Beranda
Media
Cek Denda Tilang Online di Pengadilan Lewat e Tilang Info

Cek Denda Tilang Online di Pengadilan Lewat e Tilang Info

cara cek denda tilang online

Ada cara mudah untuk cek cenda tilang resmi secara online yakni menggunakan fasilitas e Tilang Info. Cara cek denda tilang online ini pastinya dijamin resmi karena sudah sesuai dengan peraturan dari Kepolisian Republik Indonesia.

Adanya inovasi cek denda tilang online atau cek etilang ini bertujuan buat memudahkan para pemilik kendaraan dalam mengetahui informasi besaran denda dan kapan waktu pengambilan SIM ataupun STNK yang disita Satlantas. Dengan begitu, kamu bisa menyiapkan waktu jauh-jauh hari untuk datang ke Pengadilan yang dituju. 

Dalam artikel ini, Lifepal membahas cara cek denda tilang online dan informasi kapan waktu pengambilan SIM atau STNK di Pengadilan Negeri. 

Cara Cek Denda Tilang Kendaraan Melalui E-tilang Kejaksaan

Saat ini cara melakukan pembayaran denda tilang kendaraan bisa melalui layanan e-tilang Kejaksaan. Kamu tidak perlu ikut sidang, cukup gunakan ponsel kamu untuk membayar denda tilang. Namun sebelum itu, ketahui beberapa hal penting berikut ini. 

  • Kamu harus memiliki surat bukti tilang yang diberikan oleh petugas saat melakukan penindakan tilang terhadapmu.
  • Pahami perbedaan antara e-tilang Kejaksaan dan e-tilang Polri. Pada E-tilang Kejaksaan pembayaran denda tilangnya dilakukan jika sudah masuk H-6 dari tanggal sidang yang sudah ditentukan. Sedangkan pembayaran e-tilang Polri harus dilakukan sebelum H-6 dari tanggal sidang yang sudah ditentukan.

Selanjutnya, kamu bisa ikuti langkah-langkah untuk melakukan pembayaran denda tilang kendaraan melalui e-tilang Kejaksaan berikut ini. 

1. Buka Situs E-tilang Kejaksaan

Kunjungi situs e-tilang Kejaksaan di halaman tilang.kejaksaan.go.id atau kamu dapat mengetik “e tilang kejaksaan” pada mesin pencarian Google. Pada halaman depan langsung muncul sebuah form kecil di tengah dengan tombol “Cari” di sebelahnya. 

2. Masukkan kode tilang

Cek Denda Tilang Kejaksaan

Setelah kamu mengakses situs atau aplikasi e-tilang Kejaksaan, masukkan kode tilang yang kamu temukan di surat tilang. Kemudian klik tombol “Cari”. Di halaman tersebut, kamu akan melihat status pembayaran serta kode pembayaran. Pastikan untuk memeriksa apakah pembayaran sudah dilakukan atau belum.

3. Detail pembayaran dan panduan lengkap

2 Cek Denda Tilang

Selain status dan kode pembayaran, kamu juga akan menemukan detail pembayaran lengkap. Situs ini juga menyediakan panduan pembayaran, termasuk layanan bank yang dapat kamu gunakan, seperti ATM, teller, internet banking, dan mobile banking.

4. Bayar denda tilang

Langkah terakhir, kamu tinggal membayar biaya tilang elektronik sesuai dengan nominal yang telah ditentukan. Jika kamu ingin melakukan pembayaran melalui Tokopedia atau Bukalapak, situs ini akan memberikan panduan langkah demi langkah untuk proses tersebut.

Cara Mengambil Kelebihan Sisa Titipan Denda Tilang Kejaksaan 

Menghadapi proses pembayaran denda tilang kadang-kadang bisa membingungkan, terutama jika kamu memiliki sisa titipan denda yang perlu diambil. Tidak perlu khawatir, berikut ini adalah cara mengambil kelebihan sisa titipan denda tilang di Kejaksaan yang bisa kamu ikuti. 

