Daftar Kode Harta Pajak di SPT PPh Tahunan buat Formulir 1770

Kode harta pajak

Kode harta pajak wajib dibubuhkan tiap kali melakukan pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak. Pencantuman kode harta pajak ini berada di lembaran Formulir 1770 yang biasanya digunakan pelapor yang berstatus sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi.

Sekarang ini pencantuman kode harta pajak lebih mudah dibandingkan sebelumnya. Dengan dikeluarkannya sistem DJP Online, pembayaran pajak sekaligus pelaporan SPT bisa dilakukan secara online.

Jadi, para Wajib Pajak gak usah repot-repot lagi ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) cuma buat bayar dan lapor SPT.

Nah, di sistem DJP Online, kode harta dapat diisi dengan cuma memilih harta apa yang pengin dilaporkan dalam kolom Kode Harta. Barulah kemudian memasukkan Nama Harta yang mau dilaporkan di kolom yang disediakan.

Situasinya berbeda ketika Wajib Pajak melakukan pelaporan SPT Tahunan secara manual. Wajib Pajak seenggaknya harus hafal kode harta pajak begitu mau mengisi kolom Kode Harta pada Formulir 1770 lampiran IV.

Kalau gak ingat, Wajib Pajak bisa mencari tahu di buku petunjuk pengisian formulir surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan.

Kebayang kan betapa ribet dan gak praktisnya mengisi SPT Tahunan secara manual? Untung aja Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memahami keinginan para Wajib Pajak yang mau cepat dan lebih efektif dengan meluncurkan DJP Online.

Ngomongin kode harta pajak, kamu sebagai Wajib Pajak masih ingat gak kode-kodenya apa aja? Dalam ulasan kali ini, Lifepal mau informasikan apa aja kode-kode harta pajak buat menambah pengetahuan kamu biar makin paham soal perpajakan di Indonesia.

Daftar kode harta pajak di Formulir 1770 S dan 1770 SPT Tahunan

Kode harta pajak yang diisi dalam Formulir SPT 1770 S dan 1770 cukup banyak, tergantung dari kategori harta yang dilaporkan.

Kategori-kategori harta tersebut antara lain Kas dan Setara Kas, Piutang, Investasi, Alat Transportasi, Harta Bergerak Lainnya, dan Harta Tidak Bergerak.

Berikut ini adalah daftar kode harta pajak yang mesti dicantumkan dalam Formulir SPT 1770 S dan 1770 serta kategori hartanya.

Kode harta pajak Kas dan Setara Kas

  • 011: Uang tunai
  • 012: Tabungan
  • 013: Giro
  • 014: Deposito
  • 019: Kas dan setara kas
  • Kode harta pajak Piutang

  • 021: Piutang
  • 022: Piutang afiliasi
  • 029: Piutang lainnya
  • Kode harta pajak Investasi

  • 031: Saham yang dibeli buat dijual kembali
  • 032: Saham
  • 033: Obligasi perusahaan
  • 034: Obligasi Pemerintah Indonesia atau Surat Berharga Negara
  • 035: Surat utang lainnya
  • 036: Reksa dana
  • 037: Instrumen derivatif (right, warran, kontrak berjangka, opsi, dan lain-lain)
  • 038: Penyertaan modal dalam perusahaan lain yang tidak atas saham meliputi penyertaan modal pada CV, Firma, dan sejenisnya
  • 039: Investasi lainnya
  • Kode harta pajak Alat Transportasi

  • 041: Sepeda
  • 042: Sepeda motor
  • 043: Mobil
  • 049: Alat transportasi lainnya
  • Kode harta pajak Harta Bergerak Lainnya

  • 051: Logam mulia (emas batangan, emas perhiasan, platina batangan, platina perhiasan, logam mulia lainnya).
  • 052: Batu mulia (intan, berlian, batu mulia lainnya)
  • 053: Barang-barang seni dan antik (barang-barang seni, barang-barang antik)
  • 054: Kapal pesiar, pesawat terbang, helikopter, jetski, peralatan olahraga khusus
  • 055: Peralatan elektronik atau furnitur
  • 059: Harta bergerak lainnya
  • Kode harta pajak Harta Tidak Bergerak

  • 061 Tanah dan/atau bangunan buat tempat tinggal
  • 062 Tanah dan/atau bangunan buat usaha (toko, pabrik, gudang, dan sejenisnya)
  • 063 Tanah atau lahan buat usaha (lahan pertanian, perkebunan, perikanan darat, dan sejenisnya)
  • 069 Harta gak bergerak lainnya
  • Tiga jenis Formulir 1770 buat lapor SPT Tahunan, manakah yang harus cantumkan kode harta pajak?

