Diterima Kerja tapi Ijazah Ditahan Perusahaan? Ketahui 3 Hal Ini

Diterima Kerja

Sudah diterima kerja, tapi tiba-tiba perusahaan meminta ijazah S1-mu untuk ditahan selama satu tahun. Merasa gak aman ya, padahal sudah diterima kerja! 

Sebagian dari kamu pasti was-was dan bertanya-tanya, “Ngapain perusahaan ini menahan ijazah saya padahal sudah diterima kerja?”. 

Jangan-jangan karyawan di perusahaan ini pada gak betah kerja karena bosnya galak, akhirnya pada resign massal. Lantas, untuk menekan jumlah karyawan yang resign, perusahaan menahan ijazah. 

Jawabannya bisa iya, bisa juga enggak. Jika kamu tanyakan ke pihak HRD, mereka tentunya cuma bilang “Itu adalah aturan perusahaan, dan semua karyawan di sini juga melakukan hal yang sama.”

Apakah kamu keberatan dengan hal ini? Buat kamu yang sudah diterima kerja, dan menghadapi masalah ini, ketahuilah beberapa poin di bawah ini:

1. Gak Ada Undang-Undang yang Mengatur Ijazah Ditahan

wisudawan dan wisudawati berpelukan
Gak Ada Undang-Undang yang Mengatur Ijazah Ditahan (Shutterstock)

Asal kamu tahu, kebijakan menahan ijazah orang yang sudah diterima kerja, sama sekali gak diatur di UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Bisa disimpulkan kan, hukum dari tindakan ini seperti apa? 

Intinya, kalau gak setuju ya boleh-boleh saja protes. Namun, perusahaan yang bersangkutan juga “gak dilarang” menerapkan kebijakan ini ke karyawan mereka. 

So, jelas banget kan ini merupakan sebuah kesepakatan yang kamu buat dengan perusahaan. 

Setuju untuk memberikan ijazah atau masih bingung? Kalau bingung baca poin selanjutnya ya!

2. Cari Tahu Berapa Lama Ijazah Ditahan 

karyawan dan atasannya
Cari Tahu Berapa Lama Ijazah Ditahan (Shutterstock)

Coba cermati mengenai kebijakan satu ini. Sampai kapan perusahaan bakal menahan ijazahmu, apakah itu satu tahun, tiga bulan, atau enam bulan.

Umumnya, perusahaan bakal menahan ijazahmu sampai satu tahun saja. Jika kamu resign dan harus mengambil ijazah itu, kamu bakal kena denda.

Ketika dendanya gak masuk akal, lebih baik cari perusahaan lain deh. Belum tentu kamu bakal cocok kerja di perusahaan ini, dan ketika kamu harus menunggu setahun demi bisa meraih ijazahmu balik, maka satu tahun di tempat kerja yang gak menyenangkan bakal terasa sangat lama. 

Sebelum kamu membuat keputusan, lakukan riset di beberapa situs pencari kerja seputar testimonial karyawan di sana. Perhatikan review dan kritikan-kritikan para karyawan terhadap perusahaan tersebut.

Dari situlah kamu akan mendapat gambaran singkat mengenai perusahaan yang kamu tuju.  

3. Kenali Baik-Baik Perusahaannya

dua orang berjabatan tangan
Kenali Baik-Baik Perusahaannya (Shutterstock)

Penahanan ijazah S1 memang cukup mengkhawatirkan para calon karyawan. Beberapa pakar hukum bahkan meminta kita untuk lebih berhati-hati.

Namun, jangan salah, ada lho startup di Indonesia yang dulu memberlakukan kebijakan ini tapi sekarang sudah jadi Unicorn. Buat yang waktu itu nolak tawarannya, bisa jadi pada nyesel nih

Ketika ditawari menyerahkan ijazah, segera cari tahu tentang perusahaan tempat kerjamu itu. Cari tahu siapa pemiliknya, siapa pemegang sahamnya, laporan keuangan, dan bagaimana prospeknya ke depan.

Alangkah mudah melakukan hal ini jika perusahaan yang kamu tuju adalah perusahaan Tbk yang melantai di bursa saham. 

Jika perusahaan yang kamu lamar adalah perusahaan agensi, cek saja portofolio dan berapa jumlah klien-klien yang sudah atau sedang mereka tangani. 

Namun, jika startup ketahui siapa pendirinya, manajemennya, siapa investornya, dan berapa suntikan dana yang sudah mereka dapatkan. Tanyakan juga apa yang menjadi fokus mereka di tahun-tahun ke depan. 

Itulah sedikit hal yang harus kamu ketahui jika diterima kerja dan diminta menyerahkan ijazah. 

Intinya, kebijakan ini memang cukup mengkhawatirkan. Tapi, gak semua perusahaan yang menerapkan kebijakan tahan ijazah ini adalah perusahaan yang jelek atau manajemennya jahat. 

Bila keberatan, jangan sungkan untuk melakukan negosiasi, jangan lupa juga untuk melihat review tentang perusahaannya di situs pencari kerja, dan kenali baik-baik perusahaan itu dari sisi manajemen hingga ke bisnisnya. (Editor: Chaerunnisa)