Wajib Tahu, Begini Cara Upload Dokumen BPJS Ketenagakerjaan

cara upload dokumen bpjs ketenagakerjaan

Di dunia yang semakin cepat dan ringkas pelayanan daring menjadi sebuah tuntutan. BPJS Ketenagakerjaan sudah cukup lama memberikan pelayanan via digital.  Cukup upload, semua layanan beres di genggaman. Lalu, bagaimana cara upload dokumen BPJS Ketenagakerjaan?

Cara upload dokumen BPJS Ketenagakerjaan sebetulnya mudah saja. Biasanya, ini dibutuhkan untuk mengklaim saldo Jaminan Hari Tua (JHT) yang merupakan layanan BPJS Ketenagakerjaan sebagai solusi untuk mempersiapkan masa depan pekerja. 

Sebelum masuk ke cara upload dokumen BPJS Ketenagakerjaan, ada baiknya kita pahami dulu syarat dan dokumen apa saja yang diperlukan.

Syarat pencairan BPJS Ketenagakerjaan

Untuk bisa mengklaim JHT BPJS Ketenagakerjaan, pemerintah telah mempersiapkan sejumlah syarat yang mesti dipenuhi dulu oleh para pekerja yang merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan. Peserta mesti berada dalam salah satu kondisi yang disyaratkan ini. 

Diantara persyaratannya tersebut yakni;

  • Telah mencapai usia 56 tahun atau mengalami cacat total tetap. 
  • Pekerja yang berhenti dari perusahaannya baik karena mengundurkan diri atau PHK juga mendapatkan hak untuk mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaannya.

Selain itu, bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang sudah menjadi peserta selama 10 tahun bisa mengklaim sebagian dari 10 persen atau 30 persen tabungan JHT-nya. 

Syarat lain yang bisa menjadi alasan untuk mengklaim Jaminan Hari Tua BPJS Kesehatan adalah karena peserta akan meninggalkan Indonesia untuk waktu yang lama. Ini berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau Warga Negara Asing.

Dokumen BPJS Ketenagakerjaan yang perlu disiapkan

Setelah syarat tadi terpenuhi, ada beberapa dokumen BPJS Ketenagakerjaan yang perlu disiapkan. Bagi peserta yang mengundurkan diri, terkena PHK dan WNI yang ingin keluar dari Indonesia, maka dokumen untuk pencairan BPJS Ketenagakerjaan adalah sebagai berikut.

  • Kartu kepesertaan BP Jamsostek;
  • e-KTP atau KTP elektronik;
  • Kartu Keluarga (KK);
  • Buku tabungan;
  • Valklaring atau surat keterangan berhenti bekerja, surat pengalaman kerja, surat perjanjian kerja, atau surat penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI);
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika punya.

Sementara bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang pensiun, dokumen yang disiapkan kurang lebih sama. Untuk pengajuan klaim JHT sebagian, dibagi menjadi dua. Bagi yang akan mengklaim 10 persen, dokumen yang disiapkan ditambah surat keterangan masih aktif bekerja atau surat keterangan berhenti bekerja.

Pengajuan klaim JHT 10 persen ini bakal dikenakan pajak progresif jika jarak pengambilan lebih dari dua tahun. Bagi yang akan mengklaim BPJS Ketenagakerjaan sebesar 30 persen, syaratnya selain surat keterangan masih aktif bekerja atau berhenti dari perusahaan, juga diperlukan dokumen perbankan.

Khusus untuk WNA yang akan meninggalkan Indonesia, klaim BPJS Ketenagakerjaan mesti melampirkan paspor yang masih berlaku, Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS), buku tabungan, surat pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia, surat keterangan berhenti bekerja atau surat kontrak kerja, serta NPWP. 

Jika si peserta telah meninggal dunia, ahli waris juga bisa mengklaim BPJS Ketenagakerjaan dengan melampirkan KTP atau paspor ahli waris, surat kematian, dan surat keterangan ahli waris.

Cara pencairan BPJS Ketenagakerjaan secara online

Seperti sudah disinggung di atas, untuk mengklaim JHT BPJS Ketenagakerjaan kini tak perlu repot lagi pergi ke kantor BPJS Ketenagakerjaan. Cukup siapkan ponsel pintar atau laptop untuk mengurusnya. Caranya mudah sekali yakni sebagai berikut. 

  • Lakukan registrasi melalui  http://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/ 
  • Pilih Tenaga Kerja pada Bagian Electronic Service.
  • Pada kolom registrasi, isi data diri dan pastikan tidak ada yang salah.
  • Laman ini akan meminta semua persyaratan dokumen dan foto diri peserta. Cukup diunggah dalam format JPG, JPEG, PNG, dan PDF dengan ukuran maksimal per satu dokumennya adalah 6 MB. 

