asli memang bisa dilakukan dengan cara segera melakukan balik nama atau bisa juga dengan melakukan perpanjangan online. Simak petunjuk selengkapnya di bawah ini.

Apakah Bisa Perpanjang STNK tanpa KTP?

Melakukan perpanjang STNK tanpa KTP bukan tidak mungkin. Samsat Nasional mengungkapkan, ada beberapa cara yang dapat dilakukan untuk perpanjang STNK tanpa KTP pemilik sebelumnya.

Salah satu caranya adalah balik nama dengan mendatangi Kantor Samsat terdekat. Sebelum melakukan perpanjangan STNK tanpa KTP, siapkan seluruh dokumen terkait kebutuhan proses balik nama tersebut. 

Sementara itu, jika kamu dalam kondisi kehilangan KTP, maka pihak berwajib akan memberi fasilitas perpanjang STNK tanpa KTP. Buat melakukannya, kamu bisa membuat Surat Keterangan Hilang (SKH) yang dapat dilakukan di kelurahan atau kecamatan tempat tinggal pemilik kendaraan. 

SKH dapat digunakan untuk pengganti KTP sebagai syarat perpanjang STNK. Meski begitu, perlu kamu siapkan tambahan biaya dan waktu saat melakukan proses pembuatan surat keterangan ini.

Syarat Perpanjang STNK tanpa KTP Asli

Ada banyak cara untuk melakukan perpanjangan STNK meski kartu identitas yang digunakan berbeda. Akan tetapi, untuk mengajukan proses perpanjangan, kamu perlu memenuhi sejumlah syarat.

Sebelum mengajukan perpanjangan STNK, perhatikan dulu syarat perpanjang STNK tanpa KTP asli sebagai berikut ini: 

  • Dokumen BPKB dan STNK asli kendaraan serta fotokopinya
  • Fotokopi KTP pemilik baru
  • Kuitansi pembelian kendaraan yang ditandatangani oleh penjual sebagai bukti bahwa mobil bukan hasil curian
  • Surat Keterangan Hilang (SKH) apabila perpanjangan dilakukan karena KTP pemilik hilang.

Dapatkan perlindungan finansial dari asuransi mobil supaya kamu terjamin dari mahalnya biaya servis dan perbaikan di bengkel. Berkat asuransi mobil, tabungan dan investasimu tetap aman.

Cara Perpanjang STNK tanpa KTP 

Perlu diketahui, perpanjangan STNK juga sering disebut dengan pembayaran pajak kendaraan. Karena, setiap kali kamu membayar pajak, maka STNK akan diperbarui. 

Ada beberapa cara bayar pajak mobil atau motor tanpa KTP pemilik sebelumnya. Berikut ini beberapa cara tersebut.

1. Melakukan balik nama dengan KTP pemilik baru

Cara lainnya adalah melakukan balik nama mobil dengan KTP pemilik baru. Kamu harus pilih antara ‘nembak KTP’ atau balik nama mobil atau motor sekalian. 

Proses balik nama ini dilakukan di SAMSAT dan ada cek fisik yang harus dilakukan. Tes ini dilakukan oleh petugas SAMSAT buat mengambil nomor rangka dan mesin kendaraan. 

Hasil cek fisik kendaraan bakal disatukan bersama berkas yang sudah kamu bawa ke petugas loket tes fisik kendaraan. Kemudian, langkah selanjutnya adalah sebagai berikut:

a. Mengajukan proses balik nama 

  1. Tunggu petugas loket melakukan verifikasi dari dokumen persyaratan yang dilampirkan
  2. Di loket ini kamu harus membayar biaya administrasi sebesar Rp30 ribu
  3. Setelah verifikasi, fotokopi hasil cek fisik untuk proses selanjutnya.
  4. Mendatangi loket pendaftaran balik nama
  5. Serahkan semua berkas kepada petugas, yaitu fotokopi KTP, BPKB, STNK, kuitansi pembelian, dan hasil tes fisik kendaraan. 
  6. Petugas akan memberi tanda terima kalau pengajuan STNK lagi diproses. Setelah proses selesai, semua berkas kecuali STNK asli dan fotokopi bakal dikembalikan.

b. Ganti data di BPKB

Langkah selanjutnya dalam cara bayar pajak tanpa KTP dengan proses balik nama adalah mengganti data di BPKB. Mengurus pajak tanpa KTP di BPKB ini butuh proses beberapa hari dan dilakukan di kantor Polda setempat.

