Dogecoin – Cara Kerja, Cara Transaksi, dan Peluangnya

dogecoin

Investasi cryptocurrency alias mata uang kripto semakin banyak diminati beberapa tahun terakhir. Sifatnya sensitif dengan sentimen pasar membuat harga aset kripto mudah melambung tinggi. Hal inilah yang membuat para investor berbondong-bondong menjajal memasukkan modalnya ke dalam instrumen kripto. 

Tapi tak jarang, calon investor yang baru mau mencoba berinvestasi di mata uang uang kripto dibuat bingung. Jenis mata uang kripto bisa dibilang sangat banyak. Hingga awal 2021, ada lebih dari 4.500 jenis mata uang kripto yang beredar di dunia. 

Tapi dari jumlah yang luar biasa banyak itu, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) hanya mengakui 229 jenis mata uang kripto untuk beredar di Indonesia. Itu pun, masyarakat perlu memahami bahwa mata uang kripto tidak bisa menjadi alat tukar yang sah. Rupiah tetap menjadi alat transaksi sah di negara ini. 

Namun mata uang kripto boleh beredar sebagai komoditas perdagangan. Masyarakat bisa memiliki sebagai aset investasi yang bisa diperjualbelikan.

Nah, salah satu jenis mata uang kripto yang paling populer adalah Dogecoin, atau masyarakat dunia lebih akrab dengan sebutan Doge. Buat kamu yang penasaran apa itu Dogecoin? Atau bagaimana cara beli Dogecoin? Lifepal akan membahasnya untuk kamu. 

Sejarah Dogecoin

Dogecoin adalah salah satu mata uang kripto dengan kapitalisasi pasar terbesar di dunia. Berdasarkan situs coinmarketcap, Doge bertengger di peringkat ke-6 dengan market cap US$31 miliar. Angka yang besar bukan?

Namun siapa sangka kalau Dogecoin ternyata awalnya hanya gurauan semata? Dikutip dari Katadata, Dogecoin ini pertama kali dibuat oleh duo software engineer bernama Billy Marcus dan Jackson Palmer pada akhir 2013. 

Media menuliskan bahwa ternyata Palmer memang sengaja memakai ejaan yang salah dalam menuliskan nama koin jenis baru ini dan menggunakan gambar anjing jenis Shiba Inu dari Jepang sebagai logonya. Kemudian jadilah, Dogecoin. 

CEO Bitwave, Pat White, juga sempat mengungkapkan kepada media bahwa mata uang digital Dogecoin ini awalnya dibuat hanya sekadar untuk mengolok-olok uang kripto lain yang jauh lebih populer, yakni Bitcoin. 

Tapi kini Dogecoin sudah bertransformasi menjadi salah satu uang digital paling favorit di dunia. Elon Musk, konglomerat pemilik produsen mobil listrik Tesla, punya peran penting dalam mengangkat nama Dogecoin. 

Elon sempat mengklaim dirinya telah berkomunikasi dengan pengembang Dogecoin. Elon juga mengumumkan dirinya menerima Dogecoin untuk meluncurkan satelit Doge-1 ke bulan. Elon juga sempat membuat polling di media sosialnya untuk mengerek harga Dogecoin. 

Terakhir pada awal Juli 2021, harga Doge kembali melompat setelah Elon mengunggah cuitannya untuk mendukung Doge. Kuatnya pengaruh Elon Musk dalam menggerakkan harga Doge membuat warganet dunia menjulukinya sebagai The Dogefather. 

Kendati begitu perlu diingat bahwa harga Dogecoin sudah anjlok lebih dari 50 persen di awal Mei 2021 lalu. Uang digital lain seperti Bitcoin dan Ethereum juga mengalami nasib yang sama. 

Cara kerja Dogecoin

Sama dengan mata uang kripto lainnya, Dogecoin juga bekerja dengan teknologi rantai blok alias blockchain yang terdesentralisasi. Uang digital ini dikembangkan dengan teknologi enkripsi, sehingga tidak ada perantara dalam transaksi yang terjadi. 

Pembayaran dengan Dogecoin pun dilakukan secara peer to peer, langsung dari pengirim ke penerima. Banyak mata uang kripto mengadopsi jaringan terdesentralisasi berdasarkan teknologi blockchain. Blockchain sendiri adalah buku besar terdistribusi yang dilakukan oleh jaringan komputer yang berbeda-beda. 

Cara mendapatkan Dogecoin

Ada dua cara utama untuk mendapatkan uang kripto Dogecoin. Pertama, bisa dilakukan dengan membuka rekening pada pedagang fisik aset kripto yang berizin Bappebti. Kemudian, pemilik akun bisa melakukan verifikasi melalui aplikasi dari pedagang aset kripto. 

Jika verifikasi rampung, maka pemilik akun bisa memulai transaksi jual dan beli aset kripto. Pemilik akun bisa menyetor dana awal ke rekening terpisah. 

Kedua, bisa dilakukan dengan cara mining atau menambang. Pada prinsipnya, mining uang kripto punya arti harfiah menambang. Karena jelas, mining = menambang. Sedangkan pihak yang melakukan aktivitas mining disebut miner, alias penambang.

Dalam aktivitas mining ini, seorang penambang mencari dan mengumpulkan mata uang digital kripto, termasuk Dogecoin. Dalam proses menambang ini, seorang penambang menggunakan seperangkat komputer untuk memecahkan masalah matematika kompleks. 

