5 Fungsi Pajak Beserta Manfaat yang Diperoleh
Fungsi pajak adalah membiayai pembangunan lokal, regional, dan nasional melalui pengelolaan oleh negara.
Kontribusi pembayar pajak sangat vital bagi pemasukan bagi negara sebagaimana dampaknya akan dirasakan oleh masyarakat dalam jangka panjang. Maka dari itu, kewajiban pelunasan pajak sangat bermanfaat bagi hajat hidup orang banyak.
Ketentuan perpajakan di Indonesia
Prof. Dr. Rochmat Soemitro, SH. sebagai salah satu ahli perpajakan nasional mendefinisikan pajak sebagai suatu iuran wajib dari warga negara. Iuran ini dikumpulkan dan dimasukkan ke kas negara untuk kemudian digunakan untuk membayar pengeluaran umum.
Warga negara tidak bisa mengharapkan manfaat secara langsung dari pembayaran pajak dikarenakan dana pajak akan digunakan oleh pemerintah untuk pembangunan secara merata.
Memperkuat pernyataan itu, negara melalui UU No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) menyatakan:
Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. |
Dari KUP dapat disimpulkan bahwa warga negara dan badan usaha yang termasuk wajib pajak memiliki tanggung jawab untuk melunasi pembayaran pajak secara periodik sesuai persyaratan dan peraturan yang mengikat.
Terkait dengan penerapannya, pajak di Indonesia memiliki beberapa karakter sebagai berikut.
Karakter Pajak | Penjelasan |
Pajak diberikan dengan mengikuti ketentuan di dalam KUP | Terdapat persyaratan bagi warga atau badan usaha untuk menjadikannya sebagai wajib pajak. Persyaratan ini telah diatur dalam KUP sehingga besarannya adil sesuai proporsi masing-masing. |
Pajak digunakan untuk membiayai kebutuhan bernegara | Pengeluaran negara, termasuk rumah tangga bernegara yang menyangkut kebutuhan masyarakat dan pengembangan infrastruktur akan menggunakan dana pajak. |
Kontribusi wajib pajak kepada negara | Warga negara dan badan usaha yang termasuk wajib pajak membayar pajak kepada negara hanya dalam bentuk uang. |
Manfaat pajak tidak dapat dirasakan warga negara secara langsung | Wajib pajak, baik individu maupun badan usaha, tidak mendapatkan manfaat langsung dari nominal pajak yang dibayarkan karena pemerintah akan menggunakan dana pajak untuk pembangunan nasional secara menyeluruh. |
Setelah memahami pengertian pajak secara umum, tentu kita selanjutnya bertanya-tanya apa saja fungsi pajak? Untuk mengetahui fungsi pajak secara lebih lengkap, kita simak penjelasannya di bawah ini.
Fungsi pajak secara umum
Tarif pajak tiap individu dan perusahaan tentu berbeda-beda sesuai banyak faktor. Namun pada dasarnya, pajak yang dibayarkan memiliki lima fungsi utama yang perlu kita ketahui, antara lain:
1. Fungsi anggaran
Dalam hal ini, pajak berfungsi membiayai pengeluaran-pengeluaran negara. Pasalnya, untuk melaksanakan pembangunan, negara membutuhkan pembiayaan dari dana pajak.
Dampak dari pelunasan pajak yang lancar dari masyarakat akan terlihat dari saldo tabungan negara dari tahun ke tahun yang meningkat. Namun seiring meningkatnya tabungan, pengeluaran negara untuk pembangunan fasilitas layanan masyarakat idealnya perlu ditingkatkan pula.
Berbagai proyek infrastruktur telah banyak dibangun untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang jumlahnya pun bertambah.
2. Fungsi mengatur
Pemerintah dapat mengatur pertumbuhan ekonomi melalui pajak. Dengan fungsi ini, pajak bisa digunakan sebagai jalan mencapai tujuan yang telah dicanangkan sebagai berikut.
- Pajak bisa meredam laju inflasi.
- Pajak bisa digunakan sebagai alat meningkatkan kegiatan ekspor.
- Pajak bisa memberikan proteksi perlindungan atas barang produksi dalam negeri, seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
- Pajak bisa mengatur dan menarik investasi modal ke Indonesia. Dengan begitu bisa meningkatkan produktivitas ekonomi demi makin bisa bersaing dengan produksi luar negeri.
