Pembagian Harta Warisan di Indonesia dan Cara Hitungnya

pembagian harta warisan

Pembagian harta warisan sangat diperlukan ketika pasangan, anggota keluarga, atau sanak saudara yang masih punya hubungan dekat dengan kita meninggal dunia. Sayangnya pembagian harta warisan ini masih kerap dianggap tabu oleh banyak orang.

Tak sedikit pula yang menganggap pembagian harta warisan hal sensitif yang tidak bisa dibicarakan sembarangan. Namun, suka tidak suka yang namanya pembagian harta peninggalan itu justru sebaiknya direncanakan jauh-jauh hari agar di masa mendatang tak terjadi konflik sesama anggota keluarga.

Meski menyadari pentingnya mempersiapkan hal tersebut, nggak sedikit orang yang bingung ketika dihadapkan pertanyaan mengenai cara menghitung warisan dan pembagiannya. Padahal, perhitungan sangat diperlukan agar semua ahli waris merasa diperlakukan adil.

Salah satu cara bijak adalah menyiapkan warisan dari asuransi jiwa. Dengan begitu kamu bisa mendapatkan nilai warisan sesuai kebutuhan dan pembagian yang bisa kamu atur sendiri.

Pembagian harta warisan di Indonesia

Di Indonesia kata warisan merupakan hal yang lazim didengar. Namun, menurut asalnya, istilah warisan merupakan serapan dari bahasa Arab, yaitu waritsa-yaritsu-irtsan-miiraatsan.

Bahasa Arab tersebut kalau diterjemahkan dalam bahasa Indonesia memaknai warisan sebagai berpindahnya sesuatu dari seseorang kepada orang lain. Dengan kata lain, warisan adalah segala sesuatu yang dialihkan kepemilikannya, semisal harta pusaka.

Lebih singkatnya lagi, warisan bisa disebut juga sebagai peninggalan. Nah, harta yang bisa menjadi warisan itu terbagi dalam dua jenis, yaitu harta tidak bergerak dan harta bergerak.

Apa saja yang masuk harta tidak bergerak, dan mana saja yang merupakan harta bergerak? Itu semua diatur dalam hukum perdata yang berlaku di Indonesia.

Menurut hukum perdata di Indonesia, harta tidak bergerak meliputi tanah dengan segala yang melekat di atasnya, pabrik atau perusahaan serta produk-produk yang dihasilkan, dan hak pakai semisal hak usaha.

Sementara harta bergerak menurut hukum perdata di Indonesia meliputi hewan ternak, perabotan, kendaraan, hak pakai atas benda-benda bergerak, hak atas bunga-bunga yang diperjanjikan, penagihan atau piutang, hingga saham.

Manfaatkan asuransi jiwa syariah untuk mendapatkan pertanggungan berupa santunan tunai hingga ratusan juta andai tertanggung mengalami risiko musibah berupa kematian atau cacat fisik sehingga tidak bisa lagi bekerja untuk menghidupi diri sendiri dan keluarga. Asuransi syariah dijamin halal karena diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah dari MUI.

Pembagian harta warisan secara Islam

Pembagian harta peninggalan menurut hukum agama Islam didasarkan pada Alquran. Tepatnya dijelaskan dalam surat An-Nisa ayat 11 – 12. Selain itu, Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam juga menguatkan aturan mengenai cara hitung dan syarat pembagian harta warisan menurut agama Islam.

Isi Instruksi Presiden yang menjadi salah satu acuan hukum waris agama Islam tersebut menggolongkan anggota keluarga yang berhak menjadi ahli waris menurut hubungan darah sebagai berikut.

Ahli waris dari golongan laki-laki:

  • Kakek
  • Ayah
  • Anak laki-laki
  • Cucu laki-laki dari anak laki-laki
  • Saudara kandung laki-laki
  • Anak laki-laki dari saudara laki-laki
  • Suami
  • Paman
  • Anak dari paman
  • Laki-laki yang memerdekakan budak.

Ahli waris dari golongan perempuan:

  • Nenek
  • Ibu
  • Anak perempuan
  • Cucu perempuan dari anak laki-laki
  • Saudara kandung perempuan
  • Istri
  • Wanita yang memerdekakan budak.

Namun, jika semua ahli waris masih ada, yang berhak mendapat warisan cuma anak, ayah, ibu, janda, atau duda.

1. Pembagian harta warisan berdasarkan Islam menurut Instruksi Presiden

Cara hitung pembagian harta warisan berdasarkan hukum waris agama Islam menurut Instruksi Presiden:

  1. Anak perempuan yang cuma seorang diri berhak dapat warisan separuh bagian.
  2. Anak perempuan berjumlah dua atau lebih berhak dapat dua pertiga bagian.
  3. Anak perempuan bersama anak laki-laki maka bagian anak laki-laki adalah dua berbanding satu dengan anak perempuan.
  4. Ayah mendapat sepertiga bagi kalau pewaris gak meninggalkan anak. Kalau ada anak, ayah mendapat seperenam bagian.
  5. Ibu mendapat seperenam bagian kalau ada anak atau dua saudara atau lebih. Kalau gak ada anak atau dua orang saudara atau lebih, ia mendapat sepertiga bagian.
  6. Ibu mendapat sepertiga bagian dari sisi sesudah diambil janda atau duda kalau bersama-sama dengan ayah.
  7. Duda mendapat separuh bagian kalau pewaris gak meninggalkan anak dan kalau pewaris meninggalkan anak, duda mendapat seperempat bagian.
  8. Janda mendapat seperempat bagian kalau pewaris gak meninggalkan anak dan kalau pewaris meninggalkan anak, janda mendapat seperdelapan bagian.
  9. Kalau seorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, saudara laki-laki dan saudara perempuan seibu masing-masing mendapat seperenam bagian.
  10. Kalau mereka itu dua orang atau lebih, mereka bersama-sama dapat sepertiga bagian.
  11. Kalau seorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah yang mana ia mempunyai satu saudara perempuan kandung atau seayah, ia mendapat separuh bagian.
  12. Kalau saudara perempuan tersebut bersama-sama dengan saudara perempuan kandung atau seayah dua orang atau lebih, mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian.
  13. Kalau saudara perempuan tersebut bersama-sama dengan saudara laki-laki kandung atau seayah, bagian saudara laki-laki dua berbanding satu dengan saudara perempuan.

Selain ketentuan di atas, ada beberapa ketentuan lain yang harus diperhatikan, seperti:

  • Ahli waris yang belum dewasa atau gak mampu melaksanakan hak dan kewajiban maka buatnya diangkat wali menurut keputusan Hakim atas usul anggota keluarga.
  • Ahli waris yang meninggal lebih dulu dapat digantikan anaknya.
  • Bagian ahli waris pengganti gak boleh melebihi dari bagian ahli waris yang sederajat dengan yang diganti.
  • Anak yang lahir di luar perkawinan cuma mempunyai hubungan saling mewaris dengan ibunya dan keluarga dari pihak ibunya.

2. Penyebab seseorang kehilangan hak waris

Hukum waris agama Islam juga mengatur tentang beberapa hal yang menyebabkan seseorang bisa kehilangan hak warisnya, seperti:

1. Berstatus sebagai budak

Seseorang yang berstatus sebagai budak tidak memiliki hak untuk mewarisi apapun meski dari saudaranya sendiri. Pasalnya, menurut hukum Islam segala sesuatu yang menjadi milik budak akan secara langsung menjadi milik tuannya juga.

2. Pembunuhan

Hak seorang ahli waris bisa hilang ketika ia melakukan pembunuhan pada sang pewaris. Misalnya: ketika seorang anak membunuh ayahnya, maka anak tersebut tidak berhak mewarisi harta yang dimiliki sang ayah. 

3. Perbedaan agama

Dijelaskan dalam ajaran agama Islam, seorang Muslim tidak dapat mewarisi ataupun diwarisi oleh seorang non-muslim, apapun agamanya. Jadi ketika ada anggota keluarga yang berbeda agama dengan pewarisnya, maka dia tidak berhak mendapat warisan.

Ilmu yang mempelajari hukum waris Islam disebut dengan mawaris. Mempelajari ketentuan mawaris adalah kewajiban bagi pewaris dan ahli waris yang mengedepankan syariat dalam hal pembagian harta warisan keluarga.

3. Cara hitung pembagian harta warisan secara Islam

Cara hitung pembagian harta warisan berdasarkan hukum Islam seperti dicontohkan situs nu.co.id berikut:

Sebuah keluarga terdiri dari ayah, ibu, nenek dan seorang anak laki-laki. Ketika sang ayah meninggal dunia, bagaimana cara hitung pembagian harta warisannya?

Pertama, tentukan dulu siapa saja ahli warisnya. Lalu hitung bagiannya berdasarkan hukum waris Islam. Dalam contoh kasus ini, ahli waris yang ditinggalkan yaitu istri (dengan anak laki-laki) yang berhak mendapatkan ⅛ bagian, Ibu ⅙ bagian, dan anak laki-laki mendapatkan sisanya.

