Hanya 6 Menit! Begini Cara Mudah Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan

mencairkan bpjs ketenagakerjaan

Kalau kamu terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka wajib tahu apa saja sih programnya? Ada beberapa BPJS Ketenagakerjaan yang bisa kamu klaim perlu tahu bagaimana caranya.  

Pasalnya, BPJS Ketenagakerjaan punya beberapa jenis program dengan manfaat dan fungsi yang berbeda-beda. Apa saja ya?

  • Jaminan Hari Tua (JHT)
  • Manfaat ini secara sekaligus akan diberikan ketika peserta memasuki usia pensiun, mengalami risiko meninggal dunia, cacat total tetap, atau telah berhenti bekerja dan kepesertaan telah berjalan 5 tahun.

  • Jaminan Pensiun (JP)
  • Berbeda dengan JHT, JP diberikan secara berkala seperti gaji ketika peserta memasuki usia pensiun, mengalami risiko meninggal dunia, dan cacat total tetap.

  • Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
  • Diberikan jika terjadi risiko kecelakaan ketika menuju atau pulang dari tempat kerja, ataupun terjadi saat melakukan pekerjaan.

  • Jaminan Kematian (JKM)
  • Jika peserta mengalami risiko meninggal dunia ketika masih aktif bekerja dan bukan akibat kecelakaan kerja, maka JKM akan diberikan kepada ahli waris peserta.

    Selain menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, kamu juga bisa menambah perlindungan dengan membeli asuransi jiwa terbaik di Lifepal. Preminya cukup terjangkau, mulai dari Rp100 ribuan per bulan saja kamu sudah bisa mendapatkan proteksi jiwa lengkap.

    Cara mudah mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan

    Mudah! Untuk bisa mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan, kamu bisa melakukannya dengan 3 cara berikut ini:

    1. Klaim BPJS Ketenagakerjaan online lewat Lapak Asik

    Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik) memungkinkan kamu untuk mengajukan klaim JHT secara online melalui tahapan berikut ini: 

  • Kunjungi situs antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id atau klik “Antiran Online” yang tertera pada aplikasi BPJSTK.
  • Dari situ kamu akan mendapatkan nomor antrian. Kemudian isi data sesuai yang muncul pada layar. 
  • Download form pengajuan JHT dan pilih “Simpan”.
  • Isi form yang telah diunduh secara lengkap dan ikuti petunjuk pada layar.
  • Kemudian kamu akan mendapatkan kode verifikasi atau PIN yang dikirim melalui SMS atau email. 
  • Masukkan PIN verifikasi dan diikuti permintaan data rekening bank, seperti no rekening, nama bank, dan nama pemilik rekening. 
  • Upload atau unggah file dokumen seperti petunjuk yang diberikan.
  • Jika disetujui, kamu akan menerima konfirmasi yang diinformasikan lewat email, WhatsApp, SMS, atau telepon. 
  • Uang JHT akan dikirim via transfer ke rekeningmu.
  • 2. E-klaim BPJS Ketenagakerjaan online 

    Selain melalui Lapak Asik, kamu juga bisa mengajukan permohonan pencairan dari mana saja dan kapan saja melalui fitur e-klaim. Berikut tata cara jika kamu akan melakukan e-klaim BPJS Ketenagakerjaan:

  • Buka situs resmi http://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
  • Masuk menggunakan email yang telah kamu daftarkan. Jika belum mendaftar bisa lakukan proses registrasi dulu. 
  • Setelah itu, masuk ke halaman depan dan pilih menu ‘Klaim Saldo JHT’. 
  • Isi informasi yang diminta, kolom ‘KPJ’ diisi dengan nomor kartu BPJS Ketenagakerjaan, kolom ‘keperluan’ diisi dengan ‘pengajuan klaim’, lalu kolom ‘keperluan’ diisi dengan kondisi status pekerjaanmu saat ini.
  • Setelah itu, kamu bakal diminta untuk mengunggah dokumen-dokumen yang dibutuhkan.
  • Jika e-klaim BPJS Ketenagakerjaan tidak bisa, cek kembali dokumen yang diserahkan apakah sudah lengkap.
  • Tunggu email konfirmasi dari BPJS Ketenagakerjaan dalam waktu 1×24 jam. Dalam email tersebut diinformasikan mengenai tanggal dan kantor cabang BPJS yang harus didatangi untuk melanjutkan ke proses pengecekan berkas.
  • Saat datang ke kantor BPJS yang diminta, jangan lupa membawa dokumen-dokumen asli yang jadi persyaratan. 
  • Menunggu proses pencairan yang umumnya memakan waktu kurang lebih 10 hari kerja. 
  • 3. Datang langsung ke kantor BPJS

