BPJS Pensiun: Manfaat, Iuran, dan Syarat Pencairannya

BPJS Pensiun adalah program jaminan dana pensiun yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Adapun fungsi dari salah satu program BPJS Ketenagakerjaan ini memberikan penghasilan ketika peserta memasuki usia pensiun, mengalami risiko cacat total tetap, hingga meninggal dunia.
Agar lebih jelas terkait program jaminan pensiun dari BPJS Ketenagakerjaan, mari simak penjelasan lengkapnya!
Apa bedanya BPJS Jaminan Pensiun dan JHT?
BPJS Ketenagakerjaan menghadirkan dua pilihan program dana hari tua, yaitu jaminan pensiun dan Jaminan Hari Tua (JHT).
Perbedaannya, manfaat jaminan pensiun diberikan secara berkala setiap bulan serupa halnya gaji. Sementara manfaat JHT diberikan secara tunai sekaligus ketika memasuki usia pensiun.
Agar lebih mudah memahami perbedaannya, mari simak tabel perbandingan berikut.
Jaminan Pensiun | Jaminan Hari Tua (JHT) |
Manfaat jaminan pensiun diberikan secara berkala tiap bulannya ketika:
| Manfaat JHT diberikan sekaligus secara tunai ketika:
|
Iuran jaminan pensiun:
| Iuran JHT:
|
Siapa saja yang bisa masuk program BPJS Jaminan Pensiun?
Siapa pun dapat bergabung menjadi peserta jaminan pensiun BPJS selama peserta adalah Warga Negara Indonesia (WNI) dan seorang pekerja yang terdaftar dan rutin membayar iuran. Jika dikelompokkan, peserta Jaminan Pensiun BPJS terdiri atas:
- Pekerja dari instansi pemerintah.
- Pekerja dari instansi non pemerintah.
Dengan ketentuan pekerja yang didaftarkan oleh pemberi kerja berusia maksimal satu bulan sebelum memasuki usia pensiun. Telah ditentukan sejak tanggal 1 Januari 2019, usia pensiun adalah 57 tahun.
Manfaat BPJS Jaminan Pensiun
Manfaat program jaminan BPJS pensiun mencakup beberapa poin utama berikut.
- Santunan uang tunai bulanan pada peserta yang telah pensiun.
- Santunan uang tunai bulanan untuk peserta yang mengalami cacat total tetap.
- Uang tunai santunan bulanan untuk janda atau duda yang menjadi ahli waris.
- Santunan uang tunai bulanan untuk anak yang menjadi ahli waris.
- Santunan uang tunai bulanan kepada orang tua yang menjadi ahli waris.
- Akumulasi iuran ditambah hasil pengembangan bila peserta memasuki masa pensiun, namun belum memenuhi masa iuran minimal 15 tahun.
Berikut ini ulasan selengkapnya mengenai manfaat pensiun dari BPJS Ketenagakerjaan.
1. Manfaat pensiun hari tua
Manfaat yang diberikan berupa uang tunai bulanan diberikan sejak peserta memasuki usia pensiun hingga meninggal dunia. Manfaat asuransi diberikan jika peserta telah memenuhi masa iuran minimum 15 tahun.
2. Manfaat pensiun cacat total tetap
Manfaat yang diberikan berupa uang tunai bulanan jika peserta mengalami risiko cacat total tetap baik akibat sakit maupun kecelakaan.
Manfaat ini diberikan hingga peserta meninggal dunia atau dapat bekerja kembali. Manfaat diberikan jika telah menjadi peserta BPJS pensiun sekurangnya satu bulan.
3. Manfaat pensiun janda atau duda
Manfaatnya berupa uang tunai bulanan yang diberikan kepada pasangan sebagai ahli waris jika peserta meninggal dunia.
Manfaat jaminan pensiun ini diberikan hingga penerima manfaat meninggal dunia atau menikah kembali. Untuk syarat manfaat diberikan jika telah menjadi peserta sekurangnya 1 tahun.
4. Manfaat pensiun anak
Manfaatnya berupa uang tunai bulanan yang diberikan kepada maksimal dua orang anak sebagai ahlo waris jika peserta tidak memiliki ahli waris pasangan (janda/duda) atau pasangan meninggal dunia.
Manfaat pensiun ini diberikan hingga anak berusia 23 tahun atau telah bekerja atau menikah. Manfaat ini diberikan jika peserta telah menjadi peserta sekurangnya 1 tahun.
5. Manfaat pensiun orang tua
Manfaatnya berupa uang tunai bulanan yang diberikan kepada orang tua sebagai ahli waris. Manfaat pensiun ini dikhususkan untuk peserta lajang atau belum memiliki pasangan. Syarat manfaat diberikan jika telah menjadi peserta 1 tahun.