Kalau kamu mau mengambil STNK, datangi loket balik nama dan berikan tanda terima yang kemarin diberikan beserta KTP asli, BPKB asli, kuitansi pembelian, dan hasil tes fisik kendaraan. Kamu pun harus membayar biaya administrasi di antaranya PKB (Pajak Kendaraan Bermotor), BBN KB (Biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor), SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan). 

Akan ada juga biaya administrasi STNK sebesar Rp25 ribu. Ini belum termasuk denda kalau ternyata kamu punya keterlambatan pembayaran sebelumnya.

c. Membuat BPKB sesuai identitas KTP yang baru

Eits, proses balik nama ini belum selesai karena masih ada BPKB yang juga harus diurus. Untuk mengurus BPKB, kamu harus mendatangi Polda setempat. 

Jangan lupa membawa fotokopi KTP, fotokopi STNK yang baru, fotokopi hasil tes fisik kendaraan, fotokopi kwitansi pembelian motor, BPKB asli dan fotokopinya. Jika sudah mempersiapkan dokumen persyaratan, langkah selanjutnya adalah sebagai berikut: 

  1. Datang langsung ke loket balik nama BPKB yang ada di Polda
  2. Ambil nomor antrean dan formulir Bea Balik Nama BPKB dari petugas
  3. Saat pengisian formulir harus teliti dan jangan sampai ada yang terlewatkan. 
  4. Membayar Rp80 ribu di loket pembayaran BRI yang sudah tersedia 
  5. Fotokopi bukti pembayaran dan tempelkan di formulir pendaftaran
  6. Serahkan kepada petugas loket balik nama BPKB bersama dengan semua berkas
  7. Petugas kemudian memberikan tanda terima yang di dalamnya ada tanggal pengambilan BPKB baru

Oh iya, simpan baik-baik tanda terima tadi dan juga bukti pembayaran yang asli. Keduanya bakal digunakan sebagai syarat buat mengambil BPKB baru pada tanggal yang ditentukan. 

Saat pengambilan BPKB baru, kamu bisa datang lagi ke Polda dan ambil nomor antrean. 

Serahkan tanda terima bersama bukti pembayaran dan fotokopi KTP ke petugas loket. Petugas pun menyerahkan BPKB baru dan proses balik nama pun selesai.

Jangan sampai biaya perbaikan mobil kesayanganmu justru membebani pengeluaran. Manfaatkan asuransi mobil All Risk untuk mendapatkan jaminan ganti rugi atas biaya perbaikan mobil secara menyeluruh di bengkel terbaik.

2. Cara perpanjang STNK tanpa KTP lewat minimarket

Karena zaman semakin canggih, maka bayar pajak kendaraan pun bisa juga dilakukan via daring di minimarket. Proses bayar pajak motor bisa tanpa KTP asli, lho. 

Pembayarannya cuma butuh data NIK dan alamat KTP aja. Tapi sayangnya belum semua provinsi menerapkan pembayaran pajak lewat jaringan minimarket.

Provinsi Banten dan Jawa Timur sudah melaksanakan proses pembayaran pajak lewat jaringan retail Indomaret dan Alfamart. Sehingga, semakin mudah untuk bayar pajak atau perpanjang STNK kendaraan tanpa KTP. 

