Cara Menggunakan e-Billing Pajak buat Bayar Pajak Online

e-billing

Dalam membayar pajak secara online, peran kode e-billing pajak sangat penting. Apa itu e-Billing pajak? e-Billing pajak adalah kode identifikasi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bagi Wajib Pajak yang hendak melakukan penyetoran.

Dengan adanya kode identifikasi ini, Wajib Pajak (WP) gak repot-repot lagi mengisi formulir Surat Setoran Pajak (SSP), Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP), dan Surat Setoran Pengembalian Belanja (SSPB) secara manual.

Adanya kode e-Billing pajak memungkinkan WP melakukan pembayaran pajak secara online. WP nantinya bisa membayar melalui ATM, teller, internet banking, ataupun EDC.

Buat bayar pajak lewat e-billing, WP wajib dapatkan kodenya dulu. Mau tahu caranya gimana? Ikuti ulasannya di bawah ini.

Cara mendapatkan kode e-Billing pajak

Ada beberapa cara yang bisa digunakan Wajib Pajak buat memperoleh kode e-Billing pajak. Cara-cara ini merupakan cara-cara resmi berdasarkan sepengetahuan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Syarat yang dipersiapkan buat mendapat kode e-Billing

  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Alamat email dan nomor handphone
  • Jenis SPT, masa SPT, dan status SPT
  • Cara mendapat kode e-Billing pajak dari DJP Online

    Wajib Pajak yang mau menggunakan cara ini harus memiliki akun di aplikasi DJP Online terlebih dahulu. Buat registrasi akun, WP meminta Electronic Filing Identification Number (EFIN) di kantor pajak. 

    Cara memperolehnya bisa ditemukan dalam artikel Cara Mendapat EFIN Pajak. Kalau telah melakukan aktivasi akun, WP tinggal mengikuti langkah-langkah berikut ini.

  • Login aplikasi DJP Online atau https://djponline.pajak.go.id/account/login.
  • Pilih menu Bayar.
  • Pilih ikon e billing.
  • Isi Form Surat Setoran Elektronik yang terdiri dari NPWP, Nama, Alamat, Jenis Pajak, Jenis Setoran, Masa Pajak, Tahun Pajak, dan Jumlah Setor.
  • Kemudian klik tombol Buat Kode Billing.
  • Isi kode keamanan.
  • Ringkasan Surat Setoran Elektronik ditampilkan.
  • Klik tombol Cetak buat mendapat format lembaran Kode e-Billing tercetak.
  • Cara mendapat kode e-Billing pajak dari Twitter

  • Cari dan follow akun Twitter @kring_pajak.
  • Mention sekali dengan hastag #KodeBilling ke akun @kring_pajak.
  • Admin akan reply atau mengirim Direct Message (DM) ke akun Twitter milik WP.
  • Cara mendapat kode e-Billing pajak dari Live Chat

  • Buka pajak.go.id.
  • Klik logo Live Chat di sudut kanan bawah.
  • Pilih layanan Lupa EFIN, Billing, Kode Verifikasi – Online, dan isi field lalu klik Submit.
  • Petugas nantinya melayani WP.
  • Cara mendapat kode e-Billing pajak dari Kring Pajak

    Cara ini memungkinkan Wajib Pajak mendapat kode identifikasi melalui sambungan telepon. WP cuma perlu menghubungi nomor Kring Pajak di nomor 1500 200.

    Cara mendapat kode e-Billing pajak dari bank atau kantor pos

    WP juga bisa memperoleh kode identifikasi di bank atau kantor pos dengan syarat tambahan, yaitu menyerahkan Surat Setoran Pajak yang diisi manual. Surat Setoran Pajak tersebut diserahkan ke customer service/teller bank.

    Beberapa bank yang bermitra dengan DJP, antara lain Bank Mandiri, BRI, BCA, BNI, Citibank. OCBC NISP, dan Bank Mizuho. DJP juga bermitra dengan Pos Indonesia.

    Cara mendapat kode e-Billing pajak dari KPP/KP2KP

    Direktorat Jenderal Pajak menyediakan self-service bagi WP yang mau mendapat kode identifikasi di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).

    Cara mendapat kode e-Billing pajak dari ASP

    DJP juga bermitra dengan Application Service Provider (ASP) buat memberikan kode identifikasi bagi WP yang hendak membayar pajak. Berikut ini mitra ASP DJP.

  • spt.co.id
  • pajakku.com
  • efiling.bri.co.id
  • online-pajak.com
  • aspbni.bni.co.id
  • klikpajak.id
  • PT Prima Wahana Caraka
  • Cara membayar pajak lewat ATM dengan kode e-Billing pajak

    Setelah mendapat kode identifikasi, WP dapat membayar pajaknya lewat ATM, mulai dari ATM ATM Bank BRI, BCA, BNI, dan Mandiri. Di bawah ini langkah-langkahnya.