6. Manfaat lumpsum
Ditujukan untuk peserta yang telah memasuki usia pensiun namun belum memenuhi masa iuran minimal 15 tahun, mengalami risiko cacat total tetap namun belum menjadi peserta minimal 1 bulan, atau meninggal dunia belum menjadi peserta minimal 1 tahun.
Manfaat lumpsum yang diberikan mencakup uang tunai hasil akumulasi iuran ditambah hasil pengembangannya.
Cara daftar online BPJS Jaminan Pensiun
Untuk bisa mendapatkan manfaat BPJS Jaminan Pensiun, kamu harus terlebih dahulu mendaftarkan diri dalam BPJS Ketenagakerjaan secara online melalui cara berikut.
- Langkah 1: Kunjungi situs resmi BPJS Ketenagakerjaan.
- Langkah 2: Klik “Daftarkan Saya”, kemudian pilih apakah kamu mendaftar sebagai perusahaan, individu, atau pekerja migran (WNA).
- Langkah 3: Jika dari perusahaan, masukkan email perusahaan untuk mendaftar. Sebaliknya, jika individu masukan email pribadi.
- Langkah 4: Tunggu email pemberitahuan dan ikuti langkah-langkahnya.
- Langkah 5: Bawa persyaratan dokumen yang telah disiapkan ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
Jika kamu ingin mendaftarkan diri sendiri atau salah satu kerabatmu, ini syarat daftar BPJS Ketenagakerjaan untuk individu.
- Surat Izin Usaha (SIU) dari keluarga setempat
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) berupa dokumen asli atau fotokopi
- Kartu Keluarga (KK) berupa dokumen asli atau fotokopi
- Pas foto dengan ukuran 2×3 sebanyak 1 lembar dan berwarna
Namun berbeda jika kamu berasal dari entitas perusahaan, berikut ini adalah syarat daftar BPJS Ketenagakerjaan untuk perusahaan.
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) berupa dokumen asli atau fotokopi
- NPWP Perusahaan berupa dokumen asli atau fotokopi
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) berupa dokumen asli atau fotokopi
- Kartu Keluarga (KK) berupa dokumen asli atau fotokopi
- Pas foto karyawan dengan ukuran 2×3 sebanyak 1 lembar dan berwarna
Cara menghitung iuran BPJS Jaminan Pensiun
Apabila Anda telah menjadi peserta BPJS jaminan pensiun, maka iuran yang dibebankan adalah sebesar 3 persen dengan rincian sebagai berikut.
- Iuran sebesar 2 persen dari jumlah gaji, ditanggung oleh pihak pemberi kerja.
- Iuran sebesar 1 persen dari jumlah gaji, ditanggung oleh pihak pekerja.
Gaji maksimal yang dipakai sebagai dasar pemotongan iuran adalah Rp8.512.400. Dengan kata lain, bagi pekerja yang memiliki gaji di atas jumlah tersebut tetap diwajibkan melunasi iuran bulanan dari angka gaji maksimal yang telah ditentukan.
Simulasi penghitungan dana BPJS Pensiun
Sebagai gambaran penghitungan dana BPJS Pensiunmu nanti, kita simak dari contoh kasus berikut.
Tomas adalah pekerja yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan gaji bulanan sejumlah Rp9 juta. Sebagaimana gaji Tomas di atas batas gaji maksimal, maka takaran pemotongan gaji untuk iuran jaminan pensiun BPJS yang harus dibayarkan setiap bulannya tetap di angka Rp8.512.400.
BPJS Pensiun yang dibayarkan perusahaan |
2 persen x Rp8.512.400 = Rp170.248 |
BPJS Pensiun yang dibayarkan pekerja |
1 persen x Rp8.512.400 = Rp85.124 |
Dengan demikian total iuran jaminan pensiun yang harus dibayarkan setiap bulannya adalah Rp255.372.
Denda keterlambatan pelunasan iuran BPJS Pensiun
Iuran jaminan pensiun dibayarkan paling lambat setiap bulannya pada tanggal 15 oleh perusahaan. Namun, jika perusahaan tidak memenuhi ketentuan pembayaran tersebut, maka akan dikenakan denda sebesar dua persen pada setiap bulan keterlambatan.
Mari kita cari tahu berapa jumlahnya melalui simulasi denda keterlambatan BPJS Pensiun berikut.
Omar memiliki penghasilan Rp9 juta. Namun, dikarenakan suatu hal, perusahaan Omar terlambat membayarkan iuran jaminan pensiun selama empat bulan. Maka, denda yang dikenakan sebagai berikut.
2 persen x Rp8.512.400 x 4 bulan = Rp680.992 |
Dengan demikian, total denda yang harus dibayarkan akibat keterlambatan pelunasan iuran selama empat bulan adalah Rp680.992.
