Cara Perpanjang Paspor Online 2020 [Plus Biaya Resminya]

cara perpanjang paspor

Sebelum melakukan liburan ke luar negeri, pastikan dulu kalau paspor yang kamu miliki masih dalam masa berlaku. Kalau sudah mau kedaluwarsa, segera deh perpanjang ke kantor Imigras, cara perpanjang paspor juga gak ribet-ribet banget kok!

Paspor sendiri ibarat identitas diri atau KTP kita saat mengunjungi negeri orang. Kalau kamu udah beli tiket dan pas mendekati berangkat paspornya kedaluwarsa, kamu gak bakalan bisa berangkat dan gak diizinkan berangkat oleh petugas Imigrasi di bandara. 

Oleh sebabnya, cek-cek lagi deh masa berlaku paspormu jauh-jauh hari sebelum keberangkatan, biar liburannya tenang. 

Lebih tenang lagi kalau kamu sudah memiliki asuransi perjalanan. Dengan asuransi perjalanan, segala risiko buruk saat berlibur bisa diminimalkan, seperti risiko kecelakaan, risiko sakit, sampai risiko kerugian karena ketinggalan pesawat. 

Tanpa perlu berlama-lama lagi, simak ulasan Lifepal tentang cara perpanjang paspor berikut ini!

Cara perpanjang paspor selama Pandemi Covid-19

Sekarang, untuk melakukan perpanjangan paspor, kamu tidak perlu lagi mengantre sedari pagi di kantor Imigrasi. Sebab sekarang kamu bisa mendapatkan nomor antrean secara online melalui situs resmi Imigrasi. 

Saat telah mendapatkan nomor antrean, baru deh kamu mendatangi kantor Imigrasi untuk mengurus segalanya. 

Pada masa pandemi Covid-19 ini, kantor Imigrasi menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Tujuannya tentu saja untuk mengurangi interaksi antarindividu yang berpotensi menularkan virus. 

Salah satu peraturan baru dari Imigrasi adalah pembatasan jumlah antrean masyarakat yang ingin mengurus paspor. Sekarang kuota antrean setiap harinya dibatasi hanya 50 persen dari kuota antrean. 

Selain itu, pegawai Imigrasi dan masyarakat yang memiliki suhu tubuh di atas 37,5 derajat celcius akan ditolak untuk masuk. 

Namun, prosedur perpanjangan masih sama seperti prosedur sebelum-sebelumnya. Berikut ini tata cara perpanjang paspor.

1. Pilih kantor Imigrasi dan daftar nomor antrean 

Cara perpanjang paspor yang pertama adalah kamu harus mengunjungi situs resmi Dirjen Imigrasi di antrian.imigrasi.go.id untuk mendapatkan nomor antrean. 

Di situs tersebut nantinya kamu akan diminta memilih kantor Imigrasi dan jadwal kedatangan. 

Jika jadwal kedatangan sudah full semua, kamu harus menunggu antrean untuk minggu berikutnya. 

Kuota antrean akan di-update di antrian.imigrasi.go.id setiap hari Jumat. Jadi, pantau terus situs Imigrasi tersebut biar tidak kehabisan kuota. 

Pemilihan kantor Imigrasi ini bisa di mana saja lho. Misalnya, kamu orang Bekasi, tapi kamu ingin melakukan perpanjangan di Imigrasi Jakarta Selatan karena lebih dekat dengan kantor, hal itu sangat dimungkinkan. 

Setelah memilih kantor Imigrasi dan jadwal kedatangan, kamu nantinya akan mendapatkan QR Code atau nomor antrean untuk mengurus perpanjangan paspor. 

2. Datang ke kantor Imigrasi sesuai jadwal

Setelah registrasi pendaftaran secara online selesai, kamu tinggal mendatangi kantor Imigrasi sesuai dengan jadwal kedatangan yang kamu pilih. 

Jangan lupa membawa persyaratan dokumen dan QR Code antrean yang didapat dari antrian.imigrasi.go.id

3. Check in QR Code di Imigrasi 

Sesampainya di kantor Imigrasi, tunjukkan QR Code ke petugas untuk kemudian ditukar dengan nomor antrean. 

Semakin cepat datang dari waktu yang telah dijadwalkan, semakin awal pula nomor antrean yang bakal kamu dapatkan. 

4. Menunggu dipanggil petugas Imigrasi

Tunggu hingga nomor antrean kamu dipanggil petugas. Setelah dipanggil, kamu bisa menuju ke loket yang telah ditunjuk. 

