Cara Daftar Haji Reguler dan Syarat Buka Tabungan Haji

Cara daftar haji

Menunaikan ibadah haji merupakan impian setiap umat Muslim. Karena itu bagi yang berniat beribadah haji, tentu langkah pertama harus dilakukan adalah mengetahui cara daftar haji, termasuk bagaimana membuka tabungan haji.

Pasalnya, memiliki tabungan haji memang jadi salah satu syarat untuk bisa berangkat haji. Ada batas minimal jumlah tabungan yang wajib kamu miliki.

Nah, supaya lebih paham tentang cara daftar haji mulai dari awal, yuk simak ulasannya di bawah ini!

Cara daftar tabungan haji di bank untuk haji reguler

Buat kamu yang ingin daftar tabungan haji di bank, dana minimal yang harus ada di tabungan hajimu minimal adalah Rp25 juta.

Karena salah satu persyaratan haji reguler untuk setoran awal BPIH ke rekening Menteri Agama adalah sebesar Rp25 juta. Dengan begitu, kamu juga akan mendapatkan kepastian berangkat atau nomor porsi.

Umumnya, tabungan haji itu disediakan oleh bank-bank syariah. Contohnya, salah satu bank syariah di Indonesia yaitu Bank Mua

malat. Selain itu, jangan lupa siapkan asuransi perjalanan. Insya Allah tenang selama menunaikan ibadah haji. Amin!

Nah, berikut adalah tata cara dan persyaratan daftar rekening tabungan haji.

1. Datang ke bank dengan membawa dokumen persyaratan awal

Untuk membuka rekening, tentu kamu perlu datang ke bank dengan membawa dokumen yang diperlukan. Berikut adalah contoh persyaratan dokumen tabungan haji di Bank Muamalat:

  • Mengisi formulir aplikasi pembukaan rekening.
  • Melampirkan fotokopi identitas diri seperti KTP, SIM, atau Paspor.
  • Melampirkan fotokopi NPWP
  • Setoran awal sebesar Rp50 ribu
  • Saldo minimal Rp50 ribu
  • Biaya penutupan rekening gratis jika telah tercapai setoran lunas BPIH dan Rp50 ribu jika belum mencapai setoran lunas BPIH.
  • Biaya penggantian buku tabungan karena rusak sebesar Rp10 ribu.

2. Melengkapi persyaratan yang diperlukan oleh Kemenag

Pihak bank selanjutnya akan memberikan selembaran kepada nasabah yang berisi apa saja persyaratan yang dibutuhkan sebagai cara daftar haji reguler di kantor Kementerian Agama, yaitu:

  • Fotokopi rekening tabungan haji ukuran 100% sebanyak 2 lembar
  • Fotokopi KTP ukuran 100% sebanyak 5 lembar
  • Fotokopi Kartu Keluarga sebanyak 2 lembar
  • Fotokopi akta atau buku nikah/akta lahir/ijazah sebanyak 2 lembar
  • Fotokopi surat kesehatan ukuran 100% yang mencantumkan tinggi badan, berat badan, dan golongan darah sebanyak 2 lembar
  • Foto ukuran 3×4 sebanyak 17 lembar, ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar. Foto harus 80% wajah dengan latar belakang putih.
  • Map (merek map ditentukan oleh pihak bank) untuk menyimpan berkas-berkas sebanyak 2 buah

Jika sudah memenuhi semua persyaratan, maka kamu harus kembali ke bank untuk proses verifikasi.

3. Menerima berkas dari bank untuk diserahkan ke Kemenag

Kalau sudah lengkap semua, pihak bank akan membuatkan beberapa berkas yang harus kamu bawa saat daftar ke Kemenag, yaitu:

  • Lembar validasi dari bank asli sebanyak 4 lembar
  • Surat pernyataan bank (materai) asli 1 lembar
  • Surat kuasa dari bank (materai) asli 1 lembar
  • Slip setoran awal bank Rp25 juta asli 1 lembar

4. Mendatangi Kemenag untuk proses pendaftaran haji

Sekadar diketahui, jika pihak bank sudah mengatakan proses sudah selesai, maka kamu bisa membawa seluruh dokumen persyaratan tersebut ke kantor Kemenag sesuai dengan alamat di KTP. Jadi, gak perlu datang ke kantor pusat Kemenag.

Kasih benefit santunan hingga Rp1 miliar, miliki Asuransi Great Eastern General. Beli polis asuransi di Lifepal bisa hemat hingga 25 persen.

