Beranda
Media
Apa Itu FKTP BPJS Kesehatan? Kenali Pengertian dan Jenisnya!

Apa Itu FKTP BPJS Kesehatan? Kenali Pengertian dan Jenisnya!

bpjs kesehatan

Apa sih FKTP di BPJS Kesehatan itu? Banyak orang salah pengertian akan fasilitas kesehatan yang bisa didapat dari BPJS Kesehatan.

Sebagian berpikir kalau menjadi peserta BPJS Kesehatan berarti bisa mendapatkan pelayanan kesehatan di mana saja. Hal tersebut sebenarnya tidak sepenuhnya salah.

BPJS Kesehatan dapat melayani pasien yang membutuhkan fasilitas kesehatan lengkap tapi untuk mencapai hal tersebut dibutuhkan rujukan atau harus lebih dahulu mendapatkan layanan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama atau FKTP.  Jadi penting untuk kamu memahami tentang fasilitas kesehatan tingkat pertama ini.

Pengertian FKTP BPJS Kesehatan

Singkatan FKTP adalah Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama, ini merupakan faskes yang harus didatangi dulu oleh peserta BPJS jika ingin berobat.

Adapun pengertian fasilitas kesehatan sendiri adalah fasilitas publik yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif. 

Menurut Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Daerah adalah fasilitas kesehatan yang melakukan pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat non spesialistik untuk keperluan observasi, diagnosis, perawatan, pengobatan dan atau pelayanan kesehatan lainnya. 

Sederhananya, FKTP adalah akses pelayanan tingkat pertama atau awal yang menjadi gerbang utama peserta BPJS Kesehatan dalam mengakses pelayanan kesehatan. Jadi, layanan pada fasilitas ini di luar dari layanan rumah sakit.

Salah satu layanan kesehatan BPJS Kesehatan yang bisa dikatakan setara dengan rumah sakit adalah program rujuk balik serta program pengelolaan penyakit kronis. Program ini meliputi: konsultasi medis, edukasi, reminder melalui SMS Gateway, dan home visit.

Data yang dihimpun dari BPJS Kesehatan sudah lebih dari 18.000 fasilitas tingkat pertama yang telah bekerjasama. Setiap bulannya, BPJS Kesehatan mengeluarkan biaya sebesar Rp600-Rp700 miliar untuk layanan yang diberikan fasilitas tersebut. 

Jenis FKTP

FKTP adalah gerbang utama peserta BPJS Kesehatan mendapatkan layanan kesehatan. Jadi, sangat penting kehadirannya di daerah yang mudah dijangkau oleh peserta BPJS Kesehatan. 

Meski tidak sebesar atau selengkap layanan kesehatan di rumah sakit, namun klinik atau Puskesmas yang masuk kategori fasilitas ini punya kelebihan dalam hal jaringan dan sebaran.

Pasalnya, fasilitas kesehatan tersebut banyak tersebar di seluruh daerah di Indonesia maupun di pelosok karena itu kehadirannya sangat penting. 

Yang membuat unggul dari rumah sakit adalah jenis-jenisnya yang beragam. Begitu banyak jenisnya saat ini, sehingga memudahkan untuk dijangkau oleh peserta BPJS Kesehatan di daerah terdekat dengan tempat tinggal.

Berikut jenis-jenis fasilitas kesehatan tingkat pertama yang ada di Indonesia:  

1. Klinik pemerintah

Pengertian klinik adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan yang menyediakan pelayanan medis dasar dan/atau spesialistik.

Di Indonesia klinik dapat dimiliki oleh pemerintah, pemerintah daerah atau bahkan masyarakat umum. 

Klinik pemerintah adalah klinik yang dimiliki oleh pemerintah dan pemerintah daerah yang didirikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Umumnya, klinik pemerintah berada di daerah pusat atau keramaian masyarakat yang lokasinya memang diperhatikan sesuai dengan kebutuhan pelayanan berdasarkan rasio jumlah penduduk. 

Contoh klinik pemerintah saat ini adalah: Puskesmas yang belum berubah menjadi BLUD, Posyandu, Klinik milik TNI/POLRI Klinik Bakti Husada atau Klinik Pratama.

Biasanya klinik pemerintah berada di kawasan yang mudah dijangkau masyarakat. Pendirinya bisa saja pemerintah daerah atau pemerintah pusat yang dibangun berdasarkan Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah Daerah.  

2. Klinik swasta

Klinik yang dimiliki masyarakat disebut dengan klinik swasta. Klinik swasta yang dimiliki oleh masyarakat yang menyelenggarakan rawat jalan dan rawat inap yang didirikan oleh perorangan atau badan usaha. 

Sesuai aturan, klinik yang dimiliki masyarakat yang menyelenggarakan rawat inap harus didirikan dalam bentuk badan hukum. Saat ini banyak klinik swasta yang menjadi mitra kerja dari fasilitas kesehatan milik pemerintah. 

