Deposito – Pengertian, Syarat, dan Simulasi Perhitungan

Deposito bank

Apa itu deposito? Deposito adalah produk simpanan berjangka dari bank dengan bunga lebih tinggi dari bunga tabungan dan tenor mulai dari 1, 3, 6, hingga 12 bulan.

Berbeda dengan tabungan yang bisa diambil kapan saja, simpanan uang dalam bentuk deposito hanya dapat dicairkan ketika sudah jatuh tempo atau tenor berakhir.

Simpanan berjangka ini terbagi menjadi beberapa jenis yang bisa disesuaikan dengan kebutuhan para nasabah. Agar lebih jelas, Lifepal telah merangkum semua hal yang perlu diketahui mengenai simpanan ini, mulai dari jenis, syarat, hingga simulasi perhitungannya.

Jenis-jenis Deposito

Jika tertarik untuk berinvestasi pada simpanan berjangka ini, kamu wajib mengetahui jenis-jenisnya yang sesuai dengan kebutuhan serta keinginan.

Supaya tidak salah langkah dan bisa menikmati keuntungan maksimal dari berinvestasi di simpanan berjangka ini, kenali dulu jenis-jenisnya berikut ini.

1. Deposito berjangka

Deposito berjangka adalah jenis yang paling umum dan paling sering digunakan. Jenis ini juga yang paling sesuai dengan pengertian yang telah dijelaskan di awal.

Simpanan berjangka ini memiliki jangka waktu 1, 3, 6, 12, atau 24 bulan. Jika waktu jatuh tempo telah tiba, nasabah akan diberi pilihan, apakah mau menariknya atau memperpanjang tenor.

Simpanan berjangka ini dikeluarkan atas nama perorangan atau lembaga. Bunganya akan dibayarkan setiap bulan sesuai tanggal jatuh temponya.

2. Deposito valas

Beberapa bank, baik milik pemerintah maupun swasta, menyediakan deposito valas (valuta asing) yang bisa diterbitkan dalam dolar Amerika atau mata uang lain, seperti Dolar Singapura, Euro, Dolar Australia, Pound Sterling, Yen Jepang, Dolar Hong Kong, dan lainnya yang terdaftar dalam Bursa Valuta Asing (BVA) Jakarta.

US Dollar

  • Setoran pokok minimal: US$10.000 dan jumlah selanjutnya kelipatan US$1.000
  • Tenor penyimpanan: 1, 3, 6, atau 12 bulan
  • Khusus setoran pokok di atas US$100.000 dapat memilih tenor yang lebih singkat: 7 – 30 hari.
  • Mata uang lain

  • Setoran pokok minimal: US$100.000 dan jumlah selanjutnya kelipatan US$10.000 
  • Tenor penyimpanan: 1, 3, 6, atau 12 bulan
  • Khusus setoran pokok di atas equivalent US$100.000 dapat memilih tenor yang lebih singkat: 7 – 30 hari saja
  • Baik deposito valas US Dollar maupun mata uang lainnya, keduanya sama-sama menawarkan suku bunga yang menarik dan fleksibel sesuai perkembangan pasar.

    Umumnya bunganya mengikuti suku bunga internasional, tapi dengan persentase atau besaran yang lebih rendah dibanding deposito dalam bentuk Rupiah serta akan dibayarkan seluruhnya pada saat jatuh tempo.

    3. Sertifikat deposito

    Sesuai namanya, jenis simpanan ini berbentuk sertifikat yang tidak diatasnamakan pada seseorang atau lembaga tertentu.

    Sertifikat ini dikeluarkan bank sebagai bukti simpanan yang dapat diperjualbelikan atau dipindahtangankan ke pihak ketiga.

    Jenis simpanan ini memiliki jangka waktu yang relatif singkat, yaitu 1 minggu, 2 minggu, kurang dari 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, hingga 12 bulan.

    Selain itu, bunganya dibayarkan di muka dalam artian dipotong dari harga nominal ketika sertifikat dibeli. Misalnya, sertifikat dengan nominal Rp1 juta dibeli secara tunai seharga Rp940 ribu. Namun, setelah jatuh tempo akan diterima kembali uang sebesar Rp1 juta.

    Bunga imbal hasil yang ditawarkan bank penerbit sertifikat pun bisa berbeda-beda tergantung kemampuan dan kebutuhan bank atas dana yang ingin ditarik dari masyarakat.

