Equity Crowdfunding, Bisa Nambah Penghasilan Pasif Serasa Berbisnis

equity crowdfunding

Sebagian dari kamu mungkin paham apa itu crowdfunding, namun pernahkah kamu mendengar istilah lain yaitu “equity crowdfunding”?

Masalah yang kerap dialami pengusaha gak pernah jauh dari seputar modal. Mau modal sendiri ya bisa, asal ada duitnya.

Tapi apa jadinya kalau modalnya mepet? Pinjaman modal usaha mungkin jadi solusi, namun adanya beban bunga utang juga harus diperhatikan baik-baik.

Nah, equity crowdfunding hadir untuk menjadi solusi permodalan para pemilik usaha. Sementara itu, hal ini juga membuka kesempatan investasi bagi setiap orang yang berpartisipasi dalam proses urunan dana ini. 

Ingin tahu seperti apa cara kerja dari sistem permodalan ini? Apa manfaatnya berinvestasi dengan ini? Yuk simak ulasannya.

Apa itu Equity Crowdfunding?

equity crowdfunding
Sama-sama urun dana, tapi yang ikutan urun dana bisa dapat saham (pixabay)

Sebelum membahas equity crowdfunding, kita harus terlebih dulu memahami istilah “crowdfunding.” 

Crowdfunding atau penggalangan dana, adalah proses mengumpulkan sejumlah uang oleh banyak orang untuk proyek atau usaha, yang biasanya dilakukan secara online. Sebagian besar proyek crowdfunding adalah proyek-proyek bertema sosial seperti donasi, dan lain sebagainya.

Setelah kita berdonasi, terkadang kita mendapat ucapan terima kasih, kadang disertai merchandise. Seiring dengan majunya perkembangan teknologi, bermunculan pula perusahaan startup yang menghadirkan layanan ini. Indonesia punya Kitabisa, Kolase, dan Ayopeduli.

Nah, lantas kalau crowdfunding yang ada embel-embel “equity”, itu apa?

Equity crowdfunding gak hanya sebatas penggalangan dana. Mereka yang ikut menyumbang, akan mendapatkan saham dari perusahaan atau proyek yang akan didirikan lewat patungan itu. 

Ketika kamu sudah memiliki saham perusahaan itu, berapapun jumlahnya, tentu saja kamu sudah sah menjadi “pemilik usaha.”  

Aturan OJK tentang Equity Crowdfunding

equity crowdfunding
Semuanya sudah diatur OJK, oleh karena itu pilih platform yang berizin OJK ya (pixabay)

Sama seperti P2P lending, equity crowdfunding juga diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) lho. Untuk lebih detailnya, hal itu tertuang di POJK no. 37/POJK 0.4/2018 tentang Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi.

Intinya, lewat aturan ini OJK akan mendorong penerapan keterbukaan informasi oleh para penerbit saham, terbentuknya penyelenggara yang kredibel, serta terbangunnya sistem teknologi informasi yang aman dan andal dalam kegiatan urun dana.

Karena bukan apa-apa, di sini para investor akan membeli saham dari perusahaan yang gak melantai di bursa. Tentu saja risiko investasi ini terbilang cukup tinggi.

Jadi, jika memang kamu berniat menjadi salah satu investor di sini, pilihlah platform yang sudah berizin dan diawasi oleh OJK.

Cara kerja equity crowdfunding

equity crowdfunding
Gimana ya cara kerja investasi dan pendanaan ini? (Pixabay)

Kalau beli saham perusahaan di Bursa Efek Indonesia (BEI) kamu bisa melakukannya dengan cara membuka akun di perusahaan sekuritas. Setelah rekening dana nasabah jadi, kamu tinggal mengunduh aplikasi trading-nya dan melakukan jual beli di sana.

Lantas, bagaimana caranya untuk berinvestasi di equity crowdfunding? Apakah caranya sama? Tentu saja beda.

a. Buat pemilik usaha

Seperti yang dijelaskan di atas, platform ini memang bisa digunakan sebagai sarana alternatif mencari modal usaha. Daripada harus pinjam duit ke bank atau P2P lending dan bayar cicilan utang, pengusaha bisa mendaftarkan dirinya di situs-situs tersebut.

Untuk bisa menggalang dana, pemilik usaha hanya perlu mendaftarkan usahanya di situs penyedia layanan ini. Setelah itu, mereka akan diwawancarai, dan tentunya dimintai komitmen untuk menjalankan operasional usaha yang kamu rintis.

Pihak penyedia layanan equity crowdfunding ini juga gak langsung akan main setuju saja dengan permohonan mereka. Harus ada semacam uji kelayakan bisnis yang mereka lakukan. 

Bisnis itu harus diketahui dengan baik skemanya, analisis untung ruginya, hingga di mana lokasinya. 

Sebagai pemilik usaha yang “akan melantai” di bursa equity crowdfunding, kamu harus melepas kepemilikan atas usahamu (saham) ke masyarakat. Salah satu situs penyedia layanan ini mengharuskan pemilik usaha untuk memegang minimal 10 persen dari total saham usahanya.

Setelah disetujui, maka mereka akan membuat pengumuman di media sosial, situs, dan aplikasi crowdfunding ini. Tujuannya adalah menarik minat investor untuk membeli sahamnya. Oh ya, pemilik usaha juga wajib menyertakan laporan keuangan perusahaan.

