Cara Mengisi e-Filing Pajak Pribadi buat Lapor SPT Pajak

e-filing pajak pribadi

Electronic Filing atau e-Filing pajak pribadi adalah cara penyampaian Surat Pemberitahuan atau SPT pajak tahunan secara elektronik, online, dan real time di website Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Selain melalui situs resmi DJP Online, lapor pajak pribadi juga bisa dilakukan melalui Application Service Provider (ASP) yang direkomendasikan oleh Dirjen Pajak sesuai dengan Pengumuman Nomor: PENG-02/PJ.09/2019, yaitu:

  • spt.co.id
  • pajakku.com
  • efiling.bri.co.id
  • online-pajak.com
  • aspbni.bni.co.id
  • klikpajak.id
  • PT Prima Wahana Caraka
  • Jenis SPT atas pajak penghasilan (PPh) Orang Pribadi dan Badan yang bisa dilaporkan melalui DJP online:

  • SPT 1770 buat pekerjaan bebas pajak/memiliki bisnis sendiri.
  • SPT 1770S buat pekerjaan dengan pendapatan > Rp60 juta per tahun.
  • SPT 1770SS buat pekerjaan dengan pendapatan < Rp60 juta per tahun.
  • SPT 1771 buat Wajib Pajak Badan atau Perusahaan.
  • Jenis SPT 1770 dan 1771 disampaikan dengan cara mengunggah melalui aplikasi e-SPT dan e-Form. Sementara jenis SPT 1770S dan 1770SS dapat langsung mengisi melalui formulir elektronik yang disediakan lewat aplikasi e-Filing.

    Gunakan e-Filing pajak pribadi buat lapor SPT tanpa antre

    e-filing pajak pribadi di DJP Online

    Dulunya sebelum ada e-Filing, Wajib Pajak diharuskan melapor SPT ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Tentu aja para Wajib Pajak mau gak mau mengantre buat bisa dilayani petugas terkait urusan pelaporan SPT ini.

    Antrean yang panjang dan banyaknya Wajib Pajak (WP) yang melapor menjadi penyebab kenapa lapor SPT di KPP gak efisien. Gak sedikit WP yang enggan melapor SPT miliknya meskipun udah mendapat bukti potong.

    Mempertimbangkan hal tersebut dan demi meningkatkan pelayanan sekaligus meningkatkan penyampaian SPT, Direktorat Jenderal Pajak memperkenalkan layanan e-Filing yang diatur dalam Peraturan DJP Nomor PER-06/PJ/2014.

    Layanan e-Filing pajak pribadi membantu para Wajib Pajak melapor SPT pajak secara online, cepat, mudah, efisien, dan tanpa perlu ribet dengan formulir tercetak.

    Jenis layanan e-Filing

    Layanan e-Filing pajak terbagi atas beberapa jenis, yaitu:

  • Isi SPT secara online buat SPT Tahunan Orang Pribadi (OP) 1770SS dan SPT Tahunan OP 1770S.
  • Upload e-SPT buat SPT Tahunan OP 1770 dan SPT Tahunan Badan 1771.
  • e-Form buat SPT Tahunan OP 1770S, SPT Tahunan OP 1770, dan SPT Tahunan Badan 1771.
  • Cara mendaftar akun DJP Online buat gunakan e-Filing

    EFIN dan e-filing pajak pribadi

    Sebelum menggunakan e-Filing, Wajib Pajak harus terlebih dahulu membuat akun DJP Online. Berikut ini syarat membuat akun DJP Online.

  • NPWP
  • EFIN
  • Kalau NPWP udah dimiliki, tinggal mendapatkan Electronic Filing Identification Number atau EFIN dari Kantor Pelayanan Pajak. Bagaimana caranya?

    Ini syarat-syarat buat mendapatkan EFIN

    Berikut ini syarat-syarat yang harus dipenuhi supaya bisa mendapatkan EFIN.