    Bayar pajak di ATM BRI

  • Masukkan PIN.
  • Pilih Transaksi Lain dan pilih Pembayaran.
  • Pilih Lainnya dan pilih Lainnya kembali.
  • Pilih MPN dan masukkan 15 digit kode billing.
  • Pastikan kalau semua data yang dimasukkan benar kemudian pilih Ya.
  • Bayar pajak di ATM BCA

  • Masukkan PIN.
  • Pilih Transaksi Lain dan pilih Pembayaran.
  • Pilih MPN/Pajak dan pilih Penerimaan Pajak.
  • Masukkan 15 digit kode billing lalu pilih Benar.
  • Pastikan kalau semua data yang dimasukkan benar kemudian pilih Ya.
  • Cara membayar pajak di ATM BNI

  • Masukkan PIN.
  • Pilih Menu Lain dan pilih Pembayaran.
  • Pilih Pajak/Penerimaan Negara dan pilih Pajak/PNBP/Bea & Cukai.
  • Masukkan 15 digit kode billing.
  • Pastikan kalau semua data yang dimasukkan benar kemudian pilih Ya.
  • Cara membayar pajak di ATM Mandiri

  • Masukkan PIN.
  • Pilih Bayar/Beli dan pilih Lainnya.
  • Pilih Penerimaan Negara dan pilih Pajak/PNBP/Bea & Cukai.
  • Masukkan 15 digit kode billing.
  • Pastikan kalau semua data yang dimasukkan benar kemudian pilih Ya.
  • Cara membayar pajak lewat internet banking dengan kode e-Billing

    Sejumlah layanan internet banking yang menerima pembayaran pajak dengan kode identifikasi, di antaranya:

  • BRI Internet Banking,
  • BNI Internet Banking,
  • Mandiri Internet Banking,
  • CIMB Niaga Internet Banking,
  • BCA Internet Banking,
  • Maybank Internet Banking,
  • HSBC Internet Banking,
  • DBS Indonesia Internet Banking,
  • Sebagai gambaran, berikut ini cara membayar pajak di BRI Internet Banking.

  • Login akun BRI Internet Banking di https://ib.bri.co.id/ib-bri/.
  • Pilih menu Pembayaran.
  • Pilih menu MPN atau Modul Penerimaan Negara.
  • Pilih Dari Rekening dan masukkan Kode Billing.
  • Kemudian pilih Kirim.
  • Sistem bakal menampilkan Konfirmasi Data.
  • Kalau sudah benar, klik Permintaan Token.
  • Lalu masukkan password yang digunakan buat login.
  • WP juga bakal dikirimi SMS berupa kode transaksi mToken.
  • Terus klik Kirim.
  • Pembayaran pajak pun berhasil.
  • Klik Print untuk mencetak atau download PDF buat mendapat bukti pembayaran.
  • Cara membayar pajak lewat mobile banking dengan kode e-Billing

    Selain dengan internet banking, pembayaran pajak online juga bisa dilakukan lewat fasilitas mobile banking. Namun, gak semua fasilitas mobile banking bank menerima setoran pajak dari WP.

    Contohnya, fasilitas BCA Mobile atau mobile banking BCA yang belum menyediakan fitur pembayaran pajak (penerimaan negara). Pembayaran pajak cuma diterima lewat fasilitas ATM.

    Sementara Bank BRI belum melayani pembayaran pajak lewat BRI Mobile atau mobile banking BRI. Namun, nasabah bisa memanfaatkan fasilitas internet banking buat membayar pajak.

    Bank Mandiri menjadi salah satu bank yang menerima setoran pajak dengan kode billing. Melalui fasilitas mobile banking Mandiri atau Mandiri Online, berikut ini langkah-langkah pembayarannya.

  • Login di aplikasi Mandiri Online.
  • Pilih menu Bayar.
  • Pilih Penerimaan Negara.
  • Pilih Penyedia Jasa.
  • Temukan IDR Pajak/PNBP/Cukai dan pilih.
  • Masukkan kode billing kemudian pilih Lanjut.
  • Konfirmasi Pembayaran.
  • Setelah berhasil, cek Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) sebagai bukti pembayaran.
  • Cara membayar pajak di bank dan kantor pos

    Kalau kebetulan berada di sekitar kantor bank, segera aja bayar pajak di sana. Tunjukkan kode billing dan petugas baka melayani pembayaran pajak. 

    Setelah selesai, WP diberikan Bukti Penerimaan Negara (BPN) yang berisi Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN). BPN ini gak jauh beda dengan Surat Setoran Pajak.

    Selain bayar pajak, jangan lupa sisihkan juga anggaran bulananmu untuk asuransi kesehatan. Nggak mau kan, makin boros karena nggak ada perlindungan keuangan?

    Udah tahu kan sekarang cara bayar pajak dengan e-Billing pajak? Jelas adanya inovasi ini membantu kamu dalam urusan perpajakan.

    Jadi, jangan ada alasan malas bayar pajak ya. Apalagi sampai ogah bayarnya. Ingat, warga negara yang baik harus taat pajak. Selamat bayar pajak!