Peran BMAI dan Prosesnya dalam Mediasi Sengketa Klaim Asuransi
BMAI adalah singkatan dari Badan Mediasi Arbitrase Asuransi Indonesia. Dikenal juga sebagai badan hukum berbentuk Perhimpunan yang berasaskan Pancasila dan memiliki landasan Undang-undang Dasar 1945 yang bersifat independen dan imparsial.
Badan Mediasi Arbitrase Asuransi Indonesia didirikan untuk memberikan pelayanan yang profesional dan transparan yang berbasis pada kepuasan dan perlindungan serta penegakkan hak-hak Tertanggung atau Pemegang Polis melalui proses Mediasi dan Ajudikasi.
Peran BMAI
Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, Badan Mediasi Arbitrase Asuransi Indonesia adalah lembaga yang bisa diakses masyarakat yang memiliki asuransi, baik tertanggung maupun pemegang polis.
Badan Mediasi Arbitrase Asuransi Indonesia lewat proses mediasi dan ajudikasi akan membantu kamu menyelesaikan sengketa klaim (tuntutan ganti rugi/manfaat).
Hal ini karena masih banyak tertanggung dan pemegang polis asuransi yang masih kurang paham terkait asuransi, apalagi jika sudah naik ke ranah pengadilan negeri.
Terlebih biaya yang dikeluarkan untuk bantuan hukum juga tidak sedikit, Badan Mediasi Arbitrase Asuransi Indonesia hadir untuk mengatasi semuanya.
Proses mediasi BMAI
Penyelesaian sengketa klaim mulai dari tuntutan ganti rugi ataupun manfaat, diselesaikan Badan Mediasi Arbitrase Asuransi Indonesia dalam tiga tahap, yaitu Mediasi, Ajudikasi, serta Arbitrase.
1. Mengajukan permohonan penyelesaian sengketa
Baik tertanggung atau pemegang polis, terlebih dahulu harus mengisi lengkap Formulir Permohonan Penyelesaian Sengketa (FPPS) yang disediakan BMAI dan disampaikan langsung kepada BMAI. Form ini digunakan sebagai dasar mulainya investigasi atas sebuah sengketa.
2. Batas tuntutan ganti rugi
Proses mediasi dan ajudikasi yang dilakukan saat mediasi, memiliki nilai tuntutan ganti rugi atau manfaat polis yang disengketakan biasanya tidak lebih dari Rp 750 juta per klaim untuk asuransi kerugian/umum. Lalu untuk klaim asuransi jiwa dan jaminan sosial, sebanyak Rp 500 juta per klaim.
3. Tahapan penyelesaian
Sengketa yang ditangani BMAI
Badan Mediasi Arbitrase Asuransi Indonesia pernah menangani sejumlah sengketa asuransi, di antaranya:
Penyebab sengketa berhenti tanpa mediasi
Banyak juga kasus dimana sengketa yang sedang berjalan penyelesaiannya, tiba-tiba berhenti di tengah jalan tanpa mediasi.
Hal ini tentu dengan persetujuan ketua Badan Mediasi Arbitrase Asuransi Indonesia, mediator bisa menghentikan penyelidikan dan mediasi atas dasar:
Semua keputusan tersebut diketahui dan dibuat Ketua BMAI sesuai aturan. Sifatnya pun mutlak sehingga tidak dapat dipertanyakan pihak-pihak yang berkepentingan.
Cara menghubungi BMAI
Bagi kamu yang memiliki sengketa dan ingin meminta bantuan BMAI untuk menyelesaikannya, kamu bisa datang langsung ke Kantor BMAI di alamat Gedung Menara Duta Lt.7, Jl. Rasuna Said Kav.B-9, Jakarta 12910. Jika memiliki keterbatasan jarak dan waktu, kamu bisa mengubungi BMAI di sini.