Beranda
Media
BPJS Kesehatan: Kepesertaan, Cara Daftar dan Manfaat

BPJS Kesehatan: Kepesertaan, Cara Daftar dan Manfaat

facebook-faskes bpjs

BPJS Kesehatan adalah badan hukum publik yang menyediakan layanan di bidang kesehatan untuk masyarakat Indonesia. Layanan dari BPJS Kesehatan itu sendiri diberi nama JKN (Jaminan Kesehatan Nasional). Pada dasarnya, layanan ini mirip asuransi sosial karena sifatnya yang wajib dimiliki oleh masyarakat.

Nama BPJS Kesehatan memang baru diperkenalkan sejak tahun 2014. Akan tetapi, bentuk layanan jaminan sosial dari pemerintah ini telah lama hadir di Indonesia.

Apa Itu BPJS Kesehatan?

apa itu ovo club dan premier

Meski baru diperkenalkan pada tanggal 1 Januari 2014 sebagai BPJS Kesehatan, akan tetapi program jaminan kesehatan pemerintah ini sebenarnya telah hadir sejak tahun 1968. Saat itu, jaminan kesehatan tersebut dikenal dengan nama BPDPK (Badan Penyelenggara Dana Pemeliharaan Kesehatan). Kemudian, namanya berubah menjadi ASKES (Asuransi Kesehatan).

Saat itu, jaminan kesehatan itu hanya berlaku bagi PNS (Pegawai Negeri Sipil), veteran, dan pejuang kemerdekaan serta keluarganya saja. Barulah dengan ditetapkannya UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, ASKES pun dilebur menjadi BPJS Kesehatan.

BPJS Kesehatan sendiri merupakan lembaganya. Sementara produk jaminan kesehatan dari pemerintah tersebut diberi nama JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).

Pembagian Kepesertaan BPJS Kesehatan

Baby boomer

Berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2011 Pasal 14, peserta BPJS Kesehatan mencakup seluruh penduduk di Indonesia, termasuk warga asing yang telah bekerja setidaknya enam bulan di Indonesia.

Program jaminan kesehatan ini bersifat wajib. Oleh karena itu, pemerintah mewajibkan perusahaan untuk mendaftarkan karyawannya untuk memiliki jaminan kesehatan ini. Bagi mereka pekerja informal pun demikian, mereka harus mendaftarkan diri. Termasuk pula orang ataupun keluarga yang tidak bekerja dan warga miskin.

Terdapat dua kelompok kepesertaan BPJS Kesehatan, yaitu:

1. PBI Jaminan Kesehatan

Berdasarkan, UU No. 40 Tahun 2004 tentang SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional), kategori PBI (Penerima Bantuan Iuran) BPJS adalah mereka yang termasuk golongan tidak mampu. Yang mana adalah fakir miskin dan orang yang mengalami cacat tetap total.

2. Bukan PBI Jaminan Kesehatan

Kelompok kedua adalah mereka yang diwajibkan membayarkan iuran sesuai dengan kemampuan. Peserta bukan penerima bantuan iuran BPJS, antara lain:

  • Pekerja penerima upah atau pekerja formal dan keluarganya.
  • Pekerja bukan penerima upah (pemberi kerja atau pekerja mandiri atau freelance) dan keluarganya.
  • Bukan pekerja dan keluarganya, yaitu mereka yang belum bekerja atau tidak sedang bekerja.

Manfaat Menjadi Peserta BPJS Kesehatan

Manfaat BPJS Kesehatan

Sama seperti halnya asuransi, tentu saja jaminan kesehatan dari BPJS ini memiliki sejumlah manfaat atau benefit.

Berikut rangkaian manfaat JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) yang dihadirkan oleh BPJS Kesehatan:

1. Pelayanan kesehatan tingkat pertama

Disebut pula sebagai Faskes Tingkat I, yaitu pelayanan kesehatan yang biasanya masih dapat ditangani di puskesmas atau klinik. Berikut layanan yang diberikan bagi peserta BPJS Kesehatan:

  • Pelayanan preventif, pemeriksaan, konsultasi medis, dan pengobatan.
  • Tindakan medis nonspesialistik, mencakup operatif dan nonoperatif.
  • Pelayanan obat serta bahan medis.
  • Layanan transfusi darah.
  • Pemeriksaan laboratorium tingkat pertama.
  • Rawat inap tingkat pertama apabila dibutuhkan.