    Perlu diketahui kalau sertifikat hanya bisa dikeluarkan bank umum dan bank pembangunan yang mendapat izin dari Bank Indonesia (BI). Itu pun jika berhasil memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

    4. Deposito on-call

    Berbeda dengan simpanan berjangka yang memiliki masa jatuh tempo, deposito on call akan tetap berada di bank selama deposan tidak membutuhkannya.

    Namun, ketika akan melakukan penarikan, deposan wajib memberitahu pihak bank setidaknya 1 atau 2 bulan sebelum tanggal penarikan sesuai dengan kesepakatan antara deposan dan pihak bank di awal. 

    Biasanya bank akan menerbitkan deposito on call dalam jumlah yang cukup besar. Khusus pada deposito on call, ada pajak atas bunga, dividen, dan royalti (PBDR) yang akan dikenakan sebesar 10%.

    5. Deposito automatic roll over

    Pada simpanan berjangka, ketika sudah jatuh tempo, tapi deposan tidak kunjung menarik uangnya, uang tersebut akan menganggur di bank tanpa mendapatkan bunga.

    Oleh sebab itu, hadirlah deposito automatic roll over yang ketika tenornya habis maka otomatis diperpanjang sehingga uang dalam simpanan berjangka ini tidak dibiarkan menganggur dan akan terus mendapat bunga.

    Misalnya, nasabah menempatkan dana sebesar Rp10 juta selama 12 bulan. Ketika masa jatuh temponya tiba dan belum merasa perlu untuk mencairkan simpanan tersebut, bank akan memperpanjang tenor secara otomatis dengan jangka waktu berikutnya.

    Keuntungan deposito

    Seperti disebutkan sebelumnya, menempatkan uang di simpanan berjangka tidak hanya menyimpan uang, tetapi juga bisa menikmati imbal hasil dari bunga.

    Namun, perlu diketahui kalau keuntungannya tidak hanya itu. Berikut ini adalah beberapa keuntungan yang bisa didapatkan.

    1. Suku bunga lebih tinggi

    Salah satu keuntungannya adalah suku bunga yang lebih tinggi daripada bunga tabungan. Saat ini bunga tabungan mulai dari 0,25% hingga 2% per tahun.

    Sementara bunganya lebih tinggi dari itu, yaitu sebesar 3-5% per tahun. Dalam jangka waktu yang sama, nasabah akan mendapat keuntungan yang lebih tinggi jika menyimpan uang di simpanan tersebut.

    2. Dana aman

    Simpanan berjangka ini bisa dibilang cocok bagi yang ingin menabung, tapi selalu tergoda menarik uang tunai dari tabungan.

    Dengan menyimpan uang di simpanan berjangka ini, dana bisa lebih aman karena tidak bisa bebas dicairkan kapan saja seperti saldo di tabungan.

    Selain itu, nasabah juga tidak perlu khawatir soal keamanan dana selama menyimpan uang di bank. Simpanan berjangka ini relatif aman karena modal terproteksi selama dana nasabah yang disimpan tidak dicairkan sebelum jatuh tempo.

    3. Perolehan imbal hasil dijamin oleh BI dan OJK

    Seperti disebutkan sebelumnya, Bank Indonesia akan menjamin sepenuhnya pembayaran kembali simpanan berjangka ini di tanggal pelunasan.

    Selain itu, dana yang disimpan juga dijamin keamanannya oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Jadi, jangan khawatir, saat terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, LPS akan tetap menjamin keamanan uang tersebut.

    Bahkan, misalnya bank pailit sekalipun, simpanan berjangka ini tetap aman karena LPS menjamin pengembalian dana dengan batasan nominal yang sudah ditentukan. 

    4. Risiko rendah

    Sebagai salah satu instrumen investasi, keuntungan lainnya adalah risikonya yang tergolong rendah. Kalau ingin menyimpan uang dengan tenang dan tidak menginginkan risiko, simpanan berjangka ini adalah pilihan yang tepat. Apalagi jika dibandingkan dengan berinvestasi di pasar saham yang harganya fluktuatif dan terus berubah.

    Uang yang disimpan dalam simpanan berjangka ini tidak akan terpengaruh pergerakan pasar. Sebab sistem pengelolaannya tidak akan berubah sewaktu-waktu karena sudah ditetapkan secara pasti oleh pihak bank.