Cara cek BPJS Jaminan Pensiun
Besaran manfaat BPJS Jaminan Pensiun yang diberikan setiap bulannya adalah hingga 40 persen dari upah rata-rata pekerja. Artinya, misal sebelumnya peserta memiliki gaji Rp8 juta per bulan, maka jaminan pensiun yang diberikan hingga Rp8 juta x 40% = Rp3,2 juta per bulan.
Untuk mengetahui atau cek saldo BPJS Jaminan Pensiun secara pastinya dapat mengunjungi langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Pastikan kamu membawa dokumen persyaratan dengan lengkap seperti kartu Jaminan Pensiun dan KTP.
Syarat pencairan Jaminan Pensiun BPJS
BPJS Pensiun kapan bisa dicairkan? Pencairan dana jaminan pensiun baru bisa dilakukan setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Berikut ini persyaratan pencairan dana pensiun serta berkas-berkas berikut perlu dipersiapkan.
1. Klaim manfaat pensiun hari tua
- Isi formulir jaminan pensiun yang dapat di download di situs atau di kantor BPJS Ketenagakerjaan.
- Kartu Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan.
- Kartu Tanda Pengenal (KTP) atau surat keterangan resmi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) jika belum memiliki e-KTP.
- Kartu Keluarga (KK) dalam bentuk asli atau fotokopi.
- Surat referensi kerja/ surat PHK/ putusan PHI/ SK direksi
- Buku tabungan asli dan di-fotokopi 1 lembar
- NPWP dalam bentuk fotokopi
2. Klaim manfaat pensiun dan cacat total tetap
- Isi formulir klaim jaminan pensiunan dan cacat total tetap
- Sertakan foto terbaru dari peserta, surat keterangan dokter yang menyatakan peserta mengalami cacat total tetap.
- Kartu Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan.
- Kartu Tanda Pengenal (KTP) atau surat keterangan resmi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) jika belum memiliki e-KTP.
- Kartu Keluarga (KK) dalam bentuk asli atau fotokopi.
- Buku tabungan asli dan di-fotokopi 1 lembar.
- NPWP dalam bentuk fotokopi.
3. Klaim manfaat pensiun janda atau duda
- Isi formulir klaim pensiun janda atau duda.
- Akta meninggal dunia peserta dari dinas kependudukan setempat dalam bentuk dokumen asli dan fotokopi.
- Surat keterangan ahli waris dari kecamatan, akta notaris, atau surat keterangan hak waris dari Balai Harta Peninggalan (BHP) dalam bentuk dokumen asli dan fotokopi.
- Pas foto ahli waris dengan ukuran 2×3 (1 lembar dan berwarna)
- Kartu Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan.
- Kartu Tanda Pengenal (KTP) atau surat keterangan resmi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) jika belum memiliki e-KTP.
- Kartu Keluarga (KK) dalam bentuk asli atau fotokopi.
- Buku tabungan asli dan di-fotokopi 1 lembar.
- NPWP dalam bentuk fotokopi.
4. Klaim manfaat pensiun orang tua
- Isi formulir klaim pensiun orang tua
- Akta meninggal dunia peserta dari dinas kependudukan setempat dalam bentuk dokumen asli dan fotokopi.
- Surat keterangan ahli waris dari kecamatan dalam bentuk dokumen asli dan fotokopi.
- Pas foto ahli waris dengan ukuran 2×3 (1 lembar dan berwarna)
- Kartu Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan.
- Kartu Tanda Pengenal (KTP) atau surat keterangan resmi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) jika belum memiliki e-KTP.
- Kartu Keluarga (KK) dalam bentuk asli atau fotokopi.
- Buku tabungan asli dan di-fotokopi 1 lembar.
- NPWP dalam bentuk fotokopi.
5. Klaim manfaat pensiun anak
- Isi formulir klaim pensiun orang tua
- Akta meninggal dunia peserta dari dinas kependudukan setempat dalam bentuk dokumen asli dan fotokopi.
- Surat keterangan ahli waris dari kecamatan dalam bentuk dokumen asli dan fotokopi.
- Surat keterangan wali jika anak masih di bawah usia 18 tahun dari pengadilan agama atau negeri dalam bentuk dokumen asli dan fotokopi.
- Pas foto wali anak dengan ukuran 2×3 (1 lembar dan berwarna)
- Kartu Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan.
- Kartu Tanda Pengenal (KTP) atau surat keterangan resmi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) jika belum memiliki e-KTP.
- Kartu Keluarga (KK) dalam bentuk asli atau fotokopi.
- Buku tabungan asli dan di-fotokopi 1 lembar.
- NPWP dalam bentuk fotokopi.
