Nisbah Deposito BRI Syariah 2020 – Simulasi dan Info Lengkapnya
Deposito BRI Syariah adalah produk simpanan berjangka dengan tenor tertentu dan berlandaskan hukum syariah. Produk simpanan keluaran BRISyariah ini menggunakan akad Mudharabah Muthlaqah, sehingga nasabah membebaskan 100 persen dananya kepada bank syariah untuk dikelola.
Bank syariah, dalam hal ini BRISyariah, bebas mengelola dana tersebut untuk dijadikan pembiayaan atau usaha yang dijalannya. Intinya, akad ini memberi kebebasan bagi bank syariah dalam mengelola dana nasabahnya.
Lalu, berapa bunga deposito BRI Syariah saat ini? Di bank syariah gak mengenal bunga untuk mengembangkan dana simpanan, karena prinsip yang dijalankan bank syariah berlandaskan hukum Islam yang melarang perolehan riba.
Perolehan keuntungan dari deposito BRI Syariah melalui bagi hasil atau nisbah keuntungan dari pengelolaan dana nasabahnya.
Temukan ulasan lebih mendalam mengenai investasi dari ahlinya di Tanya Lifepal!
Nisbah deposito BRI syariah
Apa itu nisbah? Nisbah adalah persentase yang disetujui pihak bank dan nasabahnya dalam menentukan bagi hasil atas usaha yang dikelola pihak bank. Bagi hasil ini diatur dalam hukum syariah, agar bisa membantu satu sama salin.
Pembagian keuntungan deposito syariah dilakukan secara rata dan sesuai. Jika dikaitkan dengan deposito BRI Syariah, keuntungan antara nasabah dan pihak bank dibagi sesuai kesepakatan.
Besaran nisbah sendiri tergantung dari keuntungan perputaran uang nasabah dan kinerja bank syariah, BRI Syariah. Sehingga terkadang besarannya bisa berbeda.
Daftar nisbah deposito syariah berdasarkan jangka waktu tenor
1 bulan | 3 bulan | 6 bulan | 12 bulan | |
---|---|---|---|---|
Bank Muamalat | Sesuai kesepakatan awal | Sesuai kesepakatan awal | Sesuai kesepakatan awal | Sesuai kesepakatan awal |
Bank BNI Syariah | 43% : 57% | 44% : 56% | 45% : 55% | 46% : 54% |
Bank BRI Syariah | Sesuai kesepakatan awal | Sesuai kesepakatan awal | Sesuai kesepakatan awal | Sesuai kesepakatan awal |
Bank Mandiri Syariah | Sesuai kesepakatan awal | Sesuai kesepakatan awal | Sesuai kesepakatan awal | Sesuai kesepakatan awal |
Bank Mega Syariah | 40.12% : 59.88% | 38.41% : 61.59% | 36.84% : 63.16% | 36.84% : 63.16% |
Bank BTN Syariah | 40% : 60% | 43% : 57% | 44% : 56% | 44% : 56% |
Bank Bukopin Syariah | 47% : 53% | 46% : 54% | 45% : 55% | 44% : 56% |
Bank Danamon Syariah | 4.75% | 4.75% | 4.75% | 4.75% |
Bank CIMB Niaga Syariah | Sesuai kesepakatan awal | Sesuai kesepakatan awal | Sesuai kesepakatan awal | Sesuai kesepakatan awal |
Gak hanya deposito syariah yang memberi keuntungan lebih dibanding deposito konvensional, proteksi syariah berupa asuransi syariah pun menjanjikan hal yang sama.
Merujuk pengertian asuransi syariah dari Dewan Syariah Nasional, adalah usaha untuk melindungi dan saling tolong menolong antar sejumlah orang. Usaha tersebut berbentuk investasi aset (tabarru) dengan pola pengembalian risiko melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah.
Rumus dan simulasi perhitungan deposito BRI Syariah
Tertarik untuk menyimpan dana dalam bentuk deposito BRI? Tapi masih menerka-nerka berapa bagi hasil yang akan didapat nanti? Bagaimana cara menghitungnya?
Meski produk deposito BRI Syariah sudah cukup dikenal masyarakat, banyak juga yang belum tahu cara menghitung keuntungannya.
Umumnya, bank-bank syariah, termasuk BRI Syariah menghitung produk depositonya seperti di bawah ini: Keuntungan bagi hasil = (Nominal deposito : nominal seluruh deposito) x persentase bagi hasil x keuntungan bank pada bulan tersebut.
Misalnya, kamu mendepositokan uang kamu di BRI Syariah sebesar Rp30 juta untuk disimpan selama 3 bulan.
Dalam jangka waktu tersebut, dana deposito dengan tenor yang sama berjumlah Rp12 miliar. Nisbah deposito BRI Syariah 41% untuk tenor 3 bulan. Keuntungan BRI Syariah pada bulan tersebut sebesar Rp200 juta.
