6 Hak Cuti Karyawan dengan Dasar-Dasar Hukumnya
Sebagai karyawan dan pemilik perusahaan, kita perlu tahu aturan cuti yang sesuai dengan ketentuan pemerintah.
Ketentuan cuti karyawan tercatat secara terperinci dalam Undang Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003. Berdasarkan pasalnya, pemerintah telah menetapkan hak cuti karyawan sekurang-kurangnya 12 hari dalam satu tahun. Agar lebih jelas, mari simak informasi berikut ini, yuk.
Jenis-Jenis Cuti Karyawan
Pada dasarnya, setiap perusahaan diperbolehkan untuk menetapkan kebijakan yang berbeda-beda selama hak cuti yang diberikan pada karyawan tidak kurang dari 12 hari. Berikut adalah jenis-jenis hak yang menjadi hak setiap karyawan:
1. Cuti tahunan
Dalam Pasal 79, tercatat bahwa cuti tahunan yang harus diberikan kepada pekerja atau buruh adalah 12 hari kerja. Artinya, hak ini dapat diambil setelah karyawan bekerja di suatu perusahaan selama 12 bulan.
Meski begitu, ada beberapa perusahaan yang menetapkan kebijakan cuti dapat diambil setelah melewati masa percobaan selama tiga bulan. Kembali lagi, kebijakan ini dapat dibicarakan saat menandatangani perjanjian kerja.
Selain itu, karyawan yang mengambil cuti tahunan tetap berhak mendapatkan penghasilan penuh. Berikut ini beberapa syarat pengambilan cuti yang umum diterapkan oleh perusahaan:
2. Cuti sakit
Dalam Pasal 93, tercatat bahwa karyawan yang sakit, termasuk perempuan yang mengalami sakit saat hari pertama dan kedua haid, diperbolehkan untuk mengajukan cuti sakit.
Sesuai dengan aturan pemerintah, perusahaan tetap wajib membayar gaji karyawan selama cuti, meski karyawan tersebut tidak masuk kerja. Sementara untuk biaya pengobatannya akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan yang telah didaftarkan oleh pihak perusahaan.
Meski begitu, ada juga beberapa perusahaan yang berkenan untuk memberikan penggantian biaya pengobatan atas karyawannya yang sakit. Berikut ini beberapa ketentuan cuti sakit:
3. Cuti bersalin
Dalam Pasal 82, dijelaskan bahwa karyawan perempuan dan laki-laki berhak mendapatkan cuti untuk persalinan anak pertama, kedua, dan ketiga.
Sedangkan untuk persalinan anak keempat dan seterusnya dapat diberikan cuti di luar tanggungan negara. Artinya, karyawan yang bersangkutan tidak menerima penghasilan selama masa cuti. Jika terhitung cuti berhasil tanggungan negara, maka karyawan berhak menerima penghasilan penuh.
Lamanya cuti bersalin yang wajib diberikan oleh perusahaan adalah satu bulan sebelum dan dua bulan sesudah persalinan. Permintaan cuti harus diberikan kepada yang berwenang secara tertulis.
4. Cuti besar
Dalam Pasal 79, dijelaskan bahwa karyawan yang telah bekerja di suatu perusahaan sekurang-kurangnya selama enam tahun terus menerus tanpa terputus, berhak mendapatkan cuti besar selama tiga bulan yang sudah termasuk cuti tahunan.
Selama cuti besar, karyawan yang bersangkutan tetap berhak menerima penghasilan penuh namun tidak berhak atas tunjangan jabatan. Berikut ini beberapa ketentuan cuti besar:
5. Cuti penting
Dalam Pasal 24, tercatat bahwa cuti penting berhak diberikan pada karyawan yang memiliki alasan mendesak atau penting, seperti menikah, anggota keluarga yang meninggal, dan lainnya.
Selama menjalani cuti penting, karyawan yang bersangkutan juga berhak menerima penghasilan penuh. Namun, pada praktiknya tidak semua perusahaan bersedia menerapkan kebijakan cuti penting ini. Berikut ini ketentuan cuti penting:
6. Cuti bersama
Dalam Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (SE Menakertrans), dijelaskan bahwa cuti bersama wajib diberikan ketika ada hari besar keagamaan, yaitu sebelum dan sesudah hari raya Idulfitri dan Natal.
Cuti bersama merupakan bagian dari pelaksanaan cuti tahunan. Jadi cuti bersama akan mengurangi jumlah cuti tahunan karyawan. Namun, cuti bersama bersifat fakultatif, di mana karyawan diberi kebebasan untuk mengambilnya atau tidak. Jadi, karyawan yang tidak mengambil cuti bersama tidak akan mengurangi hak tahunannya.
Demikian ulasan lengkap soal hak cuti karyawan menurut peraturan UU Ketenagakerjaan. Sekali lagi perlu diingat bahwa setiap perusahaan memiliki ketentuan cuti yang berbeda-beda. Itu sebabnya, sebaiknya kenali dan pahami aturan cuti perusahaan sebelum menandatangani perjanjian kerja, ya.