    Buat Wajib Pajak Orang Pribadi

  • KTP
  • Paspor dan KITAS/KITAP khusus WNA 
  • NPWP atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT)
  • Buat Wajib Pajak Badan

  • Surat Penunjukan Pengurus pajak
  • KTP Pengurus
  • Paspor dan KITAS/KITAP Pengurus khusus WNA
  • NPWP atau SKT Pengurus
  • NPWP atau SKT WP Badan
  • Kalau semua syarat di atas udah siap, datangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) buat meminta aktivasi EFIN. Prosesnya berlangsung dalam 1 hari kerja.

    Cara mendapat nomor EFIN tanpa perlu datang ke Kantor Pajak

    Ini langkah-langkah memperoleh nomor EFIN tanpa harus datang ke KPP.

  • WP mengirim permintaan aktivasi EFIN ke email resmi KPP.
  • Satu email milik WP buat satu permintaan aktivasi EFIN.
  • WP wajib kirim swafoto dengan memegang KTP dan NPWP.
  • Petugas kemudian melakukan verifikasi data.
  • Petugas memberi nomor EFIN dalam format PDF dan mengirimnya ke email WP kalau data dinyatakan sesuai.
  • Buat mengetahui email resmi KPP, cek daftarnya di laman Kantor Pajak di Indonesia.
  • EFIN yang diterima nantinya digunakan buat mendaftar akun DJP Online. Bagaimana caranya?

    Langkah-langkah pembuatan akun DJP Online

  • Buka website DJP Online di https://djponline.pajak.go.id/.
  • Pilih menu Belum Menerima Email Aktivasi?
  • Masukkan NPWP, EFIN, dan Kode Keamanan.
  • Begitu selesai, link aktivasi dikirim ke email Wajib Pajak.
  • Klik link tersebut buat mengaktifkan akun DJP Online.
  • Username dan password pun telah siap. Wajib Pajak telah bisa menggunakan layanan e-Filing.
  • Panduan cara mengisi e-Filing

    Begitu mendapat username dan password, Wajib Pajak bisa mengakses akun DJP Online buat melapor SPT pajak lewat e-Filing. Di bawah ini dokumen-dokumen yang disiapkan dan langkah-langkah pengisian e-Filing.

    Syarat dokumen pengisian e-Filing

  • Bukti potong 1721 A1 (Pegawai Swasta) atau 1721 A2 (PNS).
  • Bukti potong 1721 VII untuk pemotongan PPh pasal 21 Final.
  • Bukti potong PPh pasal 23 untuk penghasilan dari sewa selain tanah dan bangunan.
  • Bukti potong PPH pasal 4 untuk penghasilan dari sewa tanah dan bangunan.
  • Daftar penghasilan.
  • Daftar kepemilikan harta (tabungan, sertifikat tanah dan bangunan) dan utang.
  • Identitas tanggungan keluarga (Suami/Istri dan Anak).
  • Bukti pembayaran zakat dari lembaga zakat resmi (mendapatkan pengurangan pajak).
  • Cara mengisi e-Filing dengan Formulir SPT 1770S

