E-Filing Pajak Online: Kesalahan yang Sering Terjadi dan Solusinya

E-Filing Pajak Online

E-filing pajak online adalah solusi perpajakan zaman now. Buat wajib pajak yang sebelumnya berdalih gak ada waktu buat lapor pajak, kini udah gak punya alasan lagi.

Setidaknya dalam lima tahun terakhir pelaporan pajak secara online itu menjadi alat untuk memperkuat data perpajakan. Diharapkan, dengan kuatnya basis data pajak, upaya memenuhi target pajak makin mudah.

Wajib pajak sendiri mendapat keuntungan dengan adanya mekanisme e-filing pajak online. Sebab, jadi gak dihantui lagi oleh kekhawatiran seputar pajak.

SPT alias surat pemberitahuan tahunan pajak wajib dilaporkan lho. Ada sanksi hingga Rp 1 juta kalau gak melaporkan SPT.

Mungkin ada yang merasa e-filing pajak versi online membingungkan. Tenang. Kantor pajak masih buka kok kalau mau langsung lapor pajak ke sana. Daripada maksa ngisi pajak online malah salah.

Sistem ini digadang-gadang gampang dipakai, tapi kemampuan tiap orang berbeda. Mungkin warganet yang melek teknologi, terutama generasi milenial, lebih gampang menjalankan aplikasi pajak online itu. Namun mereka yang generasi mesin tik bisa jadi kesusahan mengisi laporan pajak.

e-filling pajak online
Gak perlu manual, bisa langsung pakai satu gadget di tangan (independent.co.uk)

Kesalahan dalam mengisi pajak online bisa berisiko dikejar aparat pajak. Sebab, mungkin terjadi kekurangan dalam laporan pajak sehingga disangka terjadi penggelapan.

Berikut ini kesalahan yang sering terjadi seputar e-filing pajak online dan cara mengatasinya:

1. Salah formulir

Ada dua jenis formulir dalam SPT, yakni 1770S dan 1770SS. Formulir 1770S diperuntukkan bagi yang berpenghasilan di atas Rp 60 juta per tahun. Sedangkan 1770SS buat yang penghasilannya kurang dari Rp 60 juta setahun.

Jika salah mengisi formulir, pelaporan SPT gak akan selesai-selesai karena gak ketemu angkanya. Pastikan isi formulir yang betul dulu. Hitung berapa penghasilanmu dalam setahun. Masukkan juga penghasilan tambahan kalau ada.

2. Salah isi NPWP

Dalam form SPT e-filing pajak online ada kolom NPWP yang harus diisi. NPWP yang dimasukkan adalah yang dimiliki wajib pajak, bukan perusahaan.

Sering terjadi kekeliruan ini karena NPWP perusahaan juga tertera di lembar SPT. Cek betul NPWP siapa yang mesti dimasukkan, daripada harus mengulang isi lagi dari awal karena keliru.

e-filling pajak online
E-filing, bukan e-feeling terhadap mantan ya (medium)

3. Gak lapor penghasilan tambahan

Penghasilan tambahan jangan cuma dinikmati, tapi juga dilaporkan. Berat memang, tapi itu sudah menjadi kewajiban.

Kalau gak lapor penghasilan tambahan dalam pengisian pajak online, risikonya adalah terjadi kurang bayar ketika mengisi SPT. Artinya, SPT tak bisa dikirim karena belum terisi sepenuhnya.

Risiko yang lebih berat adalah denda penalti hingga dua persen. Belum ada ketentuan pidana. Tapi bisa jadi kelak ada aturan khusus, terutama bila nominal dana penghasilan tambahan yang gak dilaporkan besar.

4. E-FIN pakai alamat e-mail kantor

Yang mendaftar e-FIN secara massal di kantor, hati-hati. Alamat e-mail yang didaftarkan haruslah e-mail pribadi, yang pakai @gmail, @yahoo, atau yang lain.

E-mail kantor janganlah dipakai untuk keperluan pribadi seperti pajak. Bila nanti resign, e-mail kantor itu tentu udah gak aktif lagi. Artinya, harus urus e-FIN lagi.

Berikan alamat e-mail pribadi agar urusan perpajakan lebih mudah. Selain itu, mencegah risiko data laporan pajak yang dikirim ke e-mail diintip orang lain.

e-filling pajak online
Banjir-banjir juga masih bisa pakai e-filing pajak online, asal ada koneksi Internet (kaskus)

[Baca: Lapor Pajak Online Yuk! Ini Caranya Dapat e-FIN]

5. Gak minta bukti potongan pajak

Kesalahan ini juga sering terjadi dalam kaitan dengan e-filing pajak online. Namun hanya mereka yang kerja freelance dan baru saja resign yang berisiko melakukan kesalahan ini.

Tanpa bukti potongan pajak, kita gak bisa ngitung besaran pajak yang mesti dibayar. Jika pindah kerja dalam setahun, bukti ini mesti diminta dari bagian pajak melalui HRD agar gak kesulitan ketika mengisi SPT kelak.

E-filing pajak online menjawab kebutuhan masyarakat yang sehari-hari dekat dengan teknologi. Di wilayah pedesaan, sistem ini mungkin belum begitu populer.

Karena itulah masih tersedia pilihan manual untuk melaporkan SPT. Sebetulnya, risiko melakukan kesalahan lebih kecil jika pakai cara manual.

Namun e-filing pajak online sebetulnya telah dibuat sesimpel mungkin. Tinggal kitanya yang mesti mencermati segala hal seputarnya agar gak terjadi kesalahan yang merugikan.