Cara daftar haji reguler di Kemenag

Haji reguler merupakan program haji yang diselenggarakan oleh Pemerintah Republik Indonesia lewat Kemenag RI. Berikut ini adalah step by step yang harus kamu lakukan jika ingin tahu cara daftar haji di Kementerian Agama, yaitu:

Asuransi Mobil Lifepal Desktop
Asuransi Mobil Lifepal Mobile
  • Mendatangi kantor Kemenag yang ada di Kabupaten dan Kota kamu di pagi hari agar tidak mengantri panjang.
  • Segera mengisi buku tamu dan formulir pendaftaran haji berupa Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH).
  • Jika formulir pendaftaran sudah diisi lengkap. Serahkan formulir beserta berkas-berkas yang dibutuhkan ke petugas Kemenag.
  • Jika ada syarat yang dirasa kurang lengkap atau ada kesalahan. Calon jemaah akan diminta untuk fotokopi ulang. Gak perlu khawatir, karena ada jasa fotokopi kok di sekitar kantor Kemenag.
  • Setelah berkas dirasa sudah lengkap, kamu akan diminta untuk foto dan kemudian merekam sidik jari yang nantinya akan dimasukkan ke SPPH.
  • Calon jemaah kemudian akan diminta untuk memeriksa dokumen SPPH untuk memastikan apakah ada kesalahan atau tidak.
  • Bila sudah benar, calon jemaah akan diminta menandatangani dokumen SPPH dan akan menerima lembar bukti pendaftaran haji yang berisi nomor porsi pendaftaran. Pastikan kalau lembar bukti tersebut ditandatangani dan distempel oleh petugas kantor Kemenag.
  • Selain lembar bukti SPPH, calon jemaah haji juga akan menerima kembali tanda bukti setoran awal BPIH yang dikeluarkan pihak bank.
  • Jika sudah selesai semua, petugas kantor Kemenag akan menyampaikan perkiraan keberangkatan calon jemaah haji dan meminta calon jemaah untuk langsung mengeceknya juga di website Kemenag dengan memasukkan nomor porsi yang tertera.

Cara daftar haji plus

Haji plus adalah program paket haji yang diselenggarakan oleh pihak swasta di luar pemerintah. Prosedurnya sendiri berbeda dengan cara daftar haji reguler. Berikut tata cara daftar haji plus.

  • Memilih agen perjalanan yang sudah mendapat izin dari Kemenag RI.
  • Menyetor tabungan Haji Plus minimal Rp54 juta untuk dapat nomor haji plus. Pihak agen yang akan membantu mengambilkan.
  • Setelah dapat nomor haji Plus, calon jemaah menyerahkan dokumen persyaratan ke agen sebelum akhirnya menunggu jadwal keberangkatan.
  • Calon jamaah beragama Islam
  • Memiliki kemampuan finansial untuk bayar Biaya Penyelenggaran Ibadah Haji (BPIH) yang ditetapkan oleh Menteri Agama RI
  • Surat keterangan sehat dari dokter
  • KTP
  • Kartu keluarga
  • Akta kelahiran atau kutipan akta nikah
  • Surat keterangan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau agen perjalanan
  • Pas foto berwarna dengan latar putih tampak wajah minimal 80 persen

Perbedaan haji reguler dan plus

Dalam pelaksanaannya, ibadah haji terbagi menjadi Haji Reguler dan Haji Plus atau biasa disebut haji khusus. 

Haji reguler adalah program paket haji yang diselenggarakan langsung oleh Pemerintah RI melalui Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI).

Sedangkan haji plus adalah program haji yang diselenggarakan pihak swasta atau penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK dalam pengawasan Kemenag RI).

Berikut rangkuman perbedaan kedua program tersebut:

PerbedaanHaji RegulerHaji Plus
PenyelenggaraPemerintah RISwasta
Cara daftar hajiLewat KemenagLewat agen perjalanan
Kuota haji204 ribu (2018)17 ribu (2018)
Setoran awalRp25 jutaRp54 juta
Biaya hajiRp30-40 jutaRp120 juta
Lama waktu40 hari26-30 hari
KonsumsiTidak ditanggungDitanggung

Begini strategi menabung bulanan untuk haji

Baik ibadah haji reguler maupun plus, hal pertama yang harus dilakukan adalah membuka tabungan haji. Seperti diketahui, naik haji membutuhkan bajet yang gak sedikit.

Untuk tahun 2021, pemerintah tidak mengumumkan penyesuaian biaya haji berhubung perjalanan haji tertunda akibat pandemi Covid-19. Sehingga, aturan masih mengikuti Keputusan Presiden tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441H/2020M.