  • Siapkan Bukti Pemotongan Pajak.bukti potong PPh 21 dan e-filing pajak pribadi
  • Buka https://djponline.pajak.go.id/ lalu login dengan memasukkan NPWP dan password.e-filing pajak pribadi di DJP Online
  • Pilih menu Lapor dan pilih layanan e-Filing.Isi e-filing pajak pribadi di menu Lapor
  • Pilih Buat SPT.Isi e-filing pajak pribadi di menu Buat SPT
  • Jawab pertanyaan dan pilih pengisian e-Filing 1770 S dengan panduan.Panduan pengisian e-filing pajak pribadi
  • Isi data formulir tahun pajak.Isi e-filing pajak pribadi di Data Formulir
  • Isi daftar pemotongan PPh dari pihak lain.Isi e-filing pajak pribadi di Daftar Pemotongan PPh
  • Isi jumlah penghasilan neto dalam negeri.Masukkan penghasilan neto buat isi e-filing pajak pribadi
  • Isi penghasilan dalam negeri selain dari gaji.Masukkan penghasilan lain buat isi e-filing pajak pribadi
  • Isi penghasilan dari luar negeri (jika ada).Masukkan penghasilan lain buat isi e-filing pajak pribadi
  • Isi penghasilan yang tidak termasuk objek pajak seperti beasiswa.
  • Isi penghasilan tidak termasuk objek pajak buat isi e-filing pajak pribadi
  • Isi penghasilan yang telah dipotong PPh Final seperti hadiah lomba/undian.Masukkan penghasilan PPh Final buat isi e-filing pajak pribadi
  • Isi daftar kepemilikan harta dengan lengkap.Masukkan harta buat isi e-filing pajak pribadi
  • Isi daftar utang dengan lengkap termasuk angsuran kendaraan dan rumah.Masukkan utang buat isi e-filing pajak pribadi
  • Lengkapi jumlah dan data tanggungan (jika ada).Masukkan jumlah tanggungan buat isi e-filing pajak pribadi
  • Isi keterangan membayar/tidak membayar zakat lewat lembaga zakat resmi.Masukkan zakat/sumbangan buat isi e-filing pajak pribadi
  • Isi status perkawinan dan kewajiban pajak suami istri (pisah harta atau digabung).Isi kewajiban perpajakan buat isi e-filing pajak pribadi
  • Isi keterangan pengembalian atau pengurangan PPh pasal 24 dari luar negeri (jika ada).Isi pengembalian/pengurangan buat isi e-filing pajak pribadi
  • Isi pembayaran PPh 25 dan pokok SPT PPh pasal 25 (jika ada).Masukkan PPh 25 buat isi e-filing pajak pribadi
  • Periksa perhitungan PPH dan SPT sesuai dengan data yang dimasukkan.Masukkan Perhitungan PPh buat isi e-filing pajak pribadi
  • Verifikasi perhitungan pajak PPH Pasal 25 (jika ada).Verifikasi perhitungan PPh 25 buat isi e-filing pajak pribadi
  • Konfirmasi pengisian e-Filing pajak pribadi.Konfirmasi e-filing pajak pribadi
  • Ambil kode verifikasi. Cek kode verifikasi melalui email yang dikirimkan. Masukkan kode verifikasi ke kolom yang sudah disediakan.Ambil kode verifikasi e-filing pajak pribadi
  • Kirim SPT dan pastikan mendapatkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Pajak Online.Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT
  • Cara mengisi e-Filing dengan Formulir SPT 1770SS

    Ini langkah-langkah mengisi Formulir SPT 1770SS di akun DJP Online lewat e-Filing.

  • Login ke akun DJP Online.
  • Pilih menu Lapor.
  • Pilih layanan e-Filing
  • Pilih Buat SPT.
  • Ikuti langkah-langakh mengisi e-Filing.
  • Isi tahun pajak, status SPT, dan status pembetulan.
  • Isi bagian A. Pajak Penghasilan.
  • Isi bagian B. Pajak Penghasilan.
  • Isi bagian C. Daftar Harta dan Kewajiban.
  • Isi bagian D. Pernyataan.
  • Nantinya ditampilkan SPT Anda dan pengambilan Kode Verifikasi.
  • Pilih Kirim SPT kalau udah mengisi kode verifikasi.
  • Setelah itu, buka email sebab Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Anda telah dikirim.
  • e-Filing pajak pribadi memudahkan setiap Wajib Pajak untuk melakukan pelaporan SPT pajak tanpa harus datang ke kantor pajak. Dengan begitu, wajib pajak tidak perlu antre apalagi saat mendekati batas penutupan pelaporan SPT pajak setiap akhir bulan Maret.