Contoh Faktur Pajak dan Jenisnya [Plus Cara Mengisinya]
Seperti apa contoh faktur pajak yang baik? Faktur pajak kerap digunakan pada setiap transaksi para pengusaha.
Transaksi yang dimaksud di sini adalah persetujuan jual beli yang menurut aturan perpajakan di Indonesia dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Dalam aturan perpajakan, ada beberapa barang yang digolongkan sebagai Barang Kena Pajak (BKP). Entah itu barang impor ataupun barang yang akan diekspor.
Walaupun di setiap transaksi Barang Kena Pajak (BKP) melibatkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dibayarkan, rupanya ada pengecualian bagi pengusaha kecil mengenai hal ini.
Para pengusaha kecil dibebaskan dari aturan PPN dan pembuatan faktur.
Siapa aja yang termasuk pengusaha kecil dalam ketentuan PPN? Menurut aturannya, pengusaha kecil adalah pengusaha yang selama satu tahun melakukan transaksi Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) dapat penerimaan bruto gak lebih dari Rp 600 juta.
Lain cerita dengan Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang diwajibkan memungut, menyetor, dan melaporkan PPN yang dicatatkan di faktur. Siapa sajakah yang dikategorikan sebagai PKP?
Menurut aturan, Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah pengusaha yang selama satu tahun melakukan transaksi BKP dan JKP dapat penerimaan bruto lebih dari Rp 4,8 miliar.
Namun, pengusaha kecil bisa juga menjadi PKP asalkan memintanya ke Direktorat Jenderal Pajak.
Sampai sini udah mulai paham kan kenapa ada pengusaha yang membuat faktur dan ada yang gak? Agar semakin paham, simak lebih lanjut yuk ulasannya berikut contoh faktur pajak.
Contoh faktur pajak sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Seperti apa contoh faktur yang berlaku dan sesuai dengan peraturan yang berlaku? Berikut ini gambarannya seperti yang dikutip dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
Contoh faktur pajak standar dan contoh faktur pajak gabungan
Contoh faktur pajak sederhana
Menurut UU No. 42 Tahun 2009, faktur pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP). Dengan kata lain, setiap transaksi BKP dan JKP yang dilakukan PKP wajib dibuatkan faktur. Adanya faktur ini menjadi pembuktian PKP kalau dirinya telah melaksanakan kewajibannya buat memungut, menyetor, dan melaporkan PPN. Transaksi yang perlu dibuatkan faktur oleh PKP meliputi: Faktur dibuat PKP kalau berada dalam kondisi-kondisi sebagai berikut: Fungsi faktur pajak sendiri sebagaimana yang telah disampaikan di atas adalah menjadi bukti telah dilakukannya pemungutan PPN oleh pengusaha. Keberadaannya menjadi begitu penting supaya pengusaha terhindar dari pelanggaran aturan perpajakan. Asal tahu aja nih, pengusaha yang lalai dalam melaksanakan ketentuan perpajakan bisa dikirimi Surat Tagihan Pajak lho. Isinya berupa perintah pembayaran pajak plus sanksi administrasi. Makanya pembuatan faktur ini harus benar-benar diperhatikan pengusaha. Hati-hati buat kamu yang lalai dalam melaksanakan peraturan mengenai faktur! Sebab kamu bisa dikenakan sanksi berupa denda sebesar 2 persen dari Dasar Pengenaan Pajak. Kelalaian yang dimaksud sini, antara lain: Ada beberapa jenis faktur yang wajib diketahui pengusaha. Apa aja jenis-jenisnya? Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 151/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak menyebut adanya faktur elektronik. Menurut PMK tersebut, faktur pajak elektronik adalah faktur yang dibuat secara elektronik sesuai peraturan Direktur Jenderal Pajak buat setiap penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak. Karena bentuknya elektronik, tanda tangan yang dibubuhkan pun juga berupa tanda tangan elektronik. Faktur ini wajib dibuat Pengusaha Kena Pajak (PKP) berdasarkan aturan yang ditetapkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Setelah melihat contoh di atas, kamu juga perlu tahu gimana cara mengisi faktur tersebut. Berikut ini adalah tata cara mengisi faktur yang telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak (DJP). Diisi Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak yang formatnya sebagaimana ditetapkan. Diisi nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sesuai dengan keterangan