Berikut adalah daftar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) berdasarkan embarkasi haji atau bandara yang memberangkatkan haji:

EmbarkasiBiaya Haji
AcehRp 31.454.602
MedanRp 32.172.602
BatamRp 33.083.602
PadangRp 33.172.602
PalembangRp 33.073.602
JakartaRp 34.772.602
KertajatiRp 36.113.002
SoloRp 35.972.602
SurabayaRp 37.577.602
BanjarmasinRp 36.927.602
BalikpapanRp 37.052.602
LombokRp 37.332.602
MakassarRp 38.352.602

Selain soal biayanya yang mahal, naik haji juga butuh waktu. Artinya, kamu perlu menunggu antrian untuk calon jamaah yang ingin berangkat haji. Jadi, gak bisa tuh bayar terus langsung berangkat seperti ibadah umrah!

Bisa saja sih kamu gak perlu menunggu lama, yaitu dengan menggunakan haji plus. Tapi, biayanya bisa dua kali lipat dari haji reguler.

Biaya haji yang cukup mahal memang membuat banyak orang kesulitan mewujudkannya. Meski begitu, bukan berarti gak bisa kan? Apalagi dengan perkembangan zaman seperti saat ini. 

Salah satu langkah untuk mewujudkan impian ke Tanah Suci adalah, membuka tabungan haji baik di bank atau Kementerian Agama.

Banyak orang juga kok yang mengumpulkan uang untuk naik haji. Kalau nabung sendiri kan bisa-bisa uangnya dipakai buat keperluan lain, apalagi kalau ada kebutuhan mendesak.

Oleh sebab itu, sebaiknya kamu menabung di tabungan haji saja karena akan dibantu lembaga keuangan yang terpercaya, maka tujuanmu dapat terlaksana sesuai waktu yang sudah ditentukan.

Rawat Inap Desktop Lifepal
Rawat Inap Promo Lifepal Mobile

Nah, untuk berapa uang yang perlu disisihkan setiap bulan dalam rangka mencapai target tabungan haji, silakan gunakan Kalkulator Menabung Bulanan berikut ini:

Lindungi perjalanan haji dengan produk asuransi perjalanan

Setelah mengetahui cara daftar haji, penting untuk mengasuransikan perjalanan ibadah kamu dengan produk asuransi perjalanan. Asuransi akan memberikan sejumlah uang pertanggungan apabila terjadi risiko selama perjalanan, mulai dari kecelakaan, kehilangan dokumen penting, sampai kondisi darurat. 

Kamu bisa mendapatkan produk asuransi perjalanan syariah terbaik di Lifepal! Selain dapat praktis, kamu juga bisa mendapatkan jasa konsultasi gratis, lho!

Pertanyaan seputar cara daftar haji

Pertama-tama, kamu perlu membuat tabungan haji dulu ke bank. Jangan lupa siapkan dokumen yang diminta. Setelah itu, bawa berkas yang sudah diverifikasi bank ke Kementerian Agama RI.

Untuk mendaftar haji plus, kamu perlu mencari agen perjalanan haji terlebih dahulu. Setelah itu, pastikan sudah memiliki tabungan yang cukup sebesar Rp70 juta. Agen perjalanan akan membantu dalam mengurus dokumen haji.

Haji reguler adalah program haji yang diselenggarakan oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Agama Republik Indonesia. Sementara itu, haji plus adalah program yang diselenggarakan oleh pihak swasta.

  • Dapat memilih jangka waktu dan jumlah setoran sesuai dengan paket yang tersedia.
  • Mendapat kartu Shar-E Gold yang dapat memudahkan bertransaksi saat sedang menunaikan ibadah haji.
  • Mendapat bonus dan souvenir haji.
  • Terkoneksi secara online dengan SISKOHAT DEPAG buat memperoleh kepastian keberangkatan.
  • Bebas biaya administrasi bulanan.
  • Mendapat kesempatan buat ibadah umrah secara gratis.
  • Calon jamaah beragama Islam
  • Memiliki kemampuan finansial untuk bayar Biaya Penyelenggaran Ibadah Haji (BPIH) yang ditetapkan oleh Menteri Agama RI
  • Surat keterangan sehat dari dokter
  • KTP
  • Kartu keluarga
  • Akta kelahiran atau kutipan akta nikah
  • Surat keterangan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau agen perjalanan
  • Pas foto berwarna dengan latar putih tampak wajah minimal 80 persen

Pertama-tama, kamu perlu membuat tabungan haji dulu ke bank. Jangan lupa siapkan dokumen yang diminta. Setelah itu, bawa berkas yang sudah diverifikasi bank ke Kementerian Agama RI.

Untuk mendaftar haji plus, kamu perlu mencari agen perjalanan haji terlebih dahulu. Setelah itu, pastikan sudah memiliki tabungan yang cukup sebesar Rp70 juta. Agen perjalanan akan membantu dalam mengurus dokumen haji.

Haji reguler adalah program haji yang diselenggarakan oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Agama Republik Indonesia. Sementara itu, haji plus adalah program yang diselenggarakan oleh pihak swasta.