Perkembangan BUMN Periode 2014-2019, Kenali Perbedaannya!

gaji bumn

BUMN atau Badan Usaha Milik Negara adalah perusahaan yang sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara. Ciri perusahaan ini antara lain label “persero” di belakang nama perusahaan atau badan hukum yang berbentuk perusahaan umum (perum).

Pada saat ini, BUMN memiliki bisnis di sejumlah sektor seperti minyak dan gas, energi, tambang, bank, pupuk, perikanan, asuransi, transportasi dan sebagainya. Sejumlah BUMN merupakan perusahaan yang dulunya merupakan perusahaan yang didirikan oleh Belanda pada masa kolonial.

Tidak semua BUMN membukukan keuntungan secara konsisten setiap tahunnya. Sejumlah perusahaan, seperti PT Krakatau Steel (Persero) Tbk., membukukan kerugian selama bertahun-tahun. Sementara itu, BUMN lain membukukan keuntungan dengan pertumbuhan yang bervariasi setiap tahunnya.

Kementerian Pengelola BUMN

Pada saat ini, dua kementerian yang mengelola BUMN adalah Kementerian Keuangan dan Kementerian BUMN. Dua kementerian itu mengelola BUMN yang berbeda. Kementerian BUMN mengelola sekitar 115 BUMN dan Kementerian Keuangan mengelola sekitar 4 BUMN.

Secara regulasi, Kementerian BUMN memiliki sejumlah hak terhadap BUMN, antara lain mengubah anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta menunjuk anggota dewan direksi atau dewan komisaris. Tidak heran, pejabat seperti Menteri BUMN atau Deputi Menteri BUMN memiliki pengaruh yang kuat terhadap perkembangan BUMN.

Kementerian merupakan wakil pemerintah sebagai pemegang saham di BUMN. Biasanya, pemerintah memiliki saham seri A yang memiliki sejumlah wewenang yang tidak dimiliki oleh pemegang saham lainnya.

BUMN Tbk dan Non-Tbk

Berdasarkan kepemilikan saham, BUMN dapat digolongkan menjadi dua jenis, yaitu BUMN Tbk dan BUMN Non-Tbk. BUMN Tbk adalah perusahaan yang sebagian sahamnya dimiliki oleh investor melalui Bursa Efek Indonesia. Meski demikian, sebagian besar atau mayoritas sahamnya masih dimiliki oleh negara melalui pemerintah.

Pada saat ini, setidaknya terdapat 17 BUMN yang berstatus sebagai BUMN Tbk. Sebagian besar saham atau minimal 51 persen saham dari BUMN tersebut dimiliki oleh negara. BUMN Tbk bergerak di berbagai bidang, mulai dari perbankan, farmasi, industri dasar sampai konstruksi.

Sementara itu, sebagian besar BUMN lainnya merupakan BUMN Non-Tbk. Pada umumnya, 100 persen saham dari perusahaan ini dimiliki oleh negara. BUMN Non-Tbk bergerak di berbagai bidang, terutama di bidang yang minim persaingan seperti kereta api atau penyalur listrik. 

Badan hukum BUMN Non-Tbk antara lain perseroan terbatas (PT) dan perusahaan umum (perum). Contoh BUMN Non-Tbk yang berbadan hukum PT adalah PT Pertamina (Persero) dan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), sedangkan BUMN yang berbadan hukum perum seperti Perum Jamkrindo dan Perum Perindo.

Perkembangan BUMN pada Lima Tahun Terakhir

Pada dasarnya, perkembangan BUMN sangat ditentukan oleh pemerintah yang sedang berkuasa. Menteri BUMN sebagai perpanjangan tangan Presiden adalah pihak yang memiliki peran sentral dalam membuat keputusan mengenai BUMN.

Perkembangan sebuah BUMN juga tidak lepas dari sebuah proses politik. Karena sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara, DPR turut memiliki peran untuk mengawasi kinerja BUMN. Situasi ini merupakan salah satu hal yang membedakan antara BUMN dan perusahaan swasta pada umumnya.

Dalam lima tahun masa pemerintahan Kabinet Kerja yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo, BUMN mengalami sejumlah perkembangan dan perubahan. Pemerintah memiliki sejumlah kebijakan yang berbeda terhadap BUMN. Yuk, kita simak sejumlah perkembangan BUMN dalam kurun 2014-2019.