Kamu sebagai wajib pajak sebutkan pelat nomor, nomor telepon ke kasir untuk konfirmasi pembayaran, nanti ada informasi jumlah pembayaran termasuk dendanya. 

Wajib pajak sebaiknya sih langsung tukar bukti ke UPT atau gerai pada hari yang sama untuk pengesahan. 

Promo Cicilan Desktop - Lifepal
Promo Cicilan Lifepal

Kamu butuh maksimal enam hari setelah membayar di minimarket, biar bisa ke gerai SAMSAT terdekat untuk pengesahan. Di SAMSAT akan dibuka loket khusus bagi mereka  yang udah bayar di minimarket. 

Kabarnya nih, proses pembayaran lewat minimarket ini sedang dalam proses dengan pihak Polda Metro Jaya.

Warga DKI Jakarta dan sekitarnya di bawah payung hukum Polda Metro Jaya nanti juga bisa bayar pajak motor tanpa KTO dan BPKB. 

Selain gampang, prosesnya juga cepat dan fleksibel bisa dilakukan di jaringan Indomaret dan Alfamart mana saja di Jakarta. Jadi, masyarakat tidak perlu capek-capek antre panjang lagi di loket-loket SAMSAT.

3. Cara bayar pajak kendaraan lewat Tokopedia

Sekarang, cara bayar pajak motor tanpa KTP pemilik juga bisa dilakukan lewat aplikasi marketplace seperti Tokopedia. Caranya sebagai berikut: 

  • Masuk ke halaman Tokopedia Samsat Online.
  • Cantumkan kode bayar pajak yang sebelumnya sudah dikirimkan melalui SMS.
  • Pilih tombol Beli/Bayar.
  • Perhatikan detail tagihan Samsat yang harus dibayarkan, lalu klik tombol Lanjut.
  • Pilih metode pembayaran yang tersedia di Tokopedia, mulai dari internet banking, kartu kredit, hingga pembayaran lewat Indomaret atau Alfamart.
  • Setelah pembayaran selesai, dapatkan struk yang dikirimkan melalui email.
  • Dalam waktu 30 hari setelah struk didapatkan, tukarkan struk dengan SKPD di layanan Samsat Daerah, Polsek, maupun semua cabang bank BJB.

Cara Perpanjang STNK Online tanpa KTP Lewat Aplikasi SIGNAL

Dengan teknologi yang semakin canggih, sekarang kamu bisa perpanjang STNK online melalui aplikasi Samsat Digital Nasional atau SIGNAL. Kamu bisa membayar pajak kendaraan sekaligus memperpanjang STNK di mana saja tanpa ribet menyiapkan berbagai berkas. Ini berlaku baik untuk mobil maupun motor. 

Cara ini bisa dilakukan apabila kamu telah melakukan proses balik nama. Berikut ini cara bayar pajak mobil secara online atau motor lewat aplikasi SIGNAL yang harus dibuat akunnya terlebih dulu.

  • Download aplikasi SIGNAL di smartphone.
  • Masuk ke aplikasi dan lakukan pendaftaran dengan tekan ikon produk.
  • Cantumkan identitas diri berupa NIK, nama lengkap sesuai KTP, email, dan nomor telepon.
  • Buat password untuk akun SIGNAL-mu.
  • Verifikasi KTP dan wajah, caranya dengan foto KTP serta foto selfie.
  • Tunggu kode OTP dari SIGNAL yang dikirimkan melalui SMS ke nomor telepon terdaftar.
  • Masukkan kode OTP ke aplikasi SIGNAL.
  • Tunggu email dari SIGNAL berisi tautan atau link untuk verifikasi terakhir, klik link yang diberikan dan akun sudah aktif.

Setelah akun aktif, saatnya untuk mendaftarkan kendaraanmu. Caranya sebagai berikut: 

  • Pilih menu “Tambah Kendaraan Bermotor” pada halaman utama aplikasi.
  • Masukkan lima digit terakhir nomor rangka kendaraan.
  • Kendaraan terdaftar dan bayar pajak kendaraan online bisa langsung dilakukan lewat aplikasi.