3. Fungsi stabilitas
Fungsi pajak yang ketiga ditujukan menstabilkan kondisi ekonomi nasional sehingga bisa mengatasi permasalahan inflasi. Adapun caranya, pemerintah bisa membuat atau mengeluarkan kebijakan pajak yang sesuai dengan permasalahan yang ada.
4. Fungsi redistribusi pendapatan
Pungutan pajak akan digunakan membiayai perawatan dan peningkatan layanan umum, seperti menggenjot pembangunan infrastruktur, membuka peluang dan lapangan kerja untuk masyarakat dalam negeri, dan meningkatkan pendapatan per kapita. Harapannya, masyarakat bisa lebih merasakan tingkat kemakmuran yang telah ditargetkan negara.
5. Fungsi insentif
Pada acara-acara khusus, negara dapat menggunakan sebagian dana pajak untuk diberikan sebagai insentif kepada warga yang berprestasi bagi Indonesia. Misalnya, penghargaan uang tunai kepada atlet berprestasi terbaik di ajang kompetisi olahraga internasional.
Manfaat pajak bagi negara dan masyarakat
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak kian meningkat seiring perkembangan teknologi persebaran informasi dan kualitas pendidikan nasional. Di lain sisi, pemerintah pun selayaknya bisa lebih memilih wakil rakyat yang dapat dipercaya dalam mengelola dana pajak demi kemakmuran negeri ini.
Namun harapan yang sebenarnya adalah semoga makin banyak wajib pajak yang taat melunasi pajaknya sebagaimana manfaatnya sangat penting bagi negara pada khususnya dan masyarakat lain pada umumnya.
Adapun manfaat penting tersebut akan dijelaskan sebagai berikut.
1. Manfaat pajak bagi negara
Uang yang kita bayarkan dalam bentuk pajak akan dimanfaatkan oleh negara untuk beberapa kepentingan berikut.
- Membiayai semua pengeluaran negara.
- Membiayai pengeluaran reproduktif, seperti pertanian dan pengairan.
- Membiayai pengeluaran yang sifatnya tidak self liquiditing dan tidak reproduktif, seperti pengeluaran pembangunan objek rekreasi dan pembangunan monumen.
- Membiayai pengaluran yang tidak produktif, seperti membiayai pertahanan negara, pengeluaran untuk anak yatim piatu, dan sebagainya.
2. Manfaat pajak bagi masyarakat
Tidak hanya negara saja yang mendapat manfaat dari pajak, masyarakat pun terkena imbas manfaatnya, antara lain:
- Masyarakat bisa menikmati fasilitas dan infrastruktur umum, seperti jalan tol, jembatan, sekolah, rumah sakit, transportasi umum, dan lainnya.
- Masyarakat bisa merasakan pertahanan dan keamanan yang dibangun oleh negara.
- Masyarakat bisa mendapatkan subsidi pangan dan bahan bakar minyak (BBM).
- Masyarakat mendapatkan efek kelestarian lingkungan hidup dan budaya.
- Masyarakat bisa merasakan Pemilu yang nyaman karena dana pemilu didapatkan dari pajak.
Apakah kita termasuk wajib pajak?
Pada dasarnya, semua warga negara termasuk subjek pajak sesuai dengan ketentuan di dalam KUP. Namun subjek pajak tidak dikenakan kewajiban perpajakan sebelum memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana orang/badan usaha yang termasuk wajib pajak.
Contoh, adik kita yang berusia 17 tahun dan tidak memiliki pekerjaan dianggap sebagai subjek pajak, namun bukan wajib pajak karena tidak memiliki penghasilan.
Sedangkan kita yang sudah bekerja dan memiliki gaji di atas ketentuan PKP (Penghasilan Kena Pajak) akan dianggap sebagai wajib pajak yang harus membayar pajak dan melakukan pelaporan atas jumlah potongan yang telah dipungut oleh perusahaan tiap tahun.
Namun perlu diketahui juga bahwa meski gaji kita berada di bawah ketentuan angka yang dikenai potongan pajak atau disebut PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak), pelaporan tahunan tetap wajib dilakukan.
Yang terpenting kini setelah kita memahami fungsi pajak, jadilah warga yang rajin membayar pajak. Setelah melunasi pajak, maka laporkanlah tepat waktu melalui prosedur lapor SPT. Dengan taat membayar pajak, maka banyak manfaat yang diperoleh negara maupun masyarakat.