Contoh Faktur Pajak dan Jenisnya [Plus Cara Mengisinya]

Contoh faktur pajak resmi dari DJP

Seperti apa contoh faktur pajak yang baik? Faktur pajak kerap digunakan pada setiap transaksi para pengusaha.

Transaksi yang dimaksud di sini adalah persetujuan jual beli yang menurut aturan perpajakan di Indonesia dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Dalam aturan perpajakan, ada beberapa barang yang digolongkan sebagai Barang Kena Pajak (BKP). Entah itu barang impor ataupun barang yang akan diekspor.

Walaupun di setiap transaksi Barang Kena Pajak (BKP) melibatkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dibayarkan, rupanya ada pengecualian bagi pengusaha kecil mengenai hal ini.

Para pengusaha kecil dibebaskan dari aturan PPN dan pembuatan faktur.

Siapa aja yang termasuk pengusaha kecil dalam ketentuan PPN? Menurut aturannya, pengusaha kecil adalah pengusaha yang selama satu tahun melakukan transaksi Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) dapat penerimaan bruto gak lebih dari Rp 600 juta.

Lain cerita dengan Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang diwajibkan memungut, menyetor, dan melaporkan PPN yang dicatatkan di faktur. Siapa sajakah yang dikategorikan sebagai PKP?

Menurut aturan, Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah pengusaha yang selama satu tahun melakukan transaksi BKP dan JKP dapat penerimaan bruto lebih dari Rp 4,8 miliar.

Namun, pengusaha kecil bisa juga menjadi PKP asalkan memintanya ke Direktorat Jenderal Pajak.

Sampai sini udah mulai paham kan kenapa ada pengusaha yang membuat faktur dan ada yang gak? Agar semakin paham, simak lebih lanjut yuk ulasannya berikut contoh faktur pajak.

Contoh faktur pajak sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak

Seperti apa contoh faktur yang berlaku dan sesuai dengan peraturan yang berlaku? Berikut ini gambarannya seperti yang dikutip dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak.

Contoh faktur pajak standar dan contoh faktur pajak gabungan

contoh faktur pajak standar
Contoh faktur pajak standar sesuai aturan DJP (pajak.go.id)
Contoh faktur pajak gabungan
Contoh faktur pajak gabungan (pajak.go.id)

Contoh faktur pajak sederhana

Contoh faktur pajak sederhana
Contoh faktur pajak sederhana

Jamin masa depan anak hingga dapat menyelesaikan pendidikannya nanti dengan benefit dari asuransi jiwa terbaik. Dapatkan produknya hanya di Lifepal, cek sekarang!

Apa itu faktur pajak dan dalam kondisi seperti apa dipergunakan?

Menurut UU No. 42 Tahun 2009, faktur pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP).

Dengan kata lain, setiap transaksi BKP dan JKP yang dilakukan PKP wajib dibuatkan faktur.

Adanya faktur ini menjadi pembuktian PKP kalau dirinya telah melaksanakan kewajibannya buat memungut, menyetor, dan melaporkan PPN.

Promo Comparison Lifepal Desktop
Promo Comparison Lifepal Mobile

Transaksi yang perlu dibuatkan faktur oleh PKP meliputi:

  • Transaksi Barang Kena Pajak (BKP).
  • Transaksi Jasa Kena Pajak (JKP).
  • Ekspor BKP gak berwujud.
  • Ekspor JKP.

Faktur dibuat PKP kalau berada dalam kondisi-kondisi sebagai berikut:

  • Kondisi di saat terjadi penyerahan BKP dan JKP.
  • Kondisi di saat penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak.
  • Kondisi di saat penerimaan pembayaran termin dalam hal 18 Pajak Pertambahan Nilai penyerahan sebagian tahap pekerjaan.
  • Kondisi di saat PKP rekanan menyampaikan tagihan kepada Bendahara Pemerintah sebagai pemungut PPN.
  • Kondisi di saat lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Fungsi faktur pajak buat para pengusaha

Fungsi faktur pajak sendiri sebagaimana yang telah disampaikan di atas adalah menjadi bukti telah dilakukannya pemungutan PPN oleh pengusaha.

Keberadaannya menjadi begitu penting supaya pengusaha terhindar dari pelanggaran aturan perpajakan.

Asal tahu aja nih, pengusaha yang lalai dalam melaksanakan ketentuan perpajakan bisa dikirimi Surat Tagihan Pajak lho.

Isinya berupa perintah pembayaran pajak plus sanksi administrasi. Makanya pembuatan faktur ini harus benar-benar diperhatikan pengusaha.