    5. Passive income per tenor

    Keuntungan selanjutnya adalah nasabah bisa mentransfer keuntungan per tenor langsung ke rekening. Beberapa bank menyediakan opsi ini di samping hanya mengembalikan uang dan keuntungannya ketika tenor sudah jatuh tempo.

    Dengan begitu setiap bulan di tanggal tenor yang sudah ditentukan, saldo tabungan akan bertambah berkat imbal hasil dari simpanan berjangka.

    Hal ini layaknya passive income yang mana nasabah bisa menikmati pendapatan rutin setiap bulan secara pasif dari uang yang disimpan.

    Suku bunga deposito bank-bank di Indonesia

    Suku bunganya di bank-bank di Indonesia mengacu pada suku bunga acuan Bank Indonesia (BI). Jika suku bunga BI naik, suku bunga deposito juga akan naik. Sebaliknya, jika suku bunga BI turun, bunganya pun akan ikut turun. 

    Adapun suku bunganya di bank-bank di Indonesia yang dihimpun dari Laporan Harian Bank Umum (LHBU) Bank Indonesia per 4 Juni 2021 adalah sebagai berikut.

    BankBunga 1 bulanBunga 3 bulanBunga 6 bulanBunga 12 bulan
    Bank KB Bukopin4,25%4,38%4,63%4,88%
    Bank Mayora3,83%4,13%4,00%4,00%
    Standard Chartered Bank3,31%3,50%3,75%1,75%
    Bank DBS Indonesia2,73%3,38%3,13%2,53%
    J Trust Bank4,00%4,25%3,50%3,75%
    Bank ICBC Indonesia3,25%3,48%3,40%3,50%
    Bank Tabungan Negara3,13%3,13%3,25%3,25%
    Bank OCBC Nisp2,63%3,13%3,30%3,10%
    Bank Danamon Indonesia3,33%3,38%3,63%3,75%
    Bank Permata3,38%3,38%3,25%3,25%
    Bank UOB Indonesia3,15%3,20%3,63%2,88%
    Bank Commonwealth3,63%3,63%3,63%3,13%
    Bank Maybank Indonesia3,50%3,25%3,25%3,00%
    Bank Panin Indonesia3,05%3,30%3,30%3,30%
    Bank Rakyat Indonesia2,85%2,85%3,00%3,00%
    Bank CIMB Niaga3,00%3,08%3,20%3,00%
    Bank Mandiri2,88%3,25%0,75%3,00%
    Bank Central Asia2,85%2,85%2,85%2,85%
    Bank Negara Indonesia 19462,85%2,85%2,85%2,85%
    Bank HSBC Indonesia3,38%3,75%3,50%2,38%
    Citibank2,18%2,85%3,12%2,00%
    Deutsche Bank Ag1,57%1,67%1,71%1,84%
    Bank Mega2,25%2,25%2,00%1,75%
    Bank ANZ Indonesia1,38%1,25%1,25%1,13%

    Pajak deposito

    Salah satu hal yang juga perlu diketahui tentang simpanan berjangka ini adalah adanya pajak yang dikenakan dalam setiap deposito.

    Bunga yang dihasilkan terhitung sebagai objek pajak dan masuk kategori pajak penghasilan. Dengan kata lain, imbal hasil yang akan dinikmati di akhir tenor adalah nilai bersih yang telah dikurangi pajak.

    Hal ini diatur dalam PPh Pasal 4 Ayat 2. Simpanan berjangka dengan nilai kurang dari Rp7,5 juta akan dibebaskan dari pajak. Sementara yang nilainya lebih dari Rp7,5 juta maka akan dikenai pajak sebesar 20%.

    Simulasi cara menghitung bunga deposito

    Untuk menghitung bunga, ada beberapa komponen yang perlu diperhatikan, yaitu modal awal, suku bunga, jangka waktu jatuh tempo, dan pajak.

    Kamu bisa menghitung bunga simpanan berjangka ini  dengan menggunakan rumus: [Bunga Deposito x Setoran Pokok x 30 Hari x (100% – Pajak)]/365 Hari.

