Sudah Naik, Berapa Gaji Perangkat Desa Sekarang?

gaji perangkat desa

Pasti banyak yang penasaran berapa sih gaji kepala desa dan gaji perangkat desa lainnya. Banyak yang penasaran sama gaji perangkat desa karena selama ini masih banyak yang menilai jabatan kades dan lainnya hanya jabatan informal saja alias sukarela.

Tugas Kades dan perangkat desa yang lainnya itu gak mudah lho. Kalau kamu pikir jabatan tersebut sukarela, kayaknya gak bakal ada yang mau juga mengisi jabatan satu ini. 

Mereka bertanggung jawab menjalankan pemerintahan di desa. Jadi, ibarat kata tugas mereka sama pentingnya seperti Kepala Daerah atau bahkan Presiden, cuma lingkupnya lebih kecil saja. 

Kepala Desa dan bawahannya memiliki tanggung jawab untuk memajukan desanya. Mereka juga dituntut untuk mengelola keuangan desa yang bersumber dari Dana Desa yang diberikan oleh Pemerintah Daerah. 

Karena itu, agar bisa menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya, mereka mendapatkan uang gaji layaknya pejabat pemerintahan lainnya, meski besarannya gak besar-besar banget. 

Gaji perangkat desa didapatkan dari APB Desa yang diberikan pemerintah daerah. Totalnya, sebesar 30 persen dari APB Desa dialokasikan untuk gaji mereka. Kira-kira berapa besaran gaji pokoknya?

Apakah kamu salah satu yang menjabat dalam perangkat desa? Jangan lupa untuk menyisihkan sebagian dari gaji untuk membeli asuransi kesehatan atau asuransi jiwa ya.

Besaran penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa

gaji perangkat desa
gaji perangkat desa

Pemerintah sudah menjamin seluruh perangkat desa, termasuk sekretaris desa juga mendapatkan gaji pokok. 

Besarannya diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6  tahun 2014 tentang Desa.

Besarannya lebih sedikit bila dibandingkan dengan gaji pokok Kades yang sebesar 120 persen gaji pokok PNS IIA, kalau Sekretaris Desa mendapatkan bayaran 110 persen dari PNS IIA yaitu sebesar Rp2.224.420 per bulannya. 

Besaran gaji yang telah diubah ini mulai berlaku pada Maret 2019 lalu. Berhubung gaji perangkat desa berasal dari APB Desa, ada beberapa desa yang mungkin anggarannya sudah dirancang pas-pasan untuk program desa selama setahun.

Dengan begitu, kenaikan gaji perangkat desa baru bisa dilakukan mulai Januari 2020. Sementara untuk tunjangannya, tidak ada angka pasti. Yang jelas, perangkat desa mendapatkan tunjangan yang berasal dari APB Desa dan keuntungan dari hasil pengelolaan tanah bengkok atau yang disebut lahan garapan milik desa. 

Di Jambi, misalnya, sekretaris desa selain mendapat kenaikan gaji juga mendapat tunjangan sebesar Rp430.000 tiap bulannya. 

Besaran penghasilan tetap dan tunjangan perangkat desa lainnya 

Gaji perangkat desa juga mencakup jabatan lainnya selain Kepala Desa dan Sekretaris Desa. Ada beberapa posisi strategis yang selama ini turut andil dalam kepengurusan desa, seperti Pelaksana Teknis Desa dan Pelaksana Kewilayahan. 

Bila dilihat dari PP Nomor 11 Tahun 2019, gaji perangkat desa lainnya setara 100 persen sama dengan gaji pokok pegawai negeri sipil golongan IIA yaitu sebesar Rp2.022.200 per bulannya. Selain gaji pokok, mereka juga berhak untuk mendapatkan tunjangan. 

Sama dengan Kades dan Sekdes, tunjangan perangkat desa lainnya didapat dari hasil lahan garapan desa atau kalau di Jawa dikenal dengan tanah bengkok.

Ini sesuai dengan PP tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang salah satunya berisi: “Paling banyak 30% dari jumlah anggaran belanja desa untuk mendanai: 1. Penghasilan tetap dan tunjangan Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya; dan 2. Tunjangan operasional Badan Permusyawaratan Desa.”

PP ini menegaskan, hasil pengelolaan tanah bengkok atau sebutan lain dapat digunakan untuk tambahan tunjangan kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya.

Buat kamu yang bekerja di perangkat desa dan ingin menambah penghasilan, bisa banget. Caranya cukup gabung menjadi agen asuransi Lifepal!

Yang dimaksud kepala desa

Setelah bahas gaji perangkat desa, mungkin dari kamu masih banyak juga yang belum tahu apa sih sebenarnya tugas-tugas mereka? Apa saja yang dikerjakan di desa? Apakah sama kayak tugas-tugas kepala daerah? 

Kepala desa merupakan jabatan tertinggi di pemerintahan desa. Ia dipilih melalui pemilihan umum di desa.

Syarat untuk mencalonkan diri menjadi Kades adalah penduduk asli desa tersebut, berpendidikan minimal lulusan SMP, dengan minimal usia di atas 25 tahun. 

Sementara masa jabatan kepala desa per periodenya adalah enam tahun dengan maksimal menjabat tiga periode. 

Tugas wewenang, hak dan kewajiban kepala desa sudah diatur di dalam Pasal 26, Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa. 

Di ayat 1 dijelaskan kalau tugas kepala desa adalah menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.  

Sementara di ayat 2, kades juga berwenang untuk:

  1. Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa.
  2. Mengangkat dan memberhentikan perangkat desa.
  3. Memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan aset desa.
  4. Menetapkan peraturan desa.
  5. Menetapkan Anggaran Belanja dan Pendapatan Desa. 
  6. Membina kehidupan masyarakat desa.
  7. Membina ketentraman dan ketertiban masyarakat desa.
  8. Membina dan meningkatkan perekonomian desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat desa.
  9. Mengembangkan sumber pendapatan desa.
  10. Mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
  11. Mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat desa.
  12. Memanfaatkan teknologi tepat guna.
  13. Mengoordinasi pembangunan desa secara partisipatif.
  14. Mewakili desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  15. Melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
  16. Kepala desa juga memiliki hak dalam menjalankan pemerintahan desa yang tercantum di ayat 3. 

Hak yang diperoleh

Di dalam ayat ini, kita bisa mengetahui bahwa gaji perangkat desa, tunjangan, serta jaminan kesehatan merupakan hak yang harus diperoleh oleh mereka sebagai penyelenggara. 

  1. Mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja pemerintah desa.
  2. Mengajukan rancangan dan menetapkan peraturan desa.
  3. Menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lain yang sah, serta jaminan kesehatan. 
  4. Mendapatkan perlindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan. 
  5. Memberi mandat pelaksanaan tugas dan kewajiban lainnya kepada perangkat desa.

Ada hak, tentu ada kewajiban yang harus dilakukan oleh kepala desa yang telah tercantum di Pasal yang sama ayat 4, 

  1. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara RI tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika. 
  2. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
  3. Memelihara ketentraman dan ketertiban desa.
  4. Menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan.
  5. Melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender.
  6. Melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari KKN.
  7. Menjalin kerja sama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di Desa.
  8. Menyelenggarakan administrasi Pemerintahan Desa yang baik.
  9. Mengelola keuangan dan aset desa.
  10. Melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan desa.
  11. Menyelesaikan perselisihan di desa.
  12. Mengembangkan perekonomian masyarakat desa.
  13. Membina dan melestarikan nilai sosial budaya masyarakat desa.
  14. Memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan di desa.
  15. Mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup
  16. Memberikan informasi kepada masyarakat desa.
  17. Yang dimaksud sekretaris desa 

Yang dimaksud sekretaris desa

Dalam menjalankan pemerintahan desa, tentu kades tidak bisa menjalankannya sendirian. Ada banyak pembantu di sekitarnya, termasuk sekretaris desa atau biasa disingkat sekdes.

Tugas dan fungsi sekretaris desa ini tercantum di dalam Permendagri Nomor 84 tahun 2015. 

Di situ jelas tertulis bahwa sekdes bertugas membantu kades dalam bidang administrasi pemerintahan. Adapun fungsi Sekdes adalah: 

  1. Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi.
  2. Melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
  3. Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya. 
  4. Melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, inventarisasi data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program serta penyusunan laporan. 
  5. Setelah melihat tugas dan fungsinya, menurut kamu gaji perangkat desa yang satu ini sepadan gak? Atau justru kurang? 

Yang dimaksud perangkat desa lainnya

Dalam susunan hierarki pemerintahan desa, kepala desa berada di paling pucuk, sementara tepat di bawahnya ada sekretaris desa yang membantunya di dalam hal administrasi. Tapi, masih ada lagi yang di bawah sekdes, yaitu perangkat desa lainnya.

Perangkat desa lainnya ini dibagi menjadi dua kelompok yaitu pelaksana teknis desa dan pelaksana kewilayahan. Di kelompok pelaksana teknis desa diisi oleh beberapa kepala urusan, yang tugasnya sudah tercantum di dalam Permendagri 84 Tahun 2015. 

Tugasnya membantu sekretaris desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.

Dikutip dari Berdesa, ada lima kepala urusan, yaitu kepala urusan pemerintah, kepala urusan pembangunan, kepala urusan kesejahteraan rakyat, kepala urusan keuangan, kepala urusan umum. 

Sementara jabatan pelaksana kewilayahan merupakan unsur satuan tugas kewilayahan yang bertugas membantu kepala desa dalam pelaksanaan tugasnya di wilayah. Jabatan ini diisi oleh kepala dusun. 

Karena satu desa biasanya terdiri dari beberapa dusun, sehingga untuk mempermudah implementasi pemerintahan, kadus membutuhkan kades untuk bisa berjalan dengan lancar.

Itulah informasi gaji perangkat desa. Semoga membantumu yang penasaran dengan informasi tersebut.

Tertarik dengan informasi seputar penghasilan dari profesi lainnya? Yuk, simak di Tanya Lifepal!

(Editor: Chaerunnisa)