1. Lihat putusan denda dan biaya perkara tilang

Pertama, kamu perlu meninjau putusan denda dan biaya perkara tilang. Ini adalah dokumen penting yang akan memberikan informasi tentang jumlah titipan denda yang perlu kamu perhatikan.

2. Masukkan nomor register tilang

Selanjutnya, masukkan nomor register tilang sesuai dengan berkas yang kamu miliki ke dalam sistem untuk melihat besar denda yang harus dibayar. Pastikan untuk memeriksa data putusan dengan seksama. 

Pastikan nomor register, nama pelanggar, dan jumlah titipan sesuai dengan dokumen yang kamu milik, ya.  Nantinya, sistem akan memberikan informasi tentang jumlah sisa titipan yang dapat kamu ambil.

4. Cek ulang sisa titipan

Jika kamu menemukan ketidaksesuaian dalam data titipan atau jika ada masalah dengan informasi yang diberikan oleh sistem, segera hubungi petugas tilang Kejaksaan untuk mendapatkan klarifikasi dan bantuan yang diperlukan.

Jika semuanya sesuai dengan data yang ada, maka kamu dapat mengklik tombol “AMBIL SISA TITIPAN” untuk melanjutkan proses pengambilan sisa titipan denda tilang.

6. Unduh surat pengantar ke Bank BRI

Setelah kamu mengambil keputusan untuk mengambil sisa titipan, kamu perlu mengunduh surat pengantar yang diperlukan untuk proses ini. Surat pengantar ini akan digunakan saat kamu pergi ke Bank BRI.

7. Ambil sisa titipan di cabang Bank BRI terdekat

Kunjungi cabang Bank BRI terdekat dengan membawa surat pengantar yang telah kamu unduh. Saat kamu berada di bank, teller akan melakukan verifikasi data untuk memastikan semuanya sesuai dengan informasi yang ada. Jika semuanya sesuai, sisa titipan akan diserahkan kepadamu.

Cara Cek Denda Tilang di e-Tilang Info

Kamu bisa mengetahui informasi besaran denda tilang dan tanggal sidang dari fasilitas online milik Kepolisian Indonesia, yaitu dengan check e Tilang Info. Berikut cek e tilang. 

  • Buka e Tilang Info di browser smartphone atau desktop dengan mengetikkan alamat https://etilang.info/
  • Masukkan Nomor Blangko atau Nomor Register lalu pilih Cari.
  • Nantinya informasi Pelanggar, Penindak, Pengadilan, hingga pelanggaran beserta pasal-pasalnya dimunculkan di layar.
  • Sayangnya, besaran denda tilang yang diinformasikan adalah denda maksimal bukan denda sebenarnya yang mesti kamu bayarkan. Jadi, lebih baik memastikannya di Pengadilan Negeri atau Kejaksaan Negeri secara online.

Cara Cek Tilang Elektronik di ETLE Polda Metro Jaya

Seiring dengan diterapkannya aturan mengenai tilang elektronik menggunakan kamera CCTV, pengendara mobil atau motor di Ibukota perlu waspada. Jika CCTV menemukan kamu melanggar lalu lintas, maka siap-siap saja surat tilang akan dikirimkan ke tempat tinggal. 

Penerapan e-tilang ini sering kali membuat pengendara ragu apakah dirinya kena tilang atau tidak. Nah, untuk memastikannya sebenarnya cukup mudah.  Berikut langkah-langkah cek tilang elektronik yang perlu kamu tahu. 

  • Kunjungi laman resmi e-tilang https://etle-pmj.info/id/check-data
  • Input nomor plat kendaraan, nomor mesin kendaraan dan nomor rangka kendaraan. 
  • Klik Cek Data
  • Jika ternyata ada pelanggaran, sistem akan menampilkan catatan lokasi dan waktu kejadian pelanggaran.

Menurut informasi dari Kompas, bila dalam 15 hari pelanggar yang sudah dikirimkan surat pelanggaran dari kepolisian tidak membayar denda, maka siap-siap saja mendapatkan sanksi berupa pemblokiran STNK.

Cara Cek Denda Tilang Online di Pengadilan Negeri

Melalui website Pengadilan Negeri, para pemilik kendaraan yang kena tilang sekarang bisa cek denda tilang online yang harus dibayarkan. Di Jakarta sendiri cara cek etilang dapat dilakukan di tiap-tiap website Pengadilan Negeri kota masing-masing.

Misalnya, kamu kena tilang di Jakarta Barat dan SIM milikmu disita Satlantas. Itu berarti kamu ceknya, dan mencari informasi pengambilan SIM di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Biar lebih gampang mengaksesnya, Lifepal bantu cara cek e tilang di tiap-tiap Pengadilan Negeri yang ada di Jakarta. Berikut ini ulasannya.

Cara online buat cek denda tilang di Jakarta Pusat

Kamu bisa cek denda tilang Jakarta Pusat dengan mengunjungi situs PN Jakarta Pusat.  Tapi sayangnya, cara cek denda tilang online ini gak bisa langsung dilakukan di website PN Jakarta Pusat karena kamu akan diarahkan ke webiste e Tilang Info. 

Berikut langkah-langkah cek resi tilang Jakarta Pusat. 

  • Buka pn-jakartapusat.go.id.
  • Cari menu Info Tilang dan klik.
  • Halaman nantinya dialihkan ke halaman e Tilang Info.
  • Ikuti petunjuk yang tertera di halaman e Tilang Info.

Cara online buat cek denda tilang Jakarta Utara

Kalau kena tilangnya di Jakarta Utara, tentu saja mengurusnya di Pengadilan Jakarta Utara. Pengecekan info tilang online di website Pengadilan Negeri Jakarta Utara bisa dilakukan melalui website resminya.

Buat mempermudah, ikuti saja langkah-langkah cara cek denda tilang online di Jakarta Utara berikut ini.

  • Buka www.pn-jakartautara.go.id
  • Cari menu Info Tilang dan klik.
  • Halaman nantinya dialihkan ke halaman e Tilang Info.
  • Ikuti petunjuknya dan masukkan Nomor Register Tilang lalu pilih Cari.

Cara online cek denda tilang Jakarta Barat

Bisa dibilang layanan di Pengadilan Jakarta Barat lebih baik dan jelas. Untuk cara cek denda tilang online Jakarta Barat pun dilakukan.

Buat cek besaran denda yang harus kamu bayar, berikut ini cara cek denda tilang online di Pengadilan Jakarta Barat.

  • Buka Info Tilang PNJB melalui link pn-jakartabarat.go.id
  • Cari menu Info Tilang PNJB.
  • Isi kolom pada Pencarian Perkara Tilang.
  • Kemudian pilih Cari.
  • Informasi yang diperlukan bakal ditampilkan.

Cara online cek denda tilang di Jakarta Timur

Cek tilang online di Pengadilan Negeri Jakarta Timur terdiri dari tiga cara nih. Tinggal dipilih saja cara mana yang paling efektif menurutmu.

Cara pertama:

  • Akses Perkara Data Tilang Bulan Berjalan di link www.kejari-jaktim.go.id/media_tilang0.php
  • Biar mudah, masukkan Nama atau Nomor Registrasi buat cek denda tilang dan tanggal pengambilan SIM atau STNK.

Cara kedua:

  • Akses Info Tilang PN Jakarta Timur melalui link https://tilang.pn-jakartatimur.go.id/index.php
  • Masukkan Nama atau Nomor Register Tilang lalu pilih Cari Info Tilang.
  • Setelah itu, informasi mengenai denda tilang dimunculkan.