5. Proses wawancara

Di loket nantinya kamu akan diwawancara mengenai keperluan perpanjangan dan diminta untuk menyerahkan dokumen-dokumen persyaratan. Tenang saja, wawancaranya tidak seperti wawancara kerja kok.

Jawablah dengan jujur misalnya ingin memperpanjang paspor dengan tujuan untuk jalan-jalan ke luar negeri atau untuk kuliah di luar negeri, tergantung dari keperluanmu. Setelah wawancara, petugas akan meminta sidik jari dan memfoto kamu untuk ditaruh di paspor. 

6. Melakukan pembayaran

Kemudian kamu diharuskan melakukan pembayaran melalui bank. Tenang saja, bank pembayaran biasanya tersedia di kantor Imigrasi tempat kamu perpanjang paspor kok, jadi kamu tidak perlu repot-repot harus keluar kantor Imigrasi. 

Pembayaran bisa melalui tunai di teller bank atau transfer secara langsung. Untuk besaran biaya yang harus dibayarkan, nanti akan kita bahas lebih rinci di bawah artikel ini. 

Simpan bukti pembayaran untuk keperluan pengambilan paspor. 

7. Menunggu hingga paspor jadi

Setelah semua proses di atas dilalui, kamu tinggal menunggu kabar dari Imigrasi mengenai status perpanjangan paspor. Biasanya, pemberitahuan akan dikirimkan melalui SMS, dengan waktu tunggu sekitar 1-5 hari kerja. 

 Apabila sudah menerima pemberitahuan status perpanjangan paspor selesai, kamu bisa mendatangi lagi kantor Imigrasi buat mengambil paspor. Untuk pengambilan, kamu akan diminta menunjukkan KTP dan bukti pembayaran. 

Cara perpanjang paspor via WhatsApp 

Selain melalui situs resmi antrian.imigrasi.go.id, kamu juga bisa mendapatkan nomor antrean melalui WhatsApp. 

Namun, pastikan dulu kalau kamu telah mengetahui nomor WhatsApp kantor Imigrasi yang ingin kamu tuju. Adapun format pesannya: #Nama#Tanggal Lahir#Tanggal Kedatangan 

Kirim ke nomor kantor Imigrasi yang ingin kamu datangi. Sebagai contoh untuk nomor Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 081299004406, kemudian nomor telepon Kantor Imigrasi Bogor 08111100333. 

Untuk mengetahui berapa nomor WhatsApp kantor Imigrasi, kamu bisa mencarinya di Google atau langsung menuju ke situs kantor Imigrasinya. 

Setelah mendapatkan nomor antrean, kamu bisa langsung mendatangi kantor Imigrasi tersebut dan mengikuti langkah-langkah seperti cara perpanjang paspor melalui situs imigrasi. 

Syarat perpanjang paspor

Saat hendak melakukan perpanjangan paspor, jangan lupa untuk memenuhi beberapa persyaratan yang diminta. Berikut ini syarat dokumen yang wajib dibawa:

  • Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri (bagi yang tinggal di luar negeri) dan fotokopinya.
  • Kartu Keluarga dan fotokopinya.
  • Akta Kelahiran, Buku Nikah (jika sudah menikah), ijazah terakhir, atau surat baptis (bagi kalian yang beragama Kristen) dan fotokopinya.
  • Surat pewarganegaran Indonesia bagi orang asing yang mendapat kewarganegaraan Indonesia.
  • Paspor lama dan fotokopinya.
  • Materai 6000.
  • Biaya perpanjang paspor

    Setelah mengetahui cara perpanjang paspor, sekarang saatnya mengetahui berapa sih biaya perpanjang paspor itu sendiri? 

    Selain pembuatan paspor baru, perpanjangan paspor juga dikenakan biaya lho. Besaran biaya perpanjang paspor telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 sebagai penerimaan negara bukan pajak.

    Jenis Paspor dan Keterangan Paspor BiasaE-Paspor
    24 halaman untuk WNI/orangRp100 ribuRp350 ribu
    48 halaman untuk WNI/orangRp300 ribuRp600 ribu
    24 halaman mengganti rusak/hilang akibat lalaiRp200 ribuRp400 ribu
    48 halaman mengganti rusak/hilang akibat lalaiRp600 ribuRp800 ribu
    24 halaman mengganti rusak/hilang akibat bencanaRp100 ribuRp350 ribu
    48 halaman mengganti rusak/hilang akibat bencanaRp300 ribuRp600 ribu
    Jasa penggunaan teknologi sistem penerbitan paspor berbasis biometrikRp55 ribuRp55 ribu

    Cara perpanjang paspor diatur dalam Peraturan Menkumham 

    Ketentuan cara perpanjang paspor dan penggantian paspor telah diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2014. Pasal 36 menerangkan penggantian paspor biasa dilakukan kalau:

  • Masa berlakunya bakal atau telah habis.
  • Halaman dalam paspor penuh.
  • Paspor hilang.
  • Rusak ketika proses penerbitan atau di luar proses penerbitan.
  • Peraturan tersebut juga menjelaskan penggantian atau perpanjangan paspor biasa dapat diajukan ke Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk. Itu berarti pemegang paspor harus mengurus perpanjangan paspor di Kantor Imigrasi.