2. Pelayanan kesehatan tingkat lanjutan

Disebut sebagai Faskes Tingkat Lanjutan, pelayanan kesehatan ini akan disediakan apabila telah ada rujukan dari Faskes Tingkat I. Biasanya peserta BPJS akan dirujuk ke rumah sakit. Adapun layanan yang diberikan, antara lain:

  • Rawat jalan yang meliputi: pemeriksaan, konsultasi, pengobatan ke dokter spesialis dan sub-spesialis, tindakan medis, pelayanan alat kesehatan implan, rehabilitasi medis, pelayanan darah, dan pelayanan dari dokter forensik.
  • Rawat inap yang mencakup: rawat inap nonintensif, rawat inap di ruang intensif, dan pelayanan kesehatan lainnya.

Yang membuat manfaat BPJS Kesehatan ini makin menarik adalah cakupan pelayanan kesehatannya yang terbilang sangat lengkap. Bahkan, melebihi manfaat yang diberikan oleh asuransi swasta. Berikut beberapa keuntungan yang Anda peroleh dari BPJS Kesehatan yang bisa saja tidak Anda temukan pada asuransi kesehatan pada umumnya:

  • BPJS Kesehatan menanggung semua penyakit, termasuk pemeriksaan HIV/AIDS dan layanan perawatan penyakit jiwa.
  • Tidak ada istilah pre-existing condition pada program JKN. Sehingga peserta BPJS yang sudah memiliki penyakit tertentu sebelum bergabung menjadi peserta tetap mendapatkan pelayanan kesehatan.
  • Pelayanan kesehatan dari BPJS Kesehatan juga berlaku seumur hidup selama peserta membayarkan iuran tepat waktu.

Cara Daftar BPJS Kesehatan

Pendaftaran BPJS Kesehatan

Cara mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS Kesehatan dibedakan sesuai dengan kelompok kepesertaannya. Berikut panduannya.

1. Panduan pendaftaran bagi PBI

Pendaftaran PBI atau penerima bantuan iuran BPJS akan dilakukan oleh BPS (Badan Pusat Statistik) yang diverifikasi oleh Kementerian Sosial. Selain dari pemerintah pusat, Pemda (Pemerintah Daerah) juga bertanggung jawab mendaftarkan penduduk yang memenuhi kriteria PBI.

2. Panduan pendaftaran BPJS bagi karyawan

Anggota BPJS yang merupakan pekerja penerima upah atau karyawan biasanya akan didaftarkan oleh perusahaan tempat dia bekerja. Berikut panduan bagi perusahaan untuk mendaftarkan karyawannya menjadi peserta BPJS Kesehatan:

  • Perwakilan perusahaan mendatangi kantor BPJS Kesehatan.
  • Mengisi formulir registrasi badan usaha atau badan hukum.
  • Melampirkan data migrasi karyawan serta anggota keluarganya sesuai format yang telah ditentukan oleh BPJS Kesehatan.
  • Setelah proses registrasi selesai, perusahaan akan diberikan nomor Virtual Account (VA) untuk melakukan pembayaran iuran BPJS Kesehatan.
  • Perusahaan pun dapat menyerahkan bukti pembayaran iuran peserta untuk mendapatkan kartu JKT atau e-ID bagi karyawan mereka.

