Giro BRI dan BRI Syariah serta Cara Membuka Rekening

Giro BRI

Memiliki rekening current account alias giro memberikan sejumlah manfaat bagi kamu yang kerap melakukan transaksi keuangan dalam jumlah yang besar saat berbisnis. Apalagi memiliki giro BRI, pastinya membantu banget bagi kamu nasabah BRI.

Giro adalah produk perbankan yang berupa simpanan dari nasabah perorangan ataupun badan usaha dalam rupiah ataupun mata uang asing yang penarikannya dapat dilakukan kapan saja selama jam kerja dengan menggunakan warkat cek dan bilyet giro

Semua warga negara Indonesia dan warga negara asing serta badan usaha dan institusi lain yang sah menurut hukum yang berlaku dapat membuka rekening giro.

Bank yang menawarkan produk tabungan giro adalah BRI dan BRI Syariah lewat giro BRI. 

Membuka rekening giro BRI

Bagi kamu yang tertarik membuka rekening giro, mungkin bisa mempertimbangkan produk giro BRI ini. Bank pelat merah ini memiliki dua jenis rekening giro, yaitu Giro BRI Rupiah dan Giro BRI Valas.

Keduanya sebenarnya sama, tapi yang membedakan hanya jenis mata uangnya.

Adapun keuntungan yang kamu dapatkan jika memiliki rekening Giro BRI adalah sebagai berikut.

  • Biaya Administrasi yang rendah, yaitu untuk BRI Rupiah hanya Rp15 ribu dan Rp25 ribu jika di bawah saldo minimal.  
  • Memiliki fasilitas New Account Sweep atau NAS, yaitu yang menghubungkan rekening giro dengan rekening pinjaman (khusus untuk pinjaman KMK Ritel Komersial) yang bertujuan untuk menghindari terjadinya tolakan Cek/BG dan pembayaran billing pinjaman secara otomatis.
  • Memiliki fasilitas BRI Virtual Account atau BRIVA untuk memberikan kemudahan identifikasi pembayaran melalui nomor rekening virtual yang diberikan kepada pelanggan.
  • Untuk Giro Valas tersedia dalam berbagai mata uang, yaitu USD, EUR, SGD, AUD, GBP, HKD, JPY. 
  • Selain kartu debit, juga terdapat e-banking agar nasabah dapat mengetahui transaksi, uang masuk dan keluar.
  • Kalau kamu tertarik, berikut ini persyaratan memiliki rekening giro BRI.

  • Mengisi formulir aplikasi pembukaan rekening giro rupiah
  • Usia 21 tahun ke atas atau sudah menikah.
  • Melampirkan identitas diri (KTP/SIM/PASPOR).
  • Melampirkan Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP.
  • Pasfoto 4×6 sebanyak satu lembar.
  • Memenuhi setoran setoran awal sebesar Rp1 juta untuk perorangan dan Rp2 juta untuk perusahaan. Untuk setoran awal BRI Valas sebagai berikut:
    • USD: USD 1,000
    • EUR: EUR 1,000  
    • SGD: SGD 1,000  
    • JPY: JPY 150,000  
    • AUD: AUD 2,000  
    • GBP: GBP 1,000  
    • HKD: HKD 10,000  
    • CNY: CNY 6,500 
    • SAR: SAR 1,000  
    • NOK: NOK 1,000  
    • AED: AED 1,000 
  • Tidak termasuk dalam daftar hitam Bank Indonesia 
  • Kalau kamu berminat, kamu bisa langsung mendatangi kantor cabang Bank BRI terdekat atau mengunjungi situs resmi Bank BRI ya. 

    Rekening giro BRI Syariah

    Kalau tadi BRI konvensional, BRI Syariah juga punya rekening giro lho. Ini cocok banget buat kamu yang mengutamakan prinsip keuangan syariah.

    BRI Syariah punya dua produk giro, yaitu Giro Faedah Mudharabah dan Giro BRISyariah. Perbedaan keduanya terletak pada jenis akad. 

    Giro BRI Syariah menggunakan akad Wadi’ah yad dhamanah. Artinya, akad penitipan barang atau uang yang mana pihak penerima titipan (pihak bank) dengan atau tanpa izin pemilik barang (nasabah) dapat memanfaatkan barang atau uang.

    Bank sebagai pihak yang dititipkan harus bertanggung jawab terhadap kehilangan atau kerusakan barang tersebut.

