Apa Itu e-Bupot, Cara Login, dan Cara Menggunakannya

e buppot

E Bupot merupakan inovasi yang dikembangkan Direktorat Jenderal Pajak atau DJP dalam memberikan fasilitas dan kemudahan kepada wajib pajak untuk membuat bukti pemotongan, serta membuat dan melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23 dan Pasal 26 ke dalam bentuk elektronik.

e-Bupot PPH 23/26 DJP Online ini bukan hanya membuat bukti pemotongannya saja melainkan juga bisa menerbitkan bukti pemotongan pajak elektronik tanpa memerlukan tanda tangan basah alias tanda tangan menggunakan tinta pulpen.

Sekalipun aplikasi e-Bupot dari instansi pemerintah ini sudah banyak ditunggu orang karena memiliki banyak kemudahan dan kecepatan pelayanannya, nyatanya hanya beberapa orang yang bisa mengoperasikan aplikasi pajak ini. 

Siapa saja mereka? Ini pembahasan lebih lanjutnya disertai dengan cara memiliki akun e-Bupot online pajak dan cara mengoperasikannya.

Apa itu e-Bupot?

e-Bupot adalah aplikasi pajak resmi yang dirancang Direktorat Jenderal Pajak atau Ditjen Pajak untuk membuat dan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT masa PPh Pasal 23 dan 26 serta membuat dan menerbitkan bukti pemotongan pajak dalam bentuk elektronik agar mudah diakses dan didapatkan wajib pajak yang membutuhkan.

Aplikasi Bukti Potong PPh Pasal 23/26 elektronik ini sebenarnya sudah tertulis di dalam Peraturan Direktur Jenderal pajak Nomor PER-04/PJ/2017 tentang Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 23 dan/atau Pasal 26 serta Bentuk Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 dan/atau Pasal 26 sejak 31 Maret 2017.

Pelaporan SPT juga sudah dilakukan secara online namun belum terlalu efektif karena masih ada beberapa wajib pajak yang masih harus datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk melaporkan pajak tahunannya.

Seperti yang ditulis e-Bupot Pajak.go.id bahwa aplikasi e-Bupot 23/26 ini telah melalui masa uji coba di beberapa wilayah dengan sampel wajib pajak pemotong tertentu yang telah ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak.

Akhirnya, pelaporan SPT dan bukti pemotongan pajak ini benar-benar menggunakan e-Bupot DJP Online sesuai aturan yang ditetapkan Direktorat Jenderal Pajak melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-599/PJ/2019 tanggal 5 September 2019.

Sementara itu, untuk menertibkan lalu lintas administrasi, DJP telah membuat standarisasi penerbitan bukti pemotongan PPh Pasal 23/26 elektronik ini sesuai dengan Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2017, di antaranya:

  • Bukti  Pemotongan  terdiri  dari  10  digit,  dimana  2  (dua)  digit  pertama  berisi  kode  Bukti Pemotongan dan 8 (delapan) digit kedua berisi Nomor Urut Bukti Pemotongan yang diterbitkan,
  • Nomor Urut Bukti Pemotongan diberikan secara berurutan dari 00000001 sampai  dengan  99999999  dalam  1  (satu)  tahun  kalender,
  • Penomoran Bukti Pemotongan atas formulir kertas terpisah dengan dokumen elektronik,
  • Nomor Bukti Pemotongan dibuat dan dihasilkan oleh sistem,
  • Nomor tidak berubah apabila terjadi pembetulan/pembatalan, serta
  • Nomor tidak tersentralisasi (nomor dibuat untuk per NPWP).
  • Pastikan keluarga telah terlindungi secara finansial dengan asuransi jiwa. Proteksi finansial dari asuransi jiwa akan memberi keluarga dan ahli waris pertanggungan berupa santunan tunai andai tertanggung kehilangan pekerjaan, kecelakaan, atau meninggal dunia.

