Contoh Polis Asuransi Jiwa Syariah dan Istilah di Dalamnya

contoh polis asuransi jiwa syariah

Ingin tahu seperti apa contoh polis asuransi jiwa syariah yang umum berlaku di Indonesia? Jika iya, ulasan kali ini akan mencoba membahas mengenai isi contoh polis asuransi jiwa syariah. Asuransi jiwa syariah merupakan sebuah akad yang terdiri dari perjanjian antara pihak perusahaan asuransi dan pemegang polis dan juga perjanjian antara sesama pemegang polis guna melakukan pengelolaan dana iuran dengan menggunakan prinsip syariah untuk tujuan saling menolong atau ta’awun.

Prinsip syariah sendiri merupakan prinsip hukum Islam untuk segala aktivitas perasuransian dengan berdasar pada fatwa yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional MUI.  Adapun salah satu fatwa yang digunakan dalam dasar pelaksanaan asuransi syariah di Indonesia yaitu Fatwa No. 21DSN-MUIX2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah.

Di Indonesia sendiri sudah cukup banyak perusahaan asuransi nasional yang merilis produk asuransi syariah.  Hal ini senada dengan semakin tingginya minat masyarakat pada asuransi syariah, yang mana asuransi ini dikelola lebih islami sehingga sangat cocok untuk mayoritas nasabah muslim. 

Contoh polis asuransi jiwa syariah

Sebagian besar isi contoh polis asuransi jiwa syariah tidak jauh berbeda, hal ini karena isi polis sendiri juga diatur oleh pemerintah agar terstandarisasi dengan baik.  Meski begitu umumnya pihak perusahaan asuransi dan pemegang polis tetap dapat menambahkan persyaratan atau ketentuan tertentu jika disepakati bersama.

Berikut ini merupakan salah satu isi dari contoh polis asuransi jiwa syariah:

  • Bab I, berisi tentang definisi istilah-istilah yang digunakan dalam polis asuransi syariah. Beberapa istilah yang digunakan dalam asuransi syariah ini berbeda dengan asuransi konvensional
  • Bab II, berisi tentang akad atau perjanjian asuransi yang mana jenis akad bisa berupa akad Akad Tabarru’, Akad Wakalah Bil Ujrah dan/atau Akad Mudharabah
  • Bab III, berisi tentang manfaat apa saja yang diberikan oleh produk asuransi syariah tersebut
  • Bab IV, membahas mengenai pengecualian atau hal-hal yang tidak ditanggung dalam polis asuransi syariah tersebut
  • Bab V, membahas tentang ketentuan asuransi syariah yang meliputi persyaratan umum persyaratan klaim dan lain sebagainya
  • Bab VI, berisi tentang besaran iuran atau kontribusi yang harus dibayarkan peserta asuransi kepada pihak asuransi
  • Bab VII, berisi tentang pembahasan mengenai perselisihan yang mungkin terjadi sekaligus solusi atau jalan keluarnya
  • Bab VIII merupakan penutup polis asuransi
  • Mengenal akad atau perjanjian dalam asuransi jiwa syariah

    Dalam asuransi jiwa syariah maupun asuransi syariah lainnya perjanjian dalam asuransi lebih dikenal dengan istilah akad. Ada empat jenis akad dalam asuransi syariah, sesuai dengan fatwa DSN-MUI, yaitu:

  • Akad Tijarah atau mudharabah, dimmana perusahaan asuransi sebagai pengelola dan peserta sebagai shahibul mal atau pemegang polis. Premi atau iuran dari akad tijarah akan diinvestasikan kemudian hasil investasi akan dibagi pada peserta
  • Akad Tabarru’ atau hibah, di mana peserta asuransi akan memberikan hibah yang dapat digunakan untuk menolong peserta lain yang sedang mengalami suatu musibah dimana pengelolanya adalah perusahaan asuransi
  • Akad Mudharabah Musytarakah, di mana pengelola yaitu perusahaan asuransi berlaku sebagai mudharib ikut menyertakan dananya bersama dana dari peserta yang kemudian diinvestasikan. Adapun bagi hasil dari investasi tersebut adalah sesuai dengan nisbah yang sudah disepakati bersama oleh dua pihak
  • Akad Wakalah bil Ujrah, akad yang memberikan kuasa kepada pengelola untuk mengelola dana peserta dengan imbalan berupa ujrah. Perusahaan asuransi yang bertindak sebagai wakil dapat mengelola investasi peserta namun tidak mendapatkan pembagian hasil investasi
  • Istilah dalam contoh polis asuransi jiwa syariah

    Dalam polis asuransi syariah terdapat beberapa istilah yang cukup berbeda dengan asuransi konvensional, di antaranya:

  • Akad, yaitu perjanjian tertulis yang didalamnya terdapat kesepakatan tertentu serta hak dan kewajiban masing-masing pihak
  • Dana tabarru’, merupakan kumpulan dana dari para peserta yang sistem pengelolaannya berdasarkan pada jenis akad yang dipilih
  • Iuran tabarru’, yaitu bagian dari kontribusi iuran yang dikumpulkan ke dalam dana tabarru’
  • Qardh, yaitu pinjaman dana yang diberikan oleh pengelola untuk menanggulangi adanya kekurangan dana tabarru’ yang digunakan untuk pembayaran manfaat kepada peserta
  • Selain beberapa istilah di atas umumnya istilah lain yang digunakan di dalam polis asuransi syariah tidak jauh berbeda dengan asuransi konvensional.

    Keuntungan memilih asuransi syariah

    Saat ini memang mulai banyak masyarakat yang tertarik dengan produk asuransi syariah, hal ini karena asuransi tersebut memang memiliki beberapa keuntungan diantaranya:

    1. Tidak adanya dana hangus

    Iuran tabarru’ yang dikumpulkan oleh peserta tidak akan hangus meskipun peserta tidak pernah mengajukan klaim selama masa perlindungan asuransi berlangsung.

    Iuran yang sudah dikumpulkan akan diakumulasikan dan menjadi hak dari pemegang polis secara kolektif.

    2. Pengelolaan dana islami

    Tak dipungkiri bahwa gaya hidup islami memang cukup berkembang di Indonesia, mengingat mayoritas masyarakatnya memang muslim. 

    Asuransi syariah menjadi salah satu solusi bagi mereka yang ingin mendapatkan proteksi namun pengelolaannya tetap mengusung prinsip hukum islam. 

    Dalam pengelolaan dana tabarru’, pengelola wajib menghindari adanya riba, judi dan juga gharar atau ketidakpastian.

    Apabila dana tabarru’ dikelola dengan cara diinvestasikan, maka investasi juga harus ditempatkan pada unit usaha yang halal dan tidak mengandung unsur haram.

    3. Pengelolaan dana yang transparan

    Perusahaan asuransi sebagai pengelola akan mengelola dana secara transparan baik itu yang menyangkut kontribusi peserta maupun pembagian hasil investasi. 

    Jika terjadi suatu surplus underwriting maka pembagian nisbah juga akan dibagikan kepada peserta secara terbuka dan transparan.

    Tips dari Lifepal! Dalam Islam, asuransi diperbolehkan kok, asalkan akadnya jelas dan tidak merugikan.

    Untuk kamu yang tidak ingin terkena riba, memilih asuransi syariah merupakan pilihan terbaik. Cek manfaat asuransi syariah lainnya di artikel Lifepal!

    Pentingnya memiliki asuransi

    Banyaknya ketidakpastian dalam hidup dan juga resiko-resiko yang bisa terjadi kapanpun membuat kamu harus punya proteksi terhadap diri, keluarga, maupun harta benda. 

    Proteksi ini bisa melindungi kamu dan juga keluarga dari berbagai kerugian dan juga melindungi harta benda atau aset agar tetap aman.

    Ada berbagai jenis asuransi di Indonesia yang bisa kamu pilih, seperti misalnya asuransi jiwa, asuransi kesehatan, asuransi pendidikan, asuransi kebakaran, asuransi mobil, dan lain sebagainya.

    Kamu dapat memilih produk asuransi yang sesuai dengan profil risiko dan juga kebutuhan.

    Asuransi ini memiliki berbagai manfaat, diantaranya:

  • Memberikan jaminan pertanggungan ganti rugi atas kerusakan yang menyebabkan adanya kerugian
  • Memberikan rasa aman dan tenang dalam menjalani kehidupan
  • Menjaga harta benda atau aset agar aman dari berbagai resiko seperti misalnya kebakaran, bencana alam, kerusuhan, dan lain sebagainya
  • Mencegah adanya kebangkrutan apabila terjadi resiko yang menyebabkan adanya kerugian dalam jumlah besar
  • Selain asuransi, jangan lupa juga untuk menyiapkan dana darurat, ya! Cek besaran dana darurat yang harus kamu kumpulkan menggunakan kalkulator ini. 

    FAQ seputar contoh polis asuransi jiwa syariah

     

    Asuransi jiwa syariah merupakan sebuah akad yang terdiri dari perjanjian antara pihak perusahaan asuransi dan pemegang polis dan juga perjanjian antara sesama pemegang polis guna melakukan pengelolaan dana iuran dengan menggunakan prinsip syariah untuk tujuan saling menolong atau ta’awun.

    Akad dalam asuransi syariah diantaranya:

    • Akad Tijarah
    • Akad Tabarru’
    • Akad Wakalah bil Ujrah
    • Akad Mudharabah Musytarakah