Apa Itu e-Bupot, Cara Login, dan Cara Menggunakannya
E Bupot merupakan inovasi yang dikembangkan Direktorat Jenderal Pajak atau DJP dalam memberikan fasilitas dan kemudahan kepada wajib pajak untuk membuat bukti pemotongan, serta membuat dan melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23 dan Pasal 26 ke dalam bentuk elektronik.
e-Bupot PPH 23/26 DJP Online ini bukan hanya membuat bukti pemotongannya saja melainkan juga bisa menerbitkan bukti pemotongan pajak elektronik tanpa memerlukan tanda tangan basah alias tanda tangan menggunakan tinta pulpen.
Sekalipun aplikasi e-Bupot dari instansi pemerintah ini sudah banyak ditunggu orang karena memiliki banyak kemudahan dan kecepatan pelayanannya, nyatanya hanya beberapa orang yang bisa mengoperasikan aplikasi pajak ini.
Siapa saja mereka? Ini pembahasan lebih lanjutnya disertai dengan cara memiliki akun e-Bupot online pajak dan cara mengoperasikannya.
Apa itu e-Bupot?
e-Bupot adalah aplikasi pajak resmi yang dirancang Direktorat Jenderal Pajak atau Ditjen Pajak untuk membuat dan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT masa PPh Pasal 23 dan 26 serta membuat dan menerbitkan bukti pemotongan pajak dalam bentuk elektronik agar mudah diakses dan didapatkan wajib pajak yang membutuhkan.
Aplikasi Bukti Potong PPh Pasal 23/26 elektronik ini sebenarnya sudah tertulis di dalam Peraturan Direktur Jenderal pajak Nomor PER-04/PJ/2017 tentang Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 23 dan/atau Pasal 26 serta Bentuk Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 dan/atau Pasal 26 sejak 31 Maret 2017.
Pelaporan SPT juga sudah dilakukan secara online namun belum terlalu efektif karena masih ada beberapa wajib pajak yang masih harus datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk melaporkan pajak tahunannya.
Seperti yang ditulis e-Bupot Pajak.go.id bahwa aplikasi e-Bupot 23/26 ini telah melalui masa uji coba di beberapa wilayah dengan sampel wajib pajak pemotong tertentu yang telah ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
Akhirnya, pelaporan SPT dan bukti pemotongan pajak ini benar-benar menggunakan e-Bupot DJP Online sesuai aturan yang ditetapkan Direktorat Jenderal Pajak melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-599/PJ/2019 tanggal 5 September 2019.
Sementara itu, untuk menertibkan lalu lintas administrasi, DJP telah membuat standarisasi penerbitan bukti pemotongan PPh Pasal 23/26 elektronik ini sesuai dengan Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2017, di antaranya:
- Bukti Pemotongan terdiri dari 10 digit, dimana 2 (dua) digit pertama berisi kode Bukti Pemotongan dan 8 (delapan) digit kedua berisi Nomor Urut Bukti Pemotongan yang diterbitkan,
- Nomor Urut Bukti Pemotongan diberikan secara berurutan dari 00000001 sampai dengan 99999999 dalam 1 (satu) tahun kalender,
- Penomoran Bukti Pemotongan atas formulir kertas terpisah dengan dokumen elektronik,
- Nomor Bukti Pemotongan dibuat dan dihasilkan oleh sistem,
- Nomor tidak berubah apabila terjadi pembetulan/pembatalan, serta
- Nomor tidak tersentralisasi (nomor dibuat untuk per NPWP).
Ada banyak kelebihan dari e-Bupot PPh 23/26 ini, di antaranya: Untuk bisa mengoperasikan aplikasi e-Bupot di DJP online kamu harus mengetahui cara login di e-Bupot. Salah satu cara login e-Bupot adalah dengan memiliki sertifikat online. Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2017 Pasal 1, sertifikat online (digital certificate) yang dimaksud adalah sertifikat dalam bentuk elektronik yang di dalamnya tertera tanda tangan elektronik dan identitas status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagai penyelenggara sertifikasi elektronik. Adapun tanda tangan elektronik merupakan tangan tangan yang terdiri dari beberapa informasi seperti informasi elektronik yang dilekatkan dan terasosiasi dengan informasi elektronik lain sebagai alat verifikasi dan autentifikasi. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 9/PMK.03/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan (SPT), syarat untuk menggunakan aplikasi e-Bupot DJP Online untuk wajib pajak badan di antaranya: Jadi, sekalipun belum semua wajib pajak bisa mengoperasikan dan menggunakan e-Bupot, tetapi aplikasi ini cukup friendly untuk menyederhanakan proses bisnis yang terjadi di KPP. Agar bisa melakukan login e-Bupot dan mengoperasikan aplikasi pajak tersebut, kamu perlu memiliki sertifikat elektronik dengan mengisi beberapa formulir permintaan sertifikat elektronik. Dengan memiliki sertifikat ini maka wajib pajak bisa melakukan pemotongan PPh dan mengoperasikan fitur lainnya pada aplikasi e-Bupot DJP Online. Cara untuk mendapatkan dan mengajukan sertifikat elektronik ini di antaranya: Setelah mendapatkan sertifikat tersebut, kamu sudah bisa mengakses dan mengoperasikan aplikasi pajak seperti e-Bupot, e-faktur, dan aplikasi pajak lainnya yang membutuhkan sertifikat elektronik. Setelah kamu memiliki sertifikat online, kamu baru bisa melakukan login e-Bupot PPh 23/26 dengan langkah-langkah sebagai berikut. Sedangkan wajib pajak yang belum memiliki e-Fin maka kamu bisa memilih menu pengaturan e-Fin kamu bisa masuk ke dalam menu Pengaturan e-Fin dengan mengklik Atur Efin. Kamu akan diarahkan menuju link khusus pendaftaran e-Fin. Kamu bisa mengikut langkah-langkah yang telah diarahkan tersebut. Untuk mendukung kemudahan fasilitas perpajakan, berikut ini fitur-fitur yang ada pada aplikasi e-Bupot DJP Online, di antaranya: Berikut ini cara menggunakan fitur-fitur aplikasi pajak e-Bupot DJP Online. Bukti potong pajak adalah salah satu dokumen penting yang berkaitan dengan pembayaran pajak. Jika kamu membuat bukti potong pajak menggunakan aplikasi e-SPT PPh 23/26, maka wajib pajak akan mendapatkan bukti potong pajak dalam bentuk fisik berupa dokumen kertas. Kendati demikian, di era digitalisasi seperti saat ini, kamu bisa mendapatkan bukti potong pajak e-Bupot melalui aplikasi e-Bupot DJP Online. Berikut ini adalah tutorial cara membuat bukti potong pajak melalui aplikasi e-Bupot DJP Online PPh 23/26. Lakukan sinkronisasi bukti potong terlebih dahulu melalui e-Bupot DJP Online dan menyelesaikan pengaturan awal e-Bupot PPh 23/26 seperti langkah untuk login e-Bupot. Bila langkah login e-Bupot telah sukses maka kamu bisa mengikut langkah-langkah berikut untuk melaporkan e-Bupot PPh 23/26 DJP Online. Kamu juga bisa mengunduh dokumen-dokumen pajak penting yang kamu butuhkan melalui aplikasi e-Bupot DJP Online tersebut dengan cara sebagai berikut. Setelah mengetahui bagaimana menggunakan e-Bupot, cek juga besaran dana pensiun yang harus kamu miliki di sini. e-Bupot adalah aplikasi pajak resmi yang dirancang Direktorat Jenderal Pajak atau Ditjen Pajak untuk membuat dan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT masa PPh Pasal 23 dan 26 serta membuat dan menerbitkan bukti pemotongan pajak dalam bentuk elektronik agar mudah diakses dan didapatkan wajib pajak yang membutuhkan. Pada halaman e-Bupot, klil Pilih Opsi, kemudian klik Ubah. Kamu bisa mengubah data identitas lawan interaksi dan dasar pemotongan. Lalu, dokumen yang sudah kamu ubah tersebut berstatus Draft dan perlu mendapatkan Approval kembali.Kelebihan e-Bupot
Syarat mengoperasikan e-Bupot DJP Online
Cara mendapatkan sertifikat elektronik e-Bupot PPh 23/26
Cara login e-Bupot DJP Online
Fitur-fitur yang ada pada e-Bupot DJP Online
Cara menggunakan e-Bupot PPh 23/26 DJP Online
Cara membuat bukti pemotongan pajak
Cara melaporkan e-Bupot PPh 23/26 DJP Online
Cara mengunduh e-Bupot PDF
Cek besaran dana pensiun
FAQ seputar e-Bupot
Apa itu e-Bupot
Apa syarat untuk mengakses e-Bupot
Bagaimana cara mengubah e-Bupot yang sudah mendapatkan Approval
e-Bupot adalah aplikasi pajak resmi yang dirancang Direktorat Jenderal Pajak atau Ditjen Pajak untuk membuat dan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT masa PPh Pasal 23 dan 26 serta membuat dan menerbitkan bukti pemotongan pajak dalam bentuk elektronik agar mudah diakses dan didapatkan wajib pajak yang membutuhkan.
- Wajib pajak melakukan pemotongan PPh Pasal 23/26 lebih dari 20 bukti pemotongan dalam satu masa pajak.
- Wajib pajak menerbitkan bukti pemotongan dengan jumlah penghasilan bruto lebih dari Rp100juta.
- Wajib pajak pernah menyampaikan SPT Masa elektronik yang terdaftar di KPP.
- Wajib pajak badan telah terdaftar di KPP dan memiliki e-FIN.
- Wajib pajak wajib memiliki sertifikat elektronik jika ingin menyampaikan SPT Masa PPh 23/26.
Pada halaman e-Bupot, klil Pilih Opsi, kemudian klik Ubah. Kamu bisa mengubah data identitas lawan interaksi dan dasar pemotongan. Lalu, dokumen yang sudah kamu ubah tersebut berstatus Draft dan perlu mendapatkan Approval kembali.