Kemudian, untuk menentukan angka total bagian, ditentukan nilai yang habis dibagi dengan penyebut bagian yang dimiliki oleh ahli waris. Dalam kasus ini, 24 sebagai bilangan yang habis dibagi 8 dan 6. Lalu hitung besar bagian yang akan didapatkan masing-masing ahli waris.

Ahli WarisBagian24
Istri1/83
Ibu1/64
Anak laki-lakisisa17

Misalnya, total harta bersih yang ditinggalkan ayah tersebut berupa uang senilai Rp120.000.000. Kemudian dibagi 24 sehingga masing-masing bagian bernilai Rp5.000.000.

Jadi, simulasi pembagian harta warisannya adalah sebagai berikut ini:

  • Istri mendapatkan 3 x Rp5.000.000 =  Rp15.000.000
  • Ibu mendapatkan 4 x Rp5.000.000 = Rp20.000.000
  • Anak laki-laki mendapatkan 17 x Rp5.000.000 = Rp85.000.000.
  • Total harta yang dibagikan sebesar Rp120.000.000 (habis terbagi).

Pembagian harta warisan secara perdata

Sesuai dengan isi Pasal 830 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), atau populernya disebut juga dengan hukum waris perdata barat, ditegaskan bahwa pembagian harta warisan baru bisa dilakukan kalau terjadi kematian. Jadi kalau pemilik harta masih hidup, harta yang dimilikinya tidak dapat dialihkan melalui pengesahan prosedur atau ketentuan waris.

1. Siapa saja yang berhak menjadi ahli waris menurut KUHPerdata?

Pasal 832 menyebutkan orang-orang yang berhak menjadi ahli waris, yaitu: 

  • Golongan I: keluarga yang berada pada garis lurus ke bawah, yaitu suami atau istri yang ditinggalkan, anak-anak, dan keturunan beserta suami atau istri yang hidup lebih lama.
  • Golongan II: keluarga yang berada pada garis lurus ke atas, seperti orang tua dan saudara beserta keturunannya.
  • Golongan III: terdiri dari kakek, nenek, dan leluhur.
  • Golongan IV: anggota keluarga yang berada pada garis ke samping dan keluarga lainnya hingga derajat keenam.

Berikut ini adalah cara hitung pembagian harta warisan menurut KUH Perdata.

  • Suami atau istri dan anak-anak yang ditinggal mati pewaris mendapat seperempat bagian.
  • Kalau pewaris belum punya suami atau istri dan anak, hasil pembagian warisan diberi ke orang tua, saudara, dan keturunan saudara pewaris sebesar seperempat bagian.
  • Kalau pewaris gak punya saudara kandung, harta warisan dibagi ke garis ayah sebesar setengah bagian dan garis ibu sebesar setengah bagian.
  • Keluarga sedarah dalam garis atas yang masih hidup berhak menerima warisan sesuai dengan ketentuan yang besarannya setengah bagian.

Dengan kata lain, urutan ahli waris ini dibuat berdasarkan asas prioritas. Selama Golongan I masih hidup, maka Golongan II tidak sah untuk menerima warisan di mata hukum. Begitu juga selanjutnya, baru setelah Golongan I dan II gak ada, maka Golongan III yang berhak menerima warisan.

Jangan sampai biaya untuk merawat atau memperbaiki mobilmu justru menguras tabungan. Manfaatkan asuransi mobil syariah agar kamu terjamin dari mahalnya tagihan perbaikan di bengkel. Asuransi mobil syariah memberimu jaminan ganti rugi dengan tetap mengedepankan pengelolaan keuangan sesuai ketentuan syariat.

2. Ketentuan penunjukan dan pencoretan ahli waris

Walau begitu, tetap ada ketentuan yang menjadikan suatu pihak dinyatakan sebagai ahli waris atau dicoret sebagai ahli waris.

1. Pihak yang menjadi ahli waris secara alami

Mereka yang ditunjuk sesuai undang-undang, antara lain suami/istri, anak, kakek/nenek, dan lainnya sebagaimana termasuk dalam Golongan I hingga Golongan IV. Hak ini disebut dengan ab intestato.

Pihak yang ditunjuk secara khusus sebagai ahli waris sesuai isi wasiat milik pewaris. Umumnya disebut surat wasiat, surat ini tetap perlu disahkan oleh notaris. Hak ini disebut dengan testamenter.

Anak yang masih berada di dalam kandungan. Walau belum dilahirkan, statusnya bisa disahkan langsung sebagai ahli waris jika diperlukan. Hak ini diperkuat oleh ketentuan Pasal 2 KUHPerdata.

2. Pihak yang dicoret sebagai ahli waris

Pasal 838 KUHPerdata menyatakan pihak-pihak yang akan dicoret sebagai ahli waris jika melakukan tindakan kriminal seperti berikut.

  • Melakukan pencegahan untuk mengesahkan atau mencabut surat wasiat.
  • Memalsukan, merusak, atau menggelapkan keberadaan surat wasiat.
  • Berupaya membunuh atau telah membunuh pewaris.
  • Terbukti bersalah berusaha merusak nama baik pewaris.

3. Hak-hak yang dimiliki ahli waris

Setelah keberadaan ahli waris dapat dipastikan dan disahkan, maka timbullah hak-hak bagi para ahli waris tersebut, yaitu:

  1. Para ahli waris dapat mengusulkan pemisahan harta warisan yang telah dibagikan. Berdasarkan Pasal 1066 KUHPerdata, hal ini dapat direalisasikan lima tahun setelah harta waris dibagikan. Namun, hal ini gak wajib dan hanya bersifat kesepakatan internal di antara para ahli waris dengan mengikuti ketentuan hukum yang sah.
  2. Suatu pihak dinyatakan secara alami sebagai ahli waris yang sah yang mana berhak menerima semua hak warisan berupa harta benda dan piutang dari pewaris. Namun, sesuai Pasal 833 KUHPerdata, ahli waris tersebut memiliki hak saisine, yaitu hak untuk mempertimbangkan atau menolak menerima warisan.
  3. Ahli waris berhak meminta penjelasan atau rincian terkait warisan yang diterimanya. Bentuknya bisa dalam pembukuan yang berisi jenis-jenis hak, kewajiban, utang, dan/atau piutang dari pewaris. Permintaan ini adalah bagian dari hak beneficiary sesuai Pasal 1023 KUHPerdata. 
  4. Ahli waris pertama berhak untuk menggugat ahli waris kedua atau pihak terkait lainnya yang menguasai harta warisan yang menjadi bagian dari hak ahli waris pertama. Hal ini disebut dengan hak hereditas petitio yang diperkuat oleh Pasal 834 KUHPerdata.

Pembagian harta warisan secara adat

Beragamnya suku di Indonesia tentu saja diikuti dengan beragamnya hukum adat yang digunakan untuk menentukan pembagian harta warisan termasuk pemanfaatan warisan. Dalam hukum waris adat, seorang ketua atau sosok yang dituakan di dalam suku tersebut biasanya akan dilibatkan dalam proses pembagian harta warisan.

Secara garis besar, hukum waris adat di Indonesia terbagi dalam tiga bagian menurut sistem kekerabatannya, yaitu:

1. Sistem patrilineal

Dalam adat patrilineal, ahli waris yang berhak menerima peninggalan harta dari pewarisnya adalah anak laki-laki yang terdapat di dalam keluarga. Anak laki-laki pertama biasa mendapatkan porsi lebih besar dibandingkan adik-adiknya yang juga laki-laki. 

Namun, ada pula sistem patrilineal yang pembagian harta warisannya dilakukan secara adil dan merata sesuai jumlah anak laki-laki di keluarga tersebut.

Hukum adat berdasar sistem patrilineal ini bisa kamu temukan dalam masyarakat Tanah Gayo, Alas, Batak, Bali, Papua, dan Timor.

2. Sistem matrilineal

Sistemnya hampir sama dengan patrilineal, hanya saja dalam sistem matrilineal cara pembagian harta warisan diutamakan kepada pihak anak perempuan.

Hukum adat berdasar sistem matrilineal ini contohnya terdapat dalam masyarakat Minangkabau.

3. Sistem parental atau bilateral

Sistem ini paling banyak dianut oleh masyarakat adat Tanah Air yang tersebar di Jawa, Madura, Sumatera, Aceh, Riau, Sumatera Selatan, Kalimantan, Ternate, dan Lombok.

Dengan sistem parental, baik anak laki-laki maupun perempuan dalam keluarga memiliki hak yang sama untuk mendapatkan warisan secara adil dan merata.

Dari 3 hukum waris yang mengatur cara hitung dan syarat pembagian harta warisan di Indonesia ini, kamu dan keluarga bisa memilih mana yang akan kamu terapkan untuk pembagian harta warisan secara adil. Ketiganya memiliki keunggulan dan kesesuaiannya masing-masing sesuai apa yang kamu anut.

Manfaatkan asuransi jiwa syariah untuk mendapatkan pertanggungan berupa santunan tunai hingga ratusan juta andai tertanggung mengalami risiko musibah berupa kematian atau cacat fisik sehingga tidak bisa lagi bekerja untuk menghidupi diri sendiri dan keluarga. Asuransi syariah dijamin halal karena diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah dari MUI.

