5 Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Online dan Offline, Praktis!

cek saldo bpjs ketenagakerjaan

Cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan menggunakan beberapa opsi, mulai dari online lewat aplikasi JMO, melalui website resmi BPJS Ketenagakerjaan, lewat SMS, hingga datang langsung ke kantor cabang BPJS ketenagakerjaan. Saldo BPJS Ketenagakerjaan yang bisa dicek adalah program JHT (Jaminan Hari Tua), sedangkan untuk JP (Jaminan Pensiun) hanya dapat dilihat simulasinya saja.

Manfaat cek JHT BPJS adalah agar peserta dapat mengetahui besaran saldo JHT yang bisa diambil saat mengundurkan diri dari perusahaan, pensiun, maupun saat terkena PHK. Dengan mengetahui saldo JHT BPJS, peserta juga dapat merencanakan keuangan pensiun yang disesuaikan dengan saldo JHT saat ini. 

Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Online

BPJS Ketenagakerjaan terus berupaya untuk memberikan layanan terbaik bagi peserta, salah satunya dengan cara menyediakan sarana cek saldo JHT online melalui website hingga aplikasi.  Berikut ini adalah beberapa cara untuk melihat saldo BPJS Ketenagakerjaan online.

1. Melalui website BPJS Ketenagakerjaan

cek saldo jht online

Cara cek saldo JKK dan JKM BPJS Ketenagakerjaan, termasuk JHT yang ini tergolong paling mudah karena website resmi BPJS Ketenagakerjaan bisa kamu akses dengan menggunakan laptop, tablet, maupun lewat handphone. Langkah-langkah melakukan cek saldo BPJSTK online di website adalah sebagai berikut:

  1. Buka situs BPJS Ketenagakerjaan di halaman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/
  2. Login dengan memasukkan alamat email dan kata sandi 
  3. Setelah berhasil login, pilih menu Lihat Saldo JHT
  4. Saldo JHT kamu akan ditampilkan dengan lengkap

2. Melalui Aplikasi BPJSTKU (JMO)

aplikasi JMO

Aplikasi BPJSTKU sudah diperbarui dan kini digantikan dengan aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) yang bisa kamu akses di PlayStore maupun AppStore.  Fitur yang ada di aplikasi ini cukup lengkap, termasuk untuk lihat saldo BPJS Ketenagakerjaan. Berikut adalah cara cek saldo JHT dengan aplikasi JMO:

  1. Buka aplikasi JMO di handphone kamu
  2. Login dengan email dan password
  3. Pilih menu Jaminan Hari Tua
  4. Lalu klik “Cek Saldo”
  5. Pilih Nomor Kartu Peserta (KPJ) apabila punya lebih dari satu
  6. Saldo akan muncul beserta dengan data peserta

Apabila belum punya akun di aplikasi JMO maka kamu harus membuat akun lebih dulu. Data yang dibutuhkan untuk membuat akun adalah seperti NIK, Nomor Kartu Peserta (KPJ), dan data diri lainnya.

3. Melalui SMS

Cek saldo BPJS melalui SMS mempermudah bagi peserta yang tidak memiliki akses internet dan ingin cek saldo BPJS Ketenagakerjaan dengan NIK.  Cara ini juga bermanfaat untuk peserta yang berada di daerah-daerah yang belum tersentuh infrastruktur internet. Langkah-langkah untuk melakukan pengecekan lewat SMS adalah sebagai berikut ini.

  1. Daftar dengan format: DAFTAR<Spasi>SALDO#Nomor KTP#Tanggal Lahir (DD-MM-YYYY)#No Peserta#Email (opsional) lalu kirim ke nomor 2725
  2. Setelah terdaftar, kemudian cek saldo BPJS Ketenagakerjaan dengan format SMS berikut ini: SALDO<nomor peserta> kemudian kirim ke nomor 2725

4. Cara cek jaminan pensiun via ATM

Peserta BPJSTK juga bisa cara cek saldo BPJS jaminan pensiun via mesin ATM BRI. Namun, ada beberapa hal yang harus diperhatikan kalau cek saldo di mesin ATM BRI ya!

Pertama, peserta harus punya akun BRI Mobile. Kedua, nomor rekening BRI dimasukkan ke data profil akun BPJSTK yang bisa dicek di aplikasi BPJSTKU. Ketiga, nomor handphone buat BRI Mobile sama dengan nomor yang didaftarkan buat akun tersebut.

Berikut ini cara cek saldo Jamsostek di ATM BRI.

