BKPM: Tugas, Fungsi, dan Cara Mengurus Penanaman Modal di OSS

bkpm

BKPM atau Badan Koordinasi Penanaman Modal merupakan lembaga pemerintah bukan kementerian yang bertugas melaksanakan koordinasi kebijakan dan pelayanan di sektor penanaman modal. Tugasnya ini berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.

BKPM bisa disebut sebagai perantara dunia usaha dan pemerintah dalam mengurus perizinan usaha di Indonesia. Izin usaha ini wajib dimiliki baik warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA) yang hendak membuka usahanya di Tanah Air.

Namun, gak semua jenis usaha harus mendapat “restu” dari BKPM. Lantas, jenis usaha seperti apa yang harus mendapatkan izin dari BKPM? Biasanya jenis usaha-usaha besar, termasuk yang terkait kekayaan alam di Indonesia.

Selain itu, lembaga ini juga diberi mandat untuk mendorong investasi langsung dari dalam dan luar negeri dengan cara menciptakan iklim investasi yang kondusif. Diharapkan, BKPM mampu mendapatkan investasi berkualitas yang bisa menggerakkan perekonomian Indonesia dan menyerap banyak tenaga kerja.

Sedikit informasi, saat didirikan pada 1973, lembaga ini menggantikan fungsi lembaga sebelumnya yang disebut Panitia Teknis Penanaman Modal yang dibentuk pada tahun 1968.

Tugas pokok dan Fungsi BKPM

tugas bkpm

Dengan mandat yang dimiliki berdasarkan UU, lembaga ini punya satu tugas pokok dan segudang fungsi. Berikut ini tugas pokok dan fungsinya.

Tugas pokok

Melaksanakan koordinasi kebijakan dan pelayanan di bidang penanaman modal berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Fungsi BKPM

  • Pengkajian dan pengusulan perencanaan penanaman modal nasional
  • Koordinasi pelaksanaan kebijakan nasional di bidang penanaman modal
  • Pengkajian dan pengusulan kebijakan pelayanan penanaman modal
  • Penetapan norma, standar, dan prosedur pelaksanaan kegiatan pelayanan penanaman modal
  • Pengembangan peluang dan potensi penanaman modal di daerah dengan memberdayakan badan usaha
  • Pembuatan peta penanaman modal di Indonesia
  • Koordinasi pelaksanaan promosi serta kerjasama penanaman modal
  • Pengembangan sektor usaha penanaman modal melalui pembinaan penanaman modal. antara lain meningkatkan kemitraan, meningkatkan daya saing, menciptakan persaingan usaha yang sehat, dan menyebarkan informasi yang seluas-luasnya dalam lingkup penyelenggaraan penanaman modal
  • Pembinaan pelaksanaan penanaman modal, dan pemberian bantuan penyelesaian berbagai hambatan dan konsultasi permasalahan yang dihadapi penanam modal dalam menjalankan kegiatan penanaman modal
  • Koordinasi dan pelaksanaan pelayanan terpadu satu pintu
  • Koordinasi penanam modal dalam negeri yang menjalankan kegiatan penanaman modalnya di luar wilayah Indonesia
  • Pemberian pelayanan perizinan dan fasilitas penanaman modal
  • Pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, pendidikan dan pelatihan, keuangan, hukum, kehumasan, kearsipan, pengolahan data dan informasi, perlengkapan dan rumah tangga; dan
  • Pelaksanaan fungsi lain di bidang penanaman modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • OSS BKPM

    oss bkpm

    OSS BKPM merupakan sistem perizinan online terpadu yang telah mendapatkan restu dari Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (online single submission-OSS). Sesuai pasal 107 dalam PP tersebut, maka berbagai aturan yang ada di dalamnya juga mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

    BKPM online ini bakal memudahkan pengusaha atau investor yang hendak mengurus perizinan bisnis. Berdasarkan situs resmi oss.go.id, terdapat penjelasan cara mendaftar perizinan online. Berikut tahapannya:

    1. Masuk ke situs resmi oss.go.id
    2. Pendaftaran User Akses OSS menggunakan nomor KTP bagi WNI dan Paspor bagi WNA
    3. Registrasi legalitas: Akta dari Kemenkumham atau surat keputusan dari pemerintah
    4. Melengkapi data yang belum ada untuk penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB)
    5. Mendaftarkan kegiatan usaha termasuk lokasi, lingkungan, dan lain sebagainya
    6. Menentukan izin operasional dan komersial
    7. Mengajukan fasilitas seperti Tax Holiday, Tax Allowance, pembebasan bea masuk, dan lain-lain

    Cara mengajukan penanaman modal di BKPM

    bayar pajak online

    Terdapat enam tahapan dalam penanaman modal di BKPM. Panduan investasi ini merupakan berbagai bentuk perizinan dari tingkat pusat hingga daerah. Berikut penjelasan singkatnya.