    Kelebihan e-Bupot

    Ada banyak kelebihan dari e-Bupot PPh 23/26 ini, di antaranya:

    • Memiliki sifat multi user, artinya kamu bisa mendaftarkan rekan kerja kamu dan melakukan kolaborasi bersama rekan kerja tersebut untuk mempercepat proses pengerjaan.
    • Kemudahan mencetak, mengimpor, dan mengunggah e-Bupot DJP Online sehingga menjadi lebih efisien melalui bulk processing.
    • Mengirim e-Bupot kepada rekan kerja atau rekan transaksi bisnis melalui alamat email pribadi kamu sendiri.
    • Menerapkan pelayanan satu atap dengan mengelola, membuat kode billing, membayar pajak hingga melaporkan SPT di dalam satu aplikasi.
    • e-Bupot pajak ini juga mudah diintegrasikan ke sistem perusahaan.
    • Kemudahan dalam melakukan pemantauan dan pembuatan laporan progres pengerjaan yang lebih mudah, cepat, dan transparan.

    Syarat mengoperasikan e-Bupot DJP Online

    Untuk bisa mengoperasikan aplikasi e-Bupot di DJP online kamu harus mengetahui cara login di e-Bupot. Salah satu cara login e-Bupot adalah dengan memiliki sertifikat online.

    Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2017 Pasal 1, sertifikat online (digital certificate) yang dimaksud adalah sertifikat dalam bentuk elektronik yang di dalamnya tertera tanda tangan elektronik dan identitas status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagai penyelenggara sertifikasi elektronik.

    Adapun tanda tangan elektronik merupakan tangan tangan yang terdiri dari beberapa informasi seperti informasi elektronik yang dilekatkan dan terasosiasi dengan informasi elektronik lain sebagai alat verifikasi dan autentifikasi.

    Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 9/PMK.03/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan (SPT), syarat untuk menggunakan aplikasi e-Bupot DJP Online untuk wajib pajak badan di antaranya:

    • Wajib pajak melakukan pemotongan PPh Pasal 23/26 lebih dari 20 bukti pemotongan dalam satu masa pajak. 
    • Wajib pajak menerbitkan bukti pemotongan dengan jumlah penghasilan bruto lebih dari Rp100 juta. 
    • Wajib pajak pernah menyampaikan SPT Masa elektronik yang terdaftar di KPP. 
    • Wajib pajak badan telah terdaftar di KPP dan memiliki e-FIN.
    • Wajib pajak wajib memiliki sertifikat elektronik jika ingin menyampaikan SPT Masa PPh 23/26. 

    Jadi, sekalipun belum semua wajib pajak bisa mengoperasikan dan menggunakan e-Bupot, tetapi aplikasi ini cukup friendly untuk menyederhanakan proses bisnis yang terjadi di KPP.

    Cara mendapatkan sertifikat elektronik e-Bupot PPh 23/26

    Agar bisa melakukan login e-Bupot dan mengoperasikan aplikasi pajak tersebut, kamu perlu memiliki sertifikat elektronik dengan mengisi beberapa formulir permintaan sertifikat elektronik. 

    Dengan memiliki sertifikat ini maka wajib pajak bisa melakukan pemotongan PPh dan mengoperasikan fitur lainnya pada aplikasi e-Bupot DJP Online.

    Cara untuk mendapatkan dan mengajukan sertifikat elektronik ini di antaranya:

    • Membuat dan menyerahkan Surat Permintaan Sertifikat Elektronik dan Surat Pernyataan Persetujuan Penggunaan Sertifikat Elektronik ke KPP terdekat yang sudah ditandatangani kepada pengurus PKP.
    • Kamu harus mengajukan surat tersebut secara langsung di tempat PKP terdaftar tanpa diperkenankan untuk diwakilkan.
    • Berikan dokumen asli SPT Tahunan PPh Badan dengan bukti penerimaan surat atau tanda terima pelaporan SPT.
    • Nama PKP yang mengurus pengajuan sertifikat elektronik tersebut harus tertera di dalam SPT Tahunan PPh Badan. Apabila tidak ada nama pengurus PKP tersebut maka kamu wajib menunjukkan beberapa dokumen aslik dan fotokopiannya, seperti:
    1. Surat pengangkatan yang bersangkutan.
    2. Akta pendirian perusahaan atau penunjuk sebagai BUT atau Permanent Establishment dari perusahaan induk di luar negeri.
    3. Pengurus harus menunjukkan kartu identitas asli dan fotokopi berupa KTP atau KK.
    4. Apabila pengurus merupakan warga negara asing, maka harus menunjukkan dokumen identitas asli dan fotokopi baik berupa paspor, KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas), atau KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap). 
    5. Pengurus juga harus menyampaikan softcopy pas foto terbaru dalam compact disk atau media lainnya sebagai kelengkapan surat permintaan sertifikat elektronik. 
    6. Jangan lupa berikan keterangan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), PKP – nama pengurus – nomor kartu identitas pengurus pada file foto yang pengurus berikan. 