3. Panduan pendaftaran BPJS umum

Bagi calon peserta BPJS Kesehatan umu, baik pekerja bukan penerima upah alias pekerja mandiri ataupun bukan pekerja, berikut panduan mendaftarkan diri:

  • Calon peserta dapat mendaftarkan diri secara perorangan dengan mendatangi kantor BPJS Kesehatan.
  • Calon peserta dapat mendaftarkan seluruh anggota keluarga yang namanya tertulis di KK (Kartu Keluarga).
  • Mengisi formulir DIP (Daftar Isian Peserta) di kantor BPJS Kesehatan dan membawa dokumen: Asli dan fotokopi KK (Kartu Keluarga), KTP/Paspor, Buku Tabungan salah satu peserta, dan pasfoto 3X4 masing-masing satu lembar.
  • Setelah pendaftaran selesai, calon peserta BPJS Kesehatan akan diberikan nomor Virtual Account (VA) untuk melakukan pembayaran iuran pertama.
  • Lakukan pembayaran iuran kepesertaan dan serahkan bukti pembayaran ke kantor BPJS Kesehatan. Selanjutnya, Anda akan diberikan kartu JKN.

Selain melalui kantor BPJS Kesehatan, Anda dapat mengunjungi website BPJS Kesehatan di laman BPJS-Kesehatan.go.id untuk mendaftarkan diri menjadi peserta.

Cara Bayar Iuran Per Bulan BPJS Kesehatan

Pembayaran Iuran BPJS Kesehatan

Untuk peserta mandiri BPJS Kesehatan terdapat tiga kategori kelas ruang perawatan beserta iurannya, yaitu:

  • Kelas I dikenakan iuran Rp80.000 per orang per bulan.
  • Kelas II dikenakan iuran Rp51.000 per orang per bulan.
  • Kelas III dikenakan iuran Rp25.500 per orang per bulan.

Sementara itu, bagi mereka yang berstatus pekerja penerima upah baik dari lembaga pemerintah seperti PNS, POLRI, dan pejabat negara, ketentuannya adalah: Iuran sebesar 5 persen dari gaji dengan pembagian pembayaran 3 persen dibayarkan oleh pemberi kerja/perusahaan dan 2 persen dari peserta.

Untuk peserta penerima upah yang bekerja di BUMN, BUMD, dan swasta terdapat ketentuan: Iuran sebesar 5 persen dari gaji dengan pembagian pembayaran 4 persen dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1 persen dari peserta.

Dengan catatan, anggota keluarga dari pekerja penerima upah yang ditanggung hanyalah sampai anak ketiga saja. Apabila peserta tersebut memiliki empat anak atau lebih, maka mulai dari anak keempat dan seterusnya terdapat iuran 1 persen dari gaji yang ditanggung oleh peserta.

Sebagai pengingat, pembayaran iuran BPJS Kesehatan paling lambat adalah setiap tanggal 10 setiap bulan.

Untuk peserta penerima upah, iuran akan dibayarkan oleh perusahaan. Sementara itu, untuk peserta BPJS Kesehatan mandiri dapat membayarkan iuran melalui kanal berikut:

  • Loket pembayaran di kantor BPJS Kesehatan.
  • ATM Bank BRI, BNI, BTN, Mandiri, dan BCA melalui menu Pembayaran.
  • Kantor Pos.
  • Indomaret atau Alfamart.
  • E-commerce
  • Autodebet ke rekening bank.

Sejak tanggal 1 Juli 2016, pemerintah menetapkan tidak ada denda keterlambatan bayar BPJS Kesehatan. Akan tetapi, konsekuensinya Anda tidak bisa mendapatkan akses pelayanan kesehatan apabila menunggak.

Meskipun Anda membayarkan iuran setelahnya, apabila dalam rentang waktu 45 hari setelah status kepesertaan aktif dan Anda butuh rawat inap maka akan dikenakan denda sebesar 2,5% dari jumlah bulan tertunggak. Dengan ketentuan, penghitungan bulan tertunggak maksimal 12 bulan dan denda paling tinggi adalah Rp30 juta.

Jangan lupa untuk selalu rutin membayarkan iuran BPJS Kesehatan Anda dan keluarga, ya! Selain berpotensi terkena denda, rutin membayar iuran BPJS akan membantu program pemerintah ini berjalan lancar dan dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat Indonesia, khususnya yang tidak mampu.

Yuk, cari tahu lebih lengkap tentang layanan BPJS Kesehatan di Lifepal!