    Contoh perhitungan:

  • Dana: Rp10 juta
  • Tenor: 6 bulan
  • Suku bunga: 4,50%
  • Pajak: 20%.
  • Simulasi cara menghitung bunga per bulan: [4,50% x Rp10 juta x 30 hari x (100% – 20%)]/365 hari = Rp29.589.
  • Keuntungan sampai jatuh tempo: Rp29,589 x 6 bulan = Rp177.534.
  • Untuk mempermudah perhitungan, kamu bisa melihat simulasi cara menghitung bunga deposito dengan menggunakan Kalkulator bunga deposito Lifepal di bawah ini.

    Syarat, cara buka, dan minimal deposito BRI, BCA, BNI, dan Mandiri

    Jika tertarik untuk menyimpan uang di deposito BRI, BCA, BNI, dan Mandiri, berikut ini hal-hal yang perlu dipahami, dari syarat pengajuan, cara membuka, hingga minimal dananya.

    1. BRI

    Ada tiga jenis Deposito yang ditawarkan BRI:

  • Rupiah,
  • Internet Banking (IB), dan
  • Valas dengan pilihan mata uang USD, EUR, SGD, JPY, AUD, GBP, HKD, SAR, dan CNY.
  • Adapun minimal setoran untuk pilihan Rupiah adalah Rp5 juta – Rp100 juta jika pembukaan dilakukan melalui Internet Banking BRI dan Rp10 juta jika pembukaan dilakukan di unit kerja BRI.

    Jangka waktu yang ditawarkan untuk pilihan Rupiah dan valas BRI adalah 1, 3, 6, 12, 24, 36 bulan dan dapat diperpanjang secara otomatis (Automatic Roll Over).

    Untuk pilihan IB BRI, tenor yang tersedia hanyalah 1 dan 3 bulan. Saat jatuh tempo, bunga dapat dipindahbukukan secara otomatis ke Tabungan/Giro atau menambah ke pokok  pada saat perpanjangan (add-on).

    Baik pilihan Rupiah maupun Valas, penempatannya dapat dilakukan secara tunai, dipindahbukukan dari rekening lain di BRI, atau transfer/kliring dari rekening bank lain. Selain itu, nasabah juga tidak dikenakan biaya administrasi ketika akan membukanya Bank BRI.

    Syarat membuka Deposito Rupiah dan valas BRI

  • Memiliki rekening tabungan atau giro BRI.
  • Memiliki akun Internet Banking BRI dan telah melakukan registrasi financial (khusus untuk pilihan IB BRI).
  • Bagi WNI, membawa KTP/SIM/Paspor asli dan NPWP.
  • Bagi WNA, harus bisa menunjukkan paspor dan KIMS/KITAS (Kartu Ijin Menetap Sementara/Kartu Izin Tinggal Sementara).
  • Membayar biaya materai pada saat pembukaan dan pencairan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • 2. BCA

    Sebagai bank swasta nomor satu di Indonesia, Bank BCA menyediakan simpanan berjangka dengan sembilan pilihan mata uang, yaitu IDR, USD, SGD, HKD, AUD, JPY, GBP, EUR, dan CNH. Tenornya mulai dari 1, 3, 6, dan 12 bulan dengan setoran minimal Rp8 juta.

    Jenis-jenis Deposito Berjangka BCA

  • Non-Automatic Roll Over (Non-ARO): pokok dan bunga akan langsung ditransfer ke rekening yang sudah didaftarkan pada saat waktu jatuh tempo tiba.
  • Automatic Roll Over (ARO): menawarkan kemudahan perpanjangan secara otomatis untuk jangka waktu yang sama tanpa pemberitahuan atau memerlukan konfirmasi dari deposan.
  • Automatic Roll Over Plus (ARO Plus): menawarkan perpanjangan pokok secara otomatis untuk jangka waktu yang sama serta bunga yang telah didapatkan akan menambah nominal pada setiap kali perpanjangan.
  • Syarat Deposito BCA untuk Perseorangan

  • Untuk Warga Negara Indonesia, wajib memiliki KTP dan NPWP.
  • Sementara untuk Warga Negara Asing, harus mampu menunjukkan Paspor dan KITAS/KITAP.
  • Memenuhi setoran awal minimum.
  • Melengkapi formulir permohonan.
  • Melakukan pembayaran bea meterai pada saat pencairan.
  • Jika sudah memenuhi syarat untuk membuka simpanan berjangka di BCA, kamu bisa langsung membawa dokumen yang dibutuhkan dan mendapatkan formulirnya di semua cabang Bank BCA terdekat.
  • 3. BNI

    BNI Deposito yang ditawarkan BNI, termasuk ke dalam simpanan berjangka yang jangka waktunya bisa disesuaikan dengan kebutuhan mulai dari 1, 3, 6, 12, hingga 24 bulan.

