Beranda
Media
Cara Hitung Denda Pajak Mobil Telat 1 Bulan Hingga 1 Tahun

Cara Hitung Denda Pajak Mobil Telat 1 Bulan Hingga 1 Tahun

denda pajak mobil

Setiap pemilik mobil wajib untuk membayar pajak setiap tahunnya yang bila terlambat, akan ada denda pajak mobil yang mesti kamu bayar. Adapun besaran denda pajak kendaraan berbeda-beda, tergantung pada lamanya keterlambatan dan aturan daerah di setiap provinsi. 

Mengetahui berapa denda telat bayar pajak mobil sangat penting untuk mengantisipasi agar kamu tidak sampai telat membayar pajak. Dalam artikel ini, kita akan membahas besaran denda pajak mobil, cara menghitung dan beberapa contoh kasusnya. 

Cara Menghitung Denda Pajak Mobil

Denda telat bayar pajak mobil adalah sebesar 25 persen dari PKB untuk keterlambatan satu tahun.  Jika kamu hanya telat dalam hitungan bulan, maka tinggal membagi saja 25% dengan jumlah bulan keterlambatan. 

Selain denda pajak mobil, ada denda lainnya yang juga kamu mesti bayarkan yakni denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ). Adapun untuk denda SWDKLLJ adalah sebesar Rp35.000 untuk motor dan Rp100 ribu untuk mobil. 

Misalnya, jika PKB mobil kamu sebesar Rp4.000.000, dan kamu telat membayar pajak selama dua bulan, maka perhitungannya adalah Rp4.000.000 x 25 persen x 2/12, yang menghasilkan denda maksimum SWDKLLJ sebesar Rp166.667. Dtitambah denda SWDKLLJ maksimal sebesar Rp100 ribu, maka total denda yang harus kamu bayarkan adalah Rp177.667.

Agar kamu lebih memahaminya lagi, coba pahami rumus denda pajak mobil dan studi kasusnya sebagai berikut:

(PKB x 25 persen x Jumlah Bulan Keterlambatan/12) + denda SWDKLLJ

1. Denda pajak mobil telat 2 bulan

Dalam studi kasus ini, misalkan PKB untuk Mobil Ayla adalah Rp1,450,000, maka perhitungan untuk 2 bulan menjadi seperti ini. 

  • (PKB x 25 persen x 2/12) + denda SWDKLLJ
  • (Rp984.000 x 0.25 x 2/12) + Rp100 ribu
  • Rp60,417 + Rp100 ribu
  • Total denda = RRp160,417

2. Denda pajak mobil telat 6 bulan

Menggunakan studi kasus mobil Ayla di atas, maka jika telat bayar pajak mobil selama 6 bulan, perhitungannya akan seperti ini: 

  • (PKB x 25 persen x 6/12) + denda SWDKLLJ
  • (Rp1,450,000 x 0.25 x 6/12) + Rp100 ribu
  • Rp181,250 + Rp100 ribu
  • Total denda = Rp281,250

3. Denda pajak mobil telat 1 tahun

Sedangkan jika telat 12 bayar pajak mobil 12 bulan, maka perhitungan dendanya akan seperti ini: 

  • (PKB x 25 persen x 12/12) + denda SWDKLLJ
  • (Rp1,450,000 x 0.25 x 12/12) + Rp100 ribu
  • Rp362,500 + Rp100 ribu
  • Total Denda  = Rp462,500

4. Denda pajak mobil telat 2 tahun

  • (2 x PKB x 25 persen x 12/12) + denda SWDKLLJ
  • (2 x Rp1,450,000 x 0.25 x 12/12) + Rp100 ribu
  • (Rp2,900,000 x 0.25 x 12/12) + Rp100 ribu
  • Rp725,000 + Rp100 ribu
  • Total denda = Rp825,000

Nah, dengan penjelasan di atas, kamu sudah cukup memahami bukan? Tetapi, bagaimana dengan telat bayar pajak hanya beberapa hari saja? Berdasarkan penelusuran dari berbagai sumber, telat bayar pajak basis harian akan dihitung sama seperti denda pajak mobil telat 1 bulan.  Jadi, jika denda STNK mobil satu tahun adalah 25%, maka maka denda pajak mobil telat 1 bulan adalah sekitar 2%. Cukup mudah menghitungnya, kan?

Surat Peringatan Pembayaran Pajak

Membayar pajak tahunan kendaraan merupakan kewajiban setiap pemilik kendaraan, namun pihak kepolisian berusaha agar wajib pajak tidak telat membayar dengan cara memberikan surat peringatan.  Saat batas pembayaran pajak sudah lewat dari tanggal yang seharusnya, pihak kepolisian akan segera mengirimkan surat peringatan setiap sebulan sekali. 