Bagi hasil yang kamu dapat dari deposito BRI Syariah adalah sebagai berikut :
- (Rp30 juta : Rp12 miliar) x 41% x Rp200 juta = Rp205.000
- Dan jika dikurangi pajak penghasilan sebesar 20%
- Rp205.000 x 20% =Rp41.000
- Bagi hasil bersih yang diterima nasabah adalah Rp205.000 – Rp41.000 =Rp164,000
Deposito BRISyariah iB merupakan produk simpanan berjangka yang menggunakan akad sesuai prinsip syariah bagi nasabah perorangan maupun perusahaan. Akad yang digunakan di produk ini adalah akad mudharabah muthlaqah. Jangka waktu yang ditawarkan mulai dari 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, dan 12 bulan. Dalam memilih produk perbankan, kamu pasti memilih yang bisa memberikan manfaat atau keuntungan untuk nasabahnya. Begitu juga dengan deposito BRI Syariah yang memberi beberapa manfaat di produk depositonya ini, antara lain: Sedangkan kelebihan yang dimiliki deposito BRI Syariah adalah: Ada kelebihan pasti ada juga kekurangan dalam satu produk. Begitu juga dengan deposito BRI Syariah, berikut beberapa kekurangan dari deposito BRI Syariah: Salah satu keuntungan dari investasi deposito syariah adalah bagi hasil dari pengelolaan dana yang dilakukan bank syariah. Tapi, keuntungan yang diterima nasabah ini dihitung sebagai pendapatan dari nasabah. Sehingga ada pajak yang mungkin timbul dari perolehan keuntungan tersebut. Pendapatan yang dikenai pajak penghasilan adalah minimum deposito sebesar Rp7,5 juta, yang dipotong pajak sebesar 20%. Sebagai informasi tambahan, pajak deposito ini berlaku untuk simpanan di bank dalam negeri dan luar negeri. Dasar hukum yang berlaku atas pengenaan pajak deposito ini adalah: Jadi, jumlah yang akan kamu terima saat deposito jatuh tempo nantinya adalah bunga yang sudah dipotong PPh ya. Kalau kamu tertarik dengan produk ini, ada beberapa persyaratan yang harus kamu penuhi, antara lain : Nasabah perorangan Nasabah non perorangan Produk deposito atau simpanan berjangka, umumnya berlaku jangka waktu dengan pembagian mulai dari 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, dan 12 bulan. Nasabah bisa mencairkan dana simpanannya dengan pilihan tenor tersebut. Hanya saja yang kemudian jadi pertanyaan, apakah sebelum jatuh tempo nasabah bisa mencairkan deposito? Bisa. Hanya saja ada risiko yang harus ditanggung nasabah untuk itu. Biasanya di deposito konvensional berlaku biaya penalti dengan besaran 0,5% – 3% dari total deposito. Tapi untuk produk syariah seperti deposito BRI Syariah, pasti ada kebijakan yang berbeda. Umumnya, bank-bank syariah gak mengenal biaya penalti. Tapi biaya break deposito, atau pencairan deposito sebelum jatuh tempo. Besarannya pun sudah diketahui dari awal sekali/ Untuk deposito BRI Syariah sendiri, biaya break deposito yang harus dibayar nasabah sebesar Rp100 ribu. Gak hanya deposito syariah yang memberi keuntungan lebih dibanding deposito konvensional, proteksi syariah berupa asuransi syariah pun menjanjikan hal yang sama. Asuransi syariah dapat dimanfaatkan masyarakat yang menginginkan perlindungan atau proteksi yang sesuai dengan hukum Islam. Karena sesuai dengan syariat Islam, maka asuransi syariah ini terhindar dari riba dan diawasi oleh DPS (Dewan Pengawas Syariah). Tujuan pengawasan ini untuk memastikan produk yang dimiliki perusahaan asuransi syariah sudah sesuai dengan hukum syariat Islam. Keuntungan yang bisa kamu dapatkan dari asuransi syariah: Sama dengan sistem deposito syariah, dalam asuransi syariah juga menerapkan sistem bagi hasil. Jadi kontribusi yang disetor ke perusahaan asuransi akan menjadi hak dari nasabah asuransi syariah. Terutama jika ada klaim yang diajukan. Sistem bagi hasil dalam asuransi syariah sebagai berikut : 60% ditahan sebagai saldo tabarru 30% dibagikan ke nasabah 10% jadi hak perusahaan asuransi sebagai pengelola dana Pembagian hasil keuntungan disesuaikan dengan nilai kontribusi atau premi yang dibayar nasabah. Jadi, makin besar nilai premi makin besar pula keuntungan yang didapat. Berbeda dengan asuransi konvensional di mana satu polis hanya untuk satu nasabah saja. Di asuransi syariah, satu polis bisa melindungi kamu