Melantai di bursa crowdfunding ini bisa dibilang sebagai persiapan seorang pengusaha untuk melantai di BEI lho. 

b. Buat para investor

Cara memilih perusahaan mana yang ingin kita beli sahamnya, sejatinya gak jauh beda dengan memilih proyek di situs crowdfunding. Tampilannya cukup sederhana dan mudah dimengerti.

Nah khusus buat investor, tentu saja ada imbal hasil yang mereka dapatkan ketika mereka ikut dalam proses urun dana ini. Tapi yang jadi pertanyaan, apakah keuntungannya sama seperti investor saham di bursa? Jawabannya adalah hampir mirip.

Saham yang kamu beli bisa kamu jual lagi ke investor lain di pasar sekunder. Tapi, proses ini hanya bisa dilakukan setelah kamu memegang saham yang sudah kamu beli selama satu tahun. 

Lain halnya jika transaksinya di BEI. Beli sekarang, jual 10 menit kemudian juga bisa. 

Selain itu, investor juga akan mendapat keuntungan berupa pembagian dividen yang dilakukan setahun sekali, atau enam bulan sekali. 

Sebut saja, kamu memiliki saham Restoran ABC, dan restoran ini sukses mencetak laba bersih Rp 100 juta. Berdasarkan keterangan yang tercantum di situs penyelenggara layanan equity crowdfunding, proyeksi dividen Restoran ABC adalah 30 persen. 

So, dividen yang mereka tebar ke pemegang saham adalah 30% x Rp 100 juta = Rp 30 juta.

Jika kamu berinvestasi di Restoran ABC dengan modal Rp 5 juta, dan presentasi yield dividen yang tertera adalah 10 persen, maka kamu berhak atas dividen Rp 5 juta x 10 persen = Rp 500 ribu per tahun.

Besaran dividen yang dibagikan akan bergantung dari keputusan penerbit saham lho ya. Beda saham beda juga dividennya.

Untuk berinvestasi, investor umumnya harus membayar management fee ke pihak penyelenggara sistem equity crowdfunding ini. Selain itu, investor juga harus bayar pajak dividen yang besarannya 10 persen. 

Meski demikian, bisnis itu ada risikonya lho. Kita akan bahas seputar risiko investasi ini pada poin selanjutnya. 

Risiko investasi equity crowdfunding

equity crowdfunding
Semua ada risikonya, termasuk juga investasi di platform ini (pixabay)

Seperti apa sih risiko dari investasi ini? Mari kita cari tahu di bawah sini.

a. Risiko usaha

Risiko adalah hal yang sama sekali gak bisa dihindari dalam dunia bisnis. Beberapa risiko yang umum terjadi adalah permintaan pasar yang menurun, atau proyeksi laporan keuangan yang bisa saja gak sesuai dengan proposal bisnis.

b. Risiko likuiditas

Seperti yang dijelaskan di poin sebelumnya, investasi ini beda dengan investasi saham di BEI. Karena sahamnya gak ada di BEI, oleh karena itu saham perusahaan ini gak likuid.

Untuk menjualnya pun harus nunggu satu tahun dulu. 

c. Ketiadaan pembagian dividen

Dividen adalah hak para investor, namun terkadang keuntungan yang satu ini sama sekali gak bisa dinikmati investor. Kok bisa ya?

Langkanya pembagian dividen bisa saja disebabkan karena kinerja bisnis yang gak sesuai harapan. Penerbit saham bisa saja dong memutuskan untuk gak membagikan dividen demi menjaga keuangan perusahaannya.

d. Gangguan sistem elektronik

Platform-platform equity crowdfunding bisa saja mengklaim bahwa mereka menggunakan teknologi terbaru untuk menjaga kerahasiaan data dan lainnya. Namun kegagalan atau gangguan sistem lainnya tentu berpotensi terjadi. 

Platform Equity Crowdfunding Indonesia

equity crowdfunding
Di Indonesia, platform seperti ini yang telah mendapat izin OJK baru ada 2 (pixabay)

Tepat pada Desember 2019, OJK menyebut bahwa hanya ada dua platform fintech equity crowdfunding yang berizin OJK. Mereka adalah:

NoNama platformSitusNama PerusahaanSurat tanda berizin Tanggal
1Santarawww.santara.co.idPT Santara Daya Inspiratama KEP-59/D.04/20196 September 2019
2Bizharewww.bizhare.idPT Investasi Digital NusantaraKEP-71/D.04/20196 November 2019

 

Sejak artikel ini baru dibuat, baru ada dua platform equity crowdfunding yang mendapat restu dari OJK. Nah, jika kamu memang tertarik, pilihannya memang belum banyak. 

Tapi, bisa jadi di masa depan jumlahnya bakal bertambah. 

Itulah hal-hal yang patut kamu ketahui soal equity crowdfunding. Cara mendaftarkan diri di platform ini cukup sederhana kok, proses registrasinya juga mudah, tinggal isi formulirnya secara online dan sertakan berkas-berkas seperti KTP dan NPWP.

Buat para pemilik usaha, adanya platform ini tentu bisa membuat urusan permodalan jadi lebih mudah. Selain itu, ini juga bisa membantumu untuk bersiap mental dalam melantai di bursa saham.

Namun bagi investor, platform ini tentu bisa membantumu mempersiapkan mental untuk ke investasi dengan risiko tinggi dan kurang likuid. Selain itu, dengan modal kecil kamu sama saja dengan punya bisnis lho. 

Semoga bermanfaat, selamat mencoba.