  • Masukkan kartu ATM dan PIN.
  • Pilih Transaksi Lain.
  • Pilih Lainnya.
  • Pilih Info Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan.
  • 5. Cara cek jaminan pensiun BPJS di kantor cabang

    Walaupun terkesan konvensional, cara cek jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan satu ini masih jadi andalan banyak orang. Mudah saja melakukan cara ini, kamu cukup mencari kantor BPJSTK  terdekat dan mendatanginya dengan membawa kartu peserta.

    Kemudian, temui petugas BPJS Ketenagakerjaan dan minta buat melakukan pengecekan saldo atau perhitungan simulasi Jaminan Pensiun dengan menunjukkan kartu BPJS.  Petugas nantinya bakal membantu kamu buat mengecek saldo dalam akun kamu.

    Buat kamu yang belum tahu di mana kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat, bisa cek pada halaman kontak di website BPJSTK resmi di https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

    Apakah Bisa Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Lewat WA?

    BPJS Ketenagakerjaan memiliki layanan yang bisa dijangkau melalui WhatsApp di nomor 0813-8007-0175. Sayangnya, dari layanan ini, belum terdapat fitur untuk cek saldo BPJS Ketenagakerjaan. Namun, layanan WhatsApp ini dapat membantu kamu yang membutuhkan informasi seperti berikut ini:

  • Informasi Kepesertaan
  • Informasi Klaim
  • Informasi Kanal Layanan
  • Informasi PMI
  • E-Form Pengaduan
  • Informasi Penerima BSU
  • Cara Klaim Manfaat Jaminan Pensiun BPJSTK

    Jika kamu sudah mencapai usia pensiun, maka kamu sudah bisa mengklaim saldo Jaminan Pensiun atau Manfaat Pensiun dari BPJS Ketenagakerjaan. Atau, kamu mengalami cacat total tetap yang menyebabkan kamu tidak lagi bisa mencari nafkah untuk keluarga.

    Selain itu ada juga risiko meninggal dunia, di mana Manfaat Pensiun tersebut bisa diklaim oleh Ahli Waris yang ditunjuk. Saldo JHT sendiri bisa dicairkan dengan beberapa syarat seperti berikut ini:

  • Mencapai usia 56 tahun
  • Mengundurkan diri atau terkena PHK
  • Sudah menjadi peserta selama 10 tahun (pencairan 10% dan 30%)
  • Meninggalkan Indonesia
  • Meninggal dunia atau cacat tetap
  • Dokumen persyaratan klaim jaminan pensiun

    Untuk mengajukan klaim, sebelumnya kamu perlu menyiapkan dokumen-dokumen persyaratan terlebih dahulu, antara lain:

    Klaim usia pensiun

    1. Formulir 7 (Form JP) BPJS Ketenagakerjaan yang diisi lengkap (bisa diperoleh di kantor BPJSTK terdekat)
    2. Kartu Peserta Program JP BPJAMSOSTEK
    3. Fotokopi KTP dan aslinya
    4. Fotokopi Kartu Keluarga

    Klaim cacat tetap

    1. Formulir 7 (Form JP) BPJS Ketenagakerjaan yang diisi lengkap (bisa diperoleh di kantor BPJSTK terdekat)
    2. Kartu Peserta Program JP BPJAMSOSTEK
    3. Fotokopi KTP dan aslinya
    4. Fotokopi Kartu Keluarga
    5. Fotokopi surat kerangan dokter yang memeriksa atau dokter penasehat yang menyatakan mengalami cacat total tetap
    6. Fotokopi surat keterangan tidak mampu bekerja karena cacat, dari Pemberi Kerja

    Klaim oleh janda/duda dari peserta yang meninggal dunia

    1. Formulir 7 (Form JP) BPJS Ketenagakerjaan yang diisi lengkap (bisa diperoleh di kantor BPJSTK terdekat)
    2. Kartu Peserta Program JP BPJAMSOSTEK
    3. Fotokopi KTP dan aslinya
    4. Fotokopi Kartu Keluarga
    5. Fotokopi surat nikah
    6. Fotokopi surat keterangan kematian dari kelurahan atau desa atau fasilitas kesehatan yang telah dilegalisir
    7. Fotokopi surat keterangan ahli waris dari Kelurahan atau desa yang telah dilegalisir

    Klaim oleh anak dari peserta yang meninggal dunia

    1. Formulir 7 (Form JP) BPJS Ketenagakerjaan yang diisi lengkap (bisa diperoleh di kantor BPJSTK terdekat)
    2. Kartu Peserta Program JP BPJAMSOSTEK
    3. Fotokopi akta kelahiran atau KTP anak
    4. Fotokopi Kartu Keluarga
    5. Fotokopi surat keterangan kematian dari kelurahan atau desa atau fasilitas kesehatan yang telah dilegalisir
    6. Fotokopi surat keterangan ahli waris dari Kelurahan atau desa yang telah dilegalisir