Fasilitas yang bisa ditemukan di klinik swasta antara lain: konsultasi medis umum, pemeriksaan kesehatan, ada juga yang melayani spesialis penyakit. Beberapa klinik juga dilengkapi dengan apotek dan laboratorium.  

3. Puskesmas

Pusat Layanan Kesehatan atau Puskesmas adalah salah satu unit layanan kesehatan yang paling mudah diakses masyarakat. Di setiap kecamatan pasti selalu terdapat Puskesmas sehingga layanan kesehatan ini paling mudah diakses. 

Puskesmas adalah unit teknis dinas kesehatan yang berada di sebuah kabupaten atau kota. Unit tersebut bertanggung jawab dalam bidang kesehatan secara lengkap, merata dan terjangkau di masyarakat. Karena biaya dari operasional ditanggung oleh pemerintah biasanya harga untuk layanan masyarakatnya lebih mudah terjangkau. 

Selain sebagai pusat layanan kesehatan, Puskesmas juga menjadi lembaga yang bertugas mengedukasi masyarakat setempat untuk hidup sehat.

Tentu kita tidak asing dengan Posyandu atau Pos Pelayanan Keluarga Berencana Kesehatan Terpadu yang bertugas memantau keluarga di Indonesia melangsungkan program Keluarga Berencana dan memastikan setiap anak di sekitar area tersebut mendapatkan imunisasi dan pengetahuan gizi yang lengkap. 

Saat ini, hampir seluruh layanan Puskesmas di Indonesia merupakan bagian dari FKTP BPJS Kesehatan. Hal ini karena unit tersebut didirikan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota setempat. 

4. Dokter umum

Menurut Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 2 Tahun 2015, dokter praktik perorangan atau yang disebut dengan dokter umum praktik dokter pribadi atau perseorangan adalah dokter yang menyelenggarakan pelayanan medik dasar umum dalam rangka upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama. 

Untuk menjadi layanan yang tergabung dalam BPJS Kesehatan bagi praktek dokter mandiri diperlukan sejumlah syarat seperti: kapasitas dan sarana harus sesuai dengan Standar Nasional Indonesia atau SNI.

Sedangkan untuk keahliannya, dokter umum memiliki kemampuan setidaknya mengatasi 140 penyakit yang dialami pasien. 

Lebih dari itu, seorang dokter umum biasanya mampu mendeteksi atau mengenali 700 penyakit yang dialami pasien.

Apabila memang pasien memerlukan fasilitas atau layanan kesehatan yang lebih mumpuni dari mereka, dokter umum dapat memberikan rujukan kepada pasien untuk mendapatkan pelayanan dari rumah sakit.

Prosedur Pelayanan Rawat Inap di FKTP

Jenis layanan beragam memungkinkan bisa memberikan pelayanan kesehatan rawat inap. Jadi, tidak hanya rawat jalan saja yang dapat diterima peserta BPJS Kesehatan tetapi juga rawat inap. 

Lalu bagaimana prosedur pelayanan rawat inap di fasilitas ini? Berikut alur pelayanannya untuk peserta BPJS Kesehatan. 

1. Datang ke FKTP

Peserta datang ke fasilitas kesehatan tingkat pertama yang memiliki fasilitas rawat inap. Saat ini sejumlah klinik pemerintah dan klinik swasta dan puskesmas banyak yang membuka kamar rawat inap dan melayani pasien untuk rawat inap. 

Tentu praktik tersebut harus sesuai dengan syarat yang telah ditetapkan pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan.

Bagi peserta BPJS Kesehatan yang merasa perlu mendapatkan pelayanan rawat inap bisa langsung datang dengan membawa kartu kepesertaan BPJS Kesehatan. 

2. Petugas akan melayani peserta

Peserta BPJS Kesehatan akan dilayani oleh petugas asalkan dapat menunjukkan kartu peserta BPJS Kesehatan. Sebagai informasi tambahan, pada fasilitas tingkat pertama ini dapat melayani peserta yang terdaftar maupun peserta yang dirujuk dari fasilitas kesehatan tingkat pertama lain. 

Selanjutnya petugas akan mengecek keabsahan kartu peserta BPJS Kesehatan. Lalu, peserta BPJS Kesehatan maka segera mendapatkan layanan kesehatan yang diperlukan. 

3. Pasien akan mendapatkan tindakan

Petugas kesehatanakan melakukan pemeriksaan, perawatan, pemberian tindakan, obat dan bahan medis habis pakai (BMHP) kepada pasien. Pasien mendapatkan penanganan pertama dari para tenaga medis. 

4. Pasien mendapatkan tanda bukti pelayanan

Setelah mendapatkan pelayanan peserta menandatangani bukti pelayanan pada lembar yang disediakan. Lembar bukti pelayanan disediakan oleh masing-masing fasilitas kesehatan. 

