Daftar Kode Harta Pajak di SPT PPh Tahunan buat Formulir 1770
Kode harta pajak wajib dibubuhkan tiap kali melakukan pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak. Pencantuman kode harta pajak ini berada di lembaran Formulir 1770 yang biasanya digunakan pelapor yang berstatus sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi.
Sekarang ini pencantuman kode harta pajak lebih mudah dibandingkan sebelumnya. Dengan dikeluarkannya sistem DJP Online, pembayaran pajak sekaligus pelaporan SPT bisa dilakukan secara online.
Jadi, para Wajib Pajak gak usah repot-repot lagi ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) cuma buat bayar dan lapor SPT.
Nah, di sistem DJP Online, kode harta dapat diisi dengan cuma memilih harta apa yang pengin dilaporkan dalam kolom Kode Harta. Barulah kemudian memasukkan Nama Harta yang mau dilaporkan di kolom yang disediakan.
Situasinya berbeda ketika Wajib Pajak melakukan pelaporan SPT Tahunan secara manual. Wajib Pajak seenggaknya harus hafal kode harta pajak begitu mau mengisi kolom Kode Harta pada Formulir 1770 lampiran IV.
Kalau gak ingat, Wajib Pajak bisa mencari tahu di buku petunjuk pengisian formulir surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan.
Kebayang kan betapa ribet dan gak praktisnya mengisi SPT Tahunan secara manual? Untung aja Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memahami keinginan para Wajib Pajak yang mau cepat dan lebih efektif dengan meluncurkan DJP Online.
Ngomongin kode harta pajak, kamu sebagai Wajib Pajak masih ingat gak kode-kodenya apa aja? Dalam ulasan kali ini, Lifepal mau informasikan apa aja kode-kode harta pajak buat menambah pengetahuan kamu biar makin paham soal perpajakan di Indonesia.
Daftar kode harta pajak di Formulir 1770 S dan 1770 SPT Tahunan
Kode harta pajak yang diisi dalam Formulir SPT 1770 S dan 1770 cukup banyak, tergantung dari kategori harta yang dilaporkan.
Kategori-kategori harta tersebut antara lain Kas dan Setara Kas, Piutang, Investasi, Alat Transportasi, Harta Bergerak Lainnya, dan Harta Tidak Bergerak.
Berikut ini adalah daftar kode harta pajak yang mesti dicantumkan dalam Formulir SPT 1770 S dan 1770 serta kategori hartanya.
Kode harta pajak Kas dan Setara Kas
Kode harta pajak Piutang
Kode harta pajak Investasi
Kode harta pajak Alat Transportasi
Kode harta pajak Harta Bergerak Lainnya
Kode harta pajak Harta Tidak Bergerak
Tiga jenis Formulir 1770 buat lapor SPT Tahunan, manakah yang harus cantumkan kode harta pajak?
Dalam pengisian SPT Tahunan di Formulir 1770 dalam bentuk tercetak, harta-harta yang dimiliki Wajib Pajak biasanya dilaporkan dalam lampiran IV.
Formulir 1770 menurut aturan DJP diperuntukan buat Wajib Pajak Orang Pribadi yang mau melapor SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh).
Ada tiga Formulir 1770 yang disediakan DJP bagi para Wajib Pajak, yaitu:
1. Formulir SPT 1770 SS (sangat sederhana)
Formulir SPT satu lembar ini disediakan Wajib Pajak berstatus pegawai/pekerja dengan penghasilan ≤ Rp 60 juta per tahun.
Formulir 1770 SS bisa diisi dengan syarat punya bukti potong 1721-A1 (swasta) atau 1721-A2 (PNS) sebagai acuan mengisi formulir SPT.
Bukti potong sendiri tiap tahunnya selalu diberi perusahaan kepada pegawai atau karyawannya.
2. Formulir SPT 1770 S (sederhana)
Formulir SPT ini disediakan buat pegawai/pekerja berpenghasilan ≥ Rp 60 juta per tahun yang terdiri dari beberapa lampiran.
Formulir ini juga dipakai buat penghasilan dalam negeri lainnya, seperti bunga, royalti, sewa, keuntungan penjualan, pengalihan harta lainnya, atau penghasilan yang dikenakan PPh final semisal bunga deposito, SBI, dan lainnya.
Sama seperti Formulir SPT 1770 SS, formulir ini juga mensyaratkan adanya bukti potong 1721-A1 atau 1721-A2. Terus dalam menggunakan formulir ini, jangan lupa mengisi lampiran-lampiran berupa data penghasilan, daftar harta dan/atau kewajiban, bukti potong, hingga daftar anggota keluarga.
3. Formulir SPT 1770
Formulir SPT ini disediakan buat Wajib Pajak yang mendapat penghasilan dari usaha, pekerjaan bebas, dari satu atau lebih pemberi kerja, hingga penghasilan di luar negeri.
Siapa aja Wajib Pajak yang harus mengisi formulir SPT Tahunan ini?
Sampai sini udah tahu donk, formulir SPT mana yang memerlukan pencantuman kode harta dan nama hartanya? Ya, Formulir SPT 1770 S dan Formulir SPT 1770 menyediakan lembaran pengisian harta milik Wajib Pajak yang harus dilaporkan.
Setelah memasukkan kode harta pajak, tahapan berikutnya adalah mengisi Nama Harta dalam formulir penyampaian SPT. Berikut ini adalah petunjuk pengisian Nama Harta dalam Formulir 1770 S dan 1770 sebagaimana yang diatur Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Itu tadi informasi mengenai daftar kode harta pajak, Formulir SPT yang wajib mencantumkannya, hingga petunjuk pengisian nama harta. Semoga informasi di atas bermanfaat! (Editor: Winda Destiana Putri).Cara pengisian nama harta di Formulir SPT 1770 S dan 1770
Nama harta Petunjuk pengisian Tanah Cantumkan lokasi dan luas tanah. Bangunan Cantumkan lokasi dan luas bangunan. Kendaraan bermotor, mobil, hingga sepeda motor Cantumkan merek dan tahun pembuatan. Kapal pesiar, pesawat terbang, helikopter, jetski, peralatan olahraga khusus, dan sejenisnya Cantumkan merek/jenis dan tahun pembuatannya. Uang tunai Cantumkan mata uang dan nominalnya. Simpanan, baik tabungan maupun deposito di bank dalam dan luar negeri Cantumkan nama bank buat setiap rekening simpanan. Piutang Cantumkan identitas pihak yang menerima. Efek-efek, seperti saham, obligasi, commercial paper, dan sebagainya Cantumkan nama penerbit. Keanggotaan perkumpulan eksklusif (keanggotaan golf, time sharing, dan sejenisnya) Cantumkan nama perkumpulan. Penyertaan modal lainnya dalam perusahaan lain yang tidak atas saham (CV, Firma) Cantumkan nama tempat penyertaan modal. Harta berharga lainnya Contohnya adalah batu permata, logam mulia, dan lukisan.