Lalu bagaimana cara mencairkan dana pensiun BPJS? Setelah memenuhi persyaratan di atas, peserta atau penerima manfaat jaminan pensiun dapat menyerahkan dokumen-dokumen lengkap kepada petugas di kantor BPJS Ketenagakerjaan setempat untuk segera diproses pencairan dana pensiunnya.
Simulasi jaminan pensiun BPJS
Nino adalah peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan gaji Rp9 juta per bulan. Iuran BPJS Pensiun yang dibayarkan perusahaan Rp170.248 dan yang dibayarkan Nino (potong dari gaji) Rp85.124.
Nino telah membayarkan iuran jaminan pensiun sejak usia 21 tahun. Maka, ketika memasuki usia pensiun, Nino berhak mendapatkan manfaat pensiun sebab telah memenuhi syarat bayar iuran minimal 15 tahun.
Adapun di usia 57 tahun, Nino mengajukan jaminan manfaat pensiun hari tua ke kantor BPJS Ketenagakerjaan. Maka, tiap bulannya Nino akan mendapatkan maksimal 40% dari rata-rata gaji Rp9 juta x 40% = Rp3,6 juta dikirimkan ke rekening tabungan yang telah didaftarkan sebelumnya.
Tips dari Lifepal! Itu tadi informasi lengkap terkait BPJS Pensiun. Pastikan iuran jaminan pensiun kamu bayarkan tepat waktu jika tidak ingin dikenakan denda keterlambatan bayar dari BPJS Ketenagakerjaan.
Selain terlindungi dengan jaminan pensiun dari BPJS, kamu juga bisa mendapatkan proteksi yang lebih maksimal dengan asuransi untuk orang tua.
Dengan begitu, dana pensiun yang diberikan tiap bulannya tidak akan terganggu meski kamu mengalami risiko kesehatan atau kerugian lainnya di masa tua nanti.
Lantas, asuransi untuk orang tua seperti apa yang bagus jika sudah punya BPJS Ketenagakerjaan. Yuk, tanyakan pada pakar asuransi langsung di Lifepal!
Simak video di bawah ini untuk mendapatkan tips memilih asuransi jiwa terbaik:
Sekilas tentang uang pertanggungan asuransi
Uang pertanggungan adalah sejumlah uang yang akan cair jika terjadi risiko meninggal dunia. Produk asuransi umumnya akan memberikan uang pertanggungan asuransi (UP).
Nilai uang pertanggungan adalah hasil perhitungan Nilai Hidup Manusia. Jika kamu ingin mengetahui berapa besarannya, manfaatkan kalkulator nilai hidup manusia berikut ini untuk menghitungnya:
Perlu diketahui, asuransi memiliki sejumlah risiko, terutama mengenai risiko kerugian investasi. Jika produk yang kamu pilih berbentuk unit link, maka ada risiko kerugian investasi di dalamnya.
Artinya, ada kemungkinan kamu perlu membayar premi lebih lama dari ketentuan awal jika terjadi risiko kerugian tersebut. Kalau kamu tidak mengisi ulang saldo unit link yang kosong, bisa-bisa kamu mengalami polis lapse.
Maka dari itu, pastikan sebelum memilih produknya kamu sudah membaca polisnya secara rinci. Mau cara yang lebih simple? Manfaatkan fitur perbandingan asuransi terbaik di Lifepal!
Kita juga bisa memilih asuransi jiwa yang paling cocok dengan menggunakan kuis jenis asuransi jiwa berikut ini:
Yuk, coba gunakan kalkulator menabung Lifepal!
Sudah tahu berapa yang harus kamu tabung untuk sesuatu setiap bulannya? Walaupun pemasukan kamu tidak besar, kamu harus berusaha memprioritaskan menabung.
Sebab dana tabungan bisa kamu gunakan untuk uang darurat, modal, atau modal usaha.
Gunakanlah kalkulator menabung bulanan untuk bantu menghitung besarnya uang yang harus kamu tabung untuk tujuan kamu. Cobalah kalkulator menabung bulanan ini.
Gunakan pula kalkulator waktu menabung di bawah ini untuk menghitung waktu menabung yang dibutuhkan untuk mencapai target nilai akhir tabungan.
Kenapa harus siapkan dana darurat?
Dana darurat adalah sejumlah dana yang perlu kamu siapkan dalam anggaran. Dana ini nantinya dapat kamu pakai untuk menghadapi berbagai kondisi yang tidak diinginkan dalam keseharian.
Jadi dana ini hanya akan digunakan untuk keperluan darurat, yang tidak bisa teratasi dengan anggaran lainnya.
Oleh karena itu, siapkan juga dana darurat untuk keamanan finansialmu. Kamu bisa menggunakan kalkulator dana darurat berikut untuk mengetahui kebutuhan dana daruratmu setiap bulannya: