Cara Mengurus Surat Nikah di KUA dan Syaratnya

Surat nikah atau buku nikah

Cara mengurus surat nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) dimulai dengan mengurus surat izin dari ketua RT hingga menyelesaikannya di kantor kecamatan. 

Ada beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi dalam proses pernikahan, salah satunya adalah pembuatan surat nikah atau buku nikah. Pentingnya bagi pasangan yang akan menikah untuk memiliki surat nikah.

Cara mengurus surat nikah jika diurus sendiri tanpa menggunakan jasa calo akan lebih hemat. Nyatanya lagi, menikah di KUA tidak akan dikenakan biaya sama sekali pada hari Senin hingga Jumat. Berbeda jika mengundang penghulu untuk melaksanakan akad nikah di rumah atau gedung.

Menyita waktu dan tenaga mungkin menjadi salah satu tantangan saat mengurus surat nikah. Itu sebabnya kamu perlu menjaga kondisi kesehatan dan memiliki proteksi kesehatan.

Dengan proteksi dari asuransi kesehatan, meminimalkan pengeluaran biaya gak terduga seperti untuk rawat inap di rumah sakit. Jadi, anggaran pernikahan tidak akan terganggu.

Untuk informasi lain mengenai anggaran, kamu bisa simak ulasan ahlinya di Tanya Lifepal!

Syarat dan cara mengurus surat nikah di KUA

Pengurusan surat nikah memang membutuhkan proses yang panjang, tapi tidak terlalu sulit jika diurus sendiri. Pertama-tama, harus memiliki surat numpang nikah terlebih dahulu.

Berikut adalah urutan cara mengurus surat nikah dari RT, RW, kelurahan, hingga KUA.

1. Surat numpang nikah dari kelurahan calon mempelai pria

Untuk cara mengurus surat numpang nikah, calon mempelai pria perlu memiliki:

  • Surat pengantar RT dan RW
  • KTP asli dan fotokopi
  • Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi

Persyaratan tersebut dibawa ke kantor kelurahan untuk mendapatkan surat numpang nikah di tempat calon mempelai perempuan. Selanjutnya, surat numpang nikah yang dikeluarkan kelurahan berupa:

  • Surat keterangan untuk nikah (N1)
  • Surat keterangan asal usul (N2)
  • Surat keterangan tentang orang tua (N4).

2. Surat pengantar nikah dari kelurahan calon mempelai wanita

Setelah memiliki surat keterangan dari kelurahan, proses selanjutnya diurus oleh mempelai wanita. Berikut berkas yang perlu disiapkan.

  • N1, N2, N4 calon suami.
  • KTP asli dan fotokopi
  • KK dan fotokopi.

Persyaratan tersebut dilampirkan saat meminta surat pengantar dari RT dan RW. Kemudian dilampirkan saat mengurus N1, N2, dan N4 calon mempelai perempuan di kelurahan.

Syarat untuk mendapatkannya harus melampirkan berkas ini:

  • Surat pengantar dari RT RW
  • KTP asli dan fotokopi
  • KK dan fotokopi
  • Akta Lahir dan fotokopi
  • Surat tanda lunas PBB terbaru
  • Materai
  • N1,N2, dan N4 calon suami
  • KTP calon suami dan fotokopinya
  • KK calon suami dan fotokopinya

3. Syarat mengurus surat nikah di KUA

Tahap terakhir adalah mengurus berkas di Kantor Urusan Agama setempat. Kamu yang pengin menikah, harus memenuhi syarat dan dokumen surat nikah yaitu:

  • N1, N2, dan N4 kedua calon mempelai
  • KTP kedua calon mempelai dan fotokopi
  • KK masing-masing calon mempelai dan fotokopi
  • Akta lahir calon mempelai perempuan
  • Ijazah terakhir calon mempelai perempuan
  • Pas foto kedua calon mempelai ukuran 4×6 sebanyak 5 lembar (latar belakang warna biru)
  • Pas foto kedua mempelai ukuran ukuran 2×3 sebanyak 5 lembar (latar belakang warna biru)
  • Materai.

Pastikan kembali persyaratan dan cara mengurus surat nikah di KUA dengan menghubungi pegawai di sana secara langsung sebagaimana ada kemungkinan perbedaan persyaratan di tiap KUA daerah masing-masing. 

Persyaratan tersebut bisa langsung dibawa ke kantor KUA setempat. Anda akan dimintai informasi tentang tanggal, waktu, dan mahar pernikahannya.

Syarat mengurus surat nikah untuk agama lain

Pengurusan pernikahan di KUA khusus diperuntukkan pasangan Muslim. Sedangkan bagi pemeluk agama lain tetap dilakukan pencatatan pernikahan melalui kantor catatan sipil sesuai domisili masing-masing.

Berikut syarat pernikahan di catatan sipil untuk pasangan non Muslim:

  • KTP kedua calon mempelai dan fotokopi
  • KK kedua mempelai dan fotokopi
  • Akta lahir kedua calon mempelai
  • Surat baptis (Katolik)
  • Surat ganti nama, jika ada perbedaan nama (Budha)
  • Surat pengantar dari ketua RT dan RW setempat
  • Surat pengantar dari kelurahan setempat tentang pernyataan belum menikah
  • Pas foto kedua calon mempelai ukuran 4×6 (5 lembar).

Syarat umum tersebut berlaku juga bagi pemeluk agama Kristen Protestan dan Hindu. Masing-masing pemeluk agama tetap melakukan pendaftaran pernikahan ke rumah ibadah untuk dilakukan pencatatan.