    Sementara BRI Giro Faedah Mudharabah menggunakan akad Mudharabah Mutlaqah.

    Bentuk kerja sama ini menetapkan nasabah sebagai pemilik modal (shahibul amal) memercayakan sejumlah modal kepada pengelola (mudharib), yaitu bank dengan suatu perjanjian pada awal.

    Bentuk ini menegaskan kerja sama dengan kontribusi seratus persen modal dari pemilik modal dan keahlian dari pengelola.

    Terkait manfaat dan keunggulan, keduanya memiliki kesamaan, yaitu:

  • Media penarikan menggunakan buku cek dan bilyet giro.
  • Adanya fitur pemotongan zakat secara otomatis dari bonus yang diterima.
  • Dapat diberikan layanan e-channel berupa Cash Management System (CMS) yang dapat melakukan sejumlah transaksi seperti cek saldo, cek mutasi rekening, cetak rekening koran, transfer, e-payroll (sistem penggajian), hingga pembayaran tagihan listrik.
  • Dapat bertransaksi di seluruh jaringan kantor cabang BRIsyariah ataupun secara online.
  • Sama halnya dengan BRI Konvensional, BRI Syariah juga menetapkan beberapa persyaratan bagi kamu yang tertarik memiliki rekening giro ini, berikut ini di antaranya.

  • Usia 21 tahun ke atas atau sudah menikah.
  • Menyerahkan Kartu identitas yang masih berlaku (KTP/SIM/PASPOR).
  • Melampirkan Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP.
  • Untuk perusahaan menyertakan Akte Pendirian Perusahaan beserta perubahan (jika ada), serta pengesahan Departemen Kehakiman, Surat Persetujuan Pengurus, TDP, SIUP, NPWP perusahaan.
  • Memenuhi setoran awal minimum, yaitu Rp2,5 juta (individu) atau Rp5 juta (badan usaha).
  • Kantor cabang BRI dan BRI Syariah

    Jika masih ada hal yang ingin ditanyakan, kamu dapat langsung menghubungi BRI Syariah di kantor cabang terdekat ya.

    Berikut ini beberapa alamat kantor cabang BRI dan BRI Syariah di sejumlah kota besar di Indonesia yang dapat kamu kunjungi.

    Kantor cabang BRI

  • Jakarta Pusat: Gedung BRI 1, Jl. Jend. Sudirman Kav. 44-46,  RT.14/RW.1, 1, Bend. Hilir, Kecamatan Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10210
  • Jakarta Barat: Gedung BRI, Jl. Hayam Wuruk No.108, RT.4/RW.9, Maphar, Kec. Taman Sari, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11160 
  • Jakarta Selatan: KC Saharjo Kompleks Ruko Royal Palace Blok B6-7, Jl. Prof. DR. Soepomo No.178 A, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12870  
  • Jakarta Timur: KC Otista  Jl. Otto Iskandardinata No.72, Kp. Melayu, Kecamatan Jatinegara, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13330 
  • Jakarta Utara: KC Kelapa Gading Jalan Raya Boulevard Barat No.69-70, Kelapa Gading Barat, Kelapa Gading, RT.13/RW.7, Klp. Gading Bar., Kec. Klp. Gading, Kota Jkt Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 14240
  • Banten: KC Serang,  Jl. Pangeran Diponegoro No.3, Kotabaru, Kec. Serang, Kota Serang, Banten 42112
  • Jawa Barat: KC Bandung Martadinata, Jalan LLRE Martadinata  No.99, Cihapit, Bandung Wetan, Bandung City, West Java 40114 
  • Jawa Tengah: Kanwil Semarang Jl. Teuku Umar No.24, Jatingaleh, Kec. Candisari, Kota Semarang, Jawa Tengah 50254 
  • Yogyakarta: Unit Lempuyangan  Jl. Doktor Sutomo No.60, RW.001, Baciro, Kec. Gondokusuman, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55211
  • Jawa Timur: Plaza BRI, Jl. Basuki Rahmat No.2001, Embong Kaliasin, Kec. Genteng, Kota SBY, Jawa Timur 60271
  • Lampung. KCU Bandar Lampung,  Jalan Raden Intan No.51, Tanjung Karang, Engal, Enggal, Engal, Kota Bandar Lampung, Lampung 35213 
  • Sumatera Utara: KCU Medan,  Jl. Gajah Mada No.44, Sei Sikambing D, Kec. Medan Petisah, Kota Medan, Sumatera Utara 20111
  • Kalimantan Timur. KCU Samarinda,  Jl. Gajah Mada No.1, Ps. Pagi, Kec. Samarinda Kota, Kota Samarinda, Kalimantan Timur 75111
  • Sulawesi Selatan: KCU Makassar, Jl. Bau Massepe No.21, Bulo Gading, Kec. Ujung Pandang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90174 
  • Sulawesi Utara: KCU Manado, Jl. Martadinata No.61, Kombos Tim, Kec. Singkil, Kota Manado, Sulawesi Utara
  • Bali: KCU Denpasar: Jl. Gajah Mada No.5-7, Dauh Puri Kangin, Kec. Denpasar Bar., Kota Denpasar, Bali 80232
  • Papua: KCP Jayapura, Jalan Jend. Achmad Yani No.82, Gurabesi, Jayapura Utara, Kota Jayapura, Papua 99221
  • Kantor Cabang BRI Syariah