Kalau kendaraan yang didaftarkan bukan milik pribadi, tapi pemiliknya masih dalam satu Kartu Keluarga (KK) denganmu, kamu juga tetap bisa mendaftarkan kendaraan tersebut lewat aplikasi dan akun yang sama.

Berikan perlindungan terbaik untuk keuanganmu dengan asuransi mobil TLO. Asuransi mobil TLO memberikan ganti rugi kerusakan mobil di atas 75 persen dan kehilangan akibat pencurian. Dapatkan asuransi TLO terbaik di Lifepal.

Biaya Perpanjang STNK tanpa KTP Asli

Akan ada biaya perpanjang STNK tanpa KTP asli yang harus dibayarkan. Berikut ini biaya-biaya tersebut: 

Voucher Diskon Aug I Lifepal
Voucher Diskon Aug I Lifepal
  • Perpanjang STNK tahunan bagi kendaraan bermotor roda 2 dan 3: Rp100 ribu.
  • Pengesahan STNK tahunan bagi kendaraan bermotor roda 2 dan 3: Rp25 ribu.
  • Perpanjang STNK tahunan bagi kendaraan bermotor roda 4 atau di atasnya: Rp200 ribu.
  • Pengesahan STNK tahunan bagi kendaraan bermotor roda 4 atau di atasnya: Rp50ribu.
  • Penerbitan TNKB  (5 tahunan) bagi kendaraan bermotor roda 2 dan 3: Rp60 ribu.
  • Penerbitan TNKB (5 tahunan) bagi kendaraan bermotor roda 4 atau di atasnya: Rp100 ribu.
  • Penerbitan BPKB baru atau ganti kepemilikan bagi kendaraan bermotor roda 2 dan 3: Rp225 ribu.
  • Penerbitan BPKB baru atau ganti kepemilikan bagi kendaraan bermotor roda 4 atau di atasnya: Rp375 ribu.
Manfaatkan asuransi mobil syariah untuk menjaminmu dari mahalnya biaya perbaikan di bengkel. Asuransi mobil syariah mengedepankan pengelolaan keuangan sesuai ketentuan syariat dan turut diawasi oleh MUI.

Denda Apabila Telat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor

Sering banget besaran pajak dan batas waktu pembayaran luput dari perhatian si pemilik kendaraan. Padahal, pembayaran pajak ini sangat penting.

Kalau sudah melebihi waktu tanggal yang ditentukan, maka pemilik kendaraan akan dikenakan sanksi berupa denda. Kamu bisa lihat besaran pajak dan tanggal masa berlaku kendaraan bermotor di STNK. 

Besaran denda pajak mobil yang dikenakan berbeda-beda, tergantung dari besar pajak kendaraan dan waktu keterlambatannya. Cara penghitungannya tetap sama dan kamu tetap bisa menghitungnya sendiri.

Rumus untuk menghitung denda pajak kendaraan bermotor adalah sebagai berikut.  Denda keterlambatan 2 hari sampai 1 bulan dikenakan denda sebesar 25%.

  • Keterlambatan 2 bulan: PKB x 25% x 2/12 + denda SWDKLLJ
  • Keterlambatan 6 bulan: PKB x 25% x 6/12 + denda SWDKLLJ
  • Keterlambatan 1 tahun: PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ
  • Keterlambatan 2 tahun: 2 x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ

SWDKLLJ adalah singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Denda SWDKLLJ bagi motor adalah Rp32 ribu, sedangkan mobil Rp100 ribu. 

Bayar Denda Sekaligus Perpanjang STNK tanpa KTP

Untuk prosesnya, tidak beda jauh dengan bayar pajak tahunan. Kamu cuma perlu isi formulir, lalu menyerahkannya ke loket yang sudah ditentukan beserta fotokopi KTP, STNK, dan BPKB untuk mendapatkan Surat Ketetapan Pajak.