Jika sampai batas yang telah ditentukan kamu masih belum membayar pajak juga, maka kemungkinan kepolisian akan menghapus data mobil kamu.  Jadi, kamu harus hati-hati ya mengenai denda pajak mobil ini. Jangan sampai, STNK kamu malah mati dan lebih repot lagi saat mengurusnya kembali.

Cara Cek Denda Pajak Mobil

Denda pajak bisa kamu cek sendiri tanpa harus menghubungi atau mendatangi kantor Samsat. Berikut ini adalah beberapa opsi cara cek denda pajak kendaraan yang bisa kamu coba.

Cara cek denda pajak lewat situs e-Samsat

Kunjungi situs Samsat Online di https://e-samsat.id/. Setelah mengunjungi situs ini, lakukan langkah pengecekan denda berikut ini.

  • Masukkan nomor polisi di kolom yang tersedia pada situs e-Samsat
  • Cantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP
  • Tunggu beberapa saat, lalu halaman e-Samsat akan menunjukkan informasi seputar status STNK mobilmu

Cara cek denda pajak lewat SMS

Selain lewat situs e-Samsat, bisa juga mengecek denda lewat SMS. Berikut ini cara-caranya/

  • DKI Jakarta: ketik “Metro (spasi) (nomor polisi)” lalu kirim ke 1717
  • Jawa Barat: ketik “Polda Jabar (spasi) (nomor polisi)” lalu kirim ke 3977
  • Jawa Timur: ketik “JATIM (spasi) (nomor polisi)” lalu kirim ke 70702

Sayangnya, fasilitas pengecekan status denda lewat SMS belum tersedia di semua wilayah Indonesia. Saat ini, pengecekan baru bisa untuk pengguna mobil di DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur saja.

Dokumen yang Perlu Disiapkan

Nah, kalau kamu sudah memahami berapa besaran denda pajak mobil yang perlu kamu bayar, maka segera lakukan pembayarannya, yaSalah satunya yakni mendatangi kantor Samsat atau Samsat Keliling di kota kamu dengan membawa sejumlah dokumen seperti berikut ini.

  • STNK asli dan copy 2 lembar.
  • Formulir perpanjangan STNK.
  • KTP asli.
  • BPKB asli.
  • Uang sesuai dengan nominal pajak dan denda.

Cara Bayar Denda Pajak Mobil

Selain dengan mendatangi Samsat, pembayaran denda pajak mobil bisa juga dilakukan secara online dengan cara yang sama seperti cara bayar pajak mobil online. Pihak kepolisian menawarkan opsi pembayaran pajak kendaraan bermotor secara daring dengan aplikasi Samsat Digital. 

Untuk sementara, sistem ini baru ada di DKI Jakarta. Untuk rinciannya, kamu bisa cari informasinya di situs resmi, ya. Dengan layanan ini, maka pemilik kendaraan tak perlu lagi keluar rumah untuk membayar pajak atau dendanya. Berikut adalah tahapan pembayaran pajak mobil secara online:

  • Melakukan registrasi serta pembayaran melalui e-Samsat DKI
  • Pesan layanan Pengantaran lewat aplikasi 
  • Pengendara yang menerima pesanan mengambil TBPKP di loket Samsat Drive Thru Terdekat
  • Setelah mendapat TBPKP, maka driver mengantarkannya ke alamat pemilik kendaraan selaku wajib pajak
  • Wajib pajak menerima TBPKP dari driver plus stiker pengesahan STNK

Sebagai catatan, pembayaran denda pajak mobil dengan cara online hanya bisa dilakukan untuk denda yang tidak lebih dari 12 bulan, ya.  Kalau dendanya lebih dari 12 bulan, maka pembayaran tetap perlu dilakukan secara offline di kantor Samsat.

Cara Menghindari Denda Telat Bayar Pajak Mobil

Untuk menghindari denda pajak mobil yang lumayan besar, ada beberapa langkah yang dapat kamu ikuti, berikut beberapa diantaranya. 

1. Ketahui tenggat waktu pembayaran pajak

Langkah pertama yang harus kamu lakukan adalah membayar pajak mobil tepat waktu. Untuk itu, pastikan mengetahui tenggat waktu pembayaran pajak mobilmu. 

Kamu bisa melihat tenggat waktu pembayaran bayar pajak mobil di STNK atau melalui aplikasi pembayaran pajak kendaraan sesuai dengan domisili. Dengan membayar pajak tepat waktu, kamu akan terhindar dari denda yang merugikan.

2. Membayar pajak secara online

Salah satu cara yang sangat efektif untuk menghindari denda pajak mobil adalah dengan membayar secara online. Banyak daerah di Indonesia sekarang telah menyediakan sistem pembayaran pajak online yang memudahkan pemilik mobil untuk membayar pajak mereka dengan cepat dan mudah.