    1. Pendirian usaha

    Syarat dan tahapan dalam pendirian usaha terdiri dari beberapa macam yaitu:

  • Pendaftaran penanaman modal asing (PMA) melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di BKPM untuk mendapatkan izin pendaftaran. Penanaman modal dalam negeri (PMDN) tidak wajib mendaftarkan pada tahapan ini.
  • Telah memiliki NPWP.
  • PMA wajib memiliki Akta Pendirian Badan Usaha untuk membentuk perseroan terbatas (PT). PMDN boleh berbentuk PT, CV, FA, perorangan, koperasi, atau yayasan.
  • Pengesahan badan hukum usaha.
  • Memperoleh fasilitas seperti izin prinsip penanaman modal dan mendapatkan angka pengenal importir (API-P) atau umum (APIU).
  • Dalam hal penggunaan tenaga kerja asing harus memiliki rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA), rekomendasi visa untuk bekerja (TA-01), dan izin menggunakan tenaga kerja asing (IMTA).
  • Mengurus izin lahan dan bangunan (konstruksi) yang terdiri atas tata ruang dan rencana kota, izin peruntukkan penggunaan tanah (SIPPT), dan izin mendirikan bangunan (IMB).
  • Mengurus izin lingkungan yaitu izin undang-undang gangguan (HO), rekomendasi analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal), serta izin pengambilan/pemanfaatan air bawah tanah.
  • Pendirian bidang usaha umum: izin usaha, surat izin tempat usaha, dan tanda daftar perusahaan.
  • Bagi pendirian bidang usaha spesifik perlu tambahan perizinan yang menjelaskan detail usaha.
  • 2. Perluasan usaha

    Dalam hal mengurus perluasan usaha, seorang investor asing ataupun dalam negeri harus mengurus dua hal yaitu:

  • Izin prinsip perluasan penanaman modal untuk memperbarui izin prinsip penanaman modal.
  • Pendaftaran perluasan penanaman modal untuk memperbarui Izin Prinsip.
  • 3. Perubahan kepemilikan

    Kalau izin usaha berubah status kepemilikan, maka harus ada tiga perizinan yang diurus pengusaha baik dalam negeri maupun asing. Berikut penjelasannya:

  • Pendaftaran perubahan penanaman modal.
  • Izin Prinsip Perubahan Penanaman Modal.
  • Izin Usaha Perubahan.
  • 4. Kawasan khusus

    Izin kawasan khusus ini wajib dimiliki setiap pengusaha atau investor yang hendak menjalankan bisnis seperti industri. Berikut Perizinan yang wajib dipenuhi.

  • Izin tetap
  • Persetujuan prinsip
  • Izin Tetap Parsial bagi Perusahaan Kawasan Industri
  • Izin lokasi
  • Izin usaha dalam kawasan industri
  • Tanda daftar perusahaan
  • Izin penyelenggaraan kawasan berikat
  • Dokumen dan perizinan lain jika dibutuhkan.
  • 5. Penutupan usaha

    Bagi penanaman modal yang akan menutup investasinya, harus mengajukan pencabutan penanaman modal. Pencabutan penanaman modal untuk membatalkan pendaftaran penanaman modal, izin prinsip Penanaman Modal, Persetujuan Penanaman Modal maupun Izin Pendirian Kantor Perwakilan Perusahaan Asing.

    Pengajuan permohonan pencabutan penanaman modal disampaikan kepada BKPM atau instansi penanaman modal di daerah dengan melengkapi persyaratan:

  • Surat permohonan pencabutan yang ditandatangani oleh direktur atau yang diberi kuasa;
  • Rekaman RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) yang berisi persetujuan (kesepakatan) pencabutan Pendaftaran Penanaman Modal, Izin Prinsip Penanaman Modal, Persetujuan Penanaman Modal, Izin Pendirian KPPA (kantor Perwakilan Perusahaan Asing), Izin Usaha maupun Izin Usaha Tetap;
  • Rekaman akta pendirian perusahaan beserta perubahannya;
  • KPM (laporan Kegiatan Penanaman Modal) periode terakhir;
  • Pencabutan penanaman modal dalam bentuk pencabutan pendaftaran penanaman modal/Izin Prinsip Penanaman Modal/Persetujuan Penanaman Modal atau Izin Usaha dalam waktu 10 hari.
  • Demikian ulasan mengenai BKPM sebagai lembaga yang mengurus investasi atau penanaman modal di dalam negeri. Bagi kamu yang ingin mendapatkan informasi seputar investasi dan finansial lainnya bisa mengunjungi Lifepal!