Gaji Dipotong Pajak Lebih Besar Gara-Gara NPWP Suami dan Istri Beda? Ketahui Dulu Perhitungannya

Buat para karyawan, setiap bulan pasti merasakan dong gajinya disunat buat bayar pajak. Ada yang protes, banyak juga yang pasrah melihat gajinya berkurang.
Yah, wajar saja sih kalau kamu protes gaji dipotong pajak. Soalnya Direktorat Jenderal Pajak sempat dirundung masalah korupsi.
Tapi sekarang pemerintah terus berbenah buat memangkas birokrasi. Jadi sebagai warga negara yang baik, kita memang kudu taat pajak.
Besaran pajak penghasilan (PPh) ini memang berbeda-beda tergantung beragam faktor. Faktor tersebut antara lain adalah besaran gaji dan jumlah tanggungan.
Menurut Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2015, tarif Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Wajib Pajak orang pribadi menjadi Rp 36.000.000,- per tahun dan tambahan Rp 3.000.000,- per tahun. Sedangkan PTKP bagi orang yang sudah menikah dan memiliki tanggungan mengalami penyesuaian menjadi:
- Rp 3.000.000,- per tahun atau setara dengan Rp 250.000,- per bulan tambahan untuk wajib pajak yang kawin (tanpa tanggungan).
- Rp 3.000.000,- per tahun atau setara dengan Rp 250.000,- per bulan tambahan untuk setiap anggota keluarga, paling banyak 3 (orang) untuk setiap keluarga.
Punya NPWP ya wajib bayar pajak kalau nggak mau dituduh mengemplang pajak
Lantas, bagaimana dengan istri yang bekerja dan memiliki NPWP? Apakah perlu digabung dengan suami atau tetap dipisah?
[Baca: Bayar Pajak Online Makin Gampang, Ngapain Pakai Calo]
Betulkah Lebih Hemat Pajak Jika NPWP Suami dan Istri Digabung?
Kalau menurut Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), sebuah keluarga dianggap sebagai satu kesatuan ekonomis. Jadi penghasilan sang istri yang bekerja bisa dianggap sebagai bagian dari penghasilan suami.
Sesuai UU PPh pasal 8, kalau istri yang nggak pisah harta memilih punya NPWP sendiri, penghitungan pajaknya dilakukan berdasarkan penjumlahan penghasilan neto suami-istri dan masing-masing memiliki beban pajak.
Sebenarnya nggak masalah sih, kalau istri memiliki NPWP sendiri atau digabung dengan milik suami. Perbedaannya mungkin ada di besaran PPh yang harus dibayarkan.
[Baca: Coba Cek, 15 Kebiasaan untuk Mengatur Keuangan Pribadi yang Baik Ini Udah Kamu Lakuin Belum?]
Coba yuk kita hitung dengan contoh kasus kalau istri lebih memilih punya NPWP sendiri:
Ari dan Tara baru sudah setahun menikah dan belum memiliki anak. Ari memiliki penghasilan neto Rp 90 juta per tahun, sedangkan Tara Rp 60 juta per tahun.
Bangga bayar pajak, tapi kalau pajak dikorupsi sama yang di atas sana pasti bikin bete juga
Penghasilan Ari sudah dipotong oleh perusahaan Rp 5 juta per tahun dan Tara Rp 2 juta sesuai PPh pasal 21.
Penghasilan neto Ari: Rp 90 juta
Penghasilan neto Tara: Rp 60 juta
Total: Rp 150 juta
PTKP: Rp 33 juta
Total Penghasilan Kena Pajak: Rp 150 juta – Rp 33 juta = Rp 117 juta
PPh terutang setahun:
5% x Rp 50 juta = Rp 2,5 juta
15% x Rp 67 juta = Rp 10.050.000
Total PPh terutang setahun = Rp 12.550.000,-
SPT Tahunan Ari
(Rp 90 juta / Rp 150 juta) x Rp 12.550.000 = Rp 7.530.000
Pajak PPh pasal 21 = Rp 5.000.000
PPh kurang bayar = Rp 2.530.000
Angsuran PPh pasal 25 tahun berikutnya (PPh kurang bayar/12 bulan) = Rp 2.530.000/12 bulan = Rp 210.833
SPT Tahunan Tara
(Rp 60 juta / Rp 150 juta) x Rp 12.550.000 = Rp 5.020.000
Pajak PPh pasal 21 = Rp 2 juta
PPh kurang bayar = Rp 3.020.000
Angsuran PPh pasal 25 tahun berikutnya (PPh kurang bayar/12 bulan) = Rp 3.020.000/12 bulan = Rp 251.666
Wah, kalau begitu lumayan berat dong, sudah dipotong PPh pasal 21, masih juga disuruh mengangsur PPh pasal 25. Ohya, PPh pasal 25 ini memang berbentuk angsuran karena tujuannya untuk meringankan beban wajib pajak. Kalau terlambat membayar angsuran, bisa kena denda 2% lho.
Makanya, banyak orang lebih memilih menggabungkan NPWP-nya agar sedikit lebih ringan. Jika NPWP digabung, penghasilan istri cukup dilampirkan saja di SPT pajak suami.
Mengisi SPT Tahunan sekarang jadi mudah karena bisa online
Kalau istri punya NPWP sendiri dan mau digabung, tinggal mengajukan permohonan cabut NPWP saja di kantor pajak setempat. Nah, jadi terserah kamu deh, mau digabung atau sendiri-sendiri nggak masalah, asal paham konsekuensi dan perhitungannya.
[Baca: Aplikasi Kredit ke Bank Ditolak Terus? Bisa Jadi itu Akibat Tidak Memiliki NPWP]
Image credit:
- http://www.rt03rw08.usahacinere.com/wp-content/uploads/2014/01/4403190475_98a72c6ef7.jpg
- http://hizbut-tahrir.or.id/wp-content/uploads/2015/12/pajak.jpg
- http://www.atmajaya.ac.id/imagecontent/imange-drop-box.jpg