Penyertaan Modal Negara

Salah satu kebijakan besar pemerintah dan DPR terhadap BUMN adalah pemberian Penyertaan Modal Negara (PMN). PMN adalah dana yang diberikan oleh negara kepada BUMN sebagai tambahan modal. Dana itu berasal dari APBN.

Sebelum 2014, tidak banyak BUMN yang menerima PMN. BUMN yang menerima PMN pada masa itu hanya satu atau dua BUMN. Namun, pada 2015 dan 2016, puluhan BUMN menerima PMN dengan nilai keseluruhan mencapai puluhan triliun rupiah setiap tahun yang dianggarkan oleh negara di APBN dan disetujui oleh DPR.

BUMN menyatakan dana PMN itu akan digunakan untuk mendanai perusahaan dalam mengerjakan berbagai proyeknya. Di samping itu, BUMN menyatakan akan menggunakan dana PMN itu untuk memperluas kegiatan usaha.

Pembentukan holding

Selain PMN, pemerintah berhasil membentuk sejumlah holding BUMN dalam kurun 2014-2019. Holding BUMN adalah penunjukan sebuah BUMN menjadi perusahaan induk yang membawahi sejumlah BUMN lain yang statusnya akan berubah menjadi anak usaha BUMN.

Pada masa kepemimpinan Menteri BUMN Rini Soemarno, pemerintah membentuk dua holding BUMN, yaitu holding BUMN energi dan holding BUMN tambang. Holding BUMN energi dipimpin oleh PT Pertamina (Persero) dan melibatkan BUMN energi lain, yaitu PT Perusahaan Gas Negara Tbk.

Selain holding BUMN energi, pemerintah juga membentuk holding BUMN tambang dengan PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) sebagai induk usahanya. Inalum, begitu perusahaan itu biasa disingkat, membawahi perusahaan tambang lain, seperti PT Bukit Asam Tbk., PT Antam Tbk., dan PT Timah Tbk. Tiga perusahaan itu statusnya berubah menjadi anak BUMN.

Aksi fenomenal holding BUMN tambang adalah akuisisi saham mayoritas PT Freeport Indonesia, perusahaan yang mengelola tambang emas di Papua. Sebelumnya, saham mayoritas itu dikuasai oleh Freeport McMoran yang berasal dari Amerika Serikat.

IPO Anak Usaha BUMN

Salah satu cara mendapatkan dana untuk mendanai berbagai kegiatan usaha perusahaan adalah penawaran umum saham perdana (initial public offering/IPO). Dalam kurun 2014-2019, setidaknya sembilan anak usaha BUMN melakukan IPO.

Pada 2016, anak usaha BUMN yang melakukan IPO adalah PT Waskita Beton Precast Tbk. dan pada 2015 adalah PT PP Properti Tbk. Sementara itu, tahun 2017 adalah tahun ketika BUMN memecahkan rekor baru, yaitu anak usaha BUMN yang melakukan IPO mencapai empat perusahaan atau terbanyak dalam sepanjang sejarah BUMN itu tersendiri.

Empat perusahaan itu antara lain PT PP Presisi Tbk., PT Wijaya Karya Gedung Tbk., PT Garuda Maintenance Facility AeroAsia Tbk., dan PT Jasa Armada Indonesia Tbk. Pada 2018, anak usaha BUMN yang melakukan IPO adalah:

  • PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk.
  • PT Indonesia Kendaraan Terminal Tbk.
  • PT Phapros Tbk.
  • IPO BUMN

    Kendati ada banyak anak usaha BUMN yang melakukan IPO pada kurun 2014-2019, dalam kurun waktu tersebut tidak ada satu induk BUMN pun yang melakukan IPO. BUMN terakhir yang melakukan IPO adalah PT Waskita Karya (Persero) Tbk. pada 2012.

    Pada dasarnya, IPO BUMN tidak semudah IPO perusahaan swasta. IPO BUMN bukan hanya membutuhkan izin dari pemerintah, tapi juga restu dari DPR. Hal tersebut tidak berlaku bagi perusahaan swasta yang hendak IPO. Padahal, seperti kita tahu, proses pembahasan privatisasi di DPR bukan hal yang bisa diselesaikan dengan cepat. 

    IPO BUMN adalah aksi korporasi yang relatif langka dalam beberapa tahun terakhir. Apabila hal itu terjadi di masa depan bukan tidak mungkin akan menarik minat yang besar dari para pelaku pasar. Sekarang, kira-kira BUMN mana yang pantas untuk IPO dalam waktu dekat?