    Perlu diingat paspor yang kedaluwarsa gak bisa digunakan kembali. Hal ini bisa menjadi kendala saat berpergian ke luar negeri atau berada di luar negeri.

    Kapan waktu yang tepat untuk perpanjang paspor?

    Jangan melakukan perpanjangan paspor saat mendekati masa berlakunya habis. Waktu yang tepat untuk melakukan perpanjangan adalah saat enam bulan sebelum masa berlaku paspor habis. Misalnya paspor habis bulan Desember, sebisa mungkin perpanjang di bulan Juni. 

    Kenapa demikian? Karena memang rata-rata kebijakan maskapai penerbangan hingga negara tujuan, hanya menerima pelancong yang memiliki masa aktif hingga maksimal enam bulan dari masa berlakunya. 

    Jadi sebaiknya, misalnya paspormu sudah hampir memasuki hampir enam bulan masa berlakunya habis, segera deh perpanjang ke Imigrasi, ikuti tata cara perpanjang paspor yang telah dijelaskan sebelumnya, mudah kok

    Punya pertanyaan seputar keuangan? Yuk tanyakan langsung pada ahlinya lewat fitur Tanya Lifepal!

    Pertanyaan-pertanyaan seputar cara perpanjang paspor 

    Berikut ini sejumlah pertanyaan yang perlu kamu ketahui seputar cara perpanjang paspor hingga syarat perpanjangan paspor.

    Sekian informasi yang bisa kita sampaikan terkait cara perpanjang paspor. Siapa yang sangka, ternyata perpanjang paspor itu sungguh mudah. 

    Daripada ribet perpanjang pakai cara lama dengan mendatangi langsung kantor imigrasi, lebih baik via online saja.

    Namun, harus diingat untuk datang setengah jam sebelum waktu yang telah kamu tentukan. Selain itu, berpakaian yang rapi dan berwarna netral, seperti putih atau biru muda, biar foto kamu terlihat lebih jelas dan bersih.

    Urusan cara perpanjang paspor beres, selanjutnya langsung berangkat travelling bersama kerabat dan keluarga!

    Perpanjangan paspor dilakukan di kantor Imigrasi. Kamu bisa melakukan perpanjangan di kantor Imigrasi mana saja, tidak harus berdasarkan domisili.

    Kamu bisa melakukan perpanjangan di Imigrasi Jakarta Selatan meskipun kamu ber-KTP Yogyakarta.

    Untuk paspor yang sudah mati atau sudah habis masa berlakunya, kamu diharuskan melakukan penggantian paspor.

    Adapun syarat dokumen yang harus dibawa yaitu, salinan KTP, salinan Kartu Keluarga, Akta Nikah dan Buku Nikah (bagi yang telah menikah), paspor lama, dan materai 6000.

    Pertama, dapatkan nomor antrean Imigrasi melalui situs antrian.imigrasi.go.id atau melalui WhatsApp.

    Kemudian datang sesuai dengan jadwal dan kantor Imigrasi yang dipilih. Setelah itu, mengikuti proses wawancara, membayar biayanya, dan menunggu paspor jadi.

    Syarat yang dibutuhkan untuk perpanjang paspor anak adalah, salinan KTP kedua orang tua, salinan Kartu Keluarga, salinan Akta Kelahiran, salinan buku nikah orang tua, surat izin orang tua di atas materai 6000, terakhir paspor lama anak dan paspor orang tua.

    Tentu bisa, namun kamu harus memberikan alasan yang tepat kepada petugas Imigrasi, mengapa ingin memperpanjang sebelum 6 bulan masa berlaku habis.

    Misalnya, kamu ingin studi di luar negeri yang kemungkinan tidak kembali ke Indonesia dalam waktu yang lama.

    Pengurusan paspor tidak bisa diwakilkan karena kamu harus datang langsung ke kantor Imigrasi untuk pengambilan foto dan sidik jari.

    Namun, untuk pengambilan paspornya bisa diwakilkan asalkan kamu memberikan surat kuasa pengambilan.