    Klaim oleh orang tua dari peserta yang meninggal dunia

    1. Formulir 7 (Form JP) BPJS Ketenagakerjaan yang diisi lengkap (bisa diperoleh di kantor BPJSTK terdekat)
    2. Kartu Peserta Program JP BPJAMSOSTEK
    3. Fotokopi KTP Orang Tua dan aslinya
    4. Fotokopi Kartu Keluarga
    5. Fotokopi surat keterangan kematian dari kelurahan atau desa atau fasilitas kesehatan yang telah dilegalisir
    6. Fotokopi surat keterangan ahli waris dari Kelurahan atau desa yang telah dilegalisir

    Prosedur klaim manfaat jaminan pensiun

    Klaim manfaat Jaminan Pensiun untuk sementara ini hanya bisa dilakukan dengan cara mengunjungi kantor cabang terdekat, berikut langkah-langkahnya:

    1. Datang ke kantor cabang BPJSTK terdekat
    2. Isi formulir Klaim JP dan lengkapi dokumen-dokumen persyaratan
    3. Ambil nomor antrian untuk klaim JP
    4. Tunggu hingga nomor kamu dipanggil oleh petugas
    5. Petugas akan melayani pengajuan klaim
    6. Setelah dokumen dan formulir pengajuan diproses, kamu akan mendapatkan tanda terima klaim
    7. Manfaat Jaminan Pensiun akan segera dibayarkan dalam jangka waktu 15 hari kerja

    Cara Cek Status Klaim Jaminan Pensiun

    Kamu juga bisa memantau status klaimnya dengan langkah berikut:

    1. Kunjungi website www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking
    2. Masukkan nomor KPJ
    3. Pilih menu Informasi Status Klaim

    Cara Pulihkan Akun BPJS Ketenagakerjaan

    Untuk dapat mengecek saldo dan menghitung Jaminan Pensiun, kamu membutuhkan email dan password yang sebelumnya sudah didaftarkan melalui aplikasi JMO atau BPJSTKU sebelumnya.

    Namun, ada kalanya kita gak menyimpan dan lupa dengan email dan password pribadi sehingga gak bisa cek saldo BPJS Ketenagakerjaan. Lalu bagaimana cara memulihkan akun tersebut? Lihat tips dan langkahnya di bawah ini:

    1. Lupa password yang dipakai untuk daftar JMO, tapi ingat email

  • Buka website BPJSTK di www.bpjsketenagakerjaan.go.id
  • Pilih menu Layanan Peserta > Tenaga Kerja > BPJSTKU
  • Pilih menu Lupa Kata Sandi
  • Masukkan alamat email.
  • Cek pesan masuk di email kamu dan salin Kode OTP ke situs.
  • Masukkan kata sandi baru kamu lalu login seperti biasa.
  • 2. Lupa password, ingat alamat email, tapi lupa password email

  • Masuk ke halaman login email, lalu pilih Lupa Password.
  • Ikuti langkahnya, biasanya kamu perlu mengonfirmasikan diri lewat email kedua atau SMS.
  • Kalau email kamu sudah berhasil pulih, ikuti langkah lupa password di atas.
  • 3. Lupa password dan email yang digunakan untuk daftar JMO

    Hubungi pihak BPJS Ketenagakerjaan untuk menghapus akun lamamu di 175 atau 15000910.

    Kamu akan ditanya data diri seperti nama lengkap, tempat tanggal lahir, nama ibu kandung, Nomor ID E-KTP, dan nomor referensi unik.

    Jenis dan Iuran Program BPJS Ketenagakerjaan

    Klaim BPJS Ketenagakerjaan dapat dibedakan berdasarkan jenis programnya. 

    Program BPJS Ketenagakerjaan terdiri dari Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM).

    1. Jaminan Hari Tua (JHT)

    Setorannya sebesar 5,7 persen dari gaji bulanan: 

  • 2 persen dari pekerja. 
  • 3,7 persen dari perusahaan. 
  • Buat orang yang bukan penerima upah, setorannya 2 persen per bulan. Sementara pekerja migran, setorannya Rp105 ribu – Rp600 ribu per bulan.
  • Tanpa menunggu pensiun, JHT bisa kamu cairkan lho. Sebelumnya, PP No. 46 Tahun 2015 mengatur peserta bisa mencairkan JHT dengan syarat berusia 56 tahun, mengalami cacat tetap, dan meninggal dunia.