5. Pencatatan ke BPJS Kesehatan

Tahap selanjutnya, petugas di fasilitas wajib melakukan pencatatan pelayanan dan tindakan yang telah dilakukan kepada pasien masuk ke dalam Aplikasi Sistem Informasi Manajemen yang telah disediakan BPJS Kesehatan. 

6. Rujukan

Peserta dapat dirujuk ke fasilitas kesehatan tingkat lanjutan bila secara indikasi medis diperlukan. Hal ini jika terjadi keterbatasan tenaga medis, obat atau peralatan kesehatan. 

Cara meminta surat rujukan FKTP 

Untuk membuat surat rujukan, pasien harus mendapatkan persetujuan dari dokter. Sebagai tenaga medis yang menangani pasien, dokterlah yang menentukan apakah pasien boleh dirujuk ke faskes tingkat lanjut atau tidak.

Adapun dokumen yang diperlukan untuk meminta surat rujukan FKTP adalah sebagai berikut:

  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Fotokopi dan dokumen asli kartu BPJS Kesehatan

Setelah dokumen terpenuhi, bawa dokumen tersebut ke bagian administrasi yang mengurus rujukan. Pasien akan dirujuk ke faskes lanjutan setelah mendapatkan rekomendasi dari dokter.

Perbedaan FKTP dengan FKRTL

Setelah mengenal dan memahami tentang FKTP dan bagaimana cara kerjanya, selanjutnya layanan kesehatan di BPJS Kesehatan adalah FKRTL. 

Apa itu FKRTL? Dalam pengertian berdasarkan Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 7 Tahun 2018 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan atau FKRTL adalah fasilitas kesehatan yang melakukan pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat spesialistik atau subspesialistik yang meliputi:

  • rawat jalan tingkat lanjutan,
  • rawat inap tingkat lanjutan dan
  • rawat inap di ruangan perawatan khusus. 

Salah satu contoh FKRTL BPJS Kesehatan adalah rumah sakit yang telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. RS yang telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan dan masuk dalam FKRTL disebut dengan RS Provider. 

Untuk mendapatkan layanan ini, peserta BPJS Kesehatan harus memiliki surat rujukan. Artinya, sebelum masuk ke layanan kesehatan FKRTL, peserta BPJS Kesehatan harus lebih dahulu mendapatkan diagnosa dari FKTP yang menyatakan perlu mendapatkan layanan kesehatan tambahan. 

Saat ini untuk mendapatkan rujukan dari fasilitas ini sudah tersedia sistem rujukan online dari BPJS Kesehatan.

Standar akreditasi FKTP

Akreditasi FKTP adalah pengakuan terhadap fasilitas kesehatan tingkat pertama yang diberikan oleh lembaga independen penyelenggara akreditasi yang menyatakan bahwa FKTP tersebut telah memenuhi standar fasilitas kesehatan tingkat pertama.

Akreditasi FKTP dilakukan dalam upaya meningkatkan dan menjaga peningkatan mutu fasilitas pelayanan kesehatan.  Sejak tahun 2012, Pemerintah membentuk Komisi Akreditasi Fasilitas Kesehatan yang menggandeng Kementerian Kesehatan dan Dinas Kesehatan.

Apa saja standar akreditasi Puskesmas? Berikut yang merupakan standar akreditasi Puskemas:

  • Standar Administrasi dan Manajemen
  • Standar Program Puskesmas
  • Standar Pelayanan Puskesmas

Demikianlah pembahasan mengenai pengertian fasilitas kesehatan tingkat pertama, jenis dan prosedur pelayanannya.  Semoga dapat bermanfaat untuk kamu, ya. 

Tips dari Lifepal! Milikilah asuransi kesehatan, khususnya asuransi kesehatan dari pemerintah. Asuransi kesehatan sangat penting untuk memberikan proteksi finansial jika terjadi risiko sakit atau kecelakaan yang mengharuskan diri ke rumah sakit.

Pertanyaan seputar FKTP

 

BPJS Kesehatan menerapkan sistem rujukan berjenjang bagi peserta BPJS Kesehatan yang ingin mendapatkan layanan kesehatan. Semua harus dimulai dari pemeriksaan, diagnosa di FKTP.

Pasien yang bisa tertangani sakit atau penyakitnya di fasilitas ini tidak memerlukan layanan kesehatan lanjutan. Sebaliknya pasien yang memerlukan penanganan spesial berikut dengan sarana kesehatan yang lebih mumpuni memerlukan rujukan dari fasilitas tersebut untuk mendapatkan pelayanan kesehatan lanjutan atau FKRTL.

Berikut yang merupakan standar akreditasi Puskemas:

  • Standar Administrasi dan Manajemen
  • Standar Program Puskesmas
  • Standar Pelayanan Puskesmas