Biaya resmi urus pernikahan

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 48 Tahun 2014 yang mengganti PP Nomor 47 tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya yang dikenakan untuk menikah adalah sebagai berikut:

  1. Pernikahan yang dilakukan di KUA pada hari dan jam kantor (Senin-Jumat) tidak dipungut biaya alias gratis.
  2. Pernikahan yang dilakukan di luar KUA atau di KUA tetapi di luar jam kerja, maka biaya administratif dikenakan sebesar Rp600 ribu.

Sekadar catatan, biaya sebesar Rp600 ribu tidak kamu bayar ke pihak KUA, melainkan ke rekening bank BUMN atau bank daerah sesuai ketentuan yang tercantum di KUA setempat.

Hitung tabungan kamu untuk siapkan biaya pernikahan

Bagi kamu dan pasangan yang pengin menikah, biaya pernikahan adalah salah satu unsur penting. Apalagi jika kamu menginginkan pernikahan dan resepsi yang mengundang banyak orang.

Biar kamu siap lahir dan batin, yuk mulai menabung! Kamu bisa menghitungnya dengan Kalkulator Menabung dari Lifepal berikut ini.

Hal penting dalam cara mengurus surat nikah

Terdapat beberapa hal penting yang perlu kamu perhatikan dalam cara mengurus surat nikah. Selain memenuhi syarat nikah di KUA, sebaiknya perhatikan hal berikut demi kelangsungan pernikahan di Hari H:

  1. Saat menyerahkan surat pengantar numpang nikah, jangan lupa menyertai juga KTP dan Kartu Keluarga. Selain itu, bawa surat pengantar dari RT dan RW juga.
  2. N1, N2, N4 dapat diurus di kantor kelurahan sesuai domisili.
  3. Pastikan cara mengurus surat nikah ke KUA lebih awal agar bisa mendapatkan jadwal yang diinginkan sesuai dengan jadwal akad yang dicetak dan disebarkan kepada undangan.
  4. Tidak boleh ada kesalahan data di buku nikah. Oleh karena itu akan ada sesi tanya jawab dengan petugas KUA untuk konfirmasi data-data yang sudah diserahkan.
  5. Sampaikan kepada penghulu tentang informasi terkait jam akad nikah, mekanisme penjemputan penghulu, dan susunan acara akad nikah. Persiapkan juga data wali nikah dan saksi pernikahan, berupa fotokopi KTP masing-masing.
  6. Transportasi untuk penghulu tidak wajib, namun alangkah baiknya disediakan sesuai dengan kerelaan.

Jangan lupa jaga kesehatan dalam menyiapkan hari bahagia kamu. Pastikan kamu terlindungi dari kerugian finansial akibat sakit dengan asuransi kesehatan atau BPJS Kesehatan.

Waspada buku nikah palsu dan pungli

Buku nikah adalah dokumen penting dari negara yang diberikan kepada pasangan menikah. Dokumen ini menjamin dan mengakui pernikahan yang terjadi dan hak-hak masing-masing pasangan.

Namun, kamu yang hendak menikah perlu mengecek keaslian buku nikah. Walaupun, kasus buku nikah palsu biasanya dilakukan oknum tertentu untuk pasangan yang belum menikah secara sah.

Berikut ini ciri-ciri buku nikah palsu:

  • Kertas lebih tipis dan mirip kertas biasa
  • Hologram tidak mengilap
  • Potongan buku dan lambang Garuda tidak simetris
  • Di setiap lembaran buku nikah tidak bergambar Garuda jika dilihat menggunakan sinar ultraviolet.

Selain buku nikah palsu, kamu juga harus mewaspadai pungutan liar (pungli) di KUA. sesuai penjelasan sebelumnya, biaya nikah gratis selama dilakukan di KUA pada hari dan jam kerja.

Sementara, biaya administrasi menikah hanya dikenakan Rp600 ribu jika dilakukan di luar KUA atau di KUA tetapi tidak pada jam kerja. Kamu juga hanya mentransfer biaya ke bank BUMN atau bank daerah yang resmi.

Jika kamu menemukan praktik oknum KUA yang meminta biaya tambahan dengan berbagai alasan, laporkan hal tersebut ke pihak berwajib.  

Pertanyaan seputar cara mengurus surat nikah

Cara mengurus surat nikah yang pertama adalah memenuhi syarat pernikahan dalam hal ini dokumen. Beberapa syarat nikah yang dibutuhkan adalah dokumen dari calon mempelai perempuan dan calon mempelai pria.

Beberapa dokumen yang dibutuhkan sebagai syarat nikah antara lain:

  • Surat pengantar RT dan RW
  • KTP asli dan fotokopi
  • Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi
  • Surat keterangan untuk nikah (N1)
  • Surat keterangan asal usul (N2)
  • Surat keterangan tentang orang tua (N4).

Lama proses dan cara mengurus surat nikah tergantung pada kelengkapan dokumen. Jika dokumen kamu langsung lengkap, biasanya hanya membutuhkan waktu kurang dari sebulan untuk kamu datang lagi ke KUA.

Kedatangan kembali ke KUA adalah untuk mengikuti penjelasan singkat yang disebut Kursus Calon Pengantin (Suscatin). Proses ini memakan waktu sekitar 2 jam tentang pembekalan pernikahan termasuk hak dan kewajiban pasangan dalam pernikahan.

Cara mengurus surat nikah online sudah tersedia. Tetapi hanya untuk pendaftaran pernikahan. Kamu bisa mengunjungi simkah.kemenag.go.id/daftarnikah/ dan mengisi kolom yang provinsi, kota/kabupaten, lokasi pernikahan, dan tanggal serta jam pernikahan.

Biaya resmi menikah di KUA pada jam kerja adalah nol rupiah alias gratis. Untuk pernikahan di luar KUA dikenakan biaya Rp600 ribu. Begitupun jika menikah di KUA di luar jam kerja, dikenakan biaya Rp600 ribu.