    Sah-sah saja jika kamu lebih memilih menggunakan cara tradisional dengan mendatangi kantor BPJS terdekat. Tapi, pastikan kamu datang pagi hari agar mendapatkan nomor antrean awal. Berikut ini cara klaim offline di kantor BPJS:

  • Datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat dari rumahmu..
  • Ambil nomor antrean. Sebisa mungkin datang pagi hari agar mendapat nomor duluan
  • Mengisi formulir pengajuan untuk pencairan dana
  • Menyerahkan dan menunjukkan dokumen persyaratan yang diminta, Kartu BPJS, KTP, KK, rekening tabungan. Jangan lupa membawa fotokopiannya untuk diserahkan ke petugas dan aslinya untuk ditunjukkan. 
  • Setelah berkas diberikan ke petugas, kamu bakal mendapatkan nomor antrean untuk wawancara. 
  • Dalam wawancara dengan petugas itu nantinya berkas-berkas kamu bakalan dicek. Bila ada yang kurang, kamu diminta untuk melengkapinya. 
  • Kamu tinggal menunggu konfirmasi apakah klaim disetujui atau tidak. Jika disetujui, petugas akan memberikan informasi mengenai kapan waktu pencairan saldonya. 
  • 4. Dengan KTP elektronik, cuma butuh waktu 6 menit! 

    Ya, kamu nggak salah baca. Cukup 6 menit saja kamu bisa mengajukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) dengan bantuan KTP-el Reader. Ini sudah diberlakukan sejak Maret 2019 lalu,sehingga proses pengajuan klaim pun menjadi lebih singkat dan mudah.

    Kalau dulu kamu harus mengunggah dokumen-dokumen persyaratan, kini kamu hanya perlu tap KTP elektronikmu di kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Sebab kini berbagai data-data yang dibutuhkan untuk proses pengajuan pencairan, sudah terdata lengkap di dalam KTP elektronik tersebut.

    Layanan ini sudah bisa dilakukan di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan di 34 Ibu Kota Provinsi, termasuk DKI Jakarta. 

    Klaim BPJS Ketenagakerjaan Berdasarkan Program

    Beda program, beda pula cara klaimnya. Agar prosedur klaim BPJS Ketenagakerjaanmu lancar, yuk simak bagaimana sih cara klaim BPJS Ketenagakerjaan dan apa saja persyaratan yang dibutuhkan?

    1. Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Hari Tua 

    Jaminan Hari Tua (JHT) akan diberikan secara sekaligus ketika peserta sudah memasuki usia pensiun, meninggal dunia, cacat total tetap, atau berhenti kerja. Asalkan sudah tergabung kepesertaannya selama minimal 5 tahun.

    Syarat klaim BPJS Ketenagakerjaan JHT

  • Untuk kepesertaan 10 tahun bisa mencairkan 10 atau 30 persen dari saldo JHT.
  • Untuk peserta yang sudah pensiun, di PHK, atau mengundurkan diri bisa mencairkan 100 persen dari saldo JHT.
  • Saldo JHT tidak bisa dicairkan sejak 1 bulan dinyatakan non-aktif bekerja.
  • Dokumen yang dibutuhkan:
    • Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
    • Kartu identitas diri, bisa KTP bisa Paspor
    • Kartu Keluarga
    • Paklaring atau surat keterangan pernah bekerja di suatu perusahaan
    • Buku rekening bank peserta
    • Pas foto 4×6 dan 3×4
    • NPWP
  • Klaim JHT ini dapat dilakukan melalui Lapak Asik, E-Klaim, atau secara offline di kantor BPJS.

