BKPM: Tugas, Fungsi, dan Cara Mengurus Penanaman Modal di OSS
BKPM atau Badan Koordinasi Penanaman Modal merupakan lembaga pemerintah bukan kementerian yang bertugas melaksanakan koordinasi kebijakan dan pelayanan di sektor penanaman modal. Tugasnya ini berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.
BKPM bisa disebut sebagai perantara dunia usaha dan pemerintah dalam mengurus perizinan usaha di Indonesia. Izin usaha ini wajib dimiliki baik warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA) yang hendak membuka usahanya di Tanah Air.
Namun, gak semua jenis usaha harus mendapat “restu” dari BKPM. Lantas, jenis usaha seperti apa yang harus mendapatkan izin dari BKPM? Biasanya jenis usaha-usaha besar, termasuk yang terkait kekayaan alam di Indonesia.
Selain itu, lembaga ini juga diberi mandat untuk mendorong investasi langsung dari dalam dan luar negeri dengan cara menciptakan iklim investasi yang kondusif. Diharapkan, BKPM mampu mendapatkan investasi berkualitas yang bisa menggerakkan perekonomian Indonesia dan menyerap banyak tenaga kerja.
Sedikit informasi, saat didirikan pada 1973, lembaga ini menggantikan fungsi lembaga sebelumnya yang disebut Panitia Teknis Penanaman Modal yang dibentuk pada tahun 1968.
Tugas pokok dan Fungsi BKPM
Dengan mandat yang dimiliki berdasarkan UU, lembaga ini punya satu tugas pokok dan segudang fungsi. Berikut ini tugas pokok dan fungsinya.
Tugas pokok
Melaksanakan koordinasi kebijakan dan pelayanan di bidang penanaman modal berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Fungsi BKPM
OSS BKPM
OSS BKPM merupakan sistem perizinan online terpadu yang telah mendapatkan restu dari Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (online single submission-OSS). Sesuai pasal 107 dalam PP tersebut, maka berbagai aturan yang ada di dalamnya juga mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
BKPM online ini bakal memudahkan pengusaha atau investor yang hendak mengurus perizinan bisnis. Berdasarkan situs resmi oss.go.id, terdapat penjelasan cara mendaftar perizinan online. Berikut tahapannya:
- Masuk ke situs resmi oss.go.id
- Pendaftaran User Akses OSS menggunakan nomor KTP bagi WNI dan Paspor bagi WNA
- Registrasi legalitas: Akta dari Kemenkumham atau surat keputusan dari pemerintah
- Melengkapi data yang belum ada untuk penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Mendaftarkan kegiatan usaha termasuk lokasi, lingkungan, dan lain sebagainya
- Menentukan izin operasional dan komersial
- Mengajukan fasilitas seperti Tax Holiday, Tax Allowance, pembebasan bea masuk, dan lain-lain
Cara mengajukan penanaman modal di BKPM
Terdapat enam tahapan dalam penanaman modal di BKPM. Panduan investasi ini merupakan berbagai bentuk perizinan dari tingkat pusat hingga daerah. Berikut penjelasan singkatnya.
1. Pendirian usaha
Syarat dan tahapan dalam pendirian usaha terdiri dari beberapa macam yaitu:
2. Perluasan usaha
Dalam hal mengurus perluasan usaha, seorang investor asing ataupun dalam negeri harus mengurus dua hal yaitu:
3. Perubahan kepemilikan
Kalau izin usaha berubah status kepemilikan, maka harus ada tiga perizinan yang diurus pengusaha baik dalam negeri maupun asing. Berikut penjelasannya:
4. Kawasan khusus
Izin kawasan khusus ini wajib dimiliki setiap pengusaha atau investor yang hendak menjalankan bisnis seperti industri. Berikut Perizinan yang wajib dipenuhi.
5. Penutupan usaha
Bagi penanaman modal yang akan menutup investasinya, harus mengajukan pencabutan penanaman modal. Pencabutan penanaman modal untuk membatalkan pendaftaran penanaman modal, izin prinsip Penanaman Modal, Persetujuan Penanaman Modal maupun Izin Pendirian Kantor Perwakilan Perusahaan Asing.
Pengajuan permohonan pencabutan penanaman modal disampaikan kepada BKPM atau instansi penanaman modal di daerah dengan melengkapi persyaratan:
Demikian ulasan mengenai BKPM sebagai lembaga yang mengurus investasi atau penanaman modal di dalam negeri. Bagi kamu yang ingin mendapatkan informasi seputar investasi dan finansial lainnya bisa mengunjungi Lifepal!