  • Jakarta Pusat: KC Wahid Hasyim, Jl. Wahid Hasyim No.228
  • Jakarta Pusat 10250
  • Jakarta Selatan: KC Fatmawati, Jl.Fatmawati Raya-Komplek Deplu No.12 Sektor V Rt. 001 Rw 05
  • Jakarta Barat: KC Kebon Jeruk, Jl. Lapangan Bola No.5 A-B
  • Jakarta Utara: KC Tanjung Priok, Jl. Enggano No.11 Pintu C & D
  • Jakarta Utara 14310
  • Jawa Barat: KC Bandung, Jl. Suniaraja No.82, Bandung 40111
  • Jawa Tengah: KC Semarang, Jl. MT. Haryono No. 655 A Rt. 01 Rw. 12. Semarang 50249
  • Yogyakarta: KC Yogyakarta, Jl. Yos Sudarso No.1 Yogyakarta 55224
  • Jawa Timur: KC Surabaya Diponegoro, Jl. Diponegoro No.16D Surabaya 60241 
  • Lampung: KC Bandar Lampung Kedaton, Jl. Teuku Umar No. 17A-B, Bandar Lampung 35118
  • Sumatera Barat: KC Padang Veteran, Jl. Veteran No. 37D, Padang 25115
  • Sumatera Utara: KC Medan S. Parman, Jl. S. Parman No. 250 E/8 Medan 20112
  • Aceh: KC Banda Aceh Daud Beureueuh, Jl. T. Daud Beureuh No. 172-174, Lampriet, Banda Aceh 23243
  • Bali: KC Denpasar Mahendradatta, Jl. Mahendradatta No. 100x, Denpasar 80118
  • Sulawesi: KC Makassar Pettarani, Jl. Andi Pangeran Pettarani No.70, Makassar 90222
  • Kalimantan: KC Pontianak Gusti Sulung, Jl. Gusti Sulung Lalanang, Komp. Pontianak Mall Blok C No.6B, Pontianak 78117
  • Perbedaan rekening tabungan dan bilyet giro BRI

    Rekening tabungan dan rekening giro adalah dua produk standar yang dimiliki hampir seluruh bank di Indonesia. Sekilas, rekening giro memang terlihat sama dengan jenis rekening tabungan, yaitu sama-sama simpanan di bank yang ditujukan kepada perorangan maupun perusahaan.

    Namun, sebenarnya rekening tabungan dan rekening giro memiliki fungsi yang berbeda, terutama di dalam penggunaannya dalam berbagai transaksi nontunai yang dilakukan nasabah di luar bank.  Apa saja bedanya? 

    1. Limit transaksi rekening tabungan terbatas, sedangkan giro tidak selagi dananya mencukupi

    Transaksi keuangan rekening giro memiliki nilai yang cukup tinggi setiap hari. Bahkan, gak ada batasan jumlah transaksi yang diberikan bank kepada nasabah pemilik rekening giro.

    Nasabah bebas melakukan transaksi keuangan dalam jumlah besar selagi dana yang dimiliki masih mencukupi.

    Hal itu tentu berbeda dengan rekening tabungan biasa, di mana terdapat limit transaksi per harinya.

    2. Laporan bulanan giro melalui rekening koran

    Sebagaimana kita ketahui, bank tidak akan memberikan laporan bulanan kepada nasabah pemegang rekening tabungan.

