Peran BMAI dan Prosesnya dalam Mediasi Sengketa Klaim Asuransi

Badan Mediasi Arbitrase Asuransi Indonesia atau BMAI

BMAI adalah singkatan dari Badan Mediasi Arbitrase Asuransi Indonesia. Dikenal juga sebagai badan hukum berbentuk Perhimpunan yang berasaskan Pancasila dan memiliki landasan Undang-undang Dasar 1945 yang bersifat independen dan imparsial.

Badan Mediasi Arbitrase Asuransi Indonesia didirikan untuk memberikan pelayanan yang profesional dan transparan yang berbasis pada kepuasan dan perlindungan serta penegakkan hak-hak Tertanggung atau Pemegang Polis melalui proses Mediasi dan Ajudikasi.

Peran BMAI

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, Badan Mediasi Arbitrase Asuransi Indonesia adalah lembaga yang bisa diakses masyarakat yang memiliki asuransi, baik tertanggung maupun pemegang polis.

Badan Mediasi Arbitrase Asuransi Indonesia lewat proses mediasi dan ajudikasi akan membantu kamu menyelesaikan sengketa klaim (tuntutan ganti rugi/manfaat).

Hal ini karena masih banyak tertanggung dan pemegang polis asuransi yang masih kurang paham terkait asuransi, apalagi jika sudah naik ke ranah pengadilan negeri.

Terlebih biaya yang dikeluarkan untuk bantuan hukum juga tidak sedikit, Badan Mediasi Arbitrase Asuransi Indonesia hadir untuk mengatasi semuanya.

Proses mediasi BMAI

Penyelesaian sengketa klaim mulai dari tuntutan ganti rugi ataupun manfaat, diselesaikan Badan Mediasi Arbitrase Asuransi Indonesia dalam tiga tahap, yaitu Mediasi, Ajudikasi, serta Arbitrase.

1. Mengajukan permohonan penyelesaian sengketa

Baik tertanggung atau pemegang polis, terlebih dahulu harus mengisi lengkap Formulir Permohonan Penyelesaian Sengketa (FPPS) yang disediakan BMAI dan disampaikan langsung kepada BMAI. Form ini digunakan sebagai dasar mulainya investigasi atas sebuah sengketa.

2. Batas tuntutan ganti rugi

Proses mediasi dan ajudikasi yang dilakukan saat mediasi, memiliki nilai tuntutan ganti rugi atau manfaat polis yang disengketakan biasanya tidak lebih dari Rp 750 juta per klaim untuk asuransi kerugian/umum. Lalu untuk klaim asuransi jiwa dan jaminan sosial, sebanyak Rp 500 juta per klaim.

3. Tahapan penyelesaian

  • Mediasi, BMAI akan mengirim mediator yang mencoba cara damai dengan mencari kesepakatan antara tertanggung atau pemegang polis dengan penanggung (pihak asuransi).
  • Ajudikasi, jika lewat mediasi sengketa sulit diselesaikan maka cara berikutnya adalah Ajudikasi. Pihak pemohon bisa mengajukan permohonan kepada ketua BMAI agar sengketanya melalui proses ini. Untuk selanjutnya, sengketa akan diputuskan oleh Majelis Ajudikasi yang ditunjuk oleh BMAI.
  • Arbitrase, tahap ketiga ini bisa dilakukan jika pada proses mediasi dan ajudikasi dirasa gagal, atau sengketanya melebihi nilai batas tuntutan ganti rugi. Sengketa klaim akan diperiksa dan diadili oleh Arbiter Tunggal atau Majelis Arbitrase, kemudian putusan arbitrase bersifat final dan mengikat para pihak. Sehingga tidak akan bisa lagi diminta banding kasasi atau upaya hukum lainnya.
  • Biaya, soal biaya berbeda antara ketiga tahapan, untuk tahap Mediasi dan Ajudikasi dengan nilai klaim yang ditetapkan di atas maka pelayanan diberikan gratis atau tanpa biaya. Sedangkan untuk tahap Arbitrase, biaya ditetapkan berdasarkan nilai klaim yang disengketakan.
  • Sengketa yang ditangani BMAI

    Badan Mediasi Arbitrase Asuransi Indonesia pernah menangani sejumlah sengketa asuransi, di antaranya:

  • Klaim ditolak lantaran dinyatakan tidak ada tanggung jawab polis
  • Nilai klaim di bawah nilai klaim yang diminta nasabah asuransi.
  • Reinstatement  atau pemulihan polis serta surrender atau penebusan polis.
  • Sengketa yang belum pernah diajukan maupun disidangkan di meja hijau.
  • Sengketa yang bisa ditangani secara mediasi atau ajudikasi.
  • Sengketa klaim dengan nilai tertinggi Rp 750 juta per klaim untuk asuransi umum serta Rp 500 juta per klaim untuk asuransi jiwa dan jaminan sosial.
  • Penyebab sengketa berhenti tanpa mediasi

    Banyak juga kasus dimana sengketa yang sedang berjalan penyelesaiannya, tiba-tiba berhenti di tengah jalan tanpa mediasi.

    Hal ini tentu dengan persetujuan ketua Badan Mediasi Arbitrase Asuransi Indonesia, mediator bisa menghentikan penyelidikan dan mediasi atas dasar:

  • Sengketa yang terjadi dianggap sudah melampaui batas kesabaran.
  • Satu lagi karena sengketa dianggap tidak tepat jika diselesaikan Badan Mediasi Arbitrase Asuransi Indonesia.
  • Semua keputusan tersebut diketahui dan dibuat Ketua BMAI sesuai aturan. Sifatnya pun mutlak sehingga tidak dapat  dipertanyakan pihak-pihak yang berkepentingan.

    Cara menghubungi BMAI

    Bagi kamu yang memiliki sengketa dan ingin meminta bantuan BMAI untuk menyelesaikannya, kamu bisa datang langsung ke Kantor BMAI di alamat Gedung Menara Duta Lt.7, Jl. Rasuna Said Kav.B-9, Jakarta 12910. Jika memiliki keterbatasan jarak dan waktu, kamu bisa mengubungi BMAI di sini.

  • Telepon: (021)5274145
  • Fax: (021) 5274146
  • Email: info@bmai.or.id
  • Website: bmai.or.id