Cara hitung pembagian warisan

Hukum waris di Indonesia mengatur tentang cara hitung dan pembagian harta warisan yang merujuk kepada ketentuan yang tertulis di Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Perihal pengertiannya secara mendasar, Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Pasal 171 menyatakan bahwa:

Hukum waris adalah hukum yang mengatur tentang pemindahan hak pemilikan atas harta peninggalan pewaris kemudian menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan menentukan berapa bagian masing-masing.

Agar bisa menghitung pembagian harta warisan secara adil, hal pertama yang harus kamu lakukan adalah mengumpulkan data kekayaan bersih terlebih dahulu. Kekayaan bersih yang dimaksud ialah, seluruh aset yang dimiliki dan sudah dikurangi dengan utang atau kewajiban-kewajiban lain yang belum lunas.

Nah, nilai kekayaan bersih inilah yang nantinya akan dibagi secara merata dan adil sesuai hukum waris yang berlaku.

Menyiapkan dana warisan dengan asuransi

Salah satu bentuk alternatif warisan yang bisa diturunkan kepada ahli waris adalah asuransi jiwa unit link. Dengan produk asuransi unit link, ketika seorang pemegang polis meninggal dunia, maka keluarga akan menerima uang pertanggungan dari manfaat proteksi beserta nilai investasi yang terbentuk.

Sehingga, bila dibandingkan dengan harta warisan seperti properti, deposito, dan sebagainya, pemindahan kepemilikan harta warisan menggunakan asuransi jiwa akan jadi lebih mudah. 

Manfaat atau uang pertanggungan pun akan bisa langsung diterima oleh penerima manfaat yang ditunjuk tanpa perlu melalui prosedur hukum waris di Indonesia.

Untuk mengenal lebih jauh tentang cara kerja asuransi unit link sebagai alternatif warisan, Lifepal menyediakan berbagai informasi dan pilihan asuransi unit link yang bisa membantu kamu menyiapkan warisan.

Kalkulator untuk menghitung warisan

Bagi kamu yang pengin menciptakan warisan, kamu bisa lakukan dengan cara mencicil asuransi yang dibayarkan setiap bulannya. Kamu bisa menggunakan Kalkulator Uang Pertanggungan Jiwa dari Lifepal untuk menghitungnya.

Terdapat dua kalkulator yang bisa kamu pilih yaitu berdasarkan pengeluaran bulanan kamu atau berdasarkan pendapatan kamu. Selamat mencoba!

Kalau kamu punya pertanyaan terkait perencanaan keuangan lainnya sekaligus mendapatkan berbagai tips mengelola kebutuhan finansial, konsultasikan saja di Tanya Lifepal!

Pertanyaan seputar pembagian warisan

Siapa yang berhak membagi harta warisan?

Terkait dengan pihak yang bertanggung jawab membagi harta warisan, Indonesia menganut
sistem pembagian waris yang bervariasi berdasarkan agama atau kelompok. 

Dalam hukum waris Islam, sosok yang dipercaya berhak membagi harta warisan umumnya berasal dari kalangan yang memahami ilmu perhitungan pembagian warisan berdasarkan hukum Islam. Bisa juga meminta bantuan kepada tokoh agama yang memahami pembagian warisan dan mendapatkan kepercayaan dari seluruh ahli waris.

Berbeda lagi pada hukum waris perdata, notaris bertugas mengawasi proses pembagian harta warisan terutama bila sudah ada surat wasiat yang memiliki ketetapan hukum. Sedangkan pada hukum waris adat, pihak yang dipercaya membagikan warisan biasanya seorang ketua atau sosok yang dituakan dalam suku.

Apa itu asuransi jiwa murni dan asuransi jiwa ROP?

Asuransi jiwa murni adalah produk yang memberikan perlindungan jiwa pada waktu tertentu saja, misalnya selama 5, 10, 15, atau 20 tahun. Dana asuransi jiwa murni tidak bisa dicairkan.

Namun lain halnya dengan produk asuransi jiwa ROP yang dilengkapi dengan manfaat pengembalian premi. Produk yang ini menawarkan pencairan karena adanya manfaat nilai tunai. Contoh produk asuransi jiwa yang menawarkan manfaat nilai tunai adalah asuransi unit link, asuransi whole life, dan asuransi term life yang manfaatnya bisa disesuaikan dengan kebutuhan tiap nasabah dan bisa dicairkan pada akhir masa asuransi.