dalam Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, kecuali alamat diisi dengan alamat tempat domisili/tempat kegiatan usaha terakhir Pengusaha Kena Pajak. Diisi nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak dan/atau penerima Jasa Kena Pajak. Diisi nomor urut dari Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak yang diserahkan. Diisi nama Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang diserahkan. Diisi penjumlahan dari angka-angka dalam kolom Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termin. Diisi total nilai potongan harga Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang diserahkan, dalam hal terdapat potongan harga yang diberikan. Diisi nilai Uang Muka yang telah diterima dari penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak. Diisi jumlah Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termin dikurangi dengan Potongan Harga dan Uang Muka yang telah diterima. Diisi jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebesar 10% dari Dasar Pengenaan Pajak. Hanya diisi apabila terjadi penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah, yaitu sebesar tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah dikalikan dengan Dasar Pengenaan Pajak yang menjadi dasar penghitungan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Diisi dengan tempat dan tanggal Faktur dibuat. Diisi nama dan tandatangan pejabat yang telah ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatangani Faktur, yang telah diberitahukan secara tertulis kepada Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan atau tempat Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai dilakukan, paling lama pada akhir bulan berikutnya sejak pejabat yang ditunjuk tersebut menandatangani Faktur. Nah, itu tadi informasi seputar faktur pajak yang wajib dibuat Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam setiap transaksi Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) yang dilakukan. Semoga informasi di atas bermanfaat! Faktur pajak sederhana dibuat ketika terjadi penyerahan barang kena pajak (BKP) ataupun jasa kena pajak (JKP) atau kalau pembayaran diterima sebelum penyerahan BKP atau JKP. Yang berhak menerbitkan faktur pajak adalah pengusaha kena pajak (PKP) yang melakukan penyerahan barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak (JKP). Faktur pajak sebenarnya mesti dibuat sewaktu terutangnya PPN atau PPnBM. Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU No. 8/1983, faktur pajak yang diterbitkan PKP setelah lewat 3 bulan dari faktur pajak seharusnya dibuat, maka tidak akan lagi dianggap sebagai Faktur Pajak.Apa itu faktur pajak dan dalam kondisi seperti apa dipergunakan?
Fungsi faktur pajak buat para pengusaha
Sanksi gak membuat faktur dikenakan denda 2 persen
Jenis-jenis faktur pajak
Mengenal faktur pajak elektronik
Cara mengisi faktur dengan benar
1. Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak
2. Pengusaha Kena Pajak (PKP)
3. Pembeli Barang Kena Pajak dan/atau Penerima Jasa Kena Pajak
4. Nomor Urut
5. Nama Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak
6. Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termin
7. Jumlah Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termin
8. Potongan Harga
9. Uang Muka yang telah diterima
10. Dasar Pengenaan Pajak
11. PPN = 10% X Dasar Pengenaan Pajak
12. Pajak Penjualan atas Barang Mewah
13. …………………………. Tanggal …………………
14. Nama dan Tandatangan
Tanya jawab seputar faktur pajak
Kapan faktur pajak dibuat?
Siapa yang berhak menerbitkan faktur pajak?
Bolehkah tanggal faktur pajak berbeda dengan tanggal invoice?
Faktur pajak sederhana dibuat ketika terjadi penyerahan barang kena pajak (BKP) ataupun jasa kena pajak (JKP) atau kalau pembayaran diterima sebelum penyerahan BKP atau JKP.
Yang berhak menerbitkan faktur pajak adalah pengusaha kena pajak (PKP) yang melakukan penyerahan barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak (JKP).
Faktur pajak sebenarnya mesti dibuat sewaktu terutangnya PPN atau PPnBM. Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU No. 8/1983, faktur pajak yang diterbitkan PKP setelah lewat 3 bulan dari faktur pajak seharusnya dibuat, maka tidak akan lagi dianggap sebagai Faktur Pajak.