    BNI Deposito juga tersedia dalam berbagai pilihan mata, yaitu mata uang Rupiah atau asing (USD, JPY, GBP, SGD, HKD, EUR, AUD).

    Ada dua pilihan yang ditawarkan BNI, yaitu yang dapat diperpanjang secara otomatis (Automatic Roll Over/ARO) atau tidak otomatis (Non-ARO).

    Kamu juga dapat memilih apakah bunga yang didapatkan ingin langsung ditransfer ke rekening tabungan, giro, atau digunakan untuk menambah nilai pokok simpanan.

    Jika berniat membuka BNI deposito, kamu harus menyiapkan uang minimal Rp10 juta dan memenuhi persyaratan berikut ini.

    Syarat Deposito BNI

  • Mengisi formulir aplikasi pembukaan rekening.
  • Menunjukkan identitas diri asli (KTP/SIM/Paspor) untuk perseorangan beserta fotokopinya.
  • Menunjukkan bukti legalitas asli untuk Badan Usaha/Hukum beserta fotokopinya.
  • Melakukan setoran untuk pembukaan rekening.
  • Selain mendapatkan keuntungan berupa tingkat suku bunga yang kompetitif, manfaat lain dari BNI Deposito adalah bisa dijadikan sebagai jaminan kredit.

    4. Bank Mandiri

    Produk Mandiri Deposito Rupiah merupakan simpanan berjangka dengan bunga kompetitif yang ditawarkan Bank Mandiri dengan beragam keuntungan lain, seperti:

  • Diperpanjang secara otomatis (Automatic Roll Over/ARO).
  • Bunga dapat diinvestasikan kembali ke pokok atau ditransfer ke rekening Mandiri Giro atau Tabungan yang dapat ditarik setiap saat.
  • Bunga juga dapat diterima di muka sehingga tidak perlu membayar penuh sesuai jumlah yang ingin dialokasikan ke Mandiri Deposito Rupiah.
  • Dapat dibuka oleh joint account (atas nama 2 orang pribadi).
  • Jika melakukan pembukaan langsung melalui kantor cabang, minimal saldo yang harus disetorkan sebesar Rp10 juta.

    Namun, Bank Mandiri juga menawarkan kemudahan yang mana pembukaan dan penutupan Mandiri Deposito Rupiah dapat dilakukan melalui Mandiri Online dengan saldo minimal Rp1 juta.

    Satu lagi keuntungan yang didapat jika memiliki deposito Bank Mandiri adalah nasabah akan mendapatkan fasilitas Kredit Agunan Deposito dengan deposito sebagai jaminannya.

    Syarat Deposito Mandiri

  • Memiliki rekening Mandiri Tabungan atau Mandiri Giro.
  • Wajib memiliki KTP dan NPWP bagi warga negara Indonesia.
  • Bagi WNA wajib menunjukkan Paspor dan KIMS / KITAS / KITAP (Kartu Ijin Menetap Sementara / Kartu Ijin Tinggal Sementara).
  • Untuk perusahaan, memerlukan KTP pejabat yang berwenang, seperti SIUP, NPWP, akte pendirian perusahaan dan perubahannya yang terakhir.
  • Membayar biaya materai pada saat pembukaan dan pencairan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Buat kamu yang mau tahu lebih banyak tentang deposito ataupun asuransi? Lihat pertanyaan populer seputar topik tersebut di Tanya Lifepal.

    Tanya jawab seputar deposito

    Besaran bunga untuk dana deposit Rp10 juta berbeda-beda untuk tiap-tiap bank. Sebagai contoh, BRI memberi bunga hingga 3,00 persen per tahun.

    Berdasarkan data LHBU Bank Indonesia terbaru, diketahui bank dengan bunga deposito tertinggi adalah BANK KB Bukopin dengan suku bunga deposito sebesar 4,25% untuk jangka waktu 1 bulan, 4,38% untuk jangka waktu 3 bulan, 4,63% untuk jangka waktu 6 bulan, dan 4,88% untuk jangka waktu 12 bulan.

    Beberapa bank seperti bank BNI, Mandiri, dan BRI mensyaratkan minimal deposit sebesar Rp10 juta jika pembukaan deposito dilakukan di unit bank.