Dari situ, dapatkan konfirmasi data pengajuan. Kalau sudah betul, tinggal klik simpan. Nantinya kita akan menerima email yang berisikan PIN aktivasi. Ini akan digunakan sebagai pin untuk login ke dalam website BPJS Ketenagakerjaan.

Cara upload dokumen BPJS Ketenagakerjaan

Secara detail, cara upload dokumen BPJS Ketenagakerjaan cukup sederhana. Berikut langkah-langkahnya. 

  • Jika kita sudah melakukan pendaftaran, maka kita bisa melakukan login dan memilih menu E-klaim JHT. 
  • Pada window Klaim Elektronic, pastikan No. KPJ sudah sesuai dan pilihan aksi yaitu Pengajuan Klaim dan sesuaikan jenis klaim. Klik tombol Submit form. 
  • Unggah semua dokumen yang diminta. Kalau dokumennya masih dalam format fisik, maka jangan lupa untuk meng-scan-nya terlebih dahulu ke format JPG, JPEG, PNG, dan PDF ya.
  • Di website akan muncul tampilan sejumlah kolom untuk masing-masing dokumen. Tinggal klik masing-masing kolom kemudian pilih folder tempat kamu menyimpan seluruh dokumen.
  • Upload sampai semua tercentang hijau. Setelah itu, tinggal klik submit dan menunggu email konfirmasi dari BPJS Ketenagakerjaan.

Nantinya, kantor cabang yang dituju akan menghubungi peserta dan menjadwalkan waktu untuk wawancara. BPJS Ketenagakerjaan bisa menghubungi peserta via email atau WhatsApp. Proses wawancara untuk klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan dilakukan melalui video call.

Saat wawancara, peserta diminta memperlihatkan dokumen fisik yang telah diupload di laman BPJS Ketenagakerjaan saat registrasi. Jadi sebelum wawancara jangan lupa siapkan dokumen fisiknya, ya. Setelah itu, dilakukan proses pencairan ke rekening peserta yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.  

Berapa lama pencairan BPJS Ketenagakerjaan?

Pada umumnya, jika tidak ada kekurangan dokumen, waktu normal pencairan BPJS Ketenagakerjaan maksimal adalah lima hari kerja. Selama itu peserta juga bisa melacak proses pencairan dananya di https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking.

Peserta yang mengklaim juga bisa menanyakan mengenai proses pencairan BPJS Ketenagakerjaan melalui call center di nomor 175 atau media sosial di Twitter @BPJSTKinfo atau Facebook @BPJSTKinfo.

Tips dari Lifepal! Itulah persyaratan serta langkah-langkah upload dokumen BPJS Ketenagakerjaan. Selain memiliki BPJS Ketenagakerjaan, kamu juga perlu lho memiliki asuransi untuk memproteksi diri dan keluarga, misalnya asuransi kesehatan dan asuransi jiwa. 

Asuransi juga sangat penting apabila kamu berperan sebagai pencari nafkah utama. Oleh sebab itu, carilah broker asuransi terpercaya untuk memproteksi kamu dan keluarga, misalnya di Lifepal. 

Lindungi keluargamu dengan asuransi kesehatan terbaik 

Seperti yang kita tahu, resiko kesehatan dapat menimpa siapa saja tanpa terkecuali dan terjadi kapan saja tanpa diduga. Untuk memberikan proteksi finansial dari risiko kesehatan, penting untuk kamu memiliki asuransi kesehatan. 

Asuransi kesehatan dapat mengcover biaya pengobatan dan perawatan medis di fasilitas kesehatan jika tertanggung mengalami sakit. Adapun biaya yang dicover oleh perusahaan asuransi meliputi biaya rawat inap, biaya rawat jalan sampai pembedahan. 

Dengan begitu, kamu tidak perlu mengeluarkan uang untuk biaya berobat di rumah sakit yang mahal dan bisa menyimpan uang untuk kebutuhan lainnya. 

Cari tahu di Lifepal daftar asuransi kesehatan terbaik di Indonesia dan bandingkan sendiri pilihan polis dan manfaat pertanggungan yang ditawarkan. Dapatkan diskon hingga 20% dan cashback 10% jika kamu membeli asuransi kesehatan di Lifepal. 

Pertanyaan seputar cara upload dokumen bpjs ketenagakerjaan

Menurut informasi yang disampaikan oleh Kepala Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Tanjung Morawa dari Tribunnews.com, sampai kapanpun saldo BPJS Ketenagakerjaan tidak bisa dihapus. Pengguna BPJS Ketenagakerjaan dapat melanjutkan kepesertaan dengan cara menggabungkan JHT di perusahaan yang baru.
Asuransi kesehatan menawarkan penggantian biaya pengobatan di rumah sakit dan fasilitas kesehatan lainnya sehingga penggunanya tidak perlu mengeluarkan uang untuk berobat. Salah satu jenisnya adalah asuransi kesehatan cashless yang memungkinkan pengguna berobat ke faskes hanya dengan menunjukkan kartu asuransi yang dimiliki.