    Setelah mendapatkan sertifikat tersebut, kamu sudah bisa mengakses dan mengoperasikan aplikasi pajak seperti e-Bupot, e-faktur, dan aplikasi pajak lainnya yang membutuhkan sertifikat elektronik.

    Cara login e-Bupot DJP Online

    Setelah kamu memiliki sertifikat online, kamu baru bisa melakukan login e-Bupot PPh 23/26 dengan langkah-langkah sebagai berikut.

    • Setelah melakukan login ke e-Bupot pajak, kamu bisa pilih Menu Pengaturan dan Pilih Pengaturan E-Bupot.
    • Lengkapi beberapa informasi penting seperti sertifikat digital, Passphrase sesuai data yang tertera di eFaktur dan nama penandatangan SPT.
    • Checklist kolom persetujuan lalu klik tombol simpan.

    Sedangkan wajib pajak yang belum memiliki e-Fin maka kamu bisa memilih menu pengaturan e-Fin kamu bisa masuk ke dalam menu Pengaturan e-Fin dengan mengklik Atur Efin

    Kamu akan diarahkan menuju link khusus pendaftaran e-Fin. Kamu bisa mengikut langkah-langkah yang telah diarahkan tersebut.

    Fitur-fitur yang ada pada e-Bupot DJP Online

    Untuk mendukung kemudahan fasilitas perpajakan, berikut ini fitur-fitur yang ada pada aplikasi e-Bupot DJP Online, di antaranya:

    • Lihat daftar dan status masing-masing bukti potong PPh 23/26 yang sudah Anda buat.
    • Membuat e-Bupot PPh 23/26.
    • Impor Bukti Potong dari Excel.
    • Memantau status impor bukti potong dari file excel dan dapatkan notifikasi jika terjadi kesalahan dalam proses impor.
    • Melakukan pelaporan bukti pemotongan pajak.
    • Bulk bukti potong: periksa seluruh bukti potong yang Anda inginkan dan lakukan persetujuan untuk banyak bukti potong hanya dengan satu kali klik saja.
    • Download PDF bukti potong dan PDF SPT Masa.

    Cara menggunakan e-Bupot PPh 23/26 DJP Online

    Berikut ini cara menggunakan fitur-fitur aplikasi pajak e-Bupot DJP Online.

    Cara membuat bukti pemotongan pajak

    Bukti potong pajak adalah salah satu dokumen penting yang berkaitan dengan pembayaran pajak. Jika kamu membuat bukti potong pajak menggunakan aplikasi e-SPT PPh 23/26, maka wajib pajak akan mendapatkan bukti potong pajak dalam bentuk fisik berupa dokumen kertas.

    Kendati demikian, di era digitalisasi seperti saat ini, kamu bisa mendapatkan bukti potong pajak e-Bupot melalui aplikasi e-Bupot DJP Online.

    Berikut ini adalah tutorial cara membuat bukti potong pajak melalui aplikasi e-Bupot DJP Online PPh 23/26.

    • Kamu telah berhasil melakukan login melalui situs resmi OnlinePajak atau link e-Bupot DJP Online.
    • Pilih fitur e-Bupot PPh 23/26 dan klik button + Tambah. Lalu, pilih menu e-Bupot yang akan kamu buat, apakah e-Bupot PPh 23 atau e-Bupot PPh 26.
    • Lengkapi informasi data diri lawan transaksi dengan menginput NPWP atau nomor KTP. Input juga dokumen dasar pemotongan seperti faktur pajak, invoice, pengumuman dan dokumen pendukung lainnya. Jika ada dokumen referensi lain kamu bisa langsung klik Tambah Dokumen.
    • Selanjutnya, kamu akan di arahkan pada halaman fasilitas, surat keterangan bebas, P3B untuk PPh 26, ditanggung oleh pemerintah pada kolom fasilitas dan objek pajak. Isi seluruh kolom dengan benar lalu klik Button Simpan.
    • Di halaman bukti potong yang telah kamu buat, kamu bisa memilih menu Approve Draft.
    • Setelah proses tersebut berhasil maka akan ada perubahan status menjadi Approved disertai dengan Nomor Bukti Potong dan nama Lawan Transaksi serta PPh terutang yang muncul secara otomatis setelah mendapatkan approval.