dan keluarga. Dengan begitu, nasabah pun jadi lebih untung karena biaya premi jadi lebih ringan. Tapi kamu dan keluarga mendapat perlindungan maksimal. Selain itu, dalam asuransi syariah memungkinkan kamu untuk melakukan klaim ganda. Jadi, kalau kamu punya asuransi lain, asuransi syariah tetap akan memberikan klaim penuh sesuai yang diajukan. Berdirinya Bank Rakyat Indonesia Syariah bermula dari akuisisi PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk terhadap Bank Jasa Arta pada 19 Desember 2007. Setahun kemudian tepatnya 16 Oktober 2008, Bank Indonesia mengeluarkan surat izin dengan nomor 10/67/Kep.GBI/DPG/2008. Akhirnya pada 17 November 2008 BRI Syariah resmi beroperasi, dengan kegiatan usahanya berprinsip syariah Islam. Kemudian pada 19 Desember 2008, unit usaha syariah BRI pun melebur ke PT Bank BRISyariah. BRISyariah menjadi anak usaha BUMN di bidang syariah pertama yang menjual sahamnya ke masyarakat per 9 Mei 2018 di Bursa Efek Indonesia. Pertumbuhan BRISyariah terbilang cepat jika dilihat dari sisi aset, jumlah pembiayaan dan perolehan dana pihak ketiga dengan jumlah total aset sebesar Rp43,1 triliun. BRI Syariah pun tumbuh menjadi bank ritel modern, terkemuka dengan banyak produk pilihan. Perbedaan antara deposito syariah dan konvensional terletak dari keuntungan yang didapat. Jika pada deposito konvensional mengenal pembungaan uang, hal ini berbeda dengan deposito syariah yang berprinsip pada hukum Islam. Dalam hukum Islam, bunga bank termasuk dalam riba. Sehingga di bank-bank syariah memberlakukan pembagian nisbah atau bagi hasil. Nisbah tersebut didapat dari pengelolaan dana nasabah oleh bank syariah. Dan juga kinerja bank syariah sebagai faktor lain penentu besaran nisbah. Kalau kamu masih bingung ingin menyimpan dana di bank syariah atau bank konvensional, Lifepal merangkumnya dalam bentuk artikel sebagai perbandingan perolehan bunga di bank konvensional. Simak informasinya di bawah ini: Nah sebagai informasi tambahan untuk kamu yang mencari perlindungan finansial, Bank BRI menawarkan produk asuransi juga lho. Kamu bisa pilih dari tiga jenis produk perlindungan berikut. Dibandingkan deposito syariah, berapa besar keuntungan bunga deposito bank konvensional? Untuk mengetahuinya, kamu dapat menggunakan kalkulator bunga deposito di bawah ini. Beberapa pertanyaan seputar deposito BRI Syariah di bawah yang sering ditanyakan : Deposito BRISyariah iB merupakan simpanan berjangka dengan minimal penempatan dana sebesar Rp2,5 juta dan minimum tenor 1 bulan. Apa itu deposito BRI Syariah?
Manfaat deposito BRI Syariah
Kelebihan deposito BRI Syariah
Kekurangan deposito BRI Syariah
Pajak deposito BRI Syariah
Syarat-syarat buka deposito BRI Syariah
Konsekuensi pencairan deposito BRI Syariah sebelum jatuh tempo
Pentingnya memiliki proteksi syariah sebagai pelengkap tabungan syariah
1. Bagi hasil
2. Satu polis bisa dipakai bersama
3. Klaim ganda
Tentang Bank Rakyat Indonesia (BRI) Syariah
Daftar bunga deposito bank umum terbaru 2020
Simulasi hitung bunga deposito konvensional
Pertanyaan-pertanyaan seputar deposito BRI Syariah
Karena berprinsip pada hukum Islam, maka di BRI Syariah gak menerapkan sistem bunga. Tapi keuntungan yang didapat nasabah dari simpanan uangnya dengan menerapkan sistem bagi hasil atau nisbah yang sesuai dengan ajaran Islam. Jadi, simpanan tetap bertambah meski gak pakai bunga.
Deposito BRISyariah iB merupakan simpanan berjangka dengan minimal penempatan dana sebesar Rp2,5 juta dan minimum tenor 1 bulan.
Karena berprinsip pada hukum Islam, maka di BRI Syariah gak menerapkan sistem bunga. Tapi keuntungan yang didapat nasabah dari simpanan uangnya dengan menerapkan sistem bagi hasil atau nisbah yang sesuai dengan ajaran Islam. Jadi, simpanan tetap bertambah meski gak pakai bunga.
Akad mudharabah muthlaqah adalah nasabah atau shahibul maal menyerahkan sepenuhnya dana ke pihak bank atau mudharib untuk dikelola dengan bagi hasil yang disepakati bersama.
Di BRI Syariah gak ada biaya penalti untuk break deposito atau pencairan sebelum jatuh tempo. Tapi akan dikenai biaya break deposit sebesar Rp100 ribu.