    2. Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Pensiun

    Jaminan Pensiun (JP) akan bisa dinikmati manfaatnya secara berkala setiap bulannya seperti gaji ketika peserta memasuki usia pensiun dengan persyaratan berikut ini:

    Syarat klaim BPJS Ketenagakerjaan JP

  • Batas upah paling tinggi Rp8,5 juta
  • Manfaat JP diberikan jika memenuhi masa kepesertaan selama 15 tahun.
  • Peserta dapat mengajukan klaim ketika sudah memasuki usia pensiun (57 tahun), meninggal dunia, hingga cacat tetap total.
  • Dokumen yang dibutuhkan:
    • Isi formulir jaminan pensiun yang dapat di download di situs atau di kantor BPJS Ketenagakerjaan.
    • Kartu peserta jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan.
    • Kartu Tanda Pengenal (KTP) atau surat keterangan resmi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) jika belum memiliki e-KTP.
    • Kartu Keluarga (KK) dalam bentul asli atau fotokopi.
    • Surat referensi kerja/ surat PHK/ putusan PHI/ SK direksi
    • Buku tabungan asli dan di-fotokopi 1 lembar
    • NPWP dalam bentuk fotokopi
  • Pengajuan klaim JP dapat dilakukan dengan menyerahkan dokumen lengkap yang sudah disebutkan ke petugas di kantor BPJS terdekat.

    Cara cek saldo JP

    Jaminan Pensiun yang diberikan BPJS adalah maksimal 40 persen dari gaji. Jadi, jika gaji kamu Rp7 juta per bulan, maka jaminan pensiun yang akan kamu terima adalah maksimal Rp7 juta x 40% = Rp2,8 juta per bulan.

    3. Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Kecelakaan Kerja

    Jika peserta mengalami risiko kecelakaan ketika berangkat atau pulang kantor, serta bila terjadi kecelakaan saat bekerja, maka peserta dapat mengajukan klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

    Manfaat yang diberikan mencakup pertanggungan biaya rumah sakit, santunan tunai jika tidak bisa bekerja sementara, santunan meninggal dunia, hingga beasiswa pendidikan anak.

    Agar bisa melakukan klaim JKK maka harus menyerahkan dokumen yang dibutuhkan kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan tidak lebih dari 2×24 jam sejak terjadinya kecelakaan.

    Syarat klaim BPJS Ketenagakerjaan JP

  • Klaim diajukan tidak lebih dari dua hari sejak terjadi kecelakaan kerja
  • Formulir klaim BPJS Ketenagakerjaan
  • Bukti-bukti terjadinya kecelakaan
  • Fotokopi kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • Surat keterangan dokter yang merawat peserta
  • Kuitansi biaya pengobatan dari rumah sakit atau pelayanan kesehatan lainnya
  • 4. Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Kematian (JKM)

    Beda lagi ketika peserta mengalami risiko meninggal dunia saat masih aktif bekerja dan bukan diakibatkan oleh kecelakaan kerja, maka peserta bisa melakukan klaim Jaminan Kematian (JKM).

    Untuk melakukan klaim JKM kamu harus langsung datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan dengan menyerahkan semua dokumen yang dibutuhkan berikut ini.

    Syarat klaim BPJS Ketenagakerjaan JKM

  • Risiko meninggal dunia terjadi bukan karena kecelakaan kerja
  • Saat terjadi kerugian, peserta merupakan pekerja aktif
  • Dokumen yang dibutuhkan:
    • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan asli
    • Kartu Peserta BPJS Kesehatan asli dan fotokopi
    • Kartu Keluarga (KK)
    • Kartu Tanpa Penduduk (KTP) ahli waris
    • Surat keterangan ahli waris
    • Surat keterangan meninggal dunia
    • Formulir klaim JKM
    • Buku Tabungan atas nama ahli waris
  • Cara cek saldo JKM