    Cara melaporkan e-Bupot PPh 23/26 DJP Online

    Lakukan sinkronisasi bukti potong terlebih dahulu melalui e-Bupot DJP Online dan menyelesaikan pengaturan awal e-Bupot PPh 23/26 seperti langkah untuk login e-Bupot. Bila langkah login e-Bupot telah sukses maka kamu bisa mengikut langkah-langkah berikut untuk melaporkan e-Bupot PPh 23/26 DJP Online.

    • Klik tab SPT Masa dan pilih jenis pajak dan masa pajak yang akan dilaporkan. Lalu klik Buka SPT Masa.
    • Selanjutnya, klik Posting untuk menarik data bukti potong yang telah mendapatkan approval pada masa tersebut.
    • Saat proses posting tersebut selesai, maka akan muncul total pajak yang terutang dan harus kamu setorkan. Setelah sukses melakukan pembayaran, maka klik button Setor untuk melakukan penginputan Surat Setoran Pajak.
    • Lengkapi dokumen Setoran Bukti Potongan dengan benar sesuai Surat Setoran Pajak (SSP) dan Bukti Penerimaan Negara (BPN) yang kamu miliki lalu klim button Simpan.
    • Saat data telah berhasil disimpan maka kamu bisa klik button Lapor sebagai langkah akhir untuk melakukan pelaporan pajak.

    Cara mengunduh e-Bupot PDF

    Kamu juga bisa mengunduh dokumen-dokumen pajak penting yang kamu butuhkan melalui aplikasi e-Bupot DJP Online tersebut dengan cara sebagai berikut.

    • Setelah laporan e-Bupot kamu berhasil dibuat, pastikan bahwa laporan tersebut telah berstatus Approved.
    • Pilih menu button Opsi dan klik menu Unduh.
    • Kamu akan mendapatkan formulir bukti potong yang kamu butuhkan dalam format PDF.

    Cek besaran dana pensiun

    Setelah mengetahui bagaimana menggunakan e-Bupot, cek juga besaran dana pensiun yang harus kamu miliki di sini.

    FAQ seputar e-Bupot

    Apa itu e-Bupot?

    e-Bupot adalah aplikasi pajak resmi yang dirancang Direktorat Jenderal Pajak atau Ditjen Pajak untuk membuat dan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT masa PPh Pasal 23 dan 26 serta membuat dan menerbitkan bukti pemotongan pajak dalam bentuk elektronik agar mudah diakses dan didapatkan wajib pajak yang membutuhkan.

    Apa syarat untuk mengakses e-Bupot?

    • Wajib pajak melakukan pemotongan PPh Pasal 23/26 lebih dari 20 bukti pemotongan dalam satu masa pajak. 
    • Wajib pajak menerbitkan bukti pemotongan dengan jumlah penghasilan bruto lebih dari Rp100juta. 
    • Wajib pajak pernah menyampaikan SPT Masa elektronik yang terdaftar di KPP. 
    • Wajib pajak badan telah terdaftar di KPP dan memiliki e-FIN.
    • Wajib pajak wajib memiliki sertifikat elektronik jika ingin menyampaikan SPT Masa PPh 23/26.

    Bagaimana cara mengubah e-Bupot yang sudah mendapatkan Approval?

    Pada halaman e-Bupot, klil Pilih Opsi, kemudian klik Ubah. Kamu bisa mengubah data identitas lawan interaksi dan dasar pemotongan. Lalu, dokumen yang sudah kamu ubah tersebut berstatus Draft dan perlu mendapatkan Approval kembali.