Daftar Gaji TNI AD, AL, dan AU dengan Tunjangannya

gaji tni ad

Gaji TNI AD, AL, dan AU mengalami kenaikan pada tahun 2019 sesuai Peraturan Pemerintah (PP) 16/2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas PP 28/2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Selain gaji tetap dan tunjangan yang dijamin negara, pengabdian dan prestise di tengah masyarakat sebagai anggota TNI membuat profesi ini selalu diminati. Karena banyaknya pendaftar, seleksi pendaftaran menjadi penjaga kedaulatan negara ini setiap tahun selalu ketat.

Berikut ini besaran gaji TNI berdasarkan golongan dari pangkat tamtama hingga perwira tinggi:

Pangkat sebagai pembeda perolehan gaji TNI AD, AL dan AU

Hierarki di dalam TNI diterapkan dengan sistem pembagian pangkat mulai dari yang paling rendah hingga paling tinggi. 

Kepangkatan inilah yang membedakan perolehan gaji tentara AD, AL, dan AU. Berikut ini adalah kepangkatan dalam TNI, dimulai dari yang paling rendah:

  • Tamtama (Prajurit – Kopral).
  • Bintara (Sersan – Pembantu Letnan).
  • Perwira Pertama (Letnan – Kapten).
  • Perwira Menengah (Mayor, Letkol, Kolonel).
  • Perwira Tinggi (Brigjen, Mayjen, Letjen, Jendral).
  • Pangkat Kehormatan (Jenderal Besar, Laksamana Besar, Marsekal Besar).
  • 1. Gaji TNI AD, AL dan AU pangkat Tamtama

    Dalam sistem kepangkatan di dalam tubuh TNI, gaji Tamtama merupakan gaji paling rendah. Mereka adalah para prajurit dengan gaji sekitar Rp1.643.500 dengan masa kerja sejak awal bergabung.

    Untuk TNI AD, pangkat paling rendah adalah Prajurit Dua, Prajurit Satu, dan paling tinggi Prajurit Kepala. Sedangkan pangkat paling rendah pada TNI AL adalah Kelasi Dua, Kelasi Satu dan paling tinggi Kelasi Kepala. 

    Sementara TNI AU pangkat paling rendah adalah Prajurit Dua, Prajurit Satu, dan paling tinggi Prajurit Kepala. 

    Lalu untuk kepangkatan Tamtama terdapat pangkat tertinggi, yaitu kopral dengan gaji sekitar dengan masa kerja 28 tahun. Berikut ini rincian gaji TNI pangkat Tamtama:

  • Kopral Kepala: Rp1.917.100 – Rp2.960.700
  • Kopral Satu: Rp1.858.900 – Rp2.870.900
  • Kopral Dua: Rp1.802.600 – Rp2.783.900
  • Prajurit Kepala: Rp1.747.900 – Rp2.699.400
  • Prajurit Satu (Pratu): Rp1.694.900 – Rp2.617.500
  • Prajurit Dua (Prada): Rp 1.643.500 – Rp 2.538.100.
  • 2. Gaji TNI AD, AL dan AU pangkat Bintara

    Gaji  tentara pangkat tertinggi, yaitu Letnan I dengan masa kerja 32 tahun lalu yang paling rendah pangkat Sersan Dua untuk masa kerja 0 tahun, dengan rincian sebagai berikut: 

  • Pembantu Letnan Satu: Rp2.454.000 – Rp4.032.600
  • Pembantu Letnan Dua: Rp2.379.500 – Rp3.910.300
  • Sersan Mayor: Rp2.307.400 – Rp3.791.700
  • Sersan Kepala: Rp2.237.400 – Rp3.676.700
  • Sersan Satu: Rp2.169.500 – Rp3.565.200
  • Sersan Dua: Rp2.103.700 – Rp3.457.100
  • 3. Gaji TNI AD, AL dan AU pangkat Perwira Pertama

    Gaji dalam kepangkatan Perwira Pertama yang paling tinggi adalah Letnan II, yaitu sebesar Rp2.735.300 dengan masa kerja 0 tahun. 

    Sementara untuk masa kerja 32 tahun menerima gaji sekitar Rp4.780.500.

    4. Gaji TNI AD, AL dan AU pangkat Perwira Menengah

    Pangkat paling rendah untuk perwira menengah adalah Mayor dengan gaji sebesar Rp3.000.100. Pada pangkat paling tinggi adalah Kolonel dengan masa kerja 32 tahun digaji setara Rp5.243.400.

    5. Gaji TNI AD, AL dan AU pangkat Perwira Tinggi

    Pangkat paling rendah di level perwira tinggi adalah Brigadir Jenderal, Marsekal Pertama, dan Laksamana Pertama dengan kisaran gaji yang diperoleh sebesar Rp3.290.500. 

    Sementara untuk pangkat paling tinggi di level perwira tinggi adalah Jenderal, Marsekal, dan Laksamana, yaitu sebesar Rp5.930.800 dengan masa kerja 32 tahun.