Sanksi gak membuat faktur dikenakan denda 2 persen

Sanksi nunggak pajak
Akibat yang terjadi kalau nunggak pajak (Twitter)

Hati-hati buat kamu yang lalai dalam melaksanakan peraturan mengenai faktur! Sebab kamu bisa dikenakan sanksi berupa denda sebesar 2 persen dari Dasar Pengenaan Pajak.

Kelalaian yang dimaksud sini, antara lain:

  • Gak membuat faktur.
  • Gak tepat waktu membuat faktur.
  • Gak lengkap dalam mengisi faktur.
  • Gak lapor faktur tepat waktu.

Jenis-jenis faktur pajak

Ada beberapa jenis faktur yang wajib diketahui pengusaha. Apa aja jenis-jenisnya?

  • Faktur Pajak Keluaran adalah faktur yang dibuat ketika PKP menjual barang kena pajak atau jasa kena pajak.
  • Faktur Pajak Masukan adalah faktur yang dibuat ketika PKP melakukan transaksi dengan PKP lainnya dalam pembelian BKP atau JKP.
  • Faktur Pajak Pengganti adalah faktur yang dibuat untuk menggantikan faktur sebelumnya sebagai perbaikan atas kesalahan dalam faktur sebelumnya.
  • Faktur Pajak Standar adalah faktur yang dibuat PKP yang biasanya berukuran kuarto.
  • Faktur Pajak Gabungan adalah faktur yang dibuat PKP meliputi seluruh penyerahan yang dilakukan kepada pembeli BKP atau penerima JKP yang sama selama satu bulan kalender.
  • Faktur Pajak Sederhana adalah faktur yang dibuat PKP yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak secara eceran semisal struk yang dibuat supermarket asalkan sesuai peraturan Direktur Jenderal Pajak. 
  • Faktur Pajak Digunggung adalah faktur yang cuma boleh dibuat PKP berstatus pedagang eceran yang isinya gak ada identitas pembeli, nama, dan tanda tangan penjual.
  • Faktur Pajak Cacat adalah faktur yang gak diisi dengan benar dan lengkap alias dibuat gak sesuai dengan ketentuan.
  • Faktur Pajak Batal adalah faktur yang gak digunakan karena terjadi pembatalan transaksi.

Mengenal faktur pajak elektronik

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 151/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak menyebut adanya faktur elektronik.

Menurut PMK tersebut, faktur pajak elektronik adalah faktur yang dibuat secara elektronik sesuai peraturan Direktur Jenderal Pajak buat setiap penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak.

Karena bentuknya elektronik, tanda tangan yang dibubuhkan pun juga berupa tanda tangan elektronik. Faktur ini wajib dibuat Pengusaha Kena Pajak (PKP) berdasarkan aturan yang ditetapkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Cara mengisi faktur dengan benar

Setelah melihat contoh di atas, kamu juga perlu tahu gimana cara mengisi faktur tersebut. Berikut ini adalah tata cara mengisi faktur yang telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak (DJP).

1. Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak

Diisi Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak yang formatnya sebagaimana ditetapkan.

Promo Bengkel Lifepal Desktop
Promo Bengkel Lifepal Mobile

2. Pengusaha Kena Pajak (PKP)

Diisi nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sesuai dengan keterangan dalam Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, kecuali alamat diisi dengan alamat tempat domisili/tempat kegiatan usaha terakhir Pengusaha Kena Pajak.

3. Pembeli Barang Kena Pajak dan/atau Penerima Jasa Kena Pajak

Diisi nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak dan/atau penerima Jasa Kena Pajak.

4. Nomor Urut

Diisi nomor urut dari Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak yang diserahkan.

5. Nama Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak

Diisi nama Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang diserahkan. 

  • Dalam hal diterima Uang Muka atau Termin atau cicilan, kolom Nama Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak diisi dengan keterangan, misalnya Uang Muka atau Termin, atau Angsuran, atas pembelian BKP dan/atau perolehan JKP.
  • Dalam hal diperlukan, Pengusaha Kena Pajak dapat menambahkan keterangan jumlah unit dan harga per unit dari BKP yang diserahkan.

6. Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termin

  • Diisi Harga Jual atau Penggantian atas Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang diserahkan sebelum dikurangi Uang Muka atau Termin. 
  • Dalam hal diterima Uang Muka atau Termin, yang menjadi dasar penghitungan Pajak Pertambahan Nilai adalah jumlah Uang Muka atau Termin yang bersangkutan.
  • Dalam hal pembayaran Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termin dilakukan dengan menggunakan mata uang asing, hanya baris “Dasar Pengenaan Pajak” dan baris “PPN = 10% X Dasar Pengenaan Pajak” yang harus dikonversikan ke dalam mata uang rupiah menggunakan kurs yang berlaku menurut Surat Keputusan Menteri Keuangan pada saat pembuatan Faktur. 
  • Dalam hal keterangan Nama Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak yang diserahkan tidak dapat ditampung dalam satu Faktur, Pengusaha Kena Pajak dapat: 
    • membuat lebih dari 1 (satu) formulir Faktur yang masing-masing formulir harus menggunakan Kode, Nomor Seri, dan tanggal Faktur yang sama, serta ditandatangani dan diberi keterangan nomor halaman pada setiap lembarnya, dan khusus untuk pengisian jumlah, Potongan Harga, Uang Muka yang telah diterima, Dasar Pengenaan Pajak, dan Pajak Pertambahan Nilai cukup diisi pada formulir terakhir Faktur; atau 
    • membuat 1 (satu) Faktur yang menunjuk nomor dan tanggal Faktur-faktur Penjualan yang merupakan lampiran yang tidak terpisahkan dari Faktur tersebut, dalam hal Faktur Penjualan dibuat berbeda dengan Faktur.

7. Jumlah Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termin

Diisi penjumlahan dari angka-angka dalam kolom Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termin.

8. Potongan Harga

Diisi total nilai potongan harga Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang diserahkan, dalam hal terdapat potongan harga yang diberikan.

9. Uang Muka yang telah diterima

Diisi nilai Uang Muka yang telah diterima dari penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak.

10. Dasar Pengenaan Pajak

Diisi jumlah Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termin dikurangi dengan Potongan Harga dan Uang Muka yang telah diterima.

11. PPN = 10% X Dasar Pengenaan Pajak

Diisi jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebesar 10% dari Dasar Pengenaan Pajak.

12. Pajak Penjualan atas Barang Mewah

Hanya diisi apabila terjadi penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah, yaitu sebesar tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah dikalikan dengan Dasar Pengenaan Pajak yang menjadi dasar penghitungan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

13. …………………………. Tanggal …………………

Diisi dengan tempat dan tanggal Faktur dibuat.

14. Nama dan Tandatangan

Diisi nama dan tandatangan pejabat yang telah ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatangani Faktur, yang telah diberitahukan secara tertulis kepada Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan atau tempat Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai dilakukan, paling lama pada akhir bulan berikutnya sejak pejabat yang ditunjuk tersebut menandatangani Faktur.

Nah, itu tadi informasi seputar faktur pajak yang wajib dibuat Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam setiap transaksi Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) yang dilakukan. Semoga informasi di atas bermanfaat!

Tanya jawab seputar faktur pajak

Kapan faktur pajak dibuat?

Faktur pajak sederhana dibuat ketika terjadi penyerahan barang kena pajak (BKP) ataupun jasa kena pajak (JKP) atau kalau pembayaran diterima sebelum penyerahan BKP atau JKP.

Voucher Diskon Aug I Lifepal
Voucher Diskon Aug I Lifepal

Siapa yang berhak menerbitkan faktur pajak?

Yang berhak menerbitkan faktur pajak adalah pengusaha kena pajak (PKP) yang melakukan penyerahan barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak (JKP).

Bolehkah tanggal faktur pajak berbeda dengan tanggal invoice?

Faktur pajak sebenarnya mesti dibuat sewaktu terutangnya PPN atau PPnBM. Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU No. 8/1983, faktur pajak yang diterbitkan PKP setelah lewat 3 bulan dari faktur pajak seharusnya dibuat, maka tidak akan lagi dianggap sebagai Faktur Pajak.

Faktur pajak sederhana dibuat ketika terjadi penyerahan barang kena pajak (BKP) ataupun jasa kena pajak (JKP) atau kalau pembayaran diterima sebelum penyerahan BKP atau JKP.

Yang berhak menerbitkan faktur pajak adalah pengusaha kena pajak (PKP) yang melakukan penyerahan barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak (JKP).

Faktur pajak sebenarnya mesti dibuat sewaktu terutangnya PPN atau PPnBM. Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU No. 8/1983, faktur pajak yang diterbitkan PKP setelah lewat 3 bulan dari faktur pajak seharusnya dibuat, maka tidak akan lagi dianggap sebagai Faktur Pajak.