3. Membuat pengingat

Seringkali, kita lupa tentang tenggat waktu pembayaran pajak mobil kita. Untuk mengatasi hal ini, kamu dapat membuat pengingat yang dapat membantu kamu mengingat kapan saatnya membayar pajak. 

Kamu bisa menggunakan kalender di ponselmu atau menggunakan aplikasi pengingat untuk mengatur alarm. Dengan pengingat ini, kamu tidak akan lagi terjebak dalam situasi di mana kamu lupa membayar pajak tepat waktu.

4. Lakukan pengecekan ulang

Terakhir, namun tidak kalah pentingnya, adalah melakukan pengecekan ulang terkait perhitungan pajak mobilmu. Pastikan bahwa kamu telah membayar jumlah yang tepat dan memverifikasi bahwa pembayaran tersebut telah terproses dengan benar oleh pihak berwenang.

Dalam beberapa kasus, kesalahan administrasi dapat terjadi, dan kamu mungkin tidak menyadari bahwa kamu masih memiliki tunggakan.  Demikianlah pembahasan mengenai cara hitung denda pajak mobil yang semoga dapat membantu kamu yang sedang membutuhkan. Jangan lupa untuk selalu taat pajak dengan tepat waktu membayar pajak, ya.

Lindungi Kendaraanmu dengan Asuransi Mobil

Sebagai pemilik kendaraan roda empat, kamu tentu tidak bisa lepas dari berbagai risiko di jalan raya seperti risiko kecelakaan maupun terdampak bencana alam. Oleh karena itu, penting untuk memiliki asuransi mobil yang bisa meng-cover biaya perbaikan mobil akibat kerusakan baik parsial maupun total. 

Dengan memiliki asuransi, kamu tidak perlu khawatir jika terjadi sesuatu dengan mobil kamu karena ada asuransi yang akan menggung risiko kerusakan kendaraan bila itu terjadi.  Jadi, kamu bisa fokus mengalokasiakan keuangan untuk menabung dan berinvestasi, deh. 

Kalau kamu masih bingung terkait dengan biaya premi asuransi mobil yang mesti kamu bayarkan, gunakan saja Kalkulator Premi Asurasi Mobil dari Lifepal berikut ini. Dengan kalkulator ini, kamu bisa mengetahui estimasi harga premi sesuai dengan jenis dan tahun kendaraan.

Pertanyaan Seputar Denda Pajak Mobil

Pembayaran denda pajak mobil bisa dilakukan di kantor Samsat induk, gerai Samsat, atau Samsat Keliling. Selain itu, sejumlah pemerintah daerah juga telah memiliki website dan aplikasi mobile yang memungkinkan masyarakat membayar denda pajak secara online. 
Jika kamu terlambat membayar pajak kendaraan, denda yang akan dibebankan adalah sebesar 25 persen untuk satu tahun. Namun, jika keterlambatan hanya dalam hitungan bulan, denda akan dihitung dengan membagi 25 persen dengan jumlah bulan keterlambatan. Selain itu, kamu juga biasanya akan dikenakan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ).
Jika pajak mobilmu mati selama 2 tahun, maka kamu tinggal menghitung dendanya menggunakan rumus 2 x PKB x 25% x 12/12 + SWDKLLJ.

Misalkan PKB kendaraanmu sebesar Rp2.000.000 dan SWDKLLJ sebesar Rp200.000. Dengan menggunakan rumus tersebut, perhitungan denda pajaknya menjadi (2 x Rp2.000.000 x 25% x 12/12) + Rp200.000. Hasilnya, denda pajak mobil yang mesti kamu bayar adalah sebesar Rp1.200.000.

Cara hitung denda SWDKLLJ tergantung durasi keterlambatan pembayaran. Untuk keterlambatan 1-90 hari, denda adalah 25% x SWDKLLJ. Jika telat 91-180 hari, denda menjadi 50% x SWDKLLJ. Telat 181-270 hari, denda adalah 75% x SWDKLLJ. Dan jika kamu terlambat lebih dari 270 hari, denda yang perlu kamu bayar adalah 100% x SWDKLLJ. Namun, perlu diperhatikan bahwa maksimal denda SWDKLLJ kendaraan dalam setahun adalah Rp100.000.
Asuransi yang menanggung biaya perbaikan kendaraan adalah asuransi All Risk, atau juga dikenal sebagai asuransi comprehensive. Jenis asuransi ini menjamin ganti rugi atau biaya perbaikan atas kehilangan atau kerusakan sebagian hingga keseluruhan pada kendaraan akibat berbagai insiden yang tertulis dalam polis asuransi.