Menariknya, proses penambangan ini dilakukan serentak oleh banyak orang di dunia. Jadi mining Dogecoin seolah-olah rebutan dengan miners sedunia. 

Cara bertransaksi Dogecoin

Perlu dipahami bahwa transaksi sebuah produk dengan Dogecoin belum bisa dilakukan di Indonesia. Secara umum, pemerintah Indonesia tidak mengaku mata uang kripto sebagai alat tukar yang sah. Kendati begitu, pemerintah melalui Bappebti membolehkan kepemilikan mata uang kripto sebagai aset investasi. 

Artinya, jual beli mata uang kripto termasuk Dogecoin bisa dilakukan dengan legal. Jual-beli mata uang kripto ini bisa dilakukan lewat aplikasi kripto atau exchanger. 

Bappebti sebagai lembaga yang berwenang mengatur mekanisme perdagangan kripto di Indonesia pun menerbitkan Peraturan Bappebti nomor 5 tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Aset Fisik Kripto di Bursa Berjangka. 

Sampai awal 2021 ini, baru ada 13 perusahaan aset kripto di Indonesia yang mendapat izin operasi oleh Bappebti. Lewat perusahaan inilah investor bisa melakukan perdagangan aset kripto. Ada 229 jenis kripto yang diakui di Indonesia. 

Berikut adalah 13 perusahaan aplikasi kripto yang berizin Bappebti:

  1. PT Crypto Indonesia Berkat (Tokocrypto)
  2. PT Indodax Nasional Indonesia (Indodax)
  3. PT Rekeningku Dotcom Indonesia (Rekeningku)
  4. PT Pintu Kemana Saja (Pintu)
  5. PT LunoIndonesia Ltd (Luno)
  6. PT Zipmex Exchange Indonesia (Zipmex)
  7. PT Indonesia Digital Exchange (Idex)
  8. PT Cipta Koin Digital (Koinku)
  9. PT Tiga Inti Utama (Triv)
  10. PT Upbit Exchange Indonesia (Upbit)
  11. PT Bursa Cripto Prima (Bechipin)
  12. PT Triniti Investama Berkat (Bitocto)
  13. PT Plutonext Digital Aset

Peluang dan risiko trading Dogecoin

Secara umum, berinvestasi dengan mata uang kripto memiliki risiko yang cukup tinggi, kendati memang potensi untungnya juga besar. Hal ini karena ada risiko munculnya bubble atau kenaikan harga yang sangat cepat semata-mata karena sentimen seperti cuitan seorang Elon Musk. 

Ingat, harga Dogecoin tidak akan selalu naik. Sesuai sentimen pasar, harganya bisa turun sewaktu-waktu. Selain itu, penjelasan spesifik mengenai nilai fundamental sebuah aset digital cukup rumit. Hal ini tentu saja berbeda dengan saham yang bisa dilihat melalui analisis fundamental atau teknikal. 

Jika dilihat dari rekam datanya, harga Dogecoin memang melonjak sangat tajam pada awal 2021 lalu. Dari hanya sekitar US$0,009 di awal Januari 2021 menjadi US$0,6 di Mei 2021. Tapi kini, di awal Juli, harganya merosot ke level US$0,2. 

Dalam sebuah ulasan, Forbes menyarankan para investor untuk tidak menaruh seluruh asetnya ke dalam instrumen uang digital, misalnya Dogecoin. Hal ini sesuai dengan prinsip investasi yakni ‘jangan menaruh seluruh telur dalam satu keranjang’. Esensinya, jika keranjang jatuh maka seluruh telur pecah. 

Diversifikasi investasi perlu dilakukan. Kamu boleh-boleh saja berinvestasi di aset kripto, tapi perlu juga ‘menyebar’ modal lainnya ke instrumen lain yang barangkali memiliki risiko lebih rendah, seperti deposito, reksadana, emas, atau saham.

Bagi kamu yang pengin mengetahui investasi yang sesuai, coba isi Kuis Profil Risiko Investasi berikut ini:

Bagaimana legalitasnya di Indonesia?

Seperti yang sempat dibahas di atas, mata uang kripto termasuk Dogecoin tidak bisa dijadikan sebagai alat tukar atau transaksi yang sah menggantikan rupiah. Hal ini diatur melalui Peraturan Menteri Perdagangan nomor 99 tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto dan Peraturan Bappebti (Perba) nomor 5 tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka, yang kemudian dilakukan perubahan terakhir melalui Perba nomor 3 tahun 2020. 

Dogecoin diakui sebagai salah satu dari 229 jenis uang kripto yang boleh diperdagangkan di Indonesia. Uang kripto sendiri hanya diperbolehkan sebagai alat investasi untuk diperjualbelikan.

Tanya Lifepal untuk informasi lebih lengkap tentang investasi!

Pertanyaan seputar Dogecoin

Dogecoin adalah salah satu jenis mata uang kripto atau cryptocurrency yang beredar di dunia. Dogecoin juga sudah diakui oleh pemerintah Indonesia sebagai salah satu dari 229 jenis mata uang digital yang boleh diperdagangkan di Indonesia.
Di beberapa negara yang sudah mengakui mata uang kripto untuk transaksi yang sah, Dogecoin bisa digunakan sebagai alat pembayaran. Namun hal ini tidak bisa dilakukan di Indonesia. Pemerintah Indonesia tidak mengakui uang kripto sebagai alat transaksi. Karenanya, mata uang kripto seperti Dogecoin hanya bisa diperdagangkan sebagai aset investasi.