Setelah itu, bayarlah SWDKLLJ dan dendanya. Langkah selanjutnya adalah ambil berkas yang sudah diserahkan tadi dengan menunjukkan surat bukti melunasi tunggakan.

Kalau langkah di atas udah beres, ambil surat setoran pajak daerah PKB/BBN-KB di loket yang ditentukan, lalu lakukan pembayaran pajak di kasir dan STNK-mu sudah bisa dibawa pulang.

Ingat ya bagi kendaraan yang gak melakukan registrasi ulang selama 2 tahun setelah habis masa berlaku STNK, yaitu 5 tahun, pihak berwajib bakal menghapus data dari daftar registrasi. 

Aturan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 dan Peraturan Kepala Kepolisian (Perkap) tahun 2012. 

Kalau STNK-mu sudah dihapus maka untuk bisa memiliki STNK kembali, kamu harus datang ke Samsat yang ada di Kantor Polisi Daerah untuk mengurus ulang kelengkapan surat kendaraan.  

Hal tersebut tentu merepotkan, seperti repotnya mengurus STNK hilang. Sebagai warga negara yang baik, jadi jangan sampai lupa bayar pajak kendaraan, ya!

Pentingnya Memiliki Asuransi Mobil

Selain pajak kendaraan, asuransi mobil adalah hal yang juga perlu kamu perhatikan dan perbarui setiap tahunnya. Dengan adanya asuransi mobil, kamu bisa terhindari dari kerugian finansial dari beberapa risiko karena kecelakaan higga kehilangan akibat pencurian.

Manfaatkan asuransi mobil All Risk yang memberikan pertanggungan untuk kerugian sebagian maupun kerugian total. Dapatkan penawarannya hanya di Lifepal.

Ketahui berapa besar premi yang harus kamu bayar untuk bisa mendapatkan pertanggungan asuransi mobil dengan menggunakan kalkulator dari Lifepal berikut ini.

FAQ Seputar Perpanjang STNK tanpa KTP

Bisakah perpanjang STNK tanpa KTP pemilik?

Saat ini, bisa saja kalau pemilik mobil ingin perpanjang STNK tanpa KTP asli pemilik. Cara perpanjang STNK tanpa KTP bisa dilakukan dengan melakukan proses balik nama di kantor Samsat.

Ini berlaku apabila mobil yang dimiliki merupakan mobil bekas yang dibeli dari pemilik sebelumnya. Salah satu syaratnya adalah memberikan bukti bahwa mobil sudah dibeli dan sudah berpindah kepemilikan.

Sementara, kalau perpanjang STNK ingin dilakukan saat KTP kehilangan, maka kamu perlu melampirkan Surat Keterangan Hilang (SKH) saat akan melakukan proses perpanjangan di kantor Samsat.

Apakah balik nama motor harus pakai KTP pemilik lama?

Proses balik nama kendaraan bermotor tidak memerlukan KTP asli pemilik lama. Beberapa dokumen yang harus disiapkan untuk balik nama adalah sebagai berikut:

  • Dokumen BPKB dan STNK asli kendaraan serta fotokopinya
  • Fotokopi KTP pemilik baru
  • Kuitansi pembelian kendaraan yang ditandatangani oleh penjual sebagai bukti bahwa mobil bukan hasil curian
  • Surat Keterangan Hilang (SKH) apabila perpanjangan dilakukan karena KTP pemilik hilang.

Apakah asuransi mobil penting?

Penting. Asuransi mobil akan melindungi finansial kamu dari risiko yang tak terduga, misalnya mobil rusak atau lecet karena tabrakan maupun jika mobil hilang karena pencurian. Dengan asuransi mobil, kamu tak perlu cemas karena biaya perbaikan akan ditanggung.