Cara ketiga:

  • Akses Info Tilang Kejaksaan Negeri Jakarta Timur lewat link https://kejari-jaktim.go.id/media_tilang2.php
  • Masukkan Nama atau Nomor Tilang kemudian pilih Cari.
  • Informasi denda tilang pun dimunculkan.

Cara online cek denda tilang di Jakarta Selatan

Besaran denda yang harus kamu bayar kalau kena tilang di Jakarta Selatan bisa diketahui dengan di website resmi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Berikut ini langkah-langkah cek denda tilang Jakarta Selatan:

  • Buka website www.pn-jakartaselatan.go.id
  • Cari menu Cek Denda Tilang dan klik.
  • Isi kolom informasi sesuai yang diminta.

Cara cek denda tilang Bandung

Buat kamu yang tinggal di daerah Bandung, cara cek denda tilang Bandung dapat dilakukan dengan menggunakan bot dari Telegram sehingga lebih praktis dan cepat.  Adapun daftar pelanggaran lalu lintasnya secara umum dapat kamu temukan di laman www.pn-bandung.go.id/hal-tilang.html

Berikut ini cara mengetahui denda tilang Bandung menggunakan Telegram. 

  • Cari akun @pnbandung_bot di Telegram kamu. 
  • Ketikkan perintah /tilang nomor tilang lalu klik tombol Send. Contohnya: /tilang 12345
  • Bot Telegram akan segera menampilkan informasi lengkap mengenai besaran denda tilang yang mesti kamu bayarkan.

Besaran Denda Tilang Maksimal Menurut Pelanggarannya

Besaran denda tilang yang mesti dibayar pelanggar merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.  Undang-undang tersebut menerangkan dengan jelas jenis pelanggaran, dan berapa besaran denda yang harus dibayar. Berikut ini adalah daftar denda tilang sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2009.

PasalJenis pelanggaranDenda maksimal
Pasal 281Denda tilang tidak punya SIMRp1.000.000
Pasal 288 Ayat 2Denda tidak membawa SIM/tidak dapat menunjukkan SIM.Rp250.000
Pasal 280Denda tilang tidak pakai plat nomor kendaraanRp500.000
Pasal 285 Ayat 1Denda tilang tidak pakai spion, lampu rem, lampu utama, dan persyaratan teknis lainnya untuk pengendara motor. Rp250.000
Pasal 285 Ayat 2Denda tilang tidak pakai spion, lampu rem, lampu utama, dan persyaratan teknis lainnya untuk pengendara mobil. Rp500.000
Pasal 278Mobil tidak dilengkapi segitiga pengaman, ban cadangan, pembuka roda, dan pertolongan pertama saat kecelakaanRp250.000
Pasal 287 Ayat 1Denda tilang melanggar rambu lalu lintas.Rp500.000
Pasal 287 Ayat 5Denda tilang melebihi kecepatan paling tinggi maupun paling rendahRp500.000
Pasal 288 Ayat 1Denda tilang tidak punya STNKRp500.000
Pasal 289Gak gunakan seatbeltRp250.000
Pasal 291 Ayat 1Denda tilang tidak pakai helmRp250.000
Pasal 293 Ayat 1Denda tilang tidak menyalakan lampu utama saat malam hari atau kondisi tertentu250.000
Pasal 293 Ayat 2Lampu utama sepeda motor tidak dinyalakan saat siang hariRp100.000
Pasal 294Tidak kasih lampu isyarat saat belok atau balik arahRp250.000

Cara Membayar Online dan Offline

Sejauh ini denda tilang bisa dibayarkan lewat Bank BRI ataupun bank lain. Melalui Bank BRI, ada beberapa cara yang ditawarkan, baik online maupun offline. Berikut ini adalah cara-cara bayar e Tilang.