    Tabel gaji TNI AD, AL dan AU

    Pangkat Gaji
    Masa Kerja 0 TahunMasa Kerja di atas 27 Tahun
    TamtamaRp1.643.500Rp2.960.700
    BintaraRp2.103.700Rp4.032.600
    Perwira PertamaRp2.735.300Rp4.780.500
    Perwira MenengahRp3.000.100Rp5.243.400
    Perwira TinggiRp3.290.500Rp5.930.800

    Tunjangan kinerja TNI 

    Besaran tunjangan kinerja atau tukin yang diterima prajurit TNI diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia. 

    Besaran tunjangan TNI ini berlaku sama di tiga matra. Untuk formula besaran tunjangan di tubuh TNI diatur sesuai dengan kelas jabatan yang ditentukan dari pangkat prajurit. 

    Berikut daftar tunjangan kinerja prajurit TNI: 

    PangkatBesaran tunjangan kinerja
    KSAD, KSAL, KSAURp37.810.500
    Kasum, Wakil KSAD, Wakil KSAL, Wakil KSAURp34.902.000
    Kelas Jabatan 17Rp29.085.000
    Kelas Jabatan 16Rp20.695.000
    Kelas Jabatan 15Rp14.721.000
    Kelas Jabatan 14Rp11.670.000
    Kelas Jabatan 13Rp8.562.000
    Kelas Jabatan 12Rp7.271.000
    Kelas Jabatan 11Rp5.183.000
    Kelas Jabatan 10Rp4.551.000
    Kelas Jabatan 9Rp3.781.000
    Kelas Jabatan 8Rp3.319.000
    Kelas Jabatan 7Rp2.928.000
    Kelas Jabatan 6Rp2.702.000
    Kelas Jabatan 5Rp2.493.000
    Kelas Jabatan 4Rp2.350.000
    Kelas Jabatan 3Rp2.216.000
    Kelas Jabatan 2Rp2.089.000
    Kelas Jabatan 1Rp1.968.000

    Sebagai simulasi kelas jabatan, jika seorang baru diterima sebagai prajurit TNI dari jalur tamtama dengan pangkat Prajurit Dua masa kerja 0 tahun, maka otomatis masuk golongan kelas jabatan 1. 

    Seorang perwira dengan pangkat Kapten dan telah mengabdi selama 4 tahun maka masuk golongan kelas jabatan 8.

    Tunjangan lainnya

    Selain tunjangan kinerja yang besarannya relatif paling tinggi, prajurit TNI juga masih mendapatkan tunjangan-tunjangan lain. 

    Berikut ini tunjangan lain bagi prajurit TNI: 

  • Tunjangan untuk suami/istri TNI: 10 persen dari gaji pokok TNI. 
  • Tunjangan anak: 2 persen dari gaji pokok untuk maksimal 2 anak. 
  • Tunjangan beras: 18 kg beras selama sebulan dengan harga Rp8.047 per kg, dan tambahan 10 kg beras per bulan untuk istri dan dua orang anak. 
  • Tunjangan jabatan: Sesuai jabatan struktural TNI dari Rp360.000 sampai Rp5,5 juta per bulan. 
  • Tunjangan lauk pauk: Rp60.000 per hari. 
  • Tunjangan operasi keamanan: 150 persen dari gaji pokok jika bertugas di pulau kecil terluar tanpa penduduk, 100 persen dari gaji pokok jika bertugas di pulau kecil terluas berpenduduk, 75 persen dari gaji pokok jika bertugas di perbatasan, dan 50 persen dari gaji pokok jika bertugas sementara di wilayah perbatasan dan pulau kecil terluar.
  • Itulah daftar gaji tentara AD, AL dan AU lengkap tunjangannya yang sudah diputuskan sejak dinaikkan oleh Presiden Joko Widodo sesuai dengan Peraturan Pemerintah pada tahun 2019. 

    Peraturan terbaru ini juga berbarengan dengan kenaikan gaji PNS dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.  

    Bagaimana cara menjadi perwira TNI?

    Berkarir menjadi anggota TNI harus menerima konsekuensi ditugaskan di daerah mana pun di seluruh Indonesia, termasuk di kawasan perbatasan. Pindah-pindah tugas penempatan juga rutin dilakukan institusi TNI sebagai bagian dari pembinaan karier prajurit. 

    Menjadi TNI berarti juga harus siap ditempa fisik dan mental selama masa pendidikan sebelum benar-benar masuk sebagai prajurit di tiga matra, yakni TNI AD, TNI AU, dan TNI AL.

    Nah, untuk kamu yang pengin menjadi personel TNI bisa dilakukan lewat beberapa jalur penerimaan, antara lain akademi (Akademi Militer, AAL, AAU), penerimaan bintara dan tamtama, serta jalur perwira karier. 

    Selain gaji tetap dan tunjangan yang dijamin negara, pengabdian dan prestise di tengah masyarakat sebagai anggota TNI membuat profesi ini selalu diminati. 

    Persyaratan menjadi TNI

    Setiap calon perwira TNI dari awal memang harus sudah mempersiapkan diri baik mental maupun fisik. Karena menjadi tentara menuntut setiap calon prajurit harus benar-benar melatih dan menjaga fisik, kesehatan, serta mentalnya.