    Dalam pengisian SPT Tahunan di Formulir 1770 dalam bentuk tercetak, harta-harta yang dimiliki Wajib Pajak biasanya dilaporkan dalam lampiran IV.

    Formulir 1770 menurut aturan DJP diperuntukan buat Wajib Pajak Orang Pribadi yang mau melapor SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh).

    Ada tiga Formulir 1770 yang disediakan DJP bagi para Wajib Pajak, yaitu:

    1. Formulir SPT 1770 SS (sangat sederhana)

    Formulir SPT satu lembar ini disediakan Wajib Pajak berstatus pegawai/pekerja dengan penghasilan ≤ Rp 60 juta per tahun.

    Formulir 1770 SS bisa diisi dengan syarat punya bukti potong 1721-A1 (swasta) atau 1721-A2 (PNS) sebagai acuan mengisi formulir SPT.

    Bukti potong sendiri tiap tahunnya selalu diberi perusahaan kepada pegawai atau karyawannya.

    2. Formulir SPT 1770 S (sederhana)

    Formulir SPT ini disediakan buat pegawai/pekerja berpenghasilan ≥ Rp 60 juta per tahun yang terdiri dari beberapa lampiran.

    Formulir ini juga dipakai buat penghasilan dalam negeri lainnya, seperti bunga, royalti, sewa, keuntungan penjualan, pengalihan harta lainnya, atau penghasilan yang dikenakan PPh final semisal bunga deposito, SBI, dan lainnya.

    Sama seperti Formulir SPT 1770 SS, formulir ini juga mensyaratkan adanya bukti potong 1721-A1 atau 1721-A2. Terus dalam menggunakan formulir ini, jangan lupa mengisi lampiran-lampiran berupa data penghasilan, daftar harta dan/atau kewajiban, bukti potong, hingga daftar anggota keluarga.

    3. Formulir SPT 1770

    Formulir SPT ini disediakan buat Wajib Pajak yang mendapat penghasilan dari usaha, pekerjaan bebas, dari satu atau lebih pemberi kerja, hingga penghasilan di luar negeri. 

    Siapa aja Wajib Pajak yang harus mengisi formulir SPT Tahunan ini?

  • Wajib Pajak Orang Pribadi yang dapat penghasilan dari usaha sendiri.
  • Wajib Pajak yang peroleh penghasilan dari pekerjaan bebas.
  • Wajib Pajak yang peroleh penghasilan dari satu atau lebih dari pemberi kerja.
  • Wajib Pajak yang penghasilannya dikenakan PPh final.
  • Wajib Pajak yang punya penghasilan dalam negeri semisal bunga, royalti, sewa, ataupun keuntungan penjualan atau pengalihan harta.
  • Wajib Pajak yang dapat penghasilan di luar negeri.
  • Sampai sini udah tahu donk, formulir SPT mana yang memerlukan pencantuman kode harta dan nama hartanya? Ya, Formulir SPT 1770 S dan Formulir SPT 1770 menyediakan lembaran pengisian harta milik Wajib Pajak yang harus dilaporkan.

    Cara pengisian nama harta di Formulir SPT 1770 S dan 1770

    Setelah memasukkan kode harta pajak, tahapan berikutnya adalah mengisi Nama Harta dalam formulir penyampaian SPT.

    Berikut ini adalah petunjuk pengisian Nama Harta dalam Formulir 1770 S dan 1770 sebagaimana yang diatur Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

    Nama hartaPetunjuk pengisian
    TanahCantumkan lokasi dan luas tanah.
    BangunanCantumkan lokasi dan luas bangunan.
    Kendaraan bermotor, mobil, hingga sepeda motorCantumkan merek dan tahun pembuatan.
    Kapal pesiar, pesawat terbang, helikopter, jetski, peralatan olahraga khusus, dan sejenisnyaCantumkan merek/jenis dan tahun pembuatannya.
    Uang tunaiCantumkan mata uang dan nominalnya.
    Simpanan, baik tabungan maupun deposito di bank dalam dan luar negeriCantumkan nama bank buat setiap rekening simpanan.
    PiutangCantumkan identitas pihak yang menerima.
    Efek-efek, seperti saham, obligasi, commercial paper, dan sebagainyaCantumkan nama penerbit.
    Keanggotaan perkumpulan eksklusif (keanggotaan golf, time sharing, dan sejenisnya)Cantumkan nama perkumpulan.
    Penyertaan modal lainnya dalam perusahaan lain yang tidak atas saham (CV, Firma) Cantumkan nama tempat penyertaan modal.
    Harta berharga lainnyaContohnya adalah batu permata, logam mulia, dan lukisan.

    Itu tadi informasi mengenai daftar kode harta pajak, Formulir SPT yang wajib mencantumkannya, hingga petunjuk pengisian nama harta. Semoga informasi di atas bermanfaat! (Editor: Winda Destiana Putri).