Bayar tilang atau e Tilang lewat teller BRI

  • Ambil nomor antrean dan isi slip setoran.
  • Isikan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang di kolom “Nomor Rekening” dan Nominal denda tilang di slip setoran.
  • Serahkan slip setoran kepada petugas Teller BRI.
  • Petugas Teller BRI bakal lakukan validasi.
  • Simpan slip setoran hasil validasi sebagai bukti pembayaran.
  • Slip setoran diserahkan buat menebus SIM atau STNK yang disita.

Bayar tilang atau e Tilang lewat ATM BRI

  • Masukkan Kartu debit atau ATM BRI dan PIN.
  • Pilih menu Transaksi Lain > Pembayaran > Lainnya > BRIVA.
  • Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang.
  • Konfirmasi kalau pembayaran udah sesuai.
  • Ikuti instruksi buat selesaikan transaksi.
  • Fotokopi struk ATM sebagai bukti pembayaran.
  • Struk ATM asli diserahkan buat menebus SIM atau STNK yang disita.

Bayar tilang atau e Tilang lewat Mobile Banking BRI

  • Login aplikasi BRI Mobile.
  • Pilih Menu Mobile Banking BRI > Pembayaran > BRIVA.
  • Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang.
  • Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan. Transaksi bakal ditolak kalau pembayaran gak sesuai jumlah denda.
  • Masukkan PIN.
  • Simpan notifikasi SMS sebagai bukti pembayaran.
  • Tunjukkan notifikasi SMS buat ditukarkan buat menebus SIM atau STNK yang disita.

Bayar tilang atau e Tilang lewat internet banking BRI

  • Login ke ib.bri.co.id.
  • Pilih menu Pembayaran Tagihan > Pembayaran > BRIVA.
  • Pada kolom kode bayar, masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang.
  • Konfirmasi detail pembayaran kalau udah sesuai.
  • Masukkan password dan mToken.
  • Cetak atau simpan struk pembayaran BRIVA sebagai bukti.
  • Tunjukkan bukti pembayaran buat menebus SIM atau STNK.

Bayar tilang atau e Tilang lewat EDC BRI

  • Pilih menu Mini ATM > Pembayaran > BRIVA.
  • Swipe kartu debit atau ATM BRI milikmu.
  • Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang.
  • Masukkan PIN.
  • Konfirmasi detail pembayaran kalau sudah sesuai.
  • Fotokopi dan simpan struk sebagai bukti pembayaran
  • Tunjukkan bukti pembayaran buat menebus SIM atau STNK yang disita.

Kalau transaksinya melalui bank lain, begini caranya:

  • Masukkan kartu debit atau ATM dan PIN kamu
  • Pilih menu Transaksi Lainnya > Transfer > Rekening Bank Lain.
  • Masukkan kode bank BRI (002) lalu diikuti dengan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
  • Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda. Transaksi bakal ditolak kalau nilai pembayaran gak sesuai dengan jumlah denda.
  • Ikuti instruksi buat selesaikan transaksi.
  • Simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran.
  • Nah, itu tadi informasi mengenai cara cek denda tilang online lewat e Tilang Info serta besaran maksimal nominalnya yang sesuai dengan undang-undang plus cara membayarnya.

Bagaimana Jika Nomor Register Tilang Tidak Terdaftar?

Ketika kamu ditilang oleh polisi karena pelanggaran terhadap salah satu aturan di jalan raya, pastikan mendapatkan nomor register penilangannya. Jika no blanko tilang tidak ditemukan, maka kamu tidak akan bisa membayar denda tilang di bank.  Akibatnya, pengendara harus membayar denda kepada polisi yang bersangkutan.

Jika sudah begini, kita tidak tahu apakah uangnya masuk ke negara atau tidak.  Menurut Kompol Efos dari Bagian Gakum Polda Jabar yang seperti yang dikutip dari pikiran-rakyat.com, prosedur penilangan adalah petugas memberikan nomor register penilangan kepada pengendara yang melanggar. 

