Wow! Gaji Petugas Bea Cukai Bisa Capai Rp10 Juta!

Gaji

Bekerja di bawah Kementerian Keuangan memang dapat memberikan suatu kebanggaan tersendiri. Sebut saja para pegawai bea cukai yang disebut-sebut memiliki gaji dan tunjangan menggiurkan. 

Sebelum membahas lebih jauh terkait gaji bea cukai, perlu dipahami terlebih dahulu bahwa bekerja di bawah kewenangan Kementerian Keuangan berarti kita harus siap untuk mengikuti proses rekrutmen direktorat jenderal pajak, direktorat jenderal kekayaan negara, direktorat jenderal anggaran, dan direktorat terkait lainnya. 

Setelah berhasil melewati proses rekrutmen tersebut, seorang pegawai bea cukai akan diberi status sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) pusat. Umumnya Direktorat Jenderal Bea Cukai hanya menerima CPNS yang merupakan lulusan Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN). Namun, ada juga CPNS yang bukan lulusan STAN dan diterima jadi pegawai bea cukai. 

Nah, jika berbicara perihal upah dan tunjangan, memang betul gaji bea cukai umumnya cukup besar atau berada di atas gaji PNS lainnya. Mari kita bahas informasi lengkapnya bersama-sama! 

Gaji Pegawai Bea Cukai 

Pengertian Uang dan Fungsinya

Sama halnya dengan pekerja umumnya, gaji yang diterima oleh pegawai di Direktorat Bea dan Cukai tentu akan disesuaikan dengan pangkat dan masa kerja golongannya. Artinya, tidak semua pegawai bea cukai mendapatkan gaji pokok yang besar. 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2015, standar gaji bea cukai tercatat seperti berikut.

  1. Administrasi dan Pelayanan Pelanggan: Rp3,250,000.
  2. Pelayanan Profesional: Rp4,000,000.
  3. Staf Legal: Rp4,000,000.
  4. Administrasi: Rp4,000,000.
  5. Pelaksana Pemeriksa dan Teknik: Rp4,630,000.
  6. Teknik: Rp4,970,000.
  7. Pemeriksa: Rp5,000,000.
  8. Pelaksana: Rp5,430,000.
  9. Operasional: Rp6,000,000.
  10. On Job Trainee: Rp6,000,000.
  11. Junior Officer: Rp10,000,000. 

Nominal di atas adalah gaji pokok yang telah ditentukan melalui sistem gaji PNS oleh pemerintah. Selain gaji pokok, pegawai bea cukai juga akan mendapatkan tunjangan yang akan dibahas pada poin selanjutnya. 

Tunjangan Pegawai Bea Cukai 

Aturan Undang-Undang Mengenai THR

Ketentuan tunjangan pegawai bea cukai dilampirkan dalam PP Nomor 156 Tahun 2014, tentang tunjangan kinerja pegawai di lingkungan kementerian keuangan. Pertimbanngan nilai tunjangan juga didasarkan pada eselon atau jabatan pegawai tersebut. Berikut ini standar tunjangan. 

  • Lulusan D1 STAN: Rp3,154,000. 
  • Lulusan D3 STAN: Rp3,611,000. 
  • Lulusan S1: Rp3,980,000.
  • Secara terperinci, tunjangan kinerja pegawai juga didasarkan pada grade atau tingkat dan eselon atau jabatan pegawai bea cukai, seperti ringkasan tabel ini. 

    Tunjangan Berdasarkan Eselon 2019
    EselonTingkatNilai Tunjangan
    II22Rp21,330,000
    II21Rp18,880,000
    II20Rp16,700,000
    III19Rp13,670,000
    III18Rp12,370,000
    III17Rp10,947,000
    IV16Rp8,459,000
    IV15Rp7,474,000
    IV14Rp6,349,000
    V13Rp5,079,000

    Besaran tunjangan di atas memiliki nilai yang sama dengan tunjangan yang diterima oleh Pegawai Negeri Sipil di lembaga lainnya. Sama halnya dengan peraturan pemberian uang lembur yang telah ditetapkan dalam PMK Nomor 125/PMK.05/2009 tentang kerja lembur dan pemberian uang lembur bagi pegawai negeri sipil, seperti berikut. 

  • Golongan I: Rp10 ribu per jam. 
  • Golongan II: Rp13 ribu per jam. 
  • Golongan III: Rp17 ribu per jam.
  • Golongan IV: Rp20 ribu per jam. 
  • Waktu lembur berlangsung selama dua jam akan diberikan uang makan dengan ketentuan: 
  • Golongan I & II: Rp35 ribu. 
  • Golongan III: Rp37 ribu. 
  • Golongan IV: Rp41 ribu. 
  • Hari libur uang lembur naik 200 persen. 
  • Kerja lembur selama delapan jam dan lebih akan diberi jumlah uang makan dua kali lipat. 
  • Perlindungan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan

    Tentunya seperti layaknya pegawai negeri lainnya, pegawai bea cukai juga mendapatkan manfaat perlindungan dari BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Namun, jika dirasa perlindungan masih kurang sesuai dengan kebutuhan, maka bisa mendapatkan asuransi kesehatan swasta yang melengkapi BPJS Kesehatan.

    Syarat Menjadi Pegawai Bea Cukai 

    Salah satu persyaratan utama menjadi pegawai bea cukai, umumnya adalah telah melewati pendidikan jurusan STAN terlebih dahulu. Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) adalah perguruan tinggi yang memiliki ikatan dinas dengan Kementerian Keuangan. 

    Untuk bisa masuk dalam perguruan tinggi STAN, ada beberapa tahapan tes tertulis atau USM dan kelengkapan administrasi yang perlu dilewati. Perlu dipahami bahwa peserta tes USM bisa mencapai jumlah ribuan siswa. Itu sebabnya, kita perlu mempersiapkan diri sebaik mungkin agar mampu bersaing dengan ribuan siswa lainnya. 

    Berikut ini adalah persyaratan yang ditetapkan oleh STAN:

  • Nilai ujian tertulis pada ijazah minimal 7,00 dalam skala 10,00. 
  • Usia minimal 20 tahun.
  • Sehat secara fisik dan mental. 
  • Belum menikah dan bersedia untuk tidak menikah selama masa pendidikan berlangsung. 
  • Bersedia melakukan pembayaran Proses Belajar Mengajar (PBM) sejumlah Rp250 ribu.
  • Cara Mendaftar Sebagai Pegawai Bea Cukai 

    Lowongan CPNS bea cukai dibuka setiap tahunnya dan diumumkan di situs resmi Kementerian Keuangan. Sementara untuk pendaftarannya sendiri dapat dilakukan secara online melalui portal https://sscn.bkn.go.id/.

    Demikian informasi seputar persyaratan dan gaji bea cukai. Jika tertarik untuk bergabung dalam Kementerian Keuangan, nantikan terus informasi lowongan pegawai bea cukai di tahun ini, ya! 

    Nah, selain menjadi pegawai bea cukai, masih ada banyak lowongan Pegawai Negeri Sipil lainnya yang juga tidak kalah menarik. Mari, intip informasi terkait PNS negeri dan swasta serta penawaran berbagai produk asuransi yang bermanfaat bagi kita dan keluarga di Lifepal!

    Jika kamu memiliki pertanyaan lainnya seputar gaji, karier, atau bisnis, tanyakan langsung saja ke ahli yang telah bekerja sama dengan Lifepal di Tanya Lifepal!