Layanan Syariah BPJS Ketenagakerjaan, Seperti Apa?

bpjs ketenagakerjaan mobile

BPJS Ketenagakerjaan sedang hangat diperbincangkan. Pasalnya, perusahaan pelat merah tersebut membeberkan rencananya untuk mengeluarkan produk asuransi berbasis syariah. Berita ini tentu disambut positif oleh masyarakat Indonesia yang didominasi oleh warga muslim. 

Dilansir dari CNN Indonesia, Komisi Nasional Keuangan Syariah (KNKS) bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan akan mengembangkan jaminan sosial berbasis syariah. Hal ini didasari oleh komposisi pemeluk agama Islam di Indonesia yang mencapai 80 persen. 

Meskipun mengusung nama Islami, BPJS Ketenagakerjaan Syariah nantinya tidak eksklusif untuk warga muslim saja, tapi juga dapat digunakan oleh warga Indonesia dengan agama lainnya. 

BPJS dan KNKS sedang menyusun cetak biru dan melakukan survei untuk program ini selama Oktober 2019 hingga Januari 2020. Pilot project-nya sendiri sudah berjalan sejak Oktober hingga akhir tahun 2019. 

BPJS Ketenagakerjaan Syariah akan menjamin pengelolaan dana nasabah dari tahap awal hingga tahap investasi sejalan dengan prinsip syariah. Sampai saat ini, BPJS Ketenagakerjaan memang sudah menaruh dana sebesar Rp90 triliun pada produk investasi syariah.

Belum ada kabar terbaru mengenai detail program BPJS Ketenagakerjaan Syariah. Namun, tentunya tidak akan jauh berbeda dengan program asuransi syariah pada umumnya.

Bagi yang belum begitu paham, dengan adanya unit syariah ini menjadi salah satu faktor penting bagi seseorang mau berinvestasi di BPJS Ketenagakerjaan. Sebab, selama ini, bisa dibilang kita tidak begitu tahu dana yang disetorkan akan dikelola di instrumen mana, bukan?

Seperti apa sih mekanisme kerja asuransi dan investasi syariah secara umum? Yuk, simak ulasan berikut ini.

Mekanisme Asuransi dan Investasi Syariah

Asuransi Syariah Meringankan Biaya Pengobatan

Menurut Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI), asuransi syariah adalah upaya untuk saling tolong-menolong di antara sejumlah orang melalui investasi aset atau dana tabarru’. Investasi tersebut akan memberikan pengembalian yang disetujui melalui akad (perjanjian) sesuai dengan syariat Islam. 

Dilansir dari situs Aku Cinta Keuangan Syariah atau ACKS (kampanye yang dimotori oleh Otoritas Jasa Keuangan), produk asuransi syariah termasuk ke dalam kategori Industri Keuangan Non Bank Syariah (IKNB Syariah) bersama dana pensiun dan lembaga pembiayaan. 

Asuransi syariah berdasarkan UU No. 40 Tahun 2014 memiliki mekanisme perlindungan sebagai berikut:

  • Memberikan penggantian atas kerugian pemegang polis karena terjadinya peristiwa yang tidak pasti. 
  • Memberikan dana santunan atas meninggalnya peserta asuransi berupa uang dengan nominal yang ditetapkan berdasarkan hasil pengelolaan dana.
  • Lantas, apa saja hal-hal yang membedakan asuransi syariah dan asuransi biasa? Ada serangkaian poin yang dilarang dan diharuskan dalam kerja asuransi syariah. 

    Pertama, asuransi maupun investasi syariah melarang transaksi dengan objek yang tidak jelas. Kedua, tidak boleh ada penambahan pendapatan yang sah secara syariat. 

    Ketiga, transaksi yang tidak pasti dan bersifat untung-untungan juga dilarang. Dalam asuransi umum, nasabah merasa uangnya akan sia-sia bila tidak terjadi risiko klaim. Sebaliknya, bila terjadi risiko klaim, nasabah akan merugi. 

    Berbeda dengan asuransi syariah, dana premi yang dikumpulkan nasabah akan digunakan untuk membantu nasabah lain yang sedang mengalami risiko klaim. Mekanisme ini dinamakan tabarru’.

    Keempat, asuransi syariah melarang transaksi yang dilarang hukum syariah. Kelima, tidak boleh ada kegiatan suap. 

    Terakhir, transaksi yang merugikan pihak tertentu juga dilarang, yaitu berupa konsep pengelolaan risikonya risk sharing, bukan risk transfering. Maksudnya, alih-alih risiko ditransfer ke pihak asuransi, asuransi syariah mendukung pembagian risiko bersama. 

    Di sisi lain, asuransi syariah mengharuskan terjadinya prinsip kemitraan, dapat dipercaya, keadilan, keseimbangan, kemanfaatan, dan keuniversalan.

    Demikian sekilas penjelasan tentang asuransi syariah. Semoga dengan dibentuknya BPJS Ketenagakerjaan Syariah, perusahaan asuransi sosial tersebut dapat menerapkan poin-poin di atas dengan sangat baik.