Cara Menghitung Bonus Akhir Tahun Karyawan dan Ilustrasi Perhitungan Detailnya!

Bonus-akhir-tahun-blog

Bonus akhir tahun menjadi salah satu hal menyenangkan yang paling dinanti para karyawan, selain libur Natal dan Tahun Baru.

Bonus akhir tahun biasanya diberikan karyawan atas pencapaian kinerja yang sudah dilakukan selama kurun waktu satu tahun.

Meski bukan kewajiban, pemberian bonus akhir tahun selalu diharapkan karyawan. Lumayan kan dapat rezeki nomplok menjelang pergantian tahun.

Untuk bonus karyawan setidaknya ada beberapa jenis, yaitu bonus tahunan, bonus prestasi, gaji ke-13 hingga profit sharing. Bonus tersebut biasanya diberikan sekali atau dua kali dalam setahun jika perusahaan mendapatkan keuntungan.

Menurut Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia No.SE-07/MEN/1990 Tahun 1990 tentang Pengelompokan Komponen Upah Dan Pendapatan Non Upah, bonus dikategorikan sebagai komponen non-upah yang terdiri dari:

1. Fasilitas

Fasilitas umumnya diberikan perusahaan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja, seperti memberikan makan cuma-cuma, tempat ibadah, koperasi dan lainnya.

2. Bonus

Bonus merupakan bukan bagian dari upah melainkan pembayaran yang diterima pekerja dari hasil keuntungan perusahaan.

3. Tunjangan Hari Raya (THR)

Tunjangan Hari Raya (THR) umumnya diberikan perusahaan kepada karyawan menjelang Hari Raya. Lebaran untuk mereka yang beragama Islam, dan Natal untuk umat Kristian.

Lalu bagaimana cara menghitung bonus akhir tahun?

Bonus akhir tahun
Bagaimana cara menghitung bonus akhir tahun?

Pada prinsip bonus itu dihitung berdasarkan gaji, masa kerja, jabatan, departemen dan surat peringatan. Berikut rumusnya:

Bonus Tahunan = (Poin Masa Kerja x Level Jabatan x Departemen x Gaji) x Sanksi Surat Peringatan

Penghitungan

Lebih lanjut, berikut penjelasan masing-masing variabel yang digunakan pada rumus tersebut:

  • Poin Masa Kerja diberikan berdasarkan lama masa kerja yang telah dilakukan oleh karyawan dengan rincian:
  • Masa kerjaNorma poinKeterangan
    < 1 tahunProrataRumus prorata = (gaji/12) x masa kerja (dalam bulan)
    1 – 2 tahun90 persenTanggal masuk – akhir tahun
    2 – 4 tahun100 persenTanggal masuk – akhir tahun
    4 – 6 tahun110 persenTanggal masuk – akhir tahun
    6 – 8 tahun120 persenTanggal masuk – akhir tahun
    8 – 10 tahun130 persenTanggal masuk – akhir tahun
    > 10 Tahun140 persenTanggal masuk – akhir tahun

  • Level jabatan, berdasarkan dari jabatan yang didudukinya.
  • LevelPoin 
    Karyawan80 persen
    Supervisor100 persen
    Manajer120 persen

  • Kategori departemen, disesuaikan dengan posisi karyawan bekerja
  • DepartemanPoinKeterangan
    Produksi120 persenKategori berat
    Non-produksi110 persenKategori sedang
    Supporting100 persenKategori ringan

  • Sanksi surat peringatan, poin yang digunakan biasanya disesuaikan dengan SP yang pernah diterima atau sedang diterima.
  • SanksiPoinKeterangan
    Tanpa sanksi100 persenPernah atau sedang menjalani
    SP 190 persenPernah atau sedang menjalani
    SP 280 persenPernah atau sedang menjalani
    SP 370 persenPernah atau sedang menjalani
    Skorsing 3 bulan60 persenPernah atau sedang menjalani
    Skorsing 6 bulan50 persenPernah atau sedang menjalani

    Ilustrasi sederhana 

    Indra sudah bekerja di sebuah perusahaan ternama sebagai manajer selama lebih dari 10 tahun dengan gaji per bulan sebesar Rp 20 juta dan belum pernah menerima sanksi.

    Maka, Indra berhak mendapat bonus akhir tahun sebesar:

  • Poin masa kerja: 140 persen
  • Level jabatan: 120 persen
  • Departemen: 120 persen
  • Gaji: Rp 20 juta
  • Sanksi peringatan: 100 persen
  • Rumusnya:

    Bonus Tahunan = (Poin Masa Kerja x Level Jabatan x Departemen x Gaji) x Sanksi Surat Peringatan

    Bonus tahunan = (Rp 20 juta x 140 persen x 120 persen x 120 persen) x 100 persen, yaitu Rp 40.320.000.

    Itulah cara menghitung bonus karyawan yang akan kamu peroleh menjelang akhir tahun. Gimana, sudah sesuai dengan perhitungan kamu? (Editor: Chaerunnisa)