    Aturan yang telah direvisi tersebut memperbolehkan peserta mencairkan JHT dengan kondisi berhenti bekerja, pemutusan hubungan kerja (PHK), atau peserta pergi ke luar negeri atau gak tinggal lagi di Indonesia.

    2. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

    Perlindungan peserta dari risiko kecelakaan kerja ini mengutip iuran dengan besaran:

  • Penerima upah: 0,24 – 1,74 persen
  • Bukan penerima upah: 1 persen
  • Jasa konstruksi: 0,21 persen
  • Pekerja migran: Rp370 ribu
  • 3. Jaminan Kematian

    Hak BPJS Ketenagakerjaan yang ini adalah pemberian uang tunai kepada ahli waris kalau peserta meninggal dunia. Besaran iurannya:

  • Penerima upah: 0,3 persen
  • Bukan penerima upah: Rp6.800 per bulan
  • Jasa konstruksi: mulai dari 0,21 persen
  • Pekerja migran: Rp370 ribu
  • 4. Jaminan Pensiun

    Kalau ini, kamu pastinya sudah tahu ditujukan buat apa. Setoran buat BPJS pensiun sebesar 1 persen dari pekerja dan 2 persen dari perusahaan.

    Ilustrasi Manfaat BPJS Ketenagakerjaan

    Supaya lebih paham, kita coba jelaskan melalui contoh risiko yang kita hadapi sehari-hari berdasarkan dari manfaat keempat program BPJS Ketenagakerjaan.

    ProgramManfaat
    Jaminan Hari Tua (JHT)Memberikan manfaat berupa uang tunai yang besarnya diambil dari akumulasi iuran ditambah hasil pengembangan yang di atas bunga deposito.
    Jaminan Kecelakaan (JK)Memberikan perlindungan atas risiko-risiko kecelakaan dalam aktivitas saat bekerja. Mulai dari kecelakaan ketika kita menuju ke tempat kerja atau sebaliknya. Sampai perlindungan terhadap penyakit yang berasal atau disebabkan dari lingkungan kerja.

    Tentunya juga perlindungan saat kita mengalami kecelakaan kerja di tempat kerja.

    Jaminan Kematian Memberikan bantuan berupa uang tunai yang nantinya akan diberikan kepada ahli waris peserta. Total manfaat yang diterima diberikan secara berkala selama 24 bulan sebesar Rp12 juta. Selain itu, program ini juga ikut menanggung biaya pemakaman sebesar Rp10 juta rupiah.
    Jaminan PensiunMemberikan penghasilan setelah pekerja memasuki masa pensiun.

    Hal ini agar pekerja dan keluarganya bisa tetap mendapatkan kualitas hidup yang layak sama seperti saat dia masih aktif bekerja.

    Tips dari Lifepal! Apabila memungkinkan, lebih baik lakukan pengecekan saldo secara online daripada harus datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan. Bukan hanya pengecekan saldo, bahkan cara klaim BPJS Ketenagakerjaan untuk JHT juga dilakukan online, lho.

    Jika kamu penasaran dengan cara menghitung saldo BPJS Ketenagakerjaan kamu juga bisa mencoba simulasi yang ada pada aplikasi JMO maupun website https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/dashboard.

    Pertanyaan Seputar Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan

    Langkah-langkah cek saldo BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan dengan sangat mudah baik secara online maupun secara offline, yaitu:

    1. Cek saldo melalui situs resmi
    2. Cek saldo melalui SMS
    3. Aplikasi JMO
    4. Cek saldo langsung di kantor BPJS TK
    Meskipun punya manfaat yang mirip, tapi BPJSTK dan asuransi jiwa ini dapat saling melengkapi. Polis asuransi jiwa bermanfaat untuk memastikan bahwa ahli waris tertanggung dapat tetap mandiri secara finansial meskipun terjadi risiko seperti meninggal dunia atau cacat tetap pada pencari nafkah dalam keluarga.
    Cara mengecek BPJS Ketenagakerjaan tanpa aplikasi bisa dilakukan via website BPJS Ketenagakerjaan. Kamu bisa buka link https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/ lalu masukkan email dan password yang terdaftar. Akan muncul beberapa menu, kamu bisa pilih menu “Lihat Saldo JHT”, nantinya akan muncul besaran saldo JHT yang kamu miliki saat ini.
    Untuk melihat apakah status klaim, kamu bisa membuka website BPJS Ketenagakerjaan atau aplikasi JMO kemudian pilih menu Tracking Klaim. Setelah masuk ke menu tersebut, kamu bisa melihat status atau proses klaim JHT.