    Cara kerja jaminan kematian (JKM) serupa dengan asuransi jiwa. Ini berarti, ketika terjadi kerugian maka akan diberikan:

  • Santunan meninggal dunia hingga Rp16,2 juta
  • Santunan berkala selama 2 tahun. Sebulan Rp200 ribu, jika ingin dibayarkan sekaligus maka 24 bulan x Rp200 ribu = Rp4,8 juta
  • Biaya pemakanan Rp3 juta
  • Bantuan beasiswa anak: 12 juta untuk satu orang anak (khusus untuk masa kepesertaan minimal 5 tahun
  • Total manfaat JKM Rp36 juta
  • Bagaimana jika kartu BPJS Ketenagakerjaan hilang?

    Jika kartu BPJS Ketenagakerjaanmu hilang, maka kamu harus mengurus atau melaporkan kehilangan kartu terlebih dahulu. Jika sudah berhasil, maka kamu bisa melanjutkan proses klaim BPJS KEtenagakerjaan seperti yang telah dijelaskan sebelumnya.

     Berikut cara mengurus kartu BPJS yang hilang:

  • Kunjungi kantor polisi terdekat untuk meminta surat keterangan kehilangan.
  • Minta surat pengantar HRD kantor kamu sebagai bukti bahwa kamu benar-benar karyawan aktif yang bekerja di perusahaan.
  • Kunjungi kantor BPJS terdekat dan serahkan dokumen
  • Pihak BPJS akan melakukan verifikasi dokumen
  • Proses pembuatan kartu baru dilakukan
  • Kartu BPJS baru kamu akan jadi kurang lebih dalam waktu 1×24 jam
  • Dokumen yang dibutuhkan:

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Surat keterangan kepolisian atau surat hulang
  • Surat pengantar dari kantor
  • Bagaimana jika kartu BPJS Ketenagakerjaan rusak?

    Untuk mengurus kartu BPJS Ketenagakerjaan yang rusak kamu harus mengunjungi kantor BPJS terdekat, kemudian ikuti langkah-langkah berikut:

  • Tunjukan kartu BPJS kamu yang rusak sebagai bukti penggantian kepada bagian pelayanan kantor BPJS
  • Serahkan surat pengantar dari kantor
  • Pihak BPJS akan melakukan verifikasi
  • Proses pencetakan kartu baru dilakukan
  • Kartu BPJS baru kamu akan jadi kurang lebih dalam waktu 1×24 jam
  • Dokumen yang dibutuhkan:

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Surat pengantar dari kantor
  • Kartu BPJS yang dalam keadaan rusak
  • Kenapa klaim BPJS Ketenagakerjaan ditolak?

    Sudah mengikuti cara klaim BPJS Ketenagakerjaan, namun hasilnya justru ditolak? Coba cek lima kesalahan umum yang membuat klaim BPJS Ketenagakerjaan ditolak berikut ini, apakah kamu melakukannya juga?

  • Kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan hilang
  • Datanya tidak sesuai, misal data Kartu Keluarga, data KTP, dan lain-lain
  • Tidak memenuhi dokumen persyaratan yang dibutuhkan. Untuk bisa mencairkan kamu harus mempersiapkan dokumen-dokumen penting seperti KTP, KK, paklaring, akta kelahiran, buku rekening bank, surat keterangan domisili, dan ijazah
  • Masih menjadi peserta BPJS Kepesertaan yang aktif bekerja. Karena dana hanya bisa dicairkan untuk orang yang sudah tidak bekerja
  • Gak ada paklaring atau surat keterangan bekerja
  • Perlu diperhatikan, BPJS memberikan persyaratan yang harus dipatuhi pesertanya untuk bisa mendapatkan uang Jaminan Hari Tua (JHT). Oleh sebab itu, agar klaim BPJS ketenagakerjaanmu disetujui, pastikan kamu telah menyiapkan seluruh dokumen yang dibutuhkan dan mengikuti seluruh prosedurnya dengan benar.

    Punya pertanyaan lain seputar asuransi? Yuk tanyakan langsung pada ahlinya lewat fitur Tanya Lifepal.