Jika merasa dirugikan dengan adanya praktik semacam ini, masyarakat dapat mengadukan kejadian tersebut ke Propam sehingga polisi yang bersangkutan dapat ditindak. Jadi, pastikan kamu mendapatkan surat yang menunjukkan nomor berkas tilang saat kena razia petugas, ya. 

Dimana letak nomor blanko tilang?

Untuk mendapatkan nomor tilang register, kamu bisa cek surat tilang yang diberikan oleh petugas saat kamu kena tilang.  Biasanya, letak nomor tilang ini ada di bagian pojok bawah surat berupa kode kombinasi angka dan huruf.

Untuk lebih lengkapnya, kamu bisa melihat contoh foto bukti pelanggaran lalu lintas berikut ini. Dalam contoh di bawah ini terlihat nomor blanko surat adalah F5519309.

nomor register tilang

Demikianlah pembahasan mengenai cek tilang Jakarta. Semoga dapat membantu kamu yang sedang mencari tahu tentang cek biaya tilang di Jakarta, ya.

Tips dari Lifepal! Saat ini, cek denda tilang dan fasilitas pembayaran tilang sudah semakin mudah untuk diakses  sehingga tidak ada alasan lagi bagi kamu untuk menggunakan jasa calo.  Denda tilang yang masuk sebagai kas negara akan digunakan dengan sebaik-baiknya sebagai bagian dari upaya pembangunan nasional.

Lindungi Mobil Kesayangan Dengan Asuransi Mobil Terbaik

Selain melakukan servis mobil secara berkala untuk memastikan performa kendaraan tetap prima, penting juga untuk kamu memberikan perlindungan dengan asuransi mobil. Asuransi mobil terbaik memiliki manfaat berupa penggantian biaya perbaikan di bengkel yang disebabkan karena kerusakan, baik parsial maupun total karena kecelakaan. 

Dengan asuransi mobil, kamu dapat merasa tenang dan yakin bahwa jika terjadi kerusakan, pencurian, atau kecelakaan, biaya perbaikan atau penggantian akan ditanggung oleh perusahaan asuransi. Ini sangat membantu mengurangi beban finansial yang mungkin timbul akibat kerugian yang tidak terduga. Dengan demikian, asuransi mobil memberikan perlindungan finansial yang penting bagi pemilik mobil.

Lifepal adalah marketplace asuransi online terbesar di Indonesia yang dapat membantu kamu menemukan beragam produk asuransi terbaik. Di Lifepal, kamu bisa membandingkan sendiri manfaat pertanggungan dan biaya premi asuransi dari berbagai perusahaan asuransi terbaik sehingga kamu bisa mendapatkan produk asuransi mobil yang tepat. Yuk, cari tahu asuransi mobil kamu di Lifepal!

Pertanyaan Seputar Cek Denda Tilang

Berapa Denda Minimal dan Denda Maksimal Kalau Ditilang

Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, besaran minimal denda tilang adalah Rp100.000 untuk lampu utama sepeda motor yang tidak dinyalakan saat siang hari. Sementara denda maksimal tilang adalah Rp1.000.000 karena tidak memiliki SIM 

Nomor Berkas Tilang Itu yang Mana?

Nomor berkas tilang atau nomor resi tilang terletak di bagian pojok bawah surat. Ada juga yang berada di kanan atas. Nomor berkas tilang biasanya berupa kode huruf dan nomor misalnya C 3233698.

Berapa Biaya Denda Tidak Membawa SIM?

Menurut Undang Undang Nomor 22 Th. 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 283, pengendara kendaraan yang tidak membawa SIM dapat dikenai hukuman pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda Rp1 juta.

Mengapa Perlu Memiliki Asuransi Mobil?

Asuransi mobil memberikan manfaat perlindungan berupa penggantian biaya servis di bengkel akibat kecelakaan maupun bencana alam. Jadi, kamu akan terhindari dari risiko finansial yang besar akibat mahalnya biaya perbaikan mobil di bengkel.