    Jika nasabah tersebut ingin melihat dan memeriksa berbagai transaksi keuangan yang dilakukannya setiap bulan, nasabah tersebut harus mendatangi bank dan meminta pihak bank melakukan pencetakan berbagai transaksi tersebut pada buku tabungan yang dimilikinya. 

    Namun, hal ini juga bisa dilakukan dengan cara yang lain. Kalau nasabah tersebut memiliki fasilitas internet/mobile banking, nasabah tersebut bisa mencetak sendiri berbagai transaksi tersebut secara online.

    Berbeda halnya dengan rekening giro. Setiap bulannya nasabah akan mendapatkan rekening koran yang dikirimkan pihak bank ke rumah atau ke kantor secara rutin.

    Jadi, kamu gak perlu datang ke bank untuk mencetak rekening koran seperti tabungan konvensional.

    3. Rekening tabungan diberikan Kartu ATM sedangkan giro menggunakan cek ataupun bilyet giro

    Berbagai transaksi keuangan pemilik rekening tabungan bisa dilakukan melalui kartu ATM yang diberikan oleh bank.

    Berbeda dengan rekening giro, bank akan memberikan layanan cek ataupun bilyet giro sebagai alat pembayarannya. Kedua alat pembayaran ini memang memiliki persamaan, tetapi keduanya juga memiliki perbedaan di dalam penggunaannya. 

    Cek merupakan alat pembayaran yang setara dengan uang tunai. Artinya, sejumlah dana yang tertera di dalamnya bisa dicairkan secara langsung di bank yang tertera pada cek tersebut. 

    Sementara bilyet giro merupakan alat untuk pemindahbukuan. Artinya, sejumlah dana yang tertera di dalamnya hanya bisa dipindahbukukan ke dalam rekening penerimanya saja.

    Setelah pemindahbukuan tersebut, penerima bisa menariknya dalam bentuk tunai. Karena itu, bilyet giro tidak bisa langsung dicairkan secara tunai.

    4. Bilyet giro lebih sering digunakan oleh perusahaan

    Kebanyakan bilyet giro dipergunakan perusahaan meskipun sebenarnya nasabah perorangan tetap bisa memilikinya.

    Rekening tabungan akan sangat tepat bagi nasabah yang gak banyak melakukan berbagai transaksi dalam jumlah besar.

    Sementara bilyet giro lebih tepat bagi nasabah yang memiliki sejumlah aktivitas keuangan yang tinggi dengan jumlah yang besar. 

    Penggunaan cek dan bilyet giro begitu efisien untuk berbagai transaksi keuangan yang tinggi. Prosedur yang cukup berbeda dalam bertransaksi dan jumlah transaksi yang digunakan membuat manfaat giro lebih tepat jika digunakan oleh perusahaan.

    Sebaliknya, rekening tabungan lebih tepat guna jika dimanfaatkan perseorangan.   

    Nah, itu dia penjelasan mengenai giro BRI dan BRI Syariah. Jika kamu seorang pengusaha atau sering melakukan transaksi keuangan yang cukup tinggi, lebih baik segera memiliki rekening giro ya.

    Buat kamu yang mau tahu lebih banyak tentang layanan bank? Lihat pertanyaan populer seputar topik tersebut di Tanya Lifepal.

    Tanya jawab seputar giro BRI

    Giro adalah layanan perbankan untuk memindahkan dana antarrekening. Giro memiliki rekening yang dananya bisa ditambah dan diambil sesuai dengan perintah.

    Untuk memindahkan dana dari rekening giro, nasabah harus menggunakan bilyet giro sebagai fasilitasnya.

    Perbedaan rekening tabungan dan rekening giro adalah rekening tabungan cocok bagi nasabah yang tidak sering transaksi dalam jumlah besar.

    Sementara rekening giro lebih cocok bagi nasabah yang sering transaksi dalam jumlah besar.

    Bunga giro BRI sebagaimana yang tercantum di bri.co.id, yaitu:

    • Dana Rp0 – <Rp5 juta: 0%
    • Dana Rp5 juta – Rp25 juta: 0,5%
    • Dana >Rp25 juta – Rp100 juta: 1,00%
    • Dana >Rp100 juta – Rp1 miliar: 1,5%
    • Dana > Rp1 miliar: 2%