    Seleksi ini dilakukan secara terbuka, fair. Sehingga, Angkatan Darat, Angkatan Laut maupun Angkatan Udara akan mendapatkan calon prajurit yang betul-betul sehat jasmani dan rohani sesuai kriteria dan standar yang ditetapkan.

    Persyaratan umum

  • Warga negara Indonesia.
  • Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan yang maha Esa.
  • Setia kepada NKRI yang berdasarkan pancasila dan UUD RI tahun 1945.
  • Usia min 18 tahun dan maks 22 tahun pada saat pembukaan pendidikan.
  • Tidak memiliki catatan kriminalitas yang dikeluarkan secara tertulis oleh POLRI.
  • Sehat jasmani dan rohani.
  • Tidak sedang kehilangan hak menjadi prajurit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
  • Persyaratan lain

  • Pria/wanita, dan bukan anggota/mantan prajurit atau PNS TNI/POLRI.
  • Belum pernah menikah dan sanggup tidak menikah selama dalam pendidikan pertama sampai dgn 2 (dua) tahun setelah selesai pendidikan pertama.
  • Memiliki tinggi badan sekurang-kurangnya 165 cm utk pria (Akmil,Caba) atau 163 cm (Tamtama) dan 160 cm untuk wanita serta memiliki berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku.
  • Bersedia menjalani ikatan dinas pertama (IDP) selama 10 (sepuluh) tahun.
  • Harus mengikuti pemeriksaan/pengujian yang diselenggarakan oleh panitia penerimaan yang meliputi: administrasi; kesehatan; jasmani; mental ideologi; psikologi; dan akademik.
  • Berijazah minimal SMP/MTS (Tamtama) atau SMA/MA/SMK (Bintara) atau SMA/MA jurusan IPA (Akmil) sesuai kebutuhan.
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah negara kesatuan Republik Indonesia.
  • Persyaratan tambahan

  • Harus ada surat persetujuan mengikuti seleksi menjadi prajurit TNI AD dari orangtua/wali dan tidak melakukan intervensi terhadap panitia penerimaan dalam bentuk apapun, kapanpun dan di manapun.
  • Tidak bertato/bekas tato (pria & wanita) dan tidak ditindik/bekas tindik telinganya atau anggota badan lainnya (pria), kecuali yang disebabkan oleh ketentuan adat.
  • Surat keterangan rekomendasi dari Babinsa.
  • Administrasi yang perlu dipersiapkan

  • Pasfoto 4 x 6.
  • Kartu tanda penduduk calon perwira dan  orangtua / wali.
  • Kartu keluarga.
  • Akta kelahiran.
  • Surat keterangan catatan kepolisian ( S.K.C.K ).
  • Ijazah dan skhu SD/MI, SMP/MTS, SMA/MA/SMK.
  • Raport SMA (Akmil, Bintara), Raport SMP/MTS (Tamtama).
  • Kartu peserta UN.
  • Lengkapi diri dengan perlindungan terbaik

    Dengan gaji yang terbatas, tentu saja prajurit TNI harus mengatur neraca keuangan bulanan dengan ketat. Selain memenuhi kebutuhan bulanan, para prajurit juga disarankan mempertimbangkan proteksi keluarga dengan asuransi jiwa dan asuransi kesehatan

    Dengan asuransi jiwa, kamu dan keluargamu bisa mereguk manfaat terlindungi dari beban finansial akibat tidak ada pemasukan lagi.

    Selain melengkapi diri dengan perlindungan asuransi, kamu yang masih mengawali karier sebagai penjaga kedaulatan rakyat, bisa lho mencari peruntungan dengan menjadi mitra Lifepal. Selain melindungi sesama dan membangun bisnis untuk mendapatkan pendapatan pasif, kamu bisa mendapat komisi tambahan ketika temanmu melindungi sesama.

    Buat lebih jelasnya, dan jika kamu membutuhkan bantuan dalam memilih produk asuransi yang tepat, jangan sungkan untuk berkonsultasi di Tanya Lifepal, tim kami siap membantu menyusun perencanaan keuanganmu. 

    Pertanyaan seputar gaji TNI AD

    Sersan Dua (Serda) sekitar Rp. 2.003.300. Sersan Satu (Sertu) gaji pokok sekitar Rp. 2.065.900, Sersan Kepala (Serka) sekitar Rp. 2.130.500, Sersan Mayor (Serma) sekitar Rp. 2.197.100.
    Gaji TNI berbeda tergantung pangkatnya.  gaji Misalnya Tamtama merupakan gaji paling rendah sekitar Rp1.643.500 dengan masa kerja sejak awal bergabung. Dengan gaji yang terbatas, para prajurit juga disarankan mempertimbangkan proteksi keluarga dengan asuransi jiwa dan asuransi kesehatan.
    Tunjangan suami/istri diberikan sebesar 10 persen dari gaji pokok. Tunjangan ini